*SADAR DIRI* Sebagai manusia yang normal dan mengerti dan menyadari keterbatasan dirinya. Sudah semestinya memahami bahwa ada yang berbeda dari masing-masing hamba Allah. Ada yang dilebihkan satu atas lainnya. Maka mereka saling memberikan kelebihan yang Allah tetapkan atas mereka. *Mendidik diri untuk sadar diri adalah yang terbaik dari sikap.* Ada guru ada murid, ada yang kaya ada miskin, ada yang kuat ada yang lemah, ada pemimpin ada bawahan, ada senior ada yunior.
*Saat hanya berkedudukan sebagai santri atau murid,* apalagi hanya shohafi (hanya berguru kepada buku dan seumpamanya), maka yang terbaik adalah mendengarkan saja bab dan pasal soal ilmu. Saat sama-sama berkedudukan sebagai murid, yang sama sama telah mendapatkan pengajaran dari masing-masing gurunya, maka ia hanya menguraikan apa yang telah ia dengar dari gurunya, tapi tak boleh menyalahkan perkataan atau pendapat dari guru lainnya. Setiap perkara itu pasti ada yang perbedaan, dan itu perkara lumrah dalam berayari'at. Selama ada dalilnya, tak diperkenankan mengkritik pendapat guru lainnya, sebab itu dapat menimbulkan permusuhan. Apabila sudah dibentangkan dalil-dalilnya, maka harus diterima dengan lapang dada. Itulah sikap sadar diri dalam membahas ilmu-ilmu agama.
Namun jika tak mempunyai dalil, maka jangan menyalahkan mereka yang mempunyai dalil. Janganlah *membiasakan diri untuk mengabaikan kebenaran.* Lalu menampilkan cara berdebat yang kacau balau sebab mengikuti hawa nafsu dan tak ingin tampak salah dan memaksan diri agar tampak benar menurut pemikiran sendiri yang terbatas. Janganlah seorang yang tidak mumpuni ilmunya dalam suatu permasalahan dalam agama ini sebab keterbatasan pemahaman dan dalil membantah dengan pemikiran sendiri. Dan jangan juga sampai mengkoreksi pakai ukuran yang tak berlandaskan pendapat para ulama mutaqoddimin (Salafush Shoolich). Kalau tetap melakukan itu berarti ia bisa disebut dengan *orang yang tak tahu diri.*
Maka serahkanlah urusan kepada ahlinya. Urusan fiqih kepada ahli fiqih, Urusan Aqidah kepada ahli Aqidah dsb. Jika hanya bermodal *ilmu yang dangkal ditambah tak berpandu kepada aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh para Ulama'...* Ya janganlah sok ngerti sok faham seakan mendalam ilmunya. Kalau memaksa, maka pantas ia disebut dengan istilah *Tak Tahu Malu.*
Ada ilmu yang *Fardhu 'Ain* yaitu yang berkenaan dengan syari'at dan 'aqidah yang diwajibkan atasnya dengan ala kadarnya saja sekedar keperluan. Dan ini pada *BAGI AWWAN & LEVEL MURID.* Kalau sudah LEVEL MUJTAHID ya masuk kepada Ilmu Yang *Fardhu Kifayah* yaitu pembahasan Ilmu agama SECARA MENDALAM.
SAAT INI kebanyakan Ulama' Kholaf dan termasuk MUJADDID hanya mengacu dan menguraikan kembali hasil Ijtihad para Mujtahid dimasa Salaf.
Terlalu banyak kita dapatkan HASIL TACHRIF atas kitab kitab kuno (salaf) oleh Wahhabi. Jika ada satu kitab yang sama, tapi koq isinya sangat berbeda. Maka tak mungkin kedua duanya dikatakan benar. Pasti hanya salah satu kitab yang benar.
Dan pastilah juga ada pen TACHRIF an. Untuk memahami ciri khas Wahhabi soal pentachrifan yang disengajai oleh Wahhabi. Dan itu sangatlah mudah mengenalinya.... Sebab ada *"Kecenderungan dengan tujuan Menguatkan Fahaman Trilogi Tauhid"* dengan nuansa tulisan yang sangat seiring dengan Fahaman *Ibnu 'Abdil Wahhab.*
Tambahan:
*Arti dari istidlal, mujaddid, dan mujtahid dalam konteks keilmuan Islam adalah sebagai berikut:*
*ISTIDLAL*
Secara bahasa, istidlal berarti "mencari dalil".
Dalam ilmu fikih, istidlal adalah metode atau proses penetapan suatu hukum dengan menggunakan dalil atau argumen yang kuat dari sumber-sumber syariat, seperti Al-Qur'an dan Sunnah.
Metode ini digunakan oleh para ulama untuk menganalisis dan menemukan dasar hukum suatu persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash.
*Mujaddid*
Secara bahasa, mujaddid berasal dari kata jaddada yang berarti "memperbarui".
Dalam istilah agama, mujaddid adalah seorang pembaharu ajaran Islam yang muncul setiap seratus tahun untuk mengembalikan umat kepada ajaran Rasulullah SAW yang murni dan membersihkannya dari penyimpangan.
Mujaddid bisa berasal dari kalangan ulama, pemimpin, atau tokoh berpengaruh lainnya yang membawa perubahan positif bagi kemajuan Islam dan umatnya.
*Mujtahid*
Secara bahasa, mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad, yaitu berusaha keras dan sungguh-sungguh.
Dalam istilah agama, mujtahid adalah seorang ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad, yaitu menggali dan menetapkan suatu hukum syariat dari sumber-sumber utama (Al-Qur'an dan Sunnah) menggunakan akal dan metodologi tertentu.
Seorang mujtahid harus memiliki kualifikasi ilmu yang mendalam, seperti menguasai Al-Qur'an, hadis, bahasa Arab, dan metode-metode penetapan hukum.
Wallahu A'lam






0 komentar:
Posting Komentar