1. Pemimpin dan para pengikut salafi Wahhabi tidak memahami Prinsip Sanad dan tidak mengenal lebih dalam tentang siapa sebenarnya pemimpin atau imam yang mereka panuti dan apa latar belakang pemimpin mereka.
Sehingga segala keilmuannya terputus mata rantainya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Hal itu membuat mereka tidak mengerti tentang adanya keharusan ketersambungan ilmu secara langsung melalui para sahabat Nabi lalu sambung kepada taabi'iin lalu sambung kepada Taabiuttaabi'in lalu kepada sambung kepada Ulama' kurun berikutnya sampai ke Ulama' masa sekarang. Kaum Salafi Wahhabi mengira bahwa hanya cukup dengan membaca menafsirkan sendiri ataupun menggunakan Terjamah Al Qur'an dan Al Chadits itu saja sudah dianggapnya mengikuti Nabi dan para sahabat Nabi.
Padahal dimasa dahulu saja, tidaklah semua orang mampu memahami Al Qur'an dan Al Chadits dengan mudah. Mereka harus dipersyarati dengan kemampuan dalam berbagai macam ilmu untuk benar-benar bisa memahami Al Qur'an dan Al Chadits. Itu saja telah menimbulkan pemahaman yang beraneka ragam yang memunculkan berbagai macam aliran atau sekte dalam Aqidah dan Fiqh. Ada sebagian besar yang berkesuaian dengan Nabi dan Para Sahabat. Dan ada pula pada sebagian kecil lainnya yang tak sesuai dengan Nabi Muhammad ﷺ.
2. Pemimpin dan Para Pengikut Salafi Wahhabi Belajar Sendiri Tanpa Menghiraukan Sistematika Berpikir Yang Benar Seperti Pendapat Para Ahli Ilmu (Ulama' Salaf).
Dalam kelompok yang kecil ini, mereka bertentangan dengan kelompok yang besar. Padahal selama ini, dan sudah berjalan selama berabad-abad berjalan, Assawaad Al A'zhom Aswaja memimpin Islam. Dan kelompok besar ini sudah sangat berkesuaian dengan Nabi Muhammad ﷺ dalam mempraktekkan Aqidah dan Fiqih. Seumpama ada suatu hal seseorang yang kencing di dalam masjid, maka jamaah yang lain akan memperingatkannya bahkan memarahinya. Karena yang kencing itu pastilah salah. Dan yang terbanyak adalah yang melarang melakukannya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan umatku bersepakat dalam kesesatan" (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dll.)
Ini berarti bahwa jika mayoritas ulama Islam (khususnya ahli ilmu, fiqih, dan hadis) sepakat pada suatu hal, maka hal itu adalah kebenaran yang dijaga Allah.
Jika terjadi perselisihan, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengikuti kelompok mayoritas (assawadul A'zham) sebagai jalan keselamatan, karena mereka diyakini berada di atas kebenaran.
Kita mengetahui bahwa sekte salafi wahhabi adalah sekte yang mengikuti pandangan-pandangan keagamaan baik itu masalah syariat maupun aqidah Di mana mereka mengikuti pandangan diantaranya Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya kemudian dilanjutkan oleh yang bernama As Syaikh mereka yang bernama Muhammad ibn Abdul Wahab An Najdi. Para syekh Wahhabi ini memiliki pendapat yang sangat berbeda pada soal-soal syariat dan Aqidah bila dibandingkan dengan ahlussunnah Wal jamaah As Sunniyyah Asy-syafi'iyyah Al-'Asy'aariyyah wal Maturidiyyah.
3. Pemimpin dan Murid Salafi Wahhabi Sama-sama Salah Cara Berfikirnya.
Muhammad bin Abdul Wahab dan para pengikut salafi Wahhabi, yaitu para ustadz-ustadz hasil didikan para syekh yang notabenanya adalah para murid Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka semua memiliki pemikiran sendiri yang menyimpang dalam memahami teks Al Qur'an dan Al Chadits, dan hal itu menjadikan mereka sangat berbeda dengan Para Ulama' dan para Ustadz Aswaja serta Pengikutnya (Assawaad Al A'zhom) dalam memahami teks Al Qur'an dan Al Chadits.
Padahal Nabi telah memperingatkan agar tidak menafsirkan Al-Qur'an dan Al-Chadits dengan pemikiran dan cara sendiri. Dan jika tetap melakukannya maka Nabi telah mengancam mereka dengan neraka.
Perbedaan-perbedaan yang mencolok dan ditambah dengan sikap-sikap yang salafi wahhabi yang ekstrim, telah terbukti banyak memicu permusuhan dan perpecahan di dalam ummat Islam. Dengan berbagai corak pemahaman yang tekstual, salafi wahhabi berani mengatakan Bid'ah, musyrik, dan kafir kepada sesama muslim. Hal itu sudah sangat membiasa pada lisan dan keyakinan Kaum Salafi Wahabi.
4. Kaum Salafi Wahhabi Tidak Memahami Sejarah Bagaimana Kelompok Mereka Terbentuk.
a. Tuduhan Wahhabi
Pada tahun 1746 M/1159 H, koalisi Ibnu Abdul Wahab dan Ibnu Saud memproklamirkan jihad melawan siapapun yang berbeda pemahaman tauhid dengan mereka. Mereka tak segan-segan menyerang yang tidak sepaham dengan tuduhan syirik, murtad dan kafir. Setiap muslim yang tidak sepaham dengan mereka dianggap murtad, yang oleh karenanya, boleh dan bahkan wajib diperangi.
Sementara, predikat muslim menurut Wahhabi, hanya merujuk secara eklusif pada pengikut Wahhabi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd. Tahun 1802 M /1217 H, Wahhabi menyerang Karbala dan membunuh mayoritas penduduknya yang mereka temui baik di pasar maupun di rumah, termasuk anak-anak dan wanita.
b. Kaum salafi wahhabi merasa paling benar
Pemikiran Wahhabi yang keras dan kaku ini dipicu oleh pemahaman keagamaan yang mengacu bunyi harfiah teks al-Qur'an maupun al-Hadits. Ini yang menjadikan Wahhabi menjadi sangat anti-tradisi, menolak tahlil, maulid Nabi Saw, barzanji, manaqib, dan sebagainya.
Pemahaman yang literer ala Wahhabi pada akhirnya mengeklusi dan memandang orang-orang di luar Wahhabi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam. Dus, orang Wahhabi merasa dirinya sebagai orang yang paling benar, paling muslim, paling saleh, paling mukmin dan juga paling selamat. Mereka lupa bahwa keselamatan yang sejati tidak ditunjukkan dengan klaim-klaim Wahhabi tersebut, melainkan dengan cara beragama yang ikhlas, tulus dan tunduk sepenuhnya pada Allah SWT.
c. Keras Terhadap Yang Tak Sepaham Dengan Wahhabi
Ironisnya pemahaman keagamaan Wahhabi ini ditopang oleh kekuasaan Ibnu Saud yang saat itu menjadi penguasa Najd. Ibnu Saud sendiri adalah seorang politikus yang cerdas yang hanya memanfaatkan dukungan Wahhabi, demi untuk meraih kepentingan politiknya belaka.
Ibnu Saud misalnya meminta kompensasi jaminan Ibnu Abdul Wahhab agar tidak mengganggu kebiasaannya mengumpulkan upeti tahunan dari penduduk Dir'iyyah. Koalisipun dibangun secara permanen untuk meneguhkan keduanya. Jika sebelum bergabung dengan kekuasaan, Ibnu Abdul Wahhab telah melakukan kekerasan dengan membid'ahkan dan mengkafirkan orang di luar mereka, maka ketika kekuasaan Ibnu Saud menopangnya, Ibnu Abdul Wahab sontak melakukan kekerasan untuk menghabisi orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.
d. Tercatat Dalam Sejarah Yang Kelam
Wahhabi selalu menggunakan jalan kekerasan baik secara doktrinal, kultural maupun sosial. Misalnya, dalam penaklukan jazirah Arab hingga tahun 1920-an, lebih dari 400 ribu umat Islam telah dibunuh dan dieksekusi secara publik, termasuk anak-anak dan wanita. (Hamid Algar: Wahhabism, A Critical Essay, hlm. 42). Ketika berkuasa di Hijaz, Wahhabi menyembelih Syaikh Abdullah Zawawi, guru para ulama Madzhab Syafii, meskipun umur beliau sudah sembilan puluh tahun. (M. Idrus Romli: Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi, 2010, hlm. 27).
Di samping itu, kekayaan dan para wanita di daerah yang ditaklukkan Wahhabi, acapkali juga dibawa mereka sebagai harta rampasan perang. Di sini, setidaknya kita melihat dua hal tipologi Wahhabi yang senantiasa memaksakan kehendak pemikirannya.
✓ Pertama, ketika belum memiliki kekuatan fisik dan militer, Wahhabi melakukan kekerasan secara doktrinal, intelektual dan psikologis dengan menyerang siapapun yang berbeda dengan mereka sebagai murtad, musyrik dan kafir.
✓ Kedua, setelah mereka memiliki kekuatan fisik dan militer, tuduhan-tuduhan tersebut dilanjutkan dengan kekerasan fisik dengan cara amputasi, pemukulan dan bahkan pembunuhan.
Ironisnya, Wahhabi ini menyebut yang apa yang dilakukannya sebagai dakwah dan amar maruf nahi mungkar yang menjadi intisari ajaran Islam.
e. Pembantaian Oleh Wahhabi
Tak lama kemudian, yaitu tahun 1805 M/1220 H, Wahhabi merebut kota Madinah. Satu tahun berikutnya, Wahhabi pun menguasai kota Mekah. Di dua kota ini, Wahhabi mendudukinya selama enam tahun setengah. Para ulama dipaksa sumpah setia dalam todongan senjata. Pembantaian demi pembantaian pun dimulai. Wahhabi pun melakukan penghancuran besar-besaran terhadap bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain al-Qur'an dan al-Hadits, pembacaan puisi Barzanji, pembacaan beberapa mau'idzah hasanah sebelum khutbah Jumat, larangan memiliki rokok dan menghisapnya bahkan sempat mengharamkan kopi.
5. Kaum tertipu dengan slogan kembali kepada Al-Qur'an dan As-sunnah.
Baik ustadz-ustadz salafi wahhabi adalah orang-orang yang baru mendapatkan pendidikan agama tepat mereka belajar. Walaupun demikian, tetap saja mereka adalah orang-orang yang baru dalam agama bila dibandingkan dengan para Ulama' aswaja terdahulu. Apalagi murid-murid mereka, kebanyakannya adalah orang-orang yang baru hijrah dan hendak mendalami agama Islam. Mereka sangat minim soal pengetahuan agama Islam terlebih disoal prinsip-prinsip sanad dalam ilmu agama. Mereka sangat jauh dari istilah memahami. Hal itu membuat mereka sangat mudah terpengaruh atau tertipu oleh berbagai slogan-slogan yang pada dasarnya sangat tidak masuk akal.
Slogan ini seakan-akan memberikan gambaran bahwa selain mereka, adalah golongan orang-orang atau kaum muslimin yang tidak memandu kehidupannya dengan Al-Qur'an dan As-sunnah. Dan kaum Salafi Wahabi dengan sangat mudahnya mereka mengatakan bahwa selain mereka adalah kaum yang kafir atau bid'ah, tetap penilaian mereka bahwa selain mereka adalah orang-orang yang tidak mengikuti Al-Qur'an dan As-sunnah bagaimana mereka.
Padahal mereka memahami Al-Qur'an dan As-sunnah tidak mengikuti para Ulama' Salaf Sholih. Kaum Salafi Wahabi hanyalah mengikuti pemahaman Al-Qur'an dan As-sunnah versi Muhammad bin Abdul Wahab semata. Yaitu versi yang sangat-sangat bertentangan dengan versi Aswaja.
6. Kaum Salafi Wahhabi Tertipu Dengan Ungkapan Klise "Ulama' Itu Juga Manusia Dan Mereka Bisa Salah". Sehingga Mereka Mengatakan Untuk Mengikuti Pemikiran Mereka Sendiri.
Ya memang bahwa setiap manusia tidak memiliki kesempurnaan, sehingga bisa jadi salah. Namun sejarah menyatakan bahwasanya para Ulama' itu adalah orang-orang yang terjaga dari kesalahan yaitu manusia-manusia pilihan yang dijaga oleh Allah. Allah hendak menjaga agama Islam ini melalui mereka para Ulama', agar tetap dalam keadaan utuh kebaikan dan kebenarannya.
Kadang hal itu dijadikan candaan oleh santri Aswaja. Santri Aswaja bilang, "kalau memang manusia itu bisa salah, maka ustadz-ustadz kamu dan kamu juga manusia yang juga bisa salah. Karena sama-sama kemungkinan salah, lebih baik saya memilih Imam Syafi'i yang kamu anggap bisa salah daripada memilih kamu dan ustadz-ustadz kamu!"
7. Kaum Salafi Wahhabi Dikekang Oleh Doktrin Dan Pembatasan Ilmu. Sehingga Tak Mampu Memahami Prinsip Aqidah dan Fiqih Dengan Baik Dan Benar Sesuai Nabi Muhammad ﷺ
Kaum salafi wahhabi dilarang mendengarkan pengajaran-pengajaran di luar dari para masyayikh dan para ustad mereka. Mereka mengharamkan atau memberi batasan keras untuk tidak pernah menerima pengajaran selain dari kelompok mereka sendiri. Akal mereka sudah dibatasi oleh doktrin-doktrin yang dibuat oleh para pemimpin dan ustadz-ustadz mereka.
Doktrin itu telah membuat akal mereka beku lalu tak mampu berpikir luas dalam urusan agama agar bisa bertambah wawasan tentang Islam dan Iman. Mereka takut melanggar keyakinan yang sebenarnya hanyalah "doktrin abal abal" sehingga tak mau menerima pengajaran lain walaupun sebenarnya dapat menambah pemahaman mereka dalam soal ilmu dalam Islam dengan lebih sempurna lagi.
8. Kaum Salafi Wahhabi Salah Dalam Memahami Ayat Al-Qur'an (Surat Al-Maidah ayat 3) Al Yauma Akmaltu Diinakum ...
Padahal setelah ayat ini turun, ternyata masih ada ayat-ayat Al-Quran yang turun setelahnya. Dan itu menunjukkan bahwa agama itu bukan sempurna dari segi ayat-ayatnya tetapi telah sempurna dari segi dalil dalil yang untuk diterapkan dalam Islam. Sehingga Jika sesuatu urusan tidak terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al Chadits, maka dilakukan ijtihad.
Ketika ditanya tentang pengambilan hukum jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ibnu Abbas akan merujuk pada ijtihad. Ijtihad adalah proses berpikir dan berusaha untuk menemukan hukum syariat Islam melalui penalaran dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai Islam.
Ijtihad sebagai Sumber Hukum: Jika suatu masalah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ulama (mujtahid) dapat menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.
Proses Ijtihad: Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta penggunaan akal dan penalaran untuk menemukan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
8. Kaum Salafi Wahhabi Merasa Paling berpegang kepada Al Chadits Shohih Padahal Hanya Mengikuti Imam Mereka Yaitu Al Bani.
Maka jawablah pada mereka, "Shohih menurut siapa ?" Menurut Albani ? Albani bukan ahlul Chadits. Hafalan chaditsnya saja masih diragukan jumlahnya (sebab Chadits yang beredar Dikitab-kitab shichih saat ini tak lebih dari 100.000 Chadits bahkan hanya 7257 Chadits saja ... ).
Padahal syarat seorang ahli Chadits harus menghafalkan minimal 400.000 Chadits. Dan tambah parah lagi Albani tak pernah sama sekali bertemu dengan para perawi Chaditsnya sendiri. Dan lebih berbahaya lagi, ternyata dia berani menshochihkan yang chadits tak shochih atau sebaliknya juga berani mendho'ifkan chadits yang telah di shochihkan oleh Al Imam Bukhari. Belum tahu kan ?
9. Kaum Salafi Wahhabi Merasa Paling Sunnah Dan Sering Menggunakan Tak Dicontohkan Oleh Nabi Untuk Membid'ahkan Sesama Muslim
Perhatian kata "dicontohkan maka ada kata mencontoh" .... Mencontoh itu melihat dengan mata dalam pertemuan. Maka jika ia mengatakan mencontoh Nabi. maka jawablah dengan "Kapan kamu bertemu Nabi ?" Bukankah kamu tidak mencontoh Nabi, melainkan hanya mencontoh ustadzmu. Dan ustadzmu pun tak pernah bertemu dengan Nabi. Ustadzmu hanya membaca Kitabnya Ibnu Taymiyyah dan kitabnya Muhammad ibn Abdul Wahhab serta pengikutnya saja yang juga tak pernah bertemu dengan Nabi.
10. Membanjirnya Buku-Buku Wahhabi
Beredarnya buku buku wahhabi di Toko Buku Gramedia, Toga Mas, dan sebagainya akhir-akhir ini, hemat saya, adalah merupakan teror dan jalan kekerasan yang ditempuh kaum Wahhabi secara doktrinal, intelektual dan sekaligus psikologis terhadap umat Islam di Indonesia. Wahhabi Indonesia yang merasa masih lemah saat ini menilai bahwa cara efektif yang bisa dilakukan adalah dengan membid'ahkan, memurtadkan, memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berada di luar mereka. Jumlah mereka yang minoritas hanya memungkinkan mereka untuk melakukan jalan tersebut di tengah-tengah kran demokrasi yang dibuka lebar-lebar untuk mereka.
Keluasan Aswaja Dalam Penetapan Hukum Islam
Ahlussunnah wal Jama'ah (ASWAJA) sangat berbeda dengan salafi wahabi, dimana mereka hanya berlandaskan atau berdalil hanya menggunakan Al Qur'an dan Hadits Shohih dan itupun dengan cara pemahaman & penafsiran yang sangat sempit yaitu hanya bertaqlid kepada Muhammad bin Abdul Wahhab. Padahal ia telah secara nyata banyak mengesampingkan pendapat para ulama sehingga mengakibatkan banyak bertentangan dengan "Kebanyakan Para Ulama' " (:Assawaad Al A'zhom). Dengan demikian menjadikan banyak hal urusan yang Bertolak Belakang dengan Prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Hal ber-'Aqidah dan Ber-Syari'at Islam.
Al-Asy'ariyyah dan Al-Maturidiyyah yang kebanyakan para 'ulama' sunni bermadzhab mengambil sumber hukum Islam "dalil" berdasarkan prinsip-prinsip Para Salaafus Shoolih yaitu berpedoman kepada EMPAT SUMBER UTAMA! Berikut ini disusun secara berurutan dalam hal keutamaan dan keabsahannya:
Al-Qur'an
Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT, sumber hukum utama dalam Islam.
As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)
Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an.
Ijma' (Konsensus Ulama)
Kesepakatan para ulama mujtahid dari generasi tertentu dalam masalah hukum syariat setelah wafatnya Nabi ﷺ.
Qiyas (Analogi)
Menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nash-nya dengan perkara lain yang sudah ada nash-nya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama.
Keempat sumber ini digunakan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah dengan metode ijtihad, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang diakui seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Metode lain yang sering digunakan ulama Ahlussunnah sebagai pelengkap:
Beberapa metode lain dianggap sebagai turunan atau pelengkap dari empat sumber pokok di atas, terutama oleh ulama ushul fiqh:
- Istihsan (preferensi hukum) – memilih hukum yang lebih ringan/memudahkan untuk maslahat.
- Maslahah Mursalah – kemaslahatan umum yang tidak ditolak oleh nash.
- Urf (kebiasaan masyarakat) – selagi tidak bertentangan dengan syariat.
- Saddudz dzari’ah – mencegah sesuatu yang bisa mengarah ke pelanggaran.
- Istishab – mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.