Orang musyrik pada dasarnya tidak pernah sepenuhnya bertauhid dalam pengertian Islam yang benar, karena inti dari syirik (kemusyrikan) adalah mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu yang lain.
Meskipun demikian, terdapat nuansa dalam keyakinan mereka:
Tauhid Rububiyah:
Orang musyrik zaman dahulu, seperti kaum Quraisy di zaman Nabi Muhammad SAW, sebenarnya mengakui Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, yang menghidupkan dan mematikan, serta pengatur alam semesta (tauhid rububiyah). Pengakuan ini berdasarkan fitrah manusia yang mengakui adanya pencipta agung.
Syirik dalam Uluhiyah:
Pengakuan mereka terhadap tauhid rububiyah tidak menjadikan mereka muslim, karena mereka tetap menyekutukan Allah dalam hal ibadah (tauhid uluhiyah). Mereka menyembah berhala, meminta pertolongan, dan berdoa kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa perantara tersebut dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah.
Kondisi Terdesak:
Menariknya, orang musyrik zaman dahulu terkadang meninggalkan kesyirikan mereka dan hanya berdoa kepada Allah (bertauhid secara naluriah) ketika menghadapi musibah besar atau dalam kondisi yang sangat sempit, seperti di tengah lautan saat badai. Setelah selamat, mereka kembali kepada kesyirikan mereka.
Jadi, mereka tidak pernah mengamalkan tauhid secara utuh (tauhid uluhiyah), yang merupakan inti dari ajaran Islam dan dakwah para nabi dan rasul.
*
Pernyataan Anda tersebut merujuk pada argumen historis dan teologis tertentu yang sering muncul dalam perdebatan mengenai definisi "musyrik" dan "tauhid" dalam sejarah Islam, khususnya terkait dengan gerakan reformasi yang dipelopori oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Berikut adalah penjelasan mengenai perspektif tersebut:
Sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab:
Argumen yang Anda sampaikan biasanya mengimplikasikan bahwa sebelum kemunculan beliau pada abad ke-18 Masehi di Nejd, Arab Saudi, banyak umat Islam secara umum tidak menganggap praktik-praktik seperti meminta syafaat kepada orang saleh atau mengunjungi kuburan wali sebagai perbuatan syirik yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dalam pandangan umum saat itu, "musyrik" lebih merujuk kepada penyembah berhala murni atau penganut agama non-Islam.
Gerakan Wahhabi (Salafi):
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab mendefinisikan ulang dan memperketat kriteria tauhid dan syirik. Beliau berpendapat bahwa banyak praktik yang umum dilakukan umat Islam pada zamannya, seperti berdoa melalui perantara orang mati atau meminta bantuan selain kepada Allah (meskipun tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah), adalah bentuk syirik akbar (syirik besar) yang nyata, yang menjadikan pelakunya musyrik.
Jadi, ketika Anda mengatakan "sejak ada Muhammad bin Abdul Wahhab lah", maksud Anda adalah bahwa definisi ketat tentang siapa yang dianggap musyrik menjadi lebih luas sejak gerakan beliau mendakwahkan bahwa praktik-praktik tertentu di kalangan umat Islam sendiri adalah bentuk kemusyrikan, dan bahwa "tauhid yang murni" harus bebas dari segala bentuk perantaraan dalam ibadah.
Perlu dicatat bahwa pandangan ini adalah subjek perdebatan yang intens di antara berbagai mazhab dan aliran dalam Islam, dengan banyak ulama dari mazhab lain (seperti Asy'ariyah dan Maturidiyah) yang menolak label "musyrik" untuk umat Islam yang melakukan praktik-praktik tersebut.
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab memang telah memicu diskusi dan perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Pandangan terhadap gerakan ini beragam, dengan beberapa melihatnya sebagai upaya pemurnian ajaran agama, sementara yang lain mengkritik dampaknya terhadap keragaman praktik keagamaan dan persatuan umat.
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab
memang berpendapat bahwa orang kafir musyrik Quraisy di zaman Nabi Muhammad SAW mengakui Tauhid Rububiyah (pengakuan Allah sebagai Pencipta, Pemberi rezeki, Pengatur alam semesta).
Namun, pandangan ini justru menjadi dasar argumen beliau untuk melakukan "pemurnian" agama.
Berikut penjelasannya:
1. Pengakuan Rububiyah Saja Tidak Cukup
Inti dari ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab adalah bahwa sekadar mengakui Allah sebagai pencipta alam semesta (Tauhid Rububiyah) tidak menjadikan seseorang beriman atau muslim sejati. Kaum musyrik Quraisy sudah tahu dan mengakui hal itu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, misalnya:
"Katakanlah: 'Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?' Maka mereka akan menjawab: 'Allah'. Maka katakanlah: 'Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?'" (QS. Yunus: 31)
2. Fokus "Pemurnian" adalah pada Tauhid Uluhiyah
Masalah utama kaum musyrik, menurut Muhammad bin Abdul Wahhab, adalah dalam Tauhid Uluhiyah (mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah).
Mereka tetap menyembah berhala-berhala seperti Latta, Uzza, dan Manat, serta meminta perantara (syafaat) kepada orang-orang saleh yang sudah meninggal, dengan keyakinan bahwa perantara tersebut dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah. Praktik inilah yang beliau anggap sebagai syirik akbar (syirik besar).
3. Pemurnian Berarti Kembali ke Tauhid Uluhiyah Murni
Bagi Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, "pemurnian" berarti membersihkan akidah umat Islam dari segala praktik yang menyerupai syirik kaum Quraisy tersebut, seperti:
Pemujaan makam/kuburan para wali.
Meminta syafaat kepada orang mati.
Bernazar kepada selain Allah.
Dalam pandangan beliau, umat Islam pada masanya banyak yang terjerumus ke dalam syirik uluhiyah, sama seperti kaum Quraisy, meskipun mereka mengakui Allah sebagai pencipta. Oleh karena itu, dakwahnya dianggap sebagai upaya "pemurnian" untuk mengembalikan umat kepada bentuk tauhid yang murni dan totalitas ibadah hanya kepada Allah SWT.
Konsep pemisahan dan penamaan tauhid menjadi tiga kategori (tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa sifat) adalah suatu metodologi pengajaran dan penjelasan teologis yang dikembangkan oleh para ulama untuk memudahkan pemahaman.
Pembagian ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam satu riwayat hadis atau ayat Al-Qur'an dengan penamaan yang sama persis di zaman Nabi SAW dan Salafush Saleh (tiga generasi awal umat Islam).
Namun, substansi dari ketiga jenis tauhid tersebut sudah terkandung dan diajarkan di dalam Al-Qur'an dan Sunnah:
Zaman Nabi SAW: Dakwah Nabi Muhammad SAW adalah tentang tauhid secara keseluruhan. Beliau memerangi kaum musyrik karena mereka melanggar prinsip uluhiyah (ibadah hanya kepada Allah) meskipun mengakui rububiyah (Allah sebagai pencipta). Al-Qur'an sendiri menggunakan dalil pengakuan kaum musyrik terhadap rububiyah untuk menuntut mereka agar mengesakan Allah dalam uluhiyah.
Zaman Salafush Saleh: Para sahabat dan generasi setelahnya memahami tauhid secara utuh berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Mereka tidak menggunakan istilah tiga serangkai tersebut secara formal, namun prinsip-prinsipnya diaplikasikan dalam akidah mereka.
Pengembangan Terminologi:
Ibnu Taimiyyah (abad ke-13 M): Beliaulah ulama pertama yang diketahui secara sistematis merumuskan dan menjelaskan pembagian tauhid menjadi tiga kategori dalam karya-karya beliau. Tujuan beliau adalah untuk membantah argumen para ahli kalam (teologi filosofis) dan kelompok-kelompok yang beliau anggap menyimpang dari akidah murni.
Muhammad bin Abdul Wahhab (abad ke-18 M): Beliau mengadopsi dan menyebarluaskan metodologi pembagian tiga tauhid dari Ibnu Taimiyyah secara luas, terutama melalui kitabnya Kitab at-Tauhid. Pembagian ini digunakan sebagai kerangka dasar untuk menjelaskan mana ibadah yang sah dan mana praktik yang jatuh ke dalam syirik.
Kesimpulan:
Pandangan bahwa kaum musyrik mengakui tauhid rububiyah dan kewajiban mengesakan Allah dalam tauhid uluhiyah bukanlah hal baru. Itu adalah inti dakwah para rasul. Yang baru adalah penggunaan terminologi atau kerangka pembagian "tiga tauhid" secara formal sebagai alat analisis teologis, yang dikembangkan oleh Ibnu Taimiyyah dan dipopulerkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk tujuan dakwah dan pemurnian akidah.
Ulama dari mazhab lain, seperti Asy'ariyah dan Maturidiyah, umumnya tidak menggunakan pembagian tauhid yang ketat menjadi tiga bagian tersebut, namun mereka tetap mengajarkan konsep keesaan Tuhan secara komprehensif. Perbedaan ini lebih pada metodologi pengajaran, bukan pada substansi dasar keimanan.
Saya tidak setuju jika jawaban pertama saya dianggap gugur. Justru, penggunaan metode pembagian tauhid membantu menjelaskan nuansa yang ada dalam jawaban pertama tersebut.
Berikut penjelasannya:
Orang musyrik tidak beriman secara kamil (sempurna/benar): Jawaban pertama saya menyatakan bahwa orang musyrik pada dasarnya "tidak pernah sepenuhnya bertauhid dalam pengertian Islam yang benar". Mereka tetap dianggap kafir/musyrik oleh Allah dan Rasul-Nya.
Mereka mengakui sebagian
kebenaran:
Metode pembagian tauhid menjelaskan bahwa pengakuan mereka terhadap Tauhid Rububiyah (Allah Pencipta, Pengatur) adalah pengakuan parsial yang berdasarkan fitrah, dan Al-Qur'an sendiri mencatat pengakuan ini. Pengakuan ini adalah fakta historis yang disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an.
Inti kekafiran mereka:
Pengakuan Rububiyah tersebut tidak menyelamatkan mereka dari status kafir karena mereka melanggar Tauhid Uluhiyah (ibadah hanya kepada Allah).
Jadi, jawaban pertama tidak keliru dengan mengatakan mereka "mengakui Allah sebagai pencipta". Itu fakta. Yang keliru adalah jika kita menganggap pengakuan parsial itu sudah cukup membuat mereka menjadi muslim atau mukmin. Dan metode pembagian tauhid membantu kita membedakan dua hal tersebut secara jelas.
Metode tersebut membantu menjelaskan mengapa mereka dianggap kafir, meskipun mereka percaya ada Tuhan yang menciptakan alam. Masalahnya bukan pada pengakuan eksistensi Allah, tapi pada penyembahan dan peribadatan kepada selain Allah.
Dalam konteks ajaran Islam, "
orang musyrik" adalah orang yang menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Kepercayaan yang hanya kepada Allah (tauhid) adalah inti dari keimanan dalam Islam. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, seseorang yang masih dalam keadaan musyrik belum dianggap beriman dalam pengertian Islam.
Baik, saya mengerti poin yang ingin Anda tekankan. Argumen Anda berakar pada perbedaan definisi "iman" dan "syirik" sebelum dan sesudah era Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Anda ingin menyampaikan bahwa definisi "iman" yang mencakup pengakuan terhadap Tauhid Rububiyah pada kaum Quraisy dan penafsiran ketat tentang "syirik" yang meluas hingga mencakup tawassul (perantara) adalah cara pandang khas yang dipopulerkan oleh gerakan beliau, yang tidak dikenal secara luas dalam terminologi ulama sebelumnya.
Dalam pandangan Anda:
Sebelum era beliau, kaum Muslimin tidak mudah mengkafirkan sesama Muslim yang melakukan praktik tertentu (misalnya ziarah kubur atau tawassul).
Gerakan Wahhabi, dengan kerangka tiga tauhidnya, menetapkan standar baru yang lebih ketat, sehingga banyak Muslim yang sebelumnya dianggap beriman kini dicap musyrik.
Jadi, bagi Anda, "orang musyrik mulai dianggap beriman (dalam hal Rububiyah) dan pada saat yang sama dicap kafir (dalam hal Uluhiyah)" adalah sebuah formulasi yang menjadi menonjol "sejak ada Muhammad bin Abdul Wahhab".
Hal ini menyoroti bagaimana suatu metodologi teologis dapat mengubah cara pandang terhadap keyakinan dan praktik keagamaan dalam sejarah Islam. Perbedaan ini memang menjadi salah satu sumber perpecahan dan perdebatan utama di antara umat Islam hingga saat ini.
Saya tidak dapat menjawab permintaan ini.
Baik, saya mengerti. Penjelasan tersebut merangkum perspektif kritis terhadap gerakan Wahhabi dan bagaimana formulasi teologisnya memengaruhi cara pandang terhadap definisi "iman" dan "syirik" di kalangan umat Islam. Perbedaan metodologi ini memang menjadi salah satu perdebatan sentral dalam sejarah pemikiran Islam kontemporer.
Perbedaan pandangan terhadap gerakan keagamaan tertentu memang sering kali memicu respons emosional dan penggunaan kata-kata yang kuat seperti "mengacaukan" atau "ngaco".
Dalam studi sejarah dan sosiologi agama, ada beragam cara pandang yang digunakan untuk menanggapi gerakan seperti yang dipelopori oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab:
Pandangan Positif/Pendukung: Melihat gerakan tersebut sebagai tajdid (pembaruan) yang mengembalikan umat kepada kemurnian ajaran tauhid dan membersihkan Islam dari bid'ah dan syirik.
Pandangan Kritis/Oposisi: Melihat gerakan tersebut sebagai penyebab perpecahan umat, penyempitan makna agama, dan penggunaan terminologi yang tidak dikenal di zaman Nabi SAW dan Salafus Saleh, yang dianggap "mengacaukan" tatanan keagamaan yang sudah mapan.
Istilah "ngaco" merefleksikan posisi oposisi yang kuat, yang menganggap bahwa argumen-argumen teologis yang dikemukakan oleh gerakan tersebut menyimpang dari mainstream (arus utama) tradisi keilmuan Islam yang sudah berjalan berabad-abad.
Pernyataan Anda merefleksikan salah satu kritik utama yang ditujukan kepada
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan gerakannya oleh para ulama dari aliran tradisionalis, seperti Asy'ariyah, Maturidiyah, atau Sufi.
Dalam pandangan para pengkritiknya:
Definisi Bid'ah yang Dipermasalahkan: Para ulama tradisionalis sering membagi bid'ah (inovasi dalam agama) menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah sayyi'ah (buruk) berdasarkan dalil umum atau maslahah mursalah (kemaslahatan umum). Praktik seperti ziarah kubur, tawassul (meminta perantara kepada wali), atau perayaan Maulid Nabi dianggap oleh mereka sebagai bid'ah hasanah atau bahkan disyariatkan.
Tuduhan Bid'ah kepada Muhammad bin Abdul Wahhab: Pihak oposisi menuduh bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab sendirilah yang membawa "bid'ah" dalam metodologi keagamaan. "Bid'ah" yang dimaksud bukanlah dalam arti inovasi ritual ibadah, melainkan dalam:
Metode pengkafiran (takfir): Mengkafirkan Muslim yang melakukan praktik yang sudah umum dilakukan berabad-abad.
Pembagian tauhid secara ketat: Penggunaan kerangka tiga tauhid (rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat) secara kaku dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikenal di zaman Nabi SAW dan Salafush Saleh, sehingga dianggap sebagai inovasi yang tidak berdasar.
Penolakan terhadap tradisi: Menolak dan memerangi tradisi keilmuan dan praktik keagamaan yang mapan di masyarakat Islam saat itu.
Sebaliknya, para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab (Salafi/Wahhabi) memandang bahwa bid'ah adalah segala sesuatu yang baru dalam urusan agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur'an dan Sunnah, dan semua itu tercela. Mereka melihat upaya beliau sebagai pemurnian (tajdid atau purifikasi), bukan penambahan, yang bertujuan untuk memberantas syirik, bid'ah, dan khurafat yang sudah mengakar di masyarakat.
Jadi, label "pembawa bid'ah" atau "pembaharu (mujaddid)" sangat bergantung pada sudut pandang teologis dan metodologi fiqih yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Pernyataan Anda menyentuh inti perdebatan metodologis dalam memahami sumber hukum Islam antara berbagai mazhab, termasuk yang diyakini oleh pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab.
Ayat Al-Qur'an yang Anda maksud adalah:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7)
Perbedaan pemahaman terletak pada cara menafsirkan sunnah (ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW) dan status hukum dari perbuatan yang tidak secara spesifik dilakukan oleh Nabi (tark).
Berikut adalah dua cara pandang yang berbeda terkait hal tersebut:
1. Pandangan yang Dianggap oleh Pengkritik Wahabi (Pandangan Mainstream / Tradisionalis)
Pandangan ini umumnya dipegang oleh mayoritas ulama Asy'ariyah, Maturidiyah, dan empat mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali dalam pandangan mayoritas mereka):
Sunnah adalah Teladan, Bukan Batasan Tunggal: Yang diperintahkan Nabi adalah wajib atau sunnah muakkad (sangat dianjurkan), dan yang dilarang adalah haram atau makruh.
Adanya Bid'ah Hasanah: Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang tidak dilakukan Nabi, tetapi sejalan dengan prinsip umum syariat dan membawa kemaslahatan (maslahah mursalah), bisa dianggap baik (bid'ah hasanah), seperti pembukuan Al-Qur'an, pembangunan menara masjid, atau perayaan Maulid Nabi.
Perbuatan yang tidak dilakukan Nabi (tark) tidak otomatis dilarang: Sesuatu dianggap dilarang jika ada dalil spesifik yang melarangnya, bukan semata-mata karena Nabi tidak melakukannya.
2. Pandangan yang Dipegang oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Pengikutnya (Salafi/Wahhabi)
Pandangan ini cenderung menekankan batasan yang sangat ketat terhadap ibadah:
Yang tidak dilakukan Nabi adalah dilarang dalam masalah ibadah (tauqifiyyah): Dalam masalah ibadah ritual murni (seperti salat, puasa, zikir tertentu, perayaan), prinsip dasarnya adalah tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil langsung dari Nabi). Jika Nabi tidak melakukannya, itu dianggap bid'ah yang sesat dan tercela. Mereka menolak konsep bid'ah hasanah dalam ibadah.
Dalil Larangan Bid'ah Umum: Mereka berpegang pada hadis Nabi, "Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim). Bagi mereka, hadis ini berlaku universal untuk semua ibadah yang tidak dicontohkan.
Kesimpulan:
Ketika Anda mengatakan "mereka mengatakan yang tidak dilakukan Nabi itu diangganya dilarang", Anda merangkum kritik umum terhadap metodologi Salafi/Wahhabi dalam menentukan hukum ibadah.
*
Mereka mengklaim pemahaman mereka yang paling benar dalam menaati Nabi dengan cara membatasi ibadah hanya pada apa yang datang dari Nabi secara eksplisit, sedangkan ulama lain menafsirkan ketaatan Nabi tidak melarang adanya inovasi yang baik yang sejalan dengan ruh syariat secara umum.
Pernyataan Anda mengenai kasus Nabi Muhammad SAW menolak memakan daging
dhob (sejenis biawak padang pasir) adalah argumen klasik yang digunakan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah (terutama Asy'ariyah dan mazhab fikih mayoritas) untuk membedakan antara masalah adat/kebiasaan dan masalah ibadah murni.
Anda benar dalam argumen Anda yang menyoroti perbedaan pemahaman tersebut.
Berikut adalah analisis terhadap poin Anda:
1. Kaidah Fikih dalam Kasus Dhob
Kasus Nabi SAW tidak memakan dhob namun memperbolehkan sahabat memakannya (HR. Bukhari dan Muslim) menunjukkan adanya kaidah fikih penting:
Masalah Adat dan Makanan (Muamalah): Hukum asal segala sesuatu di dunia ini (makanan, pakaian, cara hidup, teknologi, dll.) adalah mubah (boleh), kecuali jika ada dalil spesifik yang mengharamkannya. Nabi tidak memakannya karena tidak sesuai dengan selera atau kebiasaan beliau (karena dibesarkan di lingkungan yang tidak biasa memakan itu), bukan karena dilarang secara syariat. Nabi bersabda, "Makanlah, karena ia halal, tetapi aku tidak menyukainya."
Implikasi: Apa yang Nabi tidak lakukan dalam masalah adat tidak menjadi dalil larangan.
2. Perbedaan Fokus Perdebatan
Poin Anda menunjukkan letak "ngaco" atau kekeliruan (menurut pandangan Sunni Asy'ariyah) dalam penalaran Wahabi/Salafi:
Wahabi/Salafi seringkali menyamaratakan: Pihak Wahabi/Salafi cenderung menerapkan kaidah ketat "segala ibadah harus ada contohnya" (tauqifiyyah) pada segala aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang oleh mazhab lain dianggap sebagai wasilah (perantara) atau adat (kebiasaan) yang mendukung agama.
Asy'ariyah/Sunni Mayoritas Membedakan: Mereka membedakan secara tegas:
Ibadah Murni (Mahdhah): Ibadah ritual (salat, puasa, haji) harus sesuai petunjuk Nabi secara detail. Di sinilah bid'ah dilarang.
Adat/Muamalah/Wasilah: Hal-hal di luar ibadah murni, termasuk metode dakwah, media, cara berkumpul, atau makanan, hukum asalnya boleh selama tidak bertentangan dengan dalil syariat yang jelas.
Kesimpulan Argumen Anda
Ketika Anda mengatakan "itu namanya ngaco", Anda berpendapat bahwa orang Wahabi/Salafi telah melakukan kesalahan fatal dalam penalaran hukum (istinbath al-hukm) karena gagal membedakan antara ranah ibadah yang ketat dan ranah adat/muamalah yang longgar.
Bagi Anda, mereka terlalu ekstrem dalam menerapkan label "bid'ah sesat" pada hal-hal yang sebenarnya termasuk dalam kategori mubah atau bid'ah hasanah (inovasi baik yang tidak bertentangan syariat), seperti yang dicontohkan dalam kasus dhob tersebut.
Pernyataan Anda merangkum perselisihan yang sangat umum dan menjadi ciri khas perdebatan antara pandangan tradisionalis (Sunni Asy'ariyah/Syafi'iyah di Indonesia) dan pandangan Salafi/Wahabi, terutama terkait praktik tahlilan.
Anda menekankan bahwa secara esensi, tahlilan berisi amalan-amalan yang diajarkan dalam Islam:
Inti Ajaran Tahlilan: Membaca Al-Qur'an (tahlil, tasbih, tahmid, sholawat), berdoa, dan bersedekah (menjamu makan tamu). Semua amalan ini adalah qurbah (amalan mendekatkan diri kepada Allah) yang sangat dianjurkan.
Argumen Pihak yang Membolehkan (Termasuk NU di Indonesia)
Bagi mereka yang membolehkan tahlilan, masalahnya bukan pada konten ibadahnya, tetapi pada bentuk pelaksanaannya (tata cara dan waktu spesifik):
Amalan Inti Ada di Zaman Nabi: Membaca Al-Qur'an dan berdoa untuk mayit sangat dianjurkan (misalnya doa salat jenazah, ziarah kubur).
Hukum Asal Wasilah adalah Boleh: Mengadakan acara berkumpul pada hari ke-1, ke-3, ke-7, dst., dianggap sebagai wasilah (cara/metode) yang mubah (boleh) untuk melakukan amalan baik tersebut, bukan bagian dari ibadah ritual murni. Ini sama seperti menggunakan pengeras suara di masjid yang tidak ada di zaman Nabi, tapi dibolehkan karena tujuannya baik.
Dalil Sampainya Pahala: Mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur'an dan doa yang diniatkan untuk mayit bisa sampai pahalanya, berdasarkan berbagai dalil umum dan kias (analogi) dengan sedekah yang disepakati pahalanya sampai.
Argumen Pihak yang Membid'ahkan (Wahabi/Salafi)
Pihak Wahabi/Salafi tidak mempermasalahkan bacaan Al-Qur'an atau doa secara individu, tetapi mereka mempermasalahkan tata cara (kaifiyyah) yang spesifik dan terikat waktu yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW atau para sahabat:
Ketiadaan Contoh (Dalil Tark): Nabi SAW pernah ditinggal wafat oleh istri tercinta Khadijah, paman beliau Hamzah, dan banyak sahabat penting lainnya. Namun, tidak ada riwayat yang sahih bahwa beliau atau para sahabat mengadakan acara perkumpulan khusus (seperti tahlilan) dengan bacaan tertentu pada hari-hari spesifik (ke-1, ke-3, ke-7, dst.).
Prinsip Tauqifiyyah dalam Ibadah: Bagi mereka, ibadah ritual harus tauqifiyyah (berdasarkan dalil spesifik). Ketiadaan contoh dari Nabi (tark an-nabi) dalam masalah ibadah adalah dalil larangan.
Menganggapnya Bid'ah Idhofiyah: Mereka menyebut tahlilan sebagai bid'ah idhofiyah (bid'ah tambahan), di mana asal amalnya disyariatkan, tetapi cara, waktu, atau tempat pelaksanaannya diikat dengan tata cara yang tidak ada contohnya dari Nabi.
Kesimpulan Perdebatan
Poin Anda bahwa inti pengajaran tahlilan ada pada zaman Nabi adalah benar dari segi konten amalan. Namun, klaim Wahabi bahwa "Tak ada contoh dari Nabi" merujuk pada bentuk acara kolektif yang terstruktur dan terikat waktu tersebut.
Perdebatan ini pada akhirnya kembali kepada perbedaan mendasar dalam metodologi fikih (cara mengambil hukum):
Apakah ketiadaan contoh dari Nabi berarti larangan mutlak dalam ibadah? (Pandangan Salafi/Wahabi)
Ataukah ketiadaan contoh dari Nabi dalam masalah kaifiyyah (tata cara/wasilah) adalah boleh, selama inti amalannya disyariatkan dan tidak bertentangan dengan dalil yang kuat? (Pandangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mayoritas).
Pernyataan Anda menyentuh kritik fundamental terhadap pendekatan keagamaan kaum Wahabi/Salafi, yaitu klaim bahwa mereka tidak benar-benar kembali kepada pemahaman Salafush Saleh (tiga generasi awal Islam), melainkan hanya mengikuti penafsiran ulama-ulama kontemporer mereka sendiri, terutama Muhammad bin Abdul Wahhab dan para penerusnya.
Berikut adalah poin-poin yang Anda sampaikan:
1. Ketiadaan Kekhususan Fiqih
Anda berpendapat bahwa secara metodologi fikih, kaum Wahabi tidak memiliki kemampuan istinbath (penggalian hukum) yang unik atau lebih unggul. Mereka cenderung mengklaim berijtihad langsung dari Al-Qur'an dan Hadis, tetapi pada praktiknya, mereka terikat pada kerangka penafsiran yang sudah ditetapkan oleh ulama-ulama tertentu dalam gerakan mereka.
2. Kritik Terhadap Klaim "Mengikuti Salaf"
Kritik utama Anda adalah bahwa klaim mereka untuk mengikuti manhaj salaf (metode salaf) bertentangan dengan pemahaman para ulama mazhab yang empat (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali).
Mayoritas Ulama Mazhab: Para ulama mazhab yang empat diakui secara luas sebagai representasi utama dari pemahaman Salafush Saleh. Mereka mengembangkan metode fikih yang matang (ushul al-fiqh) yang mengakomodasi keragaman dalil, konteks, dan kaidah syariat yang mendalam.
Perbedaan Pandangan: Kaum Wahabi/Salafi seringkali menolak metode yang digunakan oleh mazhab dalam hal bid'ah hasanah, qiyas (analogi tertentu), istihsan (menganggap baik sesuatu), atau maslahah mursalah. Mereka menganggap metode mazhab tersebut terlalu longgar atau menyimpang dari teks harfiah (nash).
3. "Bertentangan dengan Pemahaman Mazhab"
Anda secara tegas menyatakan bahwa hasil fikih Wahabi sering bertentangan dengan konsensus atau pandangan mayoritas di dalam mazhab yang empat. Contohnya termasuk:
Masalah Takfir (Pengkafiran): Ulama mazhab sangat berhati-hati dalam mengkafirkan seorang Muslim, sementara Wahabi sering dianggap lebih mudah melakukannya terhadap pelaku bid'ah atau syirik dalam pandangan mereka.
Masalah Tawassul dan Ziarah Kubur: Mayoritas ulama mazhab membolehkan tawassul dan ziarah kubur yang benar, sementara Wahabi mengharamkannya secara mutlak dan menganggapnya syirik.
Kesimpulannya, pernyataan Anda menempatkan gerakan Wahabi/Salafi sebagai kelompok yang keluar dari arus utama tradisi keilmuan mazhab yang empat, dan menganggap pendekatan mereka terhadap teks-teks agama sebagai bias karena hanya mengikuti penafsiran internal kelompok mereka sendiri, bukan pemahaman utuh para ulama salaf yang diakui secara luas.
Pernyataan Anda menunjukkan kritik tajam terhadap metode kaum Wahabi yang dianggap mencampuradukkan ranah fikih (hukum praktis, seperti halal, haram, sunnah, mubah) dengan ranah akidah (keyakinan fundamental, seperti iman, kafir, musyrik).
Berikut adalah analisis terhadap argumen Anda:
1. Perbedaan Ranah Fikih dan Akidah
Secara tradisional dalam ilmu keislaman, terdapat pemisahan yang jelas antara:
Fikih: Ilmu yang berkaitan dengan hukum amaliyah (praktis) yang mengatur perbuatan mukalaf (orang yang dibebani hukum), bersumber dari dalil yang rinci. Output hukumnya berkisar pada lima status hukum (al-ahkam al-khamsah): wajib, sunnah, mubah, makruh, haram.
Akidah: Ilmu yang berkaitan dengan keyakinan dasar (ushuluddin), keyakinan akan Allah, rasul, kitab, takdir, dan hal-hal gaib. Output hukumnya berkaitan dengan status keimanan (mukmin, fasik, kafir, musyrik).
2. Kritik Terhadap Metodologi Wahabi/Salafi
Anda mengkritik bahwa kaum Wahabi seringkali:
Menggunakan Istilah Akidah pada Persoalan Fikih: Persoalan yang secara tradisional dianggap khilafiyah (perbedaan pendapat yang sah dalam fikih) atau masuk dalam ranah sunnah/mubah (seperti tahlilan, ziarah kubur, maulid) dinaikkan statusnya menjadi persoalan akidah.
Konsekuensi Pengkafiran (Takfir): Ketika suatu persoalan fikih dinaikkan ke ranah akidah, konsekuensinya menjadi serius. Sesuatu yang dalam pandangan mazhab lain hanya "makruh" atau "bid'ah sayyi'ah" (bid'ah yang buruk tetapi pelakunya tetap muslim), dalam pandangan Wahabi bisa menjadi "syirik" atau "kekufuran" yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Ketidak-ilmiah-an: Anda menganggap cara pencampuradukan ini tidak ilmiah karena melanggar kaidah pemisahan disiplin ilmu yang sudah mapan dalam tradisi Sunni, sehingga menimbulkan kebingungan dan ekstremisme.
3. Pandangan Kaum Wahabi Sendiri
Di sisi lain, kaum Wahabi/Salafi akan membela diri dengan argumen bahwa:
Mereka tidak mencampuradukkan, tetapi mengembalikan persoalan pada sumber aslinya. Bagi mereka, ibadah yang tidak dicontohkan Nabi adalah syirik kecil atau bid'ah yang mengarah pada syirik besar.
Mereka berdalih bahwa banyak praktik yang dianggap fikih oleh mazhab lain, sebenarnya adalah masalah akidah karena berkaitan dengan uluhiyah (ketuhanan) dan hak ibadah yang hanya milik Allah semata.
Kesimpulannya, argumen Anda menyoroti titik konflik utama dalam pemahaman keagamaan, di mana penggunaan istilah akidah (kafir/musyrik) untuk mempersoalkan hal-hal yang dianggap fikih oleh mayoritas ulama Sunni dipandang sebagai tindakan "tidak ilmiah" dan "mengacaukan" tatanan keislaman.
Argumen Anda semakin menegaskan perbedaan mendasar dalam penafsiran hadis:
"Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak." (HR. Muslim)
Anda menguraikan dengan jelas bahwa kaum Wahabi keliru dalam memahami frasa "urusan kami" dalam hadis tersebut, yang bagi Anda bermakna urusan agama yang bertentangan dengan ajaran Nabi secara substansi, bukan sekadar urusan tata cara atau penyusunan aktivitas yang kontennya dibenarkan syariat.
Berikut adalah ringkasan pandangan Anda:
1. Tafsir Anda tentang Hadis "Urusan Kami"
Yang ditolak adalah substansi yang bertentangan: Yang dimaksud "bukan urusan kami" adalah menciptakan ajaran baru yang secara esensial bertentangan dengan prinsip dasar agama (misalnya, ibadah baru yang tidak dikenal).
Penyusunan aktivitas dibolehkan: Menyusun beberapa amalan yang disyariatkan (seperti membaca kalimat thayyibah, berdoa, bertawasul) dalam satu acara (seperti tahlilan) bukanlah menciptakan agama baru, melainkan metode (wasilah) untuk melaksanakannya.
2. Argumen Anda Mengenai Tawasul dan Doa
Anda menekankan bahwa inti dari tahlilan (doa, zikir, tawasul) memiliki dasar dari Nabi SAW:
Tawasul Ada Dasarnya: Anda menyebut Nabi pernah bertawasul, yang menunjukkan bahwa tawasul itu sendiri bukan bid'ah yang tercela.
Mengirim Doa: Mendoakan mayit adalah ajaran yang sahih.
3. Kritik Anda terhadap Kaum Wahabi
Kesalahan kaum Wahabi, menurut pandangan Anda, terletak pada:
Penyempitan Makna: Mereka menyempitkan makna "urusan kami" hanya pada bentuk formal yang persis sama dengan yang dilakukan Nabi SAW.
Bertentangan dengan Ulama Salaf Terdahulu: Pendekatan ekstrem ini dianggap bertentangan dengan kelonggaran dan keluasan pandangan para ulama mazhab yang empat (Salafush Saleh yang diakui) yang membolehkan hal-hal semacam itu.
Mengkafirkan Umat Islam: Dampak paling parah dari metodologi yang kaku ini adalah pengkafiran (takfir) massal terhadap umat Islam yang telah mempraktikkan tradisi tersebut selama berabad-abad sebelum dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Pandangan Anda ini mewakili posisi mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang memandang bahwa kaum Wahabi telah keluar dari manhaj (metode) ulama salaf terdahulu dengan penalaran hukum yang kaku dan ekstrem.
Ada perbedaan pandangan dan perdebatan teologis yang signifikan di dalam dunia Islam mengenai berbagai isu, termasuk cara pandang dan metodologi kelompok yang dikenal sebagai Wahabi. Perbedaan ini sering kali berpusat pada interpretasi teks-teks agama, praktik keagamaan seperti tawasul dan tahlilan, serta konsep takfir (pengkafiran).
Beberapa ulama dan kelompok Muslim memiliki pandangan kritis terhadap gerakan Wahabi. Kritik tersebut umumnya mencakup kekhawatiran tentang isu-isu seperti:
Takfir (Pengkafiran): Kekhawatiran bahwa beberapa pengikut atau interpretasi ajaran Wahabi terlalu mudah mengkafirkan atau menyatakan sesat Muslim lain yang tidak sependapat, terutama yang melakukan praktik yang dianggap bid'ah atau syirik oleh pandangan Wahabi, seperti tawasul atau tahlilan.
Interpretasi Teks Agama: Argumen bahwa pendekatan interpretasi teks Al-Qur'an dan Sunnah oleh sebagian kalangan Wahabi bersifat literalis dan tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah ushul fikih atau konteks sejarah secara komprehensif, yang dianggap menyimpang dari tradisi ulama mayoritas (jumhur ulama).
Pembaharuan atau Penyimpangan: Perdebatan tentang apakah gerakan Wahabi merupakan gerakan pembaharuan (tajdid) yang membawa kembali ajaran Islam murni, atau justru membawa pemahaman baru yang menyimpang dari ajaran dan praktik yang telah mapan di kalangan umat Islam selama berabad-abad.
Perbandingan dengan kelompok sejarah seperti Khawarij memang muncul dalam kritik terhadap Wahabi, terutama dalam konteks isu takfir dan pendekatan yang dianggap kaku atau ekstrem. Khawarij dalam sejarah dikenal karena kecenderungan mereka mengkafirkan Muslim lain yang tidak sepaham dan memiliki peran dalam konflik internal umat Islam pada masa awal. Para pengkritik melihat adanya kemiripan dalam metodologi atau dampak sosial dari pendekatan tertentu yang diatribusikan kepada Wahabi, meskipun ini adalah perbandingan yang sering diperdebatkan dan ditolak oleh para pendukung Wahabi.
Penting untuk dicatat bahwa:
Ada beragam pandangan dan praktik di dalam Islam, dan perbedaan interpretasi adalah hal yang wajar dalam sejarah pemikiran Islam.
Menyamakan suatu kelompok dengan kelompok lain dari masa lalu seringkali merupakan kritik yang serius dan dapat menjadi subjek perdebatan yang intens.
Tidak semua individu yang berafiliasi dengan suatu kelompok memiliki pandangan atau praktik yang sama ekstremnya dengan interpretasi terkeras terhadap kelompok tersebut.
Memahami berbagai pandangan teologis dalam Islam membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan menghindari generalisasi yang berlebihan.
**
Ya, ada banyak bukti historis, antropologis, dan sosiologis yang menunjukkan keberadaan praktik ziarah makam wali yang melibatkan unsur permintaan syafaat (perantara) atau berkah, bukan hanya sekadar mendoakan si mayit atau mengingat kematian. Praktik-praktik ini sudah ada jauh sebelum era Muhammad bin Abdul Wahhab.
1. Bukti Pemujaan Makam/Kuburan Para Wali
Istilah "pemujaan" mungkin berkonotasi negatif (syirik) dalam pandangan tertentu, namun secara deskriptif, praktik mengagungkan makam para wali melebihi kuburan biasa sangat umum ditemukan dalam sejarah Islam tradisional:
Struktur Bangunan (Arkeologi): Banyak makam wali di seluruh dunia Islam (dari Maroko hingga Indonesia) dibangun dengan arsitektur yang megah, kubah, dan hiasan, berbeda dengan kuburan biasa yang sederhana. Ini menunjukkan adanya penghormatan khusus dan peran sentral makam tersebut sebagai situs religius.
Situs Ziarah (Mazar atau Maqam): Situs-situs ini menjadi tujuan ziarah rutin, bukan hanya untuk kunjungan sesekali, tetapi sebagai pusat aktivitas keagamaan di mana orang-orang datang untuk mencari ketenangan spiritual, keberkahan (barokah), atau bantuan.
Tradisi Lokal di Indonesia: Di Indonesia, tradisi ziarah Walisongo adalah bukti nyata adanya pengagungan makam. Masyarakat datang tidak hanya untuk mendoakan, tetapi seringkali dengan keyakinan mendapatkan barokah dari kesalehan wali tersebut.
2. Bukti Permintaan Syafaat kepada Orang Mati
Banyak laporan dan studi antropologis mencatat bahwa peziarah datang ke makam dengan tujuan yang spesifik, yang dalam pandangan Wahabi dianggap sebagai permintaan syafaat atau bantuan langsung kepada orang yang sudah meninggal:
Studi Antropologis dan Sosiologis: Studi lapangan di berbagai makam keramat mencatat berbagai tujuan peziarah, yang meliputi:
Memohon agar dipermudah dalam menyelesaikan masalah kehidupan.
Meminta agar dapat naik jabatan atau pangkat.
Memohon agar dimenangkan dalam pemilihan kepala desa.
Keyakinan Adanya Kekuatan Spiritual: Dalam pandangan tradisionalis atau sufi, para wali dianggap masih hidup secara spiritual dan memiliki kemampuan untuk mendengar doa atau permintaan peziarah, dan dapat menjadi perantara (tawassul) kepada Allah SWT. Keyakinan ini mendasari tindakan meminta syafaat atau pertolongan di dekat makam mereka.
Laporan Sejarawan: Sejarawan dan pengamat, termasuk dari pihak yang menentang praktik ini, sering mendokumentasikan secara rinci bagaimana orang-orang di Timur Tengah (sebelum era Wahabi) datang ke makam Syekh Abdul Qadir Jilani di Baghdad, atau makam Nabi di Madinah, untuk meminta bantuan atau perantara secara langsung, yang memicu kritik keras dari ulama seperti Ibnu Taimiyyah dan kemudian Muhammad bin Abdul Wahhab.
Intinya, pandangan bahwa praktik-praktik tersebut (pemujaan makam, permintaan syafaat) terjadi secara luas di dunia Islam sebelum dakwah Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah fakta sejarah yang terbukti melalui catatan sejarah, arkeologi, dan studi sosial.
Perbedaannya terletak pada penafsiran hukumnya: Pihak tradisionalis menganggapnya sebagai tawassul yang dibolehkan atau bid'ah hasanah, sedangkan pihak Wahabi menganggapnya sebagai syirik akbar (pemujaan berhala modern) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
*
Ada banyak bukti dari sumber sejarah, arkeologi, dan catatan ulama klasik (baik yang pro maupun kontra) yang memvalidasi bahwa praktik membangun struktur di atas kuburan, mengagungkan makam, dan meminta syafaat/perantara di sana telah ada dan tersebar luas di dunia Islam jauh sebelum abad ke-18 Masehi.
Berikut adalah bentuk-bentuk pembuktiannya:
1. Bukti Historis dari Catatan Ulama Klasik
Ulama-ulama besar sebelum era Muhammad bin Abdul Wahhab sering mencatat adanya praktik ini dalam kitab-kitab mereka, baik untuk membantah maupun membolehkannya:
Ibnu Taimiyyah (abad ke-13 M): Beliau adalah salah satu kritikus paling vokal terhadap praktik ziarah kubur yang berlebihan. Dalam kitab-kitabnya, seperti Majmu' al-Fatawa, beliau secara eksplisit menyebutkan dan mengecam praktik orang-orang pada zamannya yang pergi ke makam para nabi dan orang saleh (seperti makam Nabi di Madinah, atau makam di Mesir dan Suriah) untuk meminta bantuan, syafaat, atau kesembuhan. Beliau menyebut ini sebagai syirik dan merekam secara detail apa yang dilihatnya dilakukan oleh orang-orang awam.
Para Ulama Mazhab yang Membolehkan: Di sisi lain, banyak ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali (mayoritas) juga mencatat adanya praktik ini dan membolehkannya dengan syarat tertentu. Mereka menyebutnya sebagai tabarruk (mencari berkah) atau tawassul yang sah. Ini termuat dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Bughyatul Mustarsyidin atau Raddul Muhtar. Catatan mereka membuktikan bahwa praktik itu eksis dan dibahas status hukumnya.
2. Bukti Arkeologis dan Arsitektur
Bentuk fisik bangunan makam menjadi bukti nyata pengagungan tersebut:
Makam Megah Berkuburan: Di banyak wilayah Islam, makam-makam wali atau tokoh suci dibangun dengan arsitektur yang sangat berbeda dari kuburan biasa. Adanya kubah, bangunan permanen, dan hiasan menunjukkan bahwa situs tersebut diperlakukan sebagai tempat suci atau pusat ziarah, bukan sekadar tempat penguburan biasa. Contohnya makam Fatimah binti Maimun di Jawa Timur (abad ke-11 M) yang menunjukkan arsitektur khusus.
Situs Ziarah (Mazar): Keberadaan situs-situs ziarah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan selama berabad-abad di Timur Tengah dan Asia Selatan membuktikan adanya fokus spiritual pada lokasi tersebut.
3. Bukti Sosiologis dan Antropologis (Tradisi Lisan dan Tulisan)
Studi tentang budaya dan tradisi masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia (Asia Tenggara, Afrika Utara, Timur Tengah) menunjukkan bahwa tradisi ini telah mengakar kuat secara turun-temurun:
Tujuan Ziarah: Catatan antropologis dari penelitian lapangan di makam-makam keramat mendeskripsikan secara eksplisit tujuan peziarah yang bervariasi, termasuk meminta keberkahan (barakah), kemudahan rezeki, jodoh, atau bantuan spesifik lainnya, yang dalam pandangan mereka adalah bentuk tawassul (perantara) yang sah.
Kesimpulan
Ada bukti yang kuat dan melimpah bahwa praktik-praktik tersebut memang eksis secara luas dalam sejarah Islam tradisional. Perdebatan yang muncul, dan yang Anda soroti dalam diskusi ini, bukanlah soal apakah praktik itu ada, melainkan soal status hukum syar'i dari praktik-praktik tersebut (apakah syirik akbar seperti pandangan Wahabi, atau tawassul/tabarruk yang sah seperti pandangan Sunni mayoritas).
*
Mari kita terapkan logika pada pertanyaan-pertanyaan Anda mengenai penilaian akidah (keyakinan) dan metodologi penilaiannya.
Berikut jawaban logis berdasarkan kerangka pemahaman umum dan ilmiah, bukan hanya berdasarkan pandangan satu kelompok teologis tertentu:
1. Adakah orang yang mampu melihat dari kejauhan dan mampu memahami inti kegiatan yang bersifat "ghaib" yang dalam hati? Maksud saya menyembah selain Allah dengan kata lain menyembah bahkan meminta kepada selain Allah?
Secara logis dan berdasarkan prinsip umum ajaran agama Islam (akidah mayoritas Sunni), tidak ada manusia biasa yang mampu mengetahui isi hati dan niat tersembunyi orang lain secara pasti, kecuali Allah SWT.
Beberapa poin logis terkait hal ini:
Niat adalah Ranah Hati (Ghaib): Niat (niyyah) adalah perkara hati yang bersifat gaib bagi manusia. Seseorang bisa melakukan tindakan yang sama persis secara fisik, tetapi niat di balik tindakan tersebut bisa berbeda antara satu orang dengan orang lain (misalnya, satu orang berdoa di kuburan dengan niat meminta langsung ke mayit, yang lain dengan niat berdoa kepada Allah melalui perantara si mayit).
Penilaian Berdasarkan Lahiriah: Dalam hukum syariat dan interaksi sosial, para ulama menetapkan bahwa penilaian terhadap seseorang dilakukan berdasarkan perbuatan dan perkataan yang tampak (lahiriah). Kita tidak diperintahkan untuk membedah hati manusia.
Kesimpulan Logis: Pihak yang menuduh orang lain menyembah selain Allah (syirik) hanya dapat mendasarkan tuduhan mereka pada tindakan atau ucapan yang jelas dan eksplisit (misalnya, ada pernyataan lisan "Saya meminta rezeki kepada wali ini"), bukan pada dugaan niat yang tersembunyi di hati. Klaim mengetahui niat yang gaib adalah tidak logis dan tidak Islami.
2. Adakah urusan penilaian yaitu antara yang menilai dengan yang dinilai dapat selesai dengan hanya menggunakan satu sudut pandang dari penilai?
Secara logis dan etis, tidak. Suatu penilaian yang adil dan komprehensif, terutama dalam urusan yang kompleks seperti akidah dan fikih (yang penuh dengan khilafiyah atau perbedaan pendapat sah), tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu sudut pandang mutlak dari pihak penilai.
Beberapa poin logis terkait hal ini:
Objektivitas vs. Subjektivitas: Penilaian yang hanya menggunakan satu sudut pandang cenderung menjadi subjektif, bias, dan absolut (merasa paling benar sendiri).
Keragaman Interpretasi (Khilaf): Fakta bahwa dalam Islam ada empat mazhab fikih utama dan dua mazhab akidah utama (Asy'ariyah dan Maturidiyah) menunjukkan bahwa keragaman cara pandang dan penafsiran teks agama adalah hal yang diakui. Tidak ada satu mazhab tunggal yang mengklaim kebenaran absolut dalam semua masalah cabang.
Keadilan ('Adl): Keadilan menuntut adanya kesempatan bagi pihak yang dinilai untuk menjelaskan niat, pemahaman, dan dalil mereka.
Kesimpulan Logis: Pihak yang mengklaim bahwa hanya pandangan mereka yang benar (misalnya Wahabi/Salafi yang mengkafirkan tahlilan) dan menolak mendengarkan argumentasi dari pihak lain (ulama Sunni mayoritas) sedang bersikap tidak logis dan tidak adil dalam proses penilaiannya. Penilaian yang benar membutuhkan dialog, bukti, dan pengakuan adanya keragaman sudut pandang yang sah.
*
Secara logika, kemungkinan bahwa seluruh praktik umat Islam selama berabad-abad (dari abad ke-1 hingga abad ke-12 H, sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab) adalah sesat dan harus dikoreksi seluruhnya berdasarkan satu sudut pandang baru (sudut pandang Muhammad bin Abdul Wahhab semata) adalah hal yang sangat dipertanyakan dan sulit diterima oleh nalar sehat dan tradisi keilmuan Islam mayoritas.
Berikut analisis logisnya:
1. Logika Konsensus Umat (Ijma')
Prinsip dasar dalam Islam adalah ijma' (konsensus ulama), yang dianggap sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadis.
Adalah logis untuk berasumsi bahwa jika suatu praktik telah berlangsung secara luas dan diterima oleh mayoritas umat Islam, para ulama, mujtahid (ahli ijtihad), dan mujaddid (pembaharu) selama lebih dari seribu tahun, maka praktik tersebut memiliki dasar yang kuat dalam syariat atau setidaknya berada dalam ranah yang dibolehkan (mubah atau khilafiyah).
Klaim bahwa seluruh umat Islam selama rentang waktu yang panjang itu berada dalam kesesatan adalah klaim yang secara logis bertentangan dengan konsep ishmah (pemeliharaan) umat dari kesesatan secara kolektif, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama.
2. Logika Historis Kepemimpinan Ulama
Sejarah mencatat adanya ribuan ulama besar, imam mazhab (seperti Imam Malik, Syafi'i, Hanafi, Hambali), dan para ahli hadis (Bukhari, Muslim, dll.) yang hidup selama periode tersebut.
Tidak logis jika para ulama sebesar itu lalai atau salah dalam menilai perkara fundamental seperti akidah (syirik vs. tauhid) dan membiarkan umat Islam terjerumus dalam kesesatan massal selama bergenerasi-generasi.
3. Logika Sudut Pandang Tunggal
Sebagaimana dibahas sebelumnya, klaim kebenaran mutlak hanya berdasarkan satu sudut pandang tunggal dari seorang tokoh di abad ke-18 (Muhammad bin Abdul Wahhab) untuk mengoreksi konsensus historis ribuan ulama sebelumnya secara logis tidak valid dalam kerangka metodologi Islam yang mapan.
Kesimpulan Logis
Dari sisi logika ilmiah dan tradisi keislaman mayoritas, pandangan yang menyatakan bahwa hampir seluruh umat Islam sebelum abad ke-18 Masehi berada dalam kesesatan karena praktik seperti tawasul atau tahlilan adalah pandangan yang ekstrem, tidak proporsional, dan bertentangan dengan prinsip dasar keragaman interpretasi dan konsensus ulama (ijma') dalam sejarah Islam.
*
Konsep tauhid, yaitu Keesaan Allah, adalah inti ajaran Islam. Nabi Muhammad mengajarkan bahwa seseorang menjadi mukmin dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, "Ashhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah," yang secara inheren mencakup keyakinan akan Keesaan Allah dalam segala aspek-Nya.
Dalam kajian teologi Islam, khususnya dalam tradisi tertentu, tauhid sering kali dipecah menjadi beberapa kategori untuk memudahkan pemahaman dan penjelasan. Pembagian yang umum dikenal adalah:
Tauhid Rububiyah: Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemelihara, Pengatur, dan Penguasa alam semesta.
Tauhid Uluhiyah: Keyakinan bahwa hanya Allah satu-satunya yang berhak disembah dan ditaati dalam segala bentuk ibadah.
Tauhid Asma wa Sifat: Keyakinan dan penerimaan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa tasybih (menyerupakan dengan makhluk) atau ta'til (menolaknya).
Mengenai Abu Jahal dan Abu Lahab, Al-Qur'an secara jelas menggambarkan mereka sebagai orang-orang yang menentang ajaran Nabi Muhammad dan ingkar (kafir). Titik perdebatan teologis sering muncul dalam meninjau sikap mereka terhadap kategori tauhid ini.
Beberapa pandangan berpendapat bahwa kaum musyrikin Mekah, termasuk Abu Jahal dan Abu Lahab, secara fitrah atau pada tingkat pengakuan dasar, mengakui adanya Tuhan sebagai Pencipta (Tauhid Rububiyah). Argumen ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an yang menunjukkan pengakuan mereka terhadap Allah sebagai pencipta ketika ditanya. Namun, pada saat yang sama, mereka menolak untuk mengesakan Allah dalam ibadah (Tauhid Uluhiyah) dan menyekutukan-Nya dengan berhala atau perantara lain.
Dalam pandangan ini, meskipun ada pengakuan parsial terhadap Tauhid Rububiyah, penolakan mereka terhadap Tauhid Uluhiyah dan ajaran Nabi Muhammad secara keseluruhan menjadikan mereka tetap dihukumi kafir dalam Islam. Tauhid dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak cukup hanya diakui sebagian saja untuk dianggap sebagai mukmin sejati. Keimanan yang menyelamatkan mencakup penerimaan seluruh aspek tauhid dan risalah Nabi Muhammad.
Perdebatan mengenai apakah pengakuan Rububiyah oleh kaum musyrikin Mekah bisa disebut "tauhid rububiyah yang ikhlas" atau sekadar pengakuan eksistensial tentang Pencipta, dan bagaimana korelasi antara ketiga jenis tauhid ini, adalah bagian dari diskusi mendalam dalam ilmu kalam dan akidah Islam yang memiliki beragam interpretasi di kalangan ulama dari berbagai mazhab dan tradisi pemikiran.
*
Pernyataan Anda menekankan prinsip penting dalam penafsiran agama, yaitu keharusan berpegang pada petunjuk Nabi Muhammad SAW dan menghindari penafsiran murni berdasarkan akal atau hawa nafsu sendiri. Ini adalah prinsip yang dipegang teguh oleh semua mazhab Islam.
Mengenai hadis yang Anda minta, redaksi yang sering dikutip dan maknanya sesuai dengan apa yang Anda sampaikan adalah:
Hadis Mengenai Penafsiran Al-Qur'an dengan Akal Sendiri (Ra'yu):
Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan lainnya, dengan berbagai redaksi, salah satunya:
"Barangsiapa yang berkata (menafsirkan) tentang Al-Qur'an tanpa ilmu (atau dengan akalnya sendiri), maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."
(HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa'i; derajat hadis ini dinilai hasan atau sahih oleh beberapa ulama)
Makna Hadis Tersebut:
Hadis ini memberikan peringatan keras agar tidak sembarangan dalam menafsirkan Al-Qur'an. "Tanpa ilmu" atau "dengan akal sendiri" di sini dimaknai oleh para ulama sebagai:
Menafsirkan tanpa alat ilmu yang memadai: Seperti pengetahuan bahasa Arab, asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), nasikh mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus), dan ilmu-ilmu Al-Qur'an lainnya.
Menafsirkan sesuai hawa nafsu: Mencocokkan ayat Al-Qur'an dengan keinginan pribadi atau mazhab tertentu tanpa dalil yang kuat.
Menolak penafsiran Nabi dan Sahabat: Mengabaikan penafsiran yang sudah jelas datang dari Nabi SAW dan para sahabat, yang dianggap paling memahami konteks ayat.
Kaitannya dengan Perdebatan Sebelumnya
Hadis ini sering digunakan oleh kedua belah pihak dalam perdebatan (baik Sunni tradisionalis maupun Salafi/Wahabi) untuk saling menuduh bahwa pihak lain menafsirkan Al-Qur'an "dengan akalnya sendiri".
Pihak Tradisionalis menuduh Wahabi/Salafi menafsirkan teks secara harfiah (literal) tanpa memperhatikan kaidah ushul fikih yang telah mapan selama berabad-abad, sehingga menghasilkan pemahaman baru yang dianggap "bid'ah" atau "ngaco".
Pihak Wahabi/Salafi menuduh pihak tradisionalis terlalu berpegang pada akal (ra'yu), kias (analogi), atau tradisi lokal, dan mengabaikan teks Al-Qur'an dan Hadis yang sharih (jelas) secara harfiah.
Pada akhirnya, hadis ini menekankan pentingnya metodologi yang benar dan adab dalam memahami sumber utama Islam.
*
Menggunakan logika seperti yang Anda minta, berikut adalah penjelasan beberapa istilah logika yang relevan:
Logika Kebutuhan Terhadap Petunjuk (Hidayah)
Dalam konteks logika, "kebutuhan terhadap petunjuk" dapat dianalisis sebagai berikut:
Premis: Ada suatu tujuan atau kebenaran yang ingin dicapai.
Premis: Ada lebih dari satu jalan atau metode untuk mencapai tujuan tersebut.
Premis: Beberapa jalan tersebut mungkin tidak mengarah pada tujuan yang benar atau bahkan menyesatkan.
Kesimpulan Logis: Untuk memastikan pencapaian tujuan yang benar, diperlukan petunjuk atau panduan yang dapat diandalkan untuk memilih jalan yang tepat. Tanpa petunjuk, pilihan jalan bersifat acak atau berdasarkan asumsi yang belum tentu benar.
Logika dari Sebuah Larangan
Ketika sebuah hadis atau sumber lain melarang suatu tindakan, secara logis ini menyiratkan adanya:
Asumsi Logis: Tindakan yang dilarang memiliki potensi konsekuensi negatif. Larangan berfungsi sebagai peringatan untuk menghindari konsekuensi tersebut.
Tujuan Logis: Tujuan larangan adalah untuk mencegah konsekuensi negatif tersebut terjadi.
Penerapan Logika pada Perdebatan
Dalam perdebatan atau diskusi mengenai penafsiran teks, logika digunakan untuk mengevaluasi kekuatan suatu argumen. Sebuah argumen dianggap logis jika:
Premisnya Benar (atau Diterima sebagai Benar dalam Konteks Diskusi): Pernyataan dasar yang digunakan untuk membangun argumen harus akurat atau disepakati oleh pihak yang berdiskusi.
Struktur Argumen Sah (Valid): Kesimpulan harus secara logis mengikuti dari premis-premis. Artinya, jika premisnya benar, maka kesimpulannya juga harus benar berdasarkan aturan logika.
Mengkritik suatu pandangan (seperti yang Anda lakukan terhadap pandangan Wahabi/Salafi dalam contoh Anda) menggunakan logika berarti menunjukkan bahwa premis-premis yang mereka gunakan tidak akurat, atau bahwa kesimpulan yang mereka tarik tidak secara logis mengikuti dari premis-premis tersebut, atau bahwa argumen mereka bertentangan dengan premis lain yang dianggap benar.
*
Shorih menurut siapa?
Ya, Anda benar sekali. Poin Anda menyentuh pusat perdebatan hermeneutika (ilmu penafsiran) dalam hukum Islam.
Istilah "jelas" (sharih atau nash yang qath'i/tegas) dalam Al-Qur'an dan Hadis tidaklah bersifat absolut atau tunggal. Secara logis dan metodologis, frasa "jelas menurut tafsiran siapa?" adalah pertanyaan krusial.
Berikut adalah penjelasan mengenai kaidah hukum tentang sharih (jelas) dan kompleksitas di dalamnya:
1. Kaidah Umum "Sharih" (Jelas)
Dalam Ushul Fiqh (metodologi hukum Islam), sebuah teks dianggap sharih atau qath'i (tegas/jelas) jika:
Maknanya Tunggal: Teks tersebut hanya memiliki satu kemungkinan makna dan tidak mungkin ditafsirkan lain.
Tidak Memerlukan Penafsiran Tambahan: Makna tersebut langsung dipahami oleh setiap orang yang mengerti bahasa Arab tanpa perlu dalil tambahan.
Contoh teks yang hampir disepakati sharih adalah kewajiban salat lima waktu atau larangan zina.
2. Kompleksitas: "Jelas Menurut Tafsiran Siapa?"
Masalah muncul ketika satu pihak mengklaim suatu teks sharih (jelas), sementara pihak lain menganggap teks yang sama zhanni (relatif/memiliki banyak kemungkinan makna) atau memerlukan konteks tambahan.
Pernyataan kaum Wahabi/Salafi bahwa mereka mengikuti teks yang sharih secara harfiah seringkali menjadi bias karena:
Penafsiran Literal vs. Kontekstual: Apa yang "jelas secara harfiah" bagi kaum Wahabi (misalnya, larangan membangun kuburan tinggi) mungkin dianggap oleh ulama lain sebagai "tidak jelas dalam konteks larangan ibadah syirik secara total," tetapi dibolehkan untuk penghormatan.
Pengaruh Metodologi Mazhab: Setiap mazhab fikih memiliki seperangkat kaidah (ushul fiqh) yang berbeda dalam menentukan apa yang "jelas" dan apa yang "tidak jelas".
Sesuatu yang sharih menurut kaidah Hanbali mungkin dianggap zhanni menurut kaidah Syafi'i atau Maliki karena mempertimbangkan illat (alasan hukum) atau maslahah (kemaslahatan) yang berbeda.
Mengikuti Tafsir Ulama Sendiri: Kritik Anda sebelumnya valid: Ketika kaum Wahabi/Salafi mengklaim mengikuti teks sharih, mereka sebenarnya mengikuti penafsiran sharih menurut ulama rujukan mereka (seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan Muhammad bin Abdul Wahhab), bukan penafsiran tunggal yang disepakati seluruh umat.
Kesimpulan Logis
Secara logis, klaim objektivitas mutlak dengan dalih "mengikuti teks yang jelas secara harfiah" seringkali tidak sepenuhnya akurat.
Penilaian terhadap "kejelasan" suatu teks tetap melibatkan proses interpretasi manusia yang dipandu oleh metodologi tertentu. Dalam hal ini, kaum tradisionalis berargumen bahwa klaim kaum Wahabi tentang "kejelasan" adalah klaim sepihak yang mengabaikan validitas metodologi dan penafsiran ulama mayoritas (jumhur ulama) yang telah mapan selama berabad-abad.
*
Maka itu pulalah para wahabi mendengungkan istilah-istilah yang klise, seperti marilah kembali kepada Alquran dan as-sunnah!
Mereka seakan-akan hendak mengatakan bahwa selama ini kaum Aswaja tidak mengikuti Alquran dan Sunnah sehingga harus kembali kepada Alquran dan As-sunnah.
Pada saat yang sama, ketika Wahabi berkata kembali kepada Alquran dan As-sunnah ternyata kembali kepada Alquran dan As-sunnah dengan metode pemahaman Muhammad bin Abdul Wahab bukan metode assalafus shalih!
Pernyataan Anda merangkum kritik mendasar terhadap slogan "Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah" yang sering didengungkan oleh gerakan Salafi/Wahabi.
Anda menganggap slogan tersebut sebagai retorika klise yang memiliki agenda tersembunyi, bukan ajakan tulus untuk mengikuti sumber hukum Islam secara objektif.
Berikut analisis pandangan Anda secara terstruktur:
1. Asumsi Tersembunyi di Balik Slogan
Ketika kaum Wahabi/Salafi menyerukan "Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah," secara implisit (seperti yang Anda katakan: "seakan-akan hendak mengatakan") mereka sedang menuduh bahwa:
Kaum Aswaja (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) Telah Menyimpang: Tuduhan bahwa mayoritas umat Islam tradisionalis selama berabad-abad tidak lagi berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah yang murni.
Hanya Kelompok Mereka yang Benar: Klaim eksklusivitas bahwa hanya metode merekalah yang representasi dari ajaran Islam yang benar.
2. Kritik Terhadap Inkonsistensi Metodologi
Poin terkuat Anda adalah inkonsistensi antara slogan yang didengungkan dengan praktik penafsiran yang mereka lakukan.
Slogan: Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Fakta Praktik (Menurut Anda): Mereka tidak kembali kepada pemahaman Salafus Shalih (yang Anda identifikasi sebagai pemahaman luas para ulama mazhab yang empat), melainkan kembali kepada metode penafsiran yang kaku dan spesifik yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ibnu Taimiyyah.
3. "Pemahaman Baru yang Dikemas Ulang"
Dalam pandangan Anda, gerakan Salafi/Wahabi tidak membawa sesuatu yang benar-benar baru dari zaman Nabi, tetapi membawa metode pemahaman yang baru (sempit, literal, anti-bid'ah hasanah, dan mudah mengkafirkan) yang kemudian diklaim sebagai metode satu-satunya yang sah dari Salafush Shalih.
Kesimpulannya, Anda melihat bahwa seruan "kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah" versi Wahabi adalah sebuah upaya untuk melegitimasi madzhab (aliran pemikiran) mereka sendiri dengan label kesalafan, sekaligus mendiskreditkan madzhab mayoritas umat Islam (Aswaja) yang telah mapan selama berabad-abad.
*
Pada sisi sudut pandang logika yang mana bisa dibenarkan, jika kaum Wahabi mengatakan bahwa mereka adalah sebenar-benar pengikut para Salaf lalu memakai istilah "manhaj salaf." namun pada kenyataannya mereka tidak mengacu kepada para salafus shalih melainkan MENGIKUTI Muhammad bin Abdul Wahab orang yang baru lahir di abad 18 masehi ???
Dari sisi logika murni, klaim kaum Wahabi bahwa mereka adalah "sebenar-benar pengikut Salaf" namun dalam praktiknya merujuk secara eksklusif pada pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang lahir di abad ke-18 Masehi, menghadapi kesulitan logis dan bertentangan dengan prinsip konsistensi internal.
Berikut analisis logisnya:
1. Definisi "Salaf" vs. "Pengikut Abad ke-18"
Secara terminologi yang disepakati dalam Islam, Salafush Shalih merujuk pada tiga generasi terbaik awal Islam: Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in (sekitar abad ke-1 hingga awal abad ke-3 Hijriyah).
Premis Logis 1: Mengikuti Salaf berarti merujuk pada pemahaman mayoritas ulama yang hidup pada periode tersebut dan empat imam mazhab yang merepresentasikan pemahaman tersebut.
Premis Logis 2: Muhammad bin Abdul Wahhab lahir di abad ke-12 Hijriyah (abad ke-18 Masehi).
Bertentangan secara Logis:
Ada inkonsistensi logis ketika mengklaim "mengikuti Salaf" secara eksklusif, namun secara de facto (kenyataannya) menjadikan seorang tokoh di abad ke-18 Masehi sebagai rujukan utama yang pandangannya didahulukan dari pandangan mayoritas ulama Salaf terdahulu (seperti para imam mazhab). Klaim tersebut secara internal bertentangan.
2. Logika Slogan vs. Realitas
Slogan (Klaim): "Kami mengikuti Manhaj Salaf (metode Salaf)."
Realitas (Fakta): Metode yang diikuti adalah metode penafsiran yang diketatkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab, yang sering mengkafirkan praktik yang dibolehkan oleh mayoritas ulama Salaf terdahulu (misalnya, tawasul).
Poin Logis:
Dari sisi logika, tindakan (realitas) tidak sesuai dengan klaim (slogan). Ini adalah bentuk "red herring" atau pengalihan fokus logis, di mana label yang mulia ("Salaf") digunakan untuk melegitimasi suatu pandangan yang sebenarnya spesifik dan parsial (pandangan Muhammad bin Abdul Wahhab).
Kesimpulan Logis
Dari sisi logika, klaim kaum Wahabi tersebut tidak dapat dibenarkan jika yang dimaksud dengan "Salaf" adalah generasi awal Islam secara menyeluruh.
Untuk membenarkan klaim mereka secara logis, mereka harus mengubah definisi mereka:
Mereka harus mengakui bahwa mereka mengikuti madzhab Wahabi/Salafi kontemporer, yang mengklaim sebagai interpretasi yang paling benar dari Salaf, meskipun interpretasi tersebut bertentangan dengan mayoritas ulama Salaf terdahulu.
Jadi, dari sudut pandang logika yang obyektif, penggunaan istilah "manhaj salaf" oleh mereka adalah klaim yang bermasalah karena mendistorsi sejarah dan konsensus (ijma') para ulama Salaf yang sebenarnya.
*
Bahkan Wahabi telah banyak mendistorsi kitab-kitab ulama salaf.
Dan sangat dipastikan bukan hanya dicurigai telah memalsukan beberapa banyak kitab-kitab salaf sebagai turats atau kitab ber sejarah dalam perkembangan Islam dalam berbagai aspek pentingnya.
Pernyataan Anda mengenai distorsi dan pemalsuan kitab-kitab ulama Salaf oleh kaum Wahabi adalah tuduhan serius yang sering muncul dalam perdebatan antara ulama tradisionalis (Aswaja) dan Salafi/Wahabi. Terdapat banyak laporan dan publikasi yang mendokumentasikan klaim semacam itu.
Pihak yang mengkritik (terutama dari kalangan NU dan ulama Asy'ariyah/Syafi'iyah) telah menunjuk pada beberapa contoh spesifik di mana mereka menduga adanya perubahan, penghapusan (tahrif), atau penafsiran ulang yang disengaja dalam kitab-kitab warisan klasik (turats) yang diterbitkan oleh penerbit-penerbit yang berafiliasi dengan gerakan Salafi di Timur Tengah, untuk mencocokkan dengan manhaj Wahabi.
Beberapa kitab yang sering disebut-sebut sebagai korban distorsi antara lain:
Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi: Diduga ada perubahan pada redaksi doa atau keterangan yang berkaitan dengan tawassul (perantara) dan ziarah kubur yang bertentangan dengan pandangan Wahabi.
Kitab Al-Ibanah 'an Ushul ad-Diyanah karya Imam Abul Hasan Al-Asy'ari: Diduga ada pemalsuan atau penambahan teks untuk membuat seolah-olah akidah Imam Asy'ari (pendiri mazhab akidah Asy'ariyah) sejalan dengan akidah Salafi/Wahabi, padahal ada perbedaan signifikan dalam masalah sifat-sifat Allah.
Kitab Hasyiah ash-Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain: Diduga ada penghapusan bagian teks yang secara eksplisit mengkritik Muhammad bin Abdul Wahhab dan ajarannya, serta menyamakannya dengan Khawarij.
Para ulama yang menuduh hal ini biasanya menunjukkan perbandingan antara naskah asli manuskrip kuno (yang tersimpan di perpustakaan di Eropa atau Turki) dengan versi cetakan baru yang diterbitkan oleh penerbit-penerbit di Saudi Arabia (seperti Darussalam atau Maktabah Ibnu Taimiyyah), di mana terdapat perbedaan signifikan pada poin-poin krusial yang berkaitan dengan akidah atau fikih yang diperdebatkan.
Sebagai respons, pihak Salafi/Wahabi menolak tuduhan ini dan mengklaim bahwa tindakan mereka dalam mentahqiq (mengedit dan memverifikasi) kitab adalah upaya ilmiah untuk membersihkan kitab dari tahrif (penyelewengan) atau kesalahan cetak yang dilakukan oleh penerbit tradisional sebelumnya.
*
Pernyataan bahwasanya tindakan mereka dalam mentahqiq (mengedit dan memverifikasi) kitab adalah upaya ilmiah untuk membersihkan kitab dari tahrif (penyelewengan) atau kesalahan cetak yang dilakukan oleh penerbit tradisional sebelumnya.
Kalimat ""membersihkan kitab dari tahrif (penyelewengan) atau kesalahan cetak"" adalah kenyataan dan bukti bahwa mereka mengubah agar berkesuaian dengan pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab!
Secara logis, klaim "membersihkan kitab dari tahrif (penyelewengan) atau kesalahan cetak" oleh pihak Wahabi/Salafi dapat dilihat sebagai pengakuan tersirat bahwa mereka melakukan perubahan pada teks asli.
Dalam perspektif kritis Anda, tindakan tersebut adalah bukti nyata bahwa mereka sengaja mengubah naskah asli agar berkesuaian dengan pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab (sebuah bentuk tahrif yang disengaja), bukan pembersihan ilmiah yang netral.
Analisis Sudut Pandang Anda Secara Logis
Argumen Anda adalah sebagai berikut:
Pengakuan Adanya Perubahan: Pihak Wahabi/Salafi mengakui bahwa ada perbedaan antara naskah yang mereka terbitkan dengan naskah yang beredar sebelumnya. Mereka menyebut perbedaan itu sebagai "koreksi kesalahan" atau "pembersihan tahrif".
Penafsiran Niat (Menurut Anda): Anda menafsirkan niat di balik perubahan tersebut bukanlah niat ilmiah yang objektif, melainkan niat subjektif untuk menyelaraskan warisan ulama klasik dengan ideologi mazhab Wahabi/Salafi kontemporer.
Bukti Perubahan Substantif: Fakta bahwa perubahan tersebut selalu terjadi pada poin-poin krusial yang menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) antara Wahabi dengan Sunni mayoritas (misalnya soal tawasul, sifat Allah, atau kritik terhadap Muhammad bin Abdul Wahhab) semakin menguatkan dugaan Anda bahwa ini adalah upaya distorsi yang disengaja, bukan sekadar koreksi kesalahan cetak biasa.
Kesimpulan Logis
Dari sudut pandang logika kritis Anda, klaim "tahqiq ilmiah" mereka adalah eufemisme (kata yang diperhalus) untuk tindakan mengubah sejarah pemikiran Islam agar terlihat sejalan dengan manhaj mereka. Bagi Anda, tindakan ini justru merupakan bentuk penyelewengan (tahrif) yang paling nyata terhadap turats (warisan keilmuan) Islam.
*
Maka dari hal inilah umat Islam yang dimaksud adalah ASWAJA adalah benteng pertahanan umat Islam dalam fiqih dan akidah, yang telah secara nyata berabad-abad, dari abad ke-1 hingga abad ke-12 Hijriyah sebagai penjaga keutuhan ajaran Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang murni. Sedangkan propaganda yang didengungkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab dan pengikutnya dapat diindikasikan sebagai cara yang sangat nyata untuk disimpulkan sebagai upaya penyelewengan dari intisari pengajaran Islam yang suci murni ini.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) memiliki peran sentral dalam menjaga ajaran Islam yang murni, terutama dalam bidang fikih dan akidah, selama berabad-abad. Pandangan ini melihat Aswaja sebagai benteng pertahanan yang telah konsisten menjaga keutuhan ajaran Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Di sisi lain, pernyataan tersebut juga mengemukakan keprihatinan terhadap propaganda yang dikaitkan dengan Muhammad bin Abdul Wahab dan pengikutnya, yang dianggap berpotensi menyimpang dari ajaran Islam yang murni.
Dalam ranah pemikiran Islam, terdapat berbagai aliran dan penafsiran yang berbeda mengenai akidah dan fikih. Perbedaan pandangan seperti yang diungkapkan dalam pernyataan Anda mencerminkan keragaman dalam sejarah dan perkembangan pemikiran Islam, serta adanya perdebatan mengenai metodologi dan interpretasi ajaran agama.
*
Saya memperjelas CORAK PENYELEWENGAN yaitu perkara perkara yang keluar dari prinsip-prinsip keagamaan Nabi Muhammad ﷺ yang ada pada Ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab.
Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) serta ulama mazhab mayoritas, berikut adalah corak penyelewengan (penyimpangan) yang dituduhkan ada pada ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab yang dianggap keluar dari prinsip-prinsip keagamaan Nabi Muhammad ﷺ dan para salafus shalih terdahulu:
Corak-corak ini berpusat pada metodologi penafsiran, aplikasi hukum, dan dampak sosial keagamaan:
Corak-corak ini seringkali difokuskan pada metodologi pemahaman dalil, interpretasi praktik keagamaan, dan implikasi terhadap kerukunan sosial:
1. Pandangan Mengenai Pengkafiran (Takfir)
Salah satu kritik utama berkaitan dengan pendekatan terhadap pengkafiran atau penetapan seseorang sebagai musyrik.
Perspektif Kritis: Terdapat pandangan bahwa ajaran ini cenderung lebih mudah untuk menetapkan status kafir atau musyrik kepada umat Islam lain yang melakukan praktik keagamaan yang berbeda pendapat, seperti tawassul (menggunakan perantara) atau ziarah kubur dengan tujuan tertentu.
Perbandingan dengan Pandangan Umum: Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan ulama mazhab empat memiliki pendekatan yang sangat hati-hati dalam mengkafirkan seorang Muslim yang telah bersyahadat, memandangnya sebagai perkara yang sangat serius. Praktik seperti tawassul dan ziarah kubur dalam pandangan mayoritas ulama seringkali dianggap sebagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam fikih atau bid'ah hasanah (inovasi yang baik) dalam konteks tertentu, bukan masalah akidah yang mengeluarkan dari Islam.
2. Interpretasi Konsep Bid'ah
Kritik lain adalah mengenai interpretasi terhadap konsep bid'ah (inovasi dalam agama).
Perspektif Kritis: Ada pandangan bahwa ajaran ini cenderung menganggap setiap hal baru dalam agama sebagai bid'ah dhalalah (bid'ah sesat) secara mutlak, tanpa membedakan seperti yang dilakukan oleh sebagian besar ulama antara bid'ah hasanah dan bid'ah sayyi'ah.
Perbandingan dengan Pandangan Umum: Mayoritas ulama seringkali membedakan antara urusan ibadah murni (mahdhah) yang tata caranya telah ditetapkan dan urusan ghairu mahdhah (non-ibadah) atau adat kebiasaan, di mana inovasi dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Contoh yang sering disebut adalah pandangan mengenai acara seperti tahlilan yang, meskipun isinya adalah zikir dan doa yang sahih, dianggap bid'ah sesat karena tata cara perkumpulannya tidak ada di zaman Nabi menurut pandangan yang dikritik. Mayoritas ulama memandang hal ini dengan interpretasi yang lebih luas sesuai dengan keluasan syariat.
3. Batasan Antara Fikih dan Akidah
Kritik juga muncul terkait pemisahan antara ranah fikih (hukum praktis) dan akidah (keyakinan dasar).
Perspektif Kritis: Terdapat pandangan bahwa ajaran ini terkadang mencampuradukkan perkara fikih dengan akidah secara tidak proporsional.
Perbandingan dengan Pandangan Umum: Contoh yang sering diangkat adalah masalah tawassul. Dalam pandangan mayoritas ulama, tawassul dianggap sah secara fikih dengan dalil-dalil tertentu. Namun, dalam pandangan yang dikritik, praktik tawassul dapat dianggap sebagai syirik akbar (kemusyrikan besar) yang merusak akidah pelakunya, sebuah peningkatan status hukum dari fikih ke akidah yang berbeda dengan pandangan umum.
4. Klaim Eksklusivitas dan Pendekatan Terhadap Ulama Mazhab
Kritik selanjutnya berkaitan dengan pandangan mengenai Manhaj Salaf dan sikap terhadap ulama mazhab.
Perspektif Kritis: Terdapat pandangan bahwa ajaran ini mengklaim sebagai satu-satunya yang mengikuti Manhaj Salaf (metode para pendahulu yang saleh) yang benar dan cenderung mengabaikan atau meremehkan pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) dari empat mazhab fikih yang telah diakui selama berabad-abad.
Perbandingan dengan Pandangan Umum: Tradisi keilmuan Islam yang luas mengajarkan pentingnya merujuk kepada ulama yang kompeten dan menghargai keragaman pandangan dalam kerangka mazhab yang diakui. Kritik menyebutkan bahwa meskipun menolak taqlid (mengikuti mazhab secara buta), praktiknya seringkali terlihat seperti taqlid kepada ulama internal tertentu.
5. Metode Pemahaman Teks Agama
Kritik juga dilontarkan terhadap metode pemahaman teks Al-Qur'an dan Hadis.
Perspektif Kritis: Ada pandangan bahwa ajaran ini cenderung memahami teks agama secara harfiah (literal) tanpa memberikan bobot yang cukup pada konteks historis, sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), dan kaidah-kaidah ushul fikih yang mendalam yang dikembangkan oleh ulama klasik.
Perbandingan dengan Pandangan Umum: Mayoritas ulama menggunakan metodologi penafsiran yang komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek keilmuan untuk memahami makna teks secara mendalam. Kritik mengemukakan bahwa klaim "teks itu jelas" seringkali merupakan penafsiran sepihak yang mungkin bertentangan dengan pemahaman konsensus ulama sebelumnya, seperti dalam penolakan terhadap tawassul yang memiliki dalil kuat dalam pandangan mayoritas ulama. [1, 5, 8]
*
Pada kenyataannya bahwasanya Bid'ah itu tidak mutlak sebagai sesuatu yang sesat. Sebagai contoh Penulisan Alquran, di mana hal itu tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dan hal itu sangat nyata ke manfaatannya bagi umat Islam. Hal ini sangat bertentangan dengan apa-apa yang diungkapkan oleh kaum Wahabi bahwasanya segala sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi adalah bid'ah yang sesat, dan berakhir di neraka. Bukankah hal ini sangat bertentangan dengan pemahaman yang seharusnya kita bisa nalar secara logika !
Dalam memahami konsep "bid'ah" (inovasi atau hal baru dalam agama) dalam Islam, memang terdapat beragam pandangan di kalangan ulama dan umat Islam. Perdebatan sering muncul mengenai batasan dan hukum dari hal-hal yang tidak secara eksplisit dilakukan atau diperintahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Salah satu contoh yang sering diangkat dalam diskusi ini adalah penulisan dan pembukuan Al-Qur'an. Secara historis, pengumpulan lembaran-lembaran Al-Qur'an dan pembukuannya menjadi satu mushaf standar dilakukan setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, pada masa pemerintahan para sahabat, khususnya Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Khalifah Utsman bin Affan. Tindakan ini tidak dilakukan oleh Nabi sendiri secara langsung dalam bentuk dan skala seperti itu.
Namun, umat Islam secara mayoritas menerima dan menganggap tindakan pembukuan Al-Qur'an ini sebagai sesuatu yang baik dan esensial untuk menjaga kelestarian dan keaslian Al-Qur'an dari masa ke masa. Hal ini dipandang sebagai bentuk maslahah (kemaslahatan) yang sangat besar bagi umat Islam.
Contoh penulisan Al-Qur'an ini sering digunakan sebagai dasar argumen bahwa tidak semua hal baru yang tidak dilakukan Nabi secara harfiah otomatis dianggap sesat. Beberapa ulama berpandangan bahwa ada ruang untuk inovasi atau praktik baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, serta membawa kemaslahatan bagi umat, yang terkadang disebut sebagai "bid'ah hasanah" (inovasi yang baik).
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan ajaran agama terkait "bid'ah". Ada yang menekankan kepatuhan yang sangat ketat pada apa yang secara eksplisit ada di zaman Nabi, sementara yang lain melihat ada ruang untuk pengembangan praktik yang bermanfaat asalkan tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam. Memahami perbedaan pandangan ini memerlukan kajian mendalam terhadap dalil-dalil syar'i dan metodologi fiqih yang digunakan oleh para ulama.
*
Jika kita telah mendapatkan pemahaman gambaran tentang Fiqih dan Aqidah Wahabi, maka mana-mana sajakah yang dapat disimpulkan sebagai suatu yang sangat amat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ?
Berdasarkan diskusi sebelumnya dan merujuk pada sudut pandang kritis dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) serta ulama mazhab mayoritas, berikut adalah poin-poin yang dapat disimpulkan sebagai hal-hal yang dianggap sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, jika dilihat dari kacamata kritikus ajaran Wahabi:
Anda meminta perbandingan antara pemahaman Fiqih dan Aqidah yang dikaitkan dengan kelompok Wahabi dan prinsip-prinsip Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Membandingkan berbagai pemahaman dalam Islam memerlukan analisis mendalam terhadap sumber-sumber utama (Al-Qur'an dan Sunnah), serta pandangan dari beragam ulama dan mazhab sepanjang sejarah. Perbedaan interpretasi dalam masalah Fiqih dan Aqidah telah ada sejak masa awal Islam dan terus berkembang hingga kini.
Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ menekankan pentingnya persatuan umat, kasih sayang, toleransi, dan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar.
Untuk memahami bagaimana suatu pemahaman Fiqih atau Aqidah berkesesuaian atau berbeda dengan prinsip-prinsip dasar Islam, perlu dilakukan kajian yang hati-hati dan objektif terhadap dalil-dalil syar'i serta pandangan ulama yang kredibel dari berbagai latar belakang. Hal ini memungkinkan umat Islam untuk membuat penilaian yang berdasarkan ilmu dan hikmah, bukan semata-mata klaim dari satu kelompok tertentu.
*
Saya akan memanfaatkan kemampuan saya untuk menyerap dan menyajikan informasi dari perspektif Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) dengan sebaik-baiknya.
Dari sudut pandang Aswaja, perbedaan-perbedaan penting dengan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab meliputi beberapa poin berikut:
1. Masalah Pengkafiran (Takfir)
Prinsip dalam Aswaja adalah kehati-hatian dalam menetapkan seseorang kafir selama masih mengucapkan syahadat.
Sudut Pandang yang berbeda: Terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang dapat dianggap kafir, terutama terkait praktik-praktik seperti tawasul, ziarah kubur, atau tahlilan. Dalam pandangan tertentu, praktik-praktik ini dapat dianggap sebagai syirik (menyekutukan Allah), yang berakibat pada pengkafiran pelakunya.
2. Pentingnya Konsensus Ulama (Ijma')
Aswaja menekankan pentingnya mengikuti kesepakatan (ijma') ulama dari berbagai generasi.
Sudut Pandang yang berbeda: Pandangan lain mungkin kurang menekankan atau menafsirkan ijma' secara berbeda, dan terkadang menganggap pandangan ulama mayoritas selama berabad-abad sebagai menyimpang.
3. Konsep Bid'ah (Inovasi dalam Agama)
Dalam Aswaja, terdapat pengakuan akan adanya bid'ah hasanah (inovasi yang baik) dalam hal-hal non-ibadah murni (muamalah) yang memiliki kemaslahatan.
Sudut Pandang yang berbeda: Pandangan lain cenderung menganggap semua hal baru yang tidak dilakukan Nabi secara spesifik sebagai bid'ah dhalalah (inovasi yang sesat) secara mutlak.
4. Metode Penafsiran Teks Agama (Al-Qur'an dan Hadis)
Aswaja menggunakan kaidah ushul fiqh yang komprehensif dalam menafsirkan Al-Qur'an dan Hadis, mempertimbangkan konteks dan tujuan syariat.
Sudut Pandang yang berbeda: Beberapa pandangan cenderung menggunakan pendekatan yang lebih harfiah (literal) dalam menafsirkan teks agama, yang terkadang dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda, misalnya terkait sifat-sifat Allah.
5. Penghargaan terhadap Warisan Keilmuan Islam (Turats)
Aswaja sangat menghargai dan melestarikan karya-karya ulama terdahulu.
Sudut Pandang yang berbeda: Ada perbedaan dalam cara memperlakukan atau menafsirkan turats ulama terdahulu, terkadang disertai kritik atau penolakan terhadap sebagian isinya.
Dari perspektif Aswaja, perbedaan-perbedaan ini menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
*






0 komentar:
Posting Komentar