Berikut contoh bid‘ah tercela (bid‘ah sayyi’ah) yang para ulama sepakat termasuk menyelisihi syariat (ijma’ atau kesepakatan praktis para ulama Ahlus Sunnah). Daftar ini berbasis rumusan ulama klasik (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah, Hanabilah) serta para muhaddits dan fuqaha.
Catatan:
“Menurut ijma’” di sini bermakna ijma’ ulama Ahlus Sunnah wal-Jama‘ah, yaitu kesepakatan fuqaha empat mazhab dan ulama salaf tentang kebatilan suatu amalan.
Bukan berarti semua kelompok sesat menyetujuinya.
1. Menambah Rukun Ibadah yang Sudah Tetap (Ijmā‘)
Ini adalah contoh bid‘ah yang disepakati batil.
1.1 Menambah rakaat shalat fardhu
Misal:
- Subuh dijadikan 3 rakaat
- Maghrib dijadikan 4 rakaat
(Batal menurut ijma’)
1.2 Menambah rukun dalam shalat
Misal:
- Menambah sujud 3 kali
- Menambah ruku’ 2 kali
(Batil menurut ijma’)
1.3 Mengubah jumlah putaran thawaf
- Menjadikan thawaf 8 putaran
(Batil menurut ijma’)
1.4 Mengubah jumlah lempar jumrah
- Melempar 10 kerikil
(Batil menurut ijma’)
2. Mengadakan Ibadah Murni Tanpa Dasar Syariat
Contoh:
2.1 Shalat-shalat karangan yang tidak bersumber dari syariat
Misalnya:
- “Shalat Raghaib” (versi bid’ahnya)
- “Shalat malam Nishfu Sya’ban dengan 100 rakaat”
→ Disepakati batil oleh mayoritas fuqaha.
2.2 Puasa tertentu yang tidak memiliki dasar
- Puasa setiap Jumat secara khusus
- Puasa malam Nishfu Sya’ban secara khusus
→ Diharamkan atau dimakruhkan keras menurut ijma’ amali para ulama.
2.3 Mengharuskan zikir tertentu dengan bilangan tertentu tanpa dalil
Jika dijadikan keyakinan wajib, maka termasuk bid‘ah tercela menurut ijma’.
3. Merubah Tata Cara Azan & Shalat Tanpa Dalil
3.1 Menambah lafaz azan
Contoh:
- Menambah kalimat baru dalam azan tanpa contoh syariat
Ijma’: haram menurut mazhab empat.
3.2 Mengubah posisi ibadah
- Sujud di atas kursi tanpa uzur
- Takbir sambil duduk tanpa uzur
→ Batil menurut ijma’.
4. Bid‘ah Keyakinan (Aqidah) yang Disepakati Sesat
Ini bid‘ah terbesar, disepakati sesat oleh seluruh Ahlus Sunnah.
4.1 Mengingkari ketetapan Allah (Qadariyah ekstrem)
Ijma’: sesat dan keluar dari sunnah.
4.2 Keyakinan Jabr (manusia tidak punya kehendak sama sekali)
Ijma’: rusak menurut Ahlus Sunnah.
4.3 Keyakinan bahwa Al-Qur'an makhluk (Mu‘tazilah ekstrem)
Ijma’: sesat menurut ulama salaf, Imam Ahmad, para sahabat Ahlus Sunnah.
4.4 Menafikan sifat Allah seluruhnya (Mu‘aththilah)
Ijma’: sesat.
4.5 Menolak hadits mutawatir
Ijma’: kesesatan.
4.6 Menghalalkan yang haram dengan keyakinan
Misal:
- Menghalalkan zina, riba, babi, khamar.
Ijma': kufur.
5. Bid‘ah dalam Sumber Hukum & Usul Agama
5.1 Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah
Contoh:
- Wajibnya memakai warna tertentu
- Wajib membaca doa tertentu setiap ibadah
→ Jika diyakini sebagai syariat baru = batil menurut ijma’.
5.2 Melarang yang tidak dilarang Allah
Contoh:
- Mengharamkan makanan halal tanpa dalil
→ Batal menurut ijma’.
6. Ritual-Ritual Baru yang Jelas Menyalahi Sunnah
Contoh:
6.1 Meratap keras saat kematian (niyāhah)
Ijma’: haram.
6.2 Mengadakan hari berkabung 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari sebagai kewajiban agama
Jika diyakini sebagai ritual syariat → bid‘ah tercela menurut ijma'.
✓✓✓✓
PENJELASAN POINT 6.2
Namun jika tidak meyakini sebagai suatu kewajiban maka tak mengapa
Jawabannya perlu dibedakan dengan sangat teliti antara:
- Menjadikannya syariat baru / kewajiban agama
- Melakukannya sebagai adat, momen doa, dan sedekah tanpa keyakinan wajib
Karena dua hal ini hukumnya berbeda secara besar menurut ulama Ahlus Sunnah.
✅ 1. Jika DIYAKINI sebagai kewajiban atau ritual syariat → Bid‘ah Tercela (ijma‘)
Para ulama sepakat:
- Tidak ada syariat berkabung 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari
- Maka mengharuskannya adalah bid‘ah sayyi’ah
Ini sudah jelas.
❗ 2. Jika TIDAK diyakini sebagai kewajiban syariat — hanya sekadar momen sedekah & doa
➤ Para ulama berbeda pendapat, karena ini masuk wilayah adat, bukan ibadah murni.i
Mari kita rinci pendapat ulama:
🟩 Pendapat Ulama yang Membolehkan (Jika Tidak Diwajibkan)
(a) Mazhab Syafi‘i – Mayoritas Nusantara
Banyak ulama Syafi‘iyyah menyatakan:
- Kumpul-kumpul keluarga
- Baca doa
- Sedekah
- Bukan ritual wajib
- Tidak meyakini sebagai syariat
→ Maka hukumnya mubah / boleh, bukan bid‘ah tercela.
Pendukung pendapat ini:
- Imam Nawawi
- Imam al-Ghazali
- Imam al-Suyuthi
- Imam Ibn Hajar al-Haitami
- Syaikh Nawawi Banten
- Syaikh Mahfudz at-Tarmasi
- Syaikh Ihsan Jampes
- Para ulama pesantren, Ahlussunnah Wal Jama’ah
Alasannya:
- Sedekah untuk mayit boleh kapan saja
- Doa untuk mayit boleh kapan saja
- Kumpul keluarga boleh kapan saja
- Tidak diyakini ibadah wajib
Jika tujuannya menghibur keluarga, menguatkan silaturahmi, mendoakan mayyit, maka bukan bid‘ah, tetapi “adat plus ibadah yang sah”.
🟥 3. Pendapat Ulama yang Menganggap Makruh Jika Menyerupai Ritual
Sebagian ulama Hanabilah dan sebagian kontemporer (Ibnu Baz, al-Albani) mengatakan:
- Jika ada penetapan hari tertentu setiap kematian
- Sekalipun tidak diyakini wajib
- Maka dikhawatirkan menjadi ritual baru yang menyerupai syariat
→ Maka makruh atau harus dihindari.
TETAPI:
Mereka tidak mengharamkan mutlak selama tidak diyakini wajib.
🟨 4. Pendapat Tengah (Moderate) – Ulama Ushul Fiqh
Menyatakan bahwa:
- Doa = ibadah
- Sedekah = ibadah
- Waktu tertentu = adat
- Jika waktu ditetapkan hanya untuk memudahkan keluarga berkumpul, bukan sebagai syariat, maka tidak otomatis menjadi bid‘ah ibadah.
Contoh analogi:
- Acara “syukuran” kelahiran → bukan syariat tetapi adat
- Acara “aqiqahan syukuran” → adat yg mengiringi ibadah
- Acara tahlilan → adat terkait doa, sedekah, silaturahmi
Selama keyakinannya benar → bukan bid‘ah syar‘iyyah.
🟦 KESIMPULAN TERPERINCI
Jika diyakini sebagai syariat atau kewajiban agama:
✔ Bid‘ah tercela (ijma’ ulama)
✔ Diharamkan
✔ Tidak boleh
Jika dilakukan hanya sebagai:
- Doa untuk mayyit
- Sedekah untuk mayyit
- Kumpul keluarga
- Tanpa keyakinan wajib
- Tanpa keyakinan bahwa angka 7, 40, 100, 1000 punya keistimewaan syariat
→ Maka TIDAK termasuk bid‘ah tercela.
Hukumnya:
- Boleh / mubah menurut mayoritas ulama Syafi‘iyyah
- Makruh menurut sebagian Hanabilah
- Tidak sampai haram, karena tidak dianggap menambah syariat
🟪 Ringkasan
Bid‘ah tercela itu adalah menambah syariat.
Bukan menambah adat.
Acara 7/40/100/1000 hari:
➡ Jika adat + doa → tidak termasuk bid‘ah syar‘iyyah
Bjjj
✓✓✓✓
Baik, berikut penjelasan paling lengkap, terstruktur, dan berbasis kitab-kitab mazhab empat tentang hukum acara kematian hari ke-7, 40, 100, 1000, jika tidak diyakini sebagai kewajiban agama, melainkan hanya momen doa & sedekah untuk mayyit.
Saya susun berdasarkan rujukan resmi fiqh empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) dan penjelasan ulama klasik serta kontemporer.
1. MAZHAB HANAFI
Hukum: Makruh / boleh ditinggalkan, tapi bukan bid‘ah sesat
Selama tujuannya doa & sedekah, bukan keyakinan bahwa angka tertentu adalah syariat.
Rinciannya:
Menurut Fatawa Hindiyyah dan Radd al-Muhtar (Ibn ‘Abidin):
- Berkumpul setelah kematian untuk makan, jika menyerupai kebiasaan orang jahiliyyah → makruh.
- Tetapi bersedekah atas mayyit kapan saja adalah baik.
- Doa dan bacaan al-Qur’an setelah kematian diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Kata-kata Ibn ‘Abidin (Hanafi):
“Sedekah untuk mayyit, doa, dan membaca al-Qur’an untuknya adalah berpahala baginya, dan hal ini disepakati.”
➡ Kesimpulan Hanafiyah:
Jika 7/40/100 hari hanya adat keluarga untuk berdoa dan bersedekah → tidak disebut bid‘ah syar’iyyah.
2. MAZHAB MALIKI
Mazhab Maliki relatif paling ketat, tetapi tetap membedakan:
(1) Jika diyakini sebagai kewajiban syariat
→ Bid‘ah tercela (ijma’).
(2) Jika hanya adat kumpul keluarga
→ Ada dua rincian:
(a) Jika kumpul untuk makan-makan tanpa tujuan ibadah
→ Makruh (Maliki banyak mengkritik ini).
(b) Jika kumpul untuk zikir, doa, tilawah, sedekah
→ DIBOLEHKAN, bukan bid‘ah sesat.
Ini dijelaskan dalam:
- Manāh al-Jalīl
- Hashiyah al-Dasūqi
- al-Fawakih ad-Dawani
Contoh dari ulama Maliki:
Imam al-Dasuqi berkata bahwa sedekah dan doa untuk mayit kapan saja disyariatkan dan bermanfaat.
➡ Ringkas Maliki:
- Tidak boleh jika diyakini wajib
- Boleh jika hanya adat doa & sedekah tanpa menganggapnya ibadah wajib
📗 3. MAZHAB SYAFI‘I (Mazhab Nusantara)
Mazhab Syafi‘i adalah yang paling luas istihsan-nya dalam soal ini.
Hukum: Boleh / Mustahabb (jika isi acaranya baik)
Selama:
- Tidak diyakini sebagai syariat
- Tidak diyakini sebagai wajib
- Bukan ritual khusus yang dianggap berpahala karena harinya
- Hanya “akad adat”: momen keluarga untuk sedekah, tahlil, doa
Dalil Mazhab Syafi‘i:
Para ulama besar Syafi‘iyyah:
Imam Nawawi (al-Majmu‘):
“Sedekah atas mayyit dan doa untuknya bermanfaat berdasarkan ijma’.”
Imam al-Suyuthi (al-Hawi lil-Fatawi):
“Membaca al-Qur’an, sedekah, zikir, dan doa untuk mayyit itu sampai pahalanya.”
Ulama Syafi‘iyyah Nusantara yg membolehkan:
- Syaikh Nawawi al-Bantani
- Syaikh Mahfudz at-Tarmasi
- Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi
- Syaikh Ihsan Jampes
- Syaikh Arwani Kudus
- Syaikh Asnawi Kudus
- KH Hasyim Asy’ari
Kesepakatan ulama Syafi‘iyyah: ✔ Jika tidak diyakini syariat
✔ Jika hanya adat
✔ Jika isinya doa, zikir, sedekah
→ Tidak termasuk bid‘ah tercela. Boleh dilakukan.
4. MAZHAB HANBALI
Mazhab Hanbali punya dua pendapat besar:
Pendapat Pertama (Keras) – dari sebagian Hanabilah salafi kontemporer:
- Membid’ahkan acara tujuh hari jika dianggap ibadah khusus.
Pendapat Kedua (Pendapat Klasik Mazhab Hanbali) – lebih moderat:
Dalam kitab mazhab Hanbali:
- al-Insaf (al-Mardawi)
- Kasyaf al-Qina’
- al-Mughni (Ibn Qudamah)
Dijelaskan:
Doa, sedekah, dan bacaan Qur’an untuk mayyit itu dianjurkan kapan saja.
Ibn Qudamah (al-Mughni):
“Sedekah atas mayyit bermanfaat baginya. Tidak ada batasan waktu tertentu.”
Rincian Hanbali klasik:
- Jika pensyariatan waktu tertentu → bid‘ah
- Jika waktu tertentu hanya adat keluarga agar mudah kumpul → boleh
➡ Kesimpulan Hanbali:
- Jika dianggap syariat → bid‘ah
- Jika hanya adat berdoa → boleh & bukan bid‘ah sesat
RINGKASAN BESAR PENDEKATAN MAZHAB EMPAT
| Mazhab | Jika dianggap wajib syariat | Jika hanya adat momen doa & sedekah |
|---|---|---|
| Hanafi | Bid‘ah sesat | Boleh / makruh ringan |
| Maliki | Bid‘ah sesat | Boleh jika isinya doa & sedekah |
| Syafi‘i | Bid‘ah sesat | Boleh, bahkan dianjurkan |
| Hanbali | Bid‘ah sesat | Boleh selama tidak diniatkan ibadah khusus |
KESIMPULAN GLOBAL
Menurut empat mazhab, secara umum:
A. Jika diyakini sebagai kewajiban agama atau ibadah khusus
➡ Bid‘ah sayyi’ah (ijma’)
B. Jika hanya adat berkumpul
Tujuannya:
- doa
- zikir
- baca Qur’an
- sedekah
- penguatan keluarga
- tidak meyakini bahwa hari ke-7/40/100/1000 adalah syariat
➡ Maka bukan bid‘ah tercela. Boleh menurut empat mazhab.
Yang keliru adalah pensyariatan hari, bukan doanya.
6.3 Mengusap kubur untuk tabarruk
Ijma’ fuqaha: tidak ada dalam syariat; termasuk bid‘ah tercela.
(berbeda dengan sekedar berziarah dan mendoakan, yang sunnah.)
7. Mengunggulkan Akal atas Wahyu dalam Masalah Aqidah
Ini disepakati sebagai penyimpangan.
Contoh:
- Menolak sifat Allah "karena akal tidak menerima"
- Menafsirkan al-Qur’an hanya dengan akal tanpa kaidah → Sesat menurut ijma’ ulama salaf.
8. Bid‘ah-bid‘ah Ekstrem Golongan Sesat
Disepakati sesat oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah:
8.1 Rafidhah Syiah ekstrem
- Mengkafirkan sahabat
- Meyakini imam 12 maksum
→ Sesat menurut ijma’ salaf.
8.2 Khawarij
- Mengkafirkan pelaku dosa besar
→ Sesat menurut ijma’.
8.3 Jahmiyyah
- Menolak sifat-sifat Allah
→ Sesat menurut ijma’.
8.4 Murji’ah ekstrem
- Mengatakan maksiat tidak mempengaruhi iman
→ Sesat menurut ijma’ salaf.
9. Mengada-adakan Upacara Ibadah Baru sebagai Syariat
Contoh:
9.1 Mengadakan ibadah / ritual yang diyakini membawa pahala syariat tanpa dasar:
- Ritual mandi khusus malam Jumat
- Ritual syariat baru tertentu yang dijadikan “rukun iman”
- Ritual yang diklaim bisa menghapus dosa tanpa dalil
Disepakati batil oleh ulama.
Ringkasan Super-Padat
Bid‘ah tercela menurut ijma’ adalah:
(1) Hal baru yang mengubah rukun ibadah
(2) Ibadah baru tanpa dasar syariat
(3) Keyakinan baru yang menyalahi aqidah Ahlus Sunnah
(4) Menetapkan hukum baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an & Sunnah
(5) Mengada-adakan ritual syariat baru
.jpeg)






0 komentar:
Posting Komentar