Sabtu, 29 November 2025

Skema Tabel Perbandingan antara Tauhid Asy‘ariyyah (mainstream Ahlus Sunnah wal-Jamā‘ah) dan Tauhid Wahhabi/Salafi

 

Berikut skema tabel perbandingan ringkas, sistematis, dan cukup mendalam antara Tauhid Asy‘ariyyah (mainstream Ahlus Sunnah wal-Jamā‘ah) dan Tauhid Wahhabi/Salafi (berbasis ajaran Muhammad bin ‘Abd al-Wahhāb), khususnya dalam pembagian tauhid, metodologi, konsekuensi hukum, dan prinsip teologis.


📌 Tabel Perbandingan Tauhid Asy‘ariyyah vs Tauhid Wahhabi

Aspek Tauhid Asy‘ariyyah (Ahlus Sunnah) Tauhid Wahhabi / Salafi
Pembagian Tauhid Tidak membagi tauhid menjadi 3. Hanya: Tauhid dzāt, ṣifāt, dan af‘āl Allah (sebagaimana dijelaskan oleh al-Asy‘ari, al-Bāqillānī, al-Ghazālī, al-Juwaynī, al-Rāzī). Membagi tauhid menjadi: 1) Rubūbiyyah 2) Ulūhiyyah 3) Asma’ wa Shifāt. Pembagian ini baru, tidak dikenal ulama salaf maupun khalaf sebelumnya.
Status Pembagian Tiga Bid‘ah istilah, tidak pernah digunakan Nabi, sahabat, tabi‘in, imam 4 mazhab, atau ulama Asy‘ari–Maturidi. Dianggap metode tafwīq untuk menjelaskan tauhid. Wajib menurut sebagian Wahhabi.
Konsekuensi Teologis Orang musyrik Arab tidak dihukumi beriman hanya karena mengakui rubūbiyyah. Karena musyrikin Quraisy mengakui rubūbiyyah, Wahhabi menjadikan itu bukti bahwa pengakuan rubūbiyyah ≠ Islam, sehingga pembagian ini dianggap penting.
Masalah Abu Jahal dan Abu Lahab dianggap “beriman rubūbiyyah” Asy‘ariyah menolak keras. Pengakuan rubūbiyyah mereka tidak bernilai, karena dicampur syirik. Mereka tetap kafir mutlak, tidak disebut “muwahhid rubūbiyyah”. Wahhabi menyebut mereka muwahhid dalam rubūbiyyah tapi musyrik ulūhiyyah. Asy‘ariyah menganggap ini istilah yang berbahaya dan tidak dipakai oleh ulama klasik.
Pemaknaan “Ibadah” Ibadah = ketaatan syar‘i + ketaatan hati untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak semua bentuk ta‘ẓīm adalah ibadah. Ibadah = setiap bentuk ta‘ẓīm yang disertai doa, isti’ādzah, atau istighātsah kepada selain Allah → langsung dianggap syirik besar.
Hukum tawassul & istighātsah Boleh menurut ijma‘ ulama Asy‘ariyyah–Maturidiyyah dan 4 mazhab. Sebagian besar dianggap syirik akbar atau bid‘ah.
Sikap pada ziarah kubur Sunnah, dianjurkan. Diperketat; ziyārah tertentu dianggap sarana syirik.
Sikap pada tabarruk (ngalap berkah) Boleh selama tidak meyakini independensi sebab. Mayoritas menganggapnya syirik.
Metode memahami ayat sifat Tafwīdh atau ta’wīl bil-qā’idah. Menolak tajsīm–tasybīh. Atsari literal; menolak ta’wīl, mendahulukan zhāhir teks, dan menolak tafwīdh sifat secara total seperti Asy‘ariyyah.
Status Allah “berada di arah” Menolak arah dan tempat secara hakiki. Umumnya menetapkan “Allah di atas Arsy secara hakiki, tidak tahu bagaimana”.
Sikap pada bid‘ah Bid‘ah = hal baru dalam agama yang tidak memiliki dasar. Membagi bid‘ah ke 5 hukum. Bid‘ah hanya satu: sesuatu yang tidak dilakukan Nabi dalam ibadah. Tidak ada pembagian 5 hukum.
Tokoh utama al-Asy‘ari, al-Baqillani, al-Juwayni, al-Ghazali, al-Razi, al-Sanusi, al-Nawawi, Ibn Hajar, al-Suyuti. Ibn Taymiyyah (referensi), Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab (pengembang).
Sikap ulama 4 mazhab 4 mazhab mengikuti sistem tauhid Asy‘ari–Maturidi, menolak pembagian Wahhabi. Tokoh Wahhabi mengklaim kembali kepada salaf tanpa Asy‘ari–Maturidi.
Sikap terhadap pengkafiran Sangat hati-hati (tawaqquf). Tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat ketat. Mudah melakukan takfīr terhadap: tawassul, tabarruk, istighātsah, bahkan sebagian bentuk ziarah.
Sumber Otoritatif Ijma‘, kaidah usul fiqh, akal yang valid. Dalil literal + pemahaman Ibn Taymiyyah & ulama Najd.

📌 Kesimpulan Besar

1️⃣ Asy‘ariyyah melihat tauhid sebagai kesatuan yang tidak perlu dipisah-pisah.

Pembagian tiga tauhid dianggap tidak memiliki landasan dari Nabi ﷺ, sahabat, tabi‘in, imam mazhab, dan ulama klasik.

2️⃣ Wahhabi menjadikan pembagian tiga sebagai dasar kritik terhadap Muslim lain, sehingga melahirkan:

  • Tuduhan syirik kepada tawassul, tabarruk, maulid, dan ziarah,
  • Konsep muwahhid rubūbiyyah pada Abu Jahal,
  • Takfīr lebih mudah.

3️⃣ Menurut Asy‘ariyyah, pembagian ini membuka pintu kebingungan akidah, karena tidak pernah dikenal di 14 abad sebelum gerakan Najd.



0 komentar:

Posting Komentar