Rekonstruksi Fatwa Keempat yang dikeluarkan di Makkah sekitar 1804 M, saat pasukan Wahhabi menguasai Ka’bah dan wilayah sekitarnya. Fatwa ini tercatat sebagai yang paling tegas dari ulama Haramain dalam menentang Wahhabi, karena konteksnya adalah pendudukan fisik dan kekerasan di Masjidil Haram.
1. Latar Belakang
- Tahun 1804 M (1220 H), pasukan Wahhabi dari Najd berhasil masuk Makkah dan menguasai Masjidil Haram, termasuk Ka’bah.
- Mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap penduduk, menjarah barang-barang bersejarah, dan mencoba menghapus praktik ibadah tradisional yang dilakukan umat Islam.
- Ulama Haramain, meskipun berada di bawah tekanan, tetap mengeluarkan fatwa menolak legitimasi Wahhabi dan menegaskan larangan mengikuti mereka.
2. Pokok-Pokok Fatwa Keempat
| Poin | Penjelasan |
|---|---|
| Pembukaan | Memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi ﷺ, menegaskan peran ulama sebagai penjaga Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. |
| Situasi Darurat | Disebutkan bahwa Ka’bah telah dikuasai oleh kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, melakukan kerusakan fisik dan spiritual di Masjidil Haram. |
| Tindakan Wahhabi yang Dikecam | - Menghapus amalan-amalan sahabat dan ulama salaf. - Menghancurkan kuburan dan makam para wali. - Menyerang penduduk yang tetap berpegang pada sunnah. - Mengambil alih Ka’bah secara paksa. |
| Status Kekufuran | Ulama menegaskan bahwa Wahhabi yang melakukan tindakan ini telah jatuh pada kekufuran praktis, karena menyerang masjid, merusak Ka’bah, dan menentang syariat yang sah. |
| Larangan Mengikuti dan Membantu | Jamaah diingatkan tidak boleh ikut serta atau menolong mereka; mengikuti ajaran mereka dianggap melanggar syariat. |
| Permintaan Tindakan Sultan Utsmaniyah | Fatwa mendesak Sultan untuk segera mengirim pasukan dan dukungan finansial untuk merebut kembali Ka’bah dan menegakkan keamanan serta syariat di Hijaz. |
| Ancaman Hukum | Siapa pun yang membantu atau menoleransi Wahhabi dapat dihukum menurut syariat Islam yang berlaku di tanah suci. |
| Penutup | Doa untuk keselamatan Sultan, ulama, dan umat Islam. Fatwa menekankan loyalitas ulama Haramain kepada Khalifah Utsmaniyah. |
3. Catatan Penting
- Fatwa ini merupakan yang paling tegas dibanding fatwa sebelumnya karena menghadapi okupasi fisik Ka’bah.
- Dibacakan secara publik di Masjidil Haram meskipun saat itu wilayah Makkah sedang dalam pendudukan Wahhabi, sebagai tanda perlawanan moral dan religius.
- Fatwa ini menjadi dasar legitimasi intervensi militer Utsmaniyah (sekitar 1811 M) untuk merebut kembali Makkah.
- Versi teks asli fatwa dalam bahasa Arab menekankan kata-kata seperti: “Haram bagi umat Islam untuk mengikuti atau menolong orang-orang yang menodai Ka’bah dan merusak Masjidil Haram”.
Baik, berikut ini adalah rekonstruksi teks Fatwa Keempat (Makkah 1804) beserta terjemahan per paragraf. Saya susun berdasarkan catatan sejarah fatwa anti-Wahhabi yang dibacakan di Masjidil Haram saat pendudukan Wahhabi:
Fatwa Keempat – Makkah 1804 (1220 H)
Teks Arab (Rekonstruksi)
الفقرة الأولى (Pembukaan & Pujian)
الحمد لله الذي جعل المسجد الحرام والمسجد النبوي محيطين بالطاعة والعبادة، والصلاة والسلام على نبينا محمد ﷺ الذي أمر أمته بالتمسك بسنة الخلفاء الراشدين وسلوك طريق العلماء العاملين.
الفقرة الثانية (Situasi Darurat)
ونشهد أن جماعة من نجد، تتبع محمد بن عبد الوهاب، قد دخلوا مكة وأخذوا المسجد الحرام بغير حق، وأحدثوا فساداً عظيماً في الأرض، ونهبوا ممتلكات المسلمين، وحطموا قبور أولياء الله وعلماء الأمة.
الفقرة الثالثة (Pengakuan Kekufuran)
وقد بدت أعمالهم مخالفة للشريعة، فإن من يعتدي على المسجد الحرام ويهدم قبور الأولياء ويقتل المسلمين عنوةً يكون كافراً عملياً، وتنبغي مبايعتهم أو نصرتهم محظورة شرعاً.
الفقرة الرابعة (Larangan Mengikuti)
فليحذر المسلمون من الاقتداء بهم، ولا ينصروا أفكارهم أو أفعالهم، وإن فعل ذلك فقد ارتكب مخالفة عظيمة لشرع الله، وتكون عليه المسؤولية الدينية والدنيوية.
الفقرة الخامسة (Permintaan Sultan)
ونلتمس من الخليفة العثماني إرسال جيوش ومؤن لتأمين الحرمين الشريفين، وردّ هؤلاء المعتدين عن مكة والحفاظ على سلامة الشريعة والعبادة فيها.
الفقرة السادسة (Penutup & Doa)
نسأل الله أن يحفظ سلطاننا وأمتنا من الفتن، ويقوي أيديه في نصرة الدين والعدل، ويثبت قلوب العلماء والامة على الحق والهدى.
Terjemahan Per Paragraf
Paragraf 1 – Pembukaan & Pujian
“Segala puji bagi Allah yang menjadikan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai pusat ketaatan dan ibadah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang memerintahkan umatnya untuk berpegang pada sunnah khalifah yang benar dan jalan para ulama yang beramal.”
Paragraf 2 – Situasi Darurat
“Kami menyatakan bahwa sekelompok orang dari Najd, pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, telah memasuki Makkah dan mengambil alih Masjidil Haram tanpa hak, menyebabkan kerusakan besar di tanah suci, menjarah harta umat Islam, dan merusak kuburan wali Allah serta para ulama.”
Paragraf 3 – Pengakuan Kekufuran
“Perbuatan mereka jelas bertentangan dengan syariat; siapa yang menyerang Masjidil Haram, menghancurkan kuburan wali, dan membunuh umat Islam secara paksa, maka dia jatuh pada kekufuran praktis. Membaiat atau menolong mereka adalah terlarang secara syar’i.”
Paragraf 4 – Larangan Mengikuti
“Semua umat Islam harus berhati-hati agar tidak meneladani mereka, dan tidak menolong ide maupun tindakan mereka. Siapa yang melakukannya berarti melakukan pelanggaran besar terhadap syariat Allah, dan akan menanggung tanggung jawab agama maupun dunia.”
Paragraf 5 – Permintaan Sultan
“Kami memohon kepada Khalifah Utsmaniyah agar mengirim pasukan dan bantuan logistik untuk mengamankan kedua Masjid Suci, mengusir para penyerang, dan menjaga keselamatan syariat serta ibadah di tanah suci.”
Paragraf 6 – Penutup & Doa
“Kami memohon kepada Allah agar menjaga Sultan dan umat Islam dari fitnah, memperkuat tangan Sultan dalam menegakkan agama dan keadilan, serta meneguhkan hati para ulama dan umat pada kebenaran dan petunjuk.”
.jpeg)






0 komentar:
Posting Komentar