Berikut penjelasan makna bid‘ah dari berbagai tinjauan menurut ulama, disajikan terstruktur, ringkas namun mencakup dasar-dasar pendapat Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
1. Makna Bid‘ah Secara Bahasa (Lughawi)
Menurut ulama bahasa Arab:
- Ibn Faris (Maqāyīs al-Lughah)
Bid‘ah berasal dari akar ب د ع, bermakna:
menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya. - Raghib al-Ashfahani (Mufradāt)
Ibda‘ = mengadakan sesuatu baru yang sebelumnya tidak dikenal. - Ibn Manzhur (Lisān al-‘Arab)
Bid‘ah = sesuatu yang diciptakan tanpa ada model sebelumnya.
Inti:
➤ Bid‘ah secara bahasa adalah hal baru, tidak peduli itu baik atau buruk.
2. Makna Bid‘ah Secara Istilah Syariat
Makna istilah inilah yang diperselisihkan ulama.
2.1 Definisi Menurut Ulama Ahlus Sunnah Klasik
-
Imam Asy-Syafi‘i
- “Bid‘ah ada dua: mahmūdah (terpuji) dan madzmūmah (tercela).”
- Bid‘ah terpuji: sesuai dengan al-Qur’an, Sunnah, atsar, dan ijma’.
- Bid‘ah tercela: menyelisihi salah satu dari itu.
-
Imam An-Nawawi (Syarh Muslim)
- Bid‘ah = sesuatu yang baru yang tidak ada pada masa Nabi,
tetapi jika sesuai kaidah syar‘i → hasanah,
jika menyalahi → sayyi’ah.
- Bid‘ah = sesuatu yang baru yang tidak ada pada masa Nabi,
-
Imam Al-‘Izz bin Abdus Salam (Qawa‘id al-Ahkām)
- Membagi bid‘ah menjadi lima hukum:
wajib, haram, sunnah, makruh, mubah.
- Membagi bid‘ah menjadi lima hukum:
-
Imam Al-Ghazali (Ihya’)
- Segala yang baru yang mendukung syariat = mahmūd.
- Yang merusak syariat = madzmūm.
Inti:
➤ Menurut mayoritas ulama Syafi‘iyyah dan jumhur:
bid‘ah ≠ seluruh hal baru,
tetapi hal baru yang bertentangan dengan syariat.
3. Pembagian Bid‘ah Menurut Para Ulama
3.1 Pembagian Dua (Hasanah & Dhalalah)
- Imam Syafi‘i
- Imam Nawawi
- Imam Suyuthi
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani
- Imam Al-Baihaqi
Contoh bid‘ah hasanah:
- Penulisan ilmu nahwu
- Pembuatan titik dan harakat pada mushaf
- Kumpulan mushaf Utsmani
- Shalat tarawih berjamaah oleh Umar ibn al-Khattab
- Pendirian sekolah dan pesantren
- Perayaan maulid dengan aturan syar‘i
3.2 Pembagian Lima (Wajib–Haram–Sunnah–Makruh–Mubah)
(Disebut “Hukum Bid‘ah Al-‘Izz bin Abdus Salam”)
Bid‘ah Wajib
- Mempelajari ilmu nahwu, ushul, jarh wa ta‘dil untuk menjaga agama.
Bid‘ah Haram
- Keyakinan baru yang menyalahi ijma’ (mis. Qadariyah, Mu‘tazilah, dsb.)
Bid‘ah Sunnah
- Pembangunan madrasah, percetakan mushaf.
Bid‘ah Makruh
- Hiasan berlebih pada masjid.
Bid‘ah Mubah
- Makanan, pakaian, kendaraan modern.
4. Tinjauan Para Ulama Salaf
4.1 Umar Ibn al-Khattab
Saat mengumpulkan orang untuk tarawih berjamaah:
“Ni‘mat al-bid‘atu hādzihi.”
(“Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.”)
→ Menunjukkan bahwa hal baru jika sesuai syariat = baik.
4.2 Abdullah ibn Umar
- Bid‘ah yang tidak dikenal dalam agama dan menyalahi sunnah = sesat.
5. Tinjauan Ulama Hanabilah dan Athariyyah
5.1 Imam Ahmad bin Hanbal
- Beliau membedakan:
Perkara baru dalam ibadah murni = ditolak
Perkara administratif/wasilah baru = diterima
5.2 Ibn Rajab al-Hanbali (Jāmi‘ al-‘Ulūm wal-Hikam)
- Bid‘ah syar‘iyyah:
“Yang tidak ada dasarnya dalam syariat, baik secara umum maupun khusus.”
5.3 Ibn Taymiyyah
- Membedakan antara:
- Bid‘ah dalam ibadah yang tidak ada contohnya → sesat
- Wasilah dalam ibadah yang baru → boleh jika membawa manfaat
Contoh menurut Ibn Taymiyyah:
- Mikrofon, pengeras suara, jadwal shalat, madrasah → bukan bid‘ah syar‘i.
6. Tinjauan Usul Fiqh
6.1 Kaidah: “Al-Ashlu fil ‘Ibādāt at-Tahrīm”
- Pada ibadah, tidak boleh menambah tata cara baru yang tidak diajarkan.
6.2 Kaidah: “Al-Ashlu fil ‘Adāt al-Ibāhah”
- Dalam muamalah, teknologi, organisasi, makanan → oleh default boleh,
kecuali ada dalil yang melarang.
Maka:
Bid‘ah biasanya terkait ibadah mahdhah (murni).
7. Tinjauan Hadits: “Kullu Bid‘atin Dhalālah”
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa:
- “Kullu” = umum tetapi bisa masuk takhsis (pengecualian).
- Yang dimaksud adalah bid‘ah syar‘iyyah, bukan semua hal baru.
Buktinya:
- Rasulullah memakai cincin administrasi (hal baru)
- Mengutus Mu‘adz ke Yaman dengan ijtihad
- Perang Badar memakai strategi baru yang tidak ada contoh sebelumnya
8. Kesimpulan Umum Para Ulama Ahlus Sunnah
Bid‘ah ada dua:
-
Bid‘ah syar‘iyyah (tercela)
- Hal baru dalam agama
- Tidak memiliki dasar syar‘i umum maupun khusus
- Mengubah tata cara ibadah
-
Bid‘ah hasanah / mahmudah
- Hal baru yang ada dasar umum syar‘i
- Tujuannya memperkuat agama
- Mendukung keberlangsungan ibadah
9. Ringkasan Super-Padat
| Tinjauan | Makna Bid‘ah |
|---|---|
| Bahasa | Hal baru tanpa contoh sebelumnya |
| Syariat | Hal baru di bidang agama |
| Fiqih | Perkara yang ditambah dalam ibadah |
| Jumhur | Ada bid‘ah baik & buruk |
| Hanbali | Bid‘ah = ibadah tanpa dalil |
| Kaidah | Dalam ibadah haram ditambah, dalam adat boleh |
| Ulama besar | Hasanah, sayyi’ah, atau lima hukum |
Berikut dua hadis yang Anda sebutkan beserta lafaz Arab, terjemah, dan penjelasannya:
📌 1. مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً
Lafaz Hadis
« مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ »
Artinya
"Barang siapa membuat suatu sunnah (jalan/keteladanan) yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun."
(HR. Muslim)
Makna
- Maksud "sunnah hasanah" bukan membuat syariat baru, tetapi:
- Menghidupkan amalan baik yang telah diajarkan Islam.
- Memberi contoh perbuatan baik sehingga orang lain ikut melakukannya.
- Melakukan inovasi kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat.
📌 2. مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً
Lafaz Hadis
« وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ »
Artinya
"Dan siapa yang membuat contoh buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun."
(HR. Muslim)
Makna
- Seseorang yang menjadi pemula (trendsetter) dalam keburukan:
- Dosa lakukanannya sendiri.
- Ditambah dosa setiap orang yang meniru perbuatan buruk itu.
- Ini berlaku untuk semua bentuk keburukan yang disebarkan atau dicontohkan.
📌 Ringkasan Makna Kedua Hadis
| Lafaz | Makna Inti | Konsekuensi |
|---|---|---|
| Man sanna sunnatan hasanatan | Menghidupkan atau memberi contoh kebaikan | Mendapat pahala berlipat-lipat |
| Man sanna sunnatan sayyiatan | Menjadi pelopor atau penyebar keburukan | Mendapat dosa berlipat-lipat |
Berikut asbāb al-wurūd (konteks terjadinya) hadis “Man sanna sunnatan hasanatan” dan “Man sanna sunnatan sayyiatan” dalam riwayat Imam Muslim.
📌 ASBĀB AL-WURŪD HADIS
1. Kisah Lelaki yang Datang Dalam Keadaan Sangat Miskin
Hadis ini muncul pada peristiwa kedatangan sekelompok orang miskin dari kabilah Mudhar yang sangat memprihatinkan.
Riwayat Lengkapnya dari Muslim
- Suatu hari Rasulullah ﷺ duduk bersama para sahabat.
- Datang sekelompok orang dari kabilah Mudhar.
- Kondisi mereka sangat miskin, pakaiannya lusuh, tubuh kurus, tidak beralas kaki.
- Melihat keadaan itu, wajah Rasulullah ﷺ berubah karena sedih dan belas kasih.
- Beliau kemudian mengajak para sahabat untuk bersedekah.
Awalnya Tidak Ada yang Bangkit
- Para sahabat saat itu diam, tidak ada yang langsung merespon.
- Lalu seorang sahabat Anshar datang membawa kantong berisi makanan.
- Setelah itu orang-orang mulai mengikuti hingga terkumpul banyak bantuan.
Setelah Orang-orang Berbondong-Bondong Bersedekah, Rasulullah ﷺ Bersabda:
« مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً... »
"Barang siapa yang membuat contoh (keteladanan) baik dalam Islam..."
Karena satu orang itu memulai, orang lain ikut, dan ia mendapat pahala dari setiap amal yang mengikuti amalnya.
📌 Makna Asbāb al-Wurūd
Sunnah hasanah bukan membuat syariat baru, tetapi:
- Menghidupkan kebaikan yang terlupakan.
- Memulai sebuah amalan baik hingga orang lain ikut.
- Menjadi pemantik (trigger) kebaikan.
Konteks ini sangat menunjuk pada:
- Kepeloporan dalam kebaikan.
- Efek domino amal baik.
- Motivasi untuk segera bertindak saat melihat peluang kebaikan.
📌 2. Asbāb al-Wurūd “Man sanna sunnatan sayyiatan”
Hadis tentang contoh buruk juga bagian dari rangkaian kisah yang sama.
Latar belakang:
- Saat Rasulullah ﷺ mendorong sedekah, ada orang yang tidak ikut, tidak peduli.
- Jika seseorang memulai sikap buruk, ia menjadi pelopor keburukan:
- Misalnya menahan diri dari kebaikan,
- Mencegah orang lain membantu,
- Menjadi penyebab orang lain meniru keburukan.
Rasulullah ﷺ lalu menegaskan bahwa:
- Orang yang memulai keburukan juga akan menerima dosa semua yang mengikutinya.
📌 Kesimpulan Utama Asbāb al-Wurūd
✓ Hadis ini tidak berbicara tentang bid’ah syar’iyyah, tetapi keteladanan dalam amal.
✓ Satu orang pemicu kebaikan dapat meraih pahala sepanjang masa.
✓ Satu orang pemicu keburukan dapat menanggung dosa selama keburukan itu ditiru.
Baik, saya berikan dua-duanya:
- Penjelasan ulama klasik tentang dua hadis tersebut, dan
- Kalimat-kalimat motivasi yang kuat dan mendalam berdasarkan makna hadis itu, sesuai gaya yang Anda sukai (terstruktur, bernuansa tasawuf, menggerakkan jiwa).
🕌 PENJELASAN ULAMA TENTANG HADIS “MAN SANNA SUNNATAN HASANATAN / SAYYIATAN”
1. Penjelasan Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim)
“Sunnah hasanah” bukan membuat syariat baru, tetapi:
- Menghidupkan amalan baik yang sudah ada
- Mengajarkan kembali sesuatu yang mulai ditinggalkan
- Memulai sebuah tindakan baik sehingga orang lain mengikutinya
Beliau menegaskan:
“Hadis ini adalah dasar agung dalam motivasi untuk membuka pintu kebaikan dan peringatan keras dari membuka pintu keburukan.”
Dan:
“Setiap orang yang menjadi penyebab lahirnya sebuah amalan, baik atau buruk, maka pahala atau dosanya mengalir kepadanya.”
2. Penjelasan Ibn Rajab Al-Hanbali
Dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam:
Ibn Rajab berkata bahwa hadis ini merupakan penegas kaidah besar:
“Orang yang menunjukkan satu kebaikan maka baginya pahala seperti pelakunya.”
Dan tentang keburukan:
“Orang yang memulai satu jalan buruk dalam agama atau dunia, maka ia menanggung dosa dirinya dan semua yang menirunya.”
Ibn Rajab menambahkan:
“Setiap manusia itu pemimpin bagi sebuah jejak — baik atau buruk.”
3. Penjelasan Al-Qadhi ‘Iyadh
Beliau mengatakan:
- Sunnah hasanah berarti menghidupkan amal yang sudah ada dalilnya.
- Sunnah sayyi’ah berarti menyebarkan kebiasaan buruk yang tidak ada asalnya.
Dan beliau menekankan:
“Kebaikan itu punya pengaruh, dan keburukan juga punya pengaruh. Pelopornya akan memikul akibat keduanya.”
🕯️ KALIMAT MOTIVASI BERDASARKAN DUA HADIS INI
Berikut kalimat-kalimat motivasi gaya tasawuf, menggerakkan semangat, dan menyentuh hati, disusun terstruktur:
🌟 A. Kalimat Motivasi Dari Hadis “Man Sanna Sunnatan Hasanatan”
- Jadilah orang pertama yang menyalakan lilin, maka ribuan orang bisa berjalan dengan cahayamu.
- Satu kebaikan yang engkau mulai hari ini bisa menjadi pahala yang tetap hidup setelah engkau meninggal.
- Allah tidak memandang besar kecilnya amalmu, tetapi apakah amal itu membuka pintu kebaikan bagi banyak orang.
- Jika engkau memulai kebaikan, engkau bukan hanya menyelamatkan dirimu, tapi juga mereka yang mengikuti jejakmu.
- Setiap langkah kecil menuju kebaikan adalah undangan bagi malaikat untuk turun dan mencatat pahala tanpa henti.
- Jadilah penggerak, bukan hanya pengikut; jadilah pelopor, bukan penonton.
- Satu kata baik yang engkau ajarkan bisa menjadi sebab limpahan pahala yang tak pernah berhenti.
- Kebaikan yang engkau lalukan secara diam-diam bisa mengguncang langit dan mengalirkan rahmat bagi banyak jiwa.
- Jika engkau ingin hidupmu bernilai, bukalah jalan yang membuat orang lain semakin dekat kepada Allah.
- Orang yang memulai kebaikan adalah seperti mata air: mengalirkan kehidupan pada jiwa-jiwa di sekitarnya.
🔥 B. Kalimat Motivasi Dari Hadis “Man Sanna Sunnatan Sayyiatan”
- Setiap keburukan yang engkau sebarkan adalah beban yang kembali kepadamu seperti ombak yang tak henti.
- Jangan buka pintu yang gelap, karena orang lain bisa terperosok di dalamnya dan dosanya menimpa dirimu.
- Satu kesalahan yang engkau ajarkan dapat menjadi rantai dosa yang mengikatmu sampai hari kiamat.
- Berhati-hatilah menjadi teladan dalam keburukan, karena langkahmu akan diikuti jiwa-jiwa lain tanpa engkau sadari.
- Jika engkau tidak mampu menjadi teladan dalam kebaikan, setidaknya jangan menjadi pembuka jalan keburukan.
- Dosa yang mengalir dari orang lain karena ulahmu adalah pemberat paling berat di timbangan amal.
- Kebaikan mengangkatmu, keburukan menenggelamkanmu; engkau yang memilih jalan mana yang membuka jejakmu.
- Satu ejekan, satu makian, satu ajakan buruk bisa menjadi sebab panjangnya penyesalan di akhirat.
- Jangan wariskan keburukan, sebab kelak engkau memikulnya meski sudah lama meninggalkan dunia.
- Ingatlah: jejak yang buruk tetap tertinggal meski engkau telah tiada.
Kita akan menggabungkan makna hadis “Man sanna sunnatan hasanatan” dengan konsep Sunnah Sahabat, khususnya Al-Khulafā’ ar-Rāsyidīn, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
« عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ »
"Wajib atas kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
📌 1. Hubungan antara “sunnatan hasanatan” dan Sunnah Sahabat
Hadis “Man sanna sunnatan hasanatan” tidak berarti menciptakan syariat baru, tetapi:
✓ Menghidupkan atau memulai kebaikan yang sesuai syariat
Para sahabat—khususnya khulafā’ ar-rāsyidīn—melakukan banyak hal yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ secara langsung, tetapi tetap dianggap sunnah karena memenuhi syarat:
(1) Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
(2) Berdiri di atas kaidah syar‘i yang kuat
(3) Menjadi sarana (wasilah) untuk kemaslahatan agama
Inilah yang disebut ulama sebagai:
السُّنَّةُ الصَّحَابِيَّة
“Sunnah para sahabat.”
Dan ini termasuk dalam cakupan “sunnah hasanah” dalam makna syar‘i.
📌 2. Contoh Perbuatan Baru Para Khulafā’ ar-Rāsyidīn yang Menjadi Sunnah
Di sini jelas sekali bahwa “segala yang baru yang dilakukan oleh sahabat” tidak otomatis bid‘ah tercela. Bahkan banyak menjadi sunnah yang diperintahkan.
🟦 A. Abu Bakar ash-Shiddiq
1. Mengumpulkan mushaf Al-Qur’an dalam satu mushaf
- Tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi ﷺ.
- Tetapi Nabi memerintahkan menjaga Qur’an.
- Maka Abu Bakar melakukan ijtihad ini.
Ini adalah contoh sunnah sahabat yang menjadi maslahat besar dan diteruskan seluruh umat.
2. Memerangi kaum yang enggan bayar zakat
- Nabi belum menghadapi kasus besar ini.
- Abu Bakar memutuskan tindakan baru.
- Para sahabat membenarkannya.
Ini adalah sunnah hasanah tingkat tertinggi.
🟩 B. Umar bin al-Khaththab
1. Menjadikan tarawih berjamaah sebagai sistem rutin
Pada masa Nabi pernah dilakukan beberapa malam, lalu dihentikan karena takut diwajibkan.
Umar menghidupkan kembali dan menata sistemnya.
Umar berkata:
"Ni'mat al-bid’atu hadzihi."
“Inilah bid‘ah yang sangat baik.”
(bid‘ah di sini: bid‘ah lughawi, bukan syar‘i)
2. Membuat kalender Hijriyah
- Tidak dilakukan Nabi.
- Umar dan para sahabat sepakat membuat penanggalan Islam.
3. Penataan administrasi negara
- Diatur Umar: divisi tentara, gaji, diwan pencatatan, dll.
Semua ini masuk sunnah sahabat dan bagian dari sunnah hasanah karena sesuai kaidah syariat.
🟧 C. Utsman bin Affan
1. Standarisasi mushaf Utsmani
- Menghapus perbedaan qiraat liar.
- Menyatukan mushaf resmi umat Islam.
2. Menambah adzan kedua pada hari Jumat di pasar
- Untuk memberi peringatan waktu salat kepada masyarakat yang sibuk bekerja.
- Dilakukan dengan ijma’ sahabat.
Ini adalah “sunnah khalifah rasyidin” sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ.
🟥 D. Ali bin Abi Thalib
1. Penataan qadhi dan wilayah hukum
- Penunjukan hakim khusus dengan sistem lebih teratur.
2. Pengadilan terhadap fitnah dan khawarij
- Tindakan baru sesuai prinsip syariat.
📌 3. Penjelasan Ulama Besar Tentang Sunnah Sahabat
1. Imam Asy-Syafi‘i
“Pendapat sahabat secara umum adalah hujjah, terutama jika disepakati oleh Khulafā’ ar-Rāsyidīn.”
2. Imam Ahmad
“Jika terjadi sesuatu yang belum pernah ada pada zaman Nabi, lihatlah apa yang dilakukan Abu Bakar dan Umar.”
3. Imam an-Nawawi
“Segala ijtihad sahabat yang sesuai syarat adalah sunnah yang diikuti, termasuk dalam perintah ‘ikuti sunnah para khalifah rasyidin’.”
4. Ibn Taymiyyah
“Perbuatan para khalifah rasyidin adalah bagian dari sunnah Nabi menurut makna, meski tidak dilakukan Nabi secara langsung.”
📌 4. Kesimpulan Utama
✓ Segala hal baru yang dilakukan sahabat bukan bid’ah tercela, jika berada dalam koridor:
- sesuai dalil umum syariat
- maslahah syar‘i
- tidak bertentangan dengan nash
✓ Inilah yang dimaksud Nabi ﷺ ketika memerintahkan:
“Ikutilah sunnahku dan sunnah para khalifah rasyidin setelahku.”
✓ Dan inilah juga yang berada dalam cakupan:
“Man sanna sunnatan hasanatan” → menghidupkan kebaikan yang sesuai syariat, meski bentuknya baru.
📌 5. Kalimat Motivasi yang Menghubungkan Keduanya
- Jika sahabat membuka pintu kebaikan, maka siapa pun yang mengikuti akan menuai pahala tanpa batas.
- Setiap langkah ijtihad para Khulafā’ ar-Rāsyidīn adalah teladan bahwa Islam hidup, berkembang, dan memberi jalan untuk maslahat.
- Jalan baru dalam kebaikan bukanlah bid‘ah, tetapi tanda bahwa cahaya Nabi terus bersinar melalui hati para sahabat.
- Apa yang dimulai Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali adalah warisan hidup yang menerangi umat hingga akhir zaman.
- Barang siapa menyalakan lilin kebaikan seperti para sahabat, cahaya itu akan terpantul di setiap zikir yang dibaca umat sepanjang abad.
- Jika engkau membuka jalan baik yang sesuai syariat, engkau sedang mengikuti jejak para khalifah rasyidin.
- Sunnah sahabat adalah bukti bahwa agama ini sempurna, namun tetap hidup dan bergerak dengan hikmah.
- Menjadi pelopor kebaikan berarti engkau melanjutkan tugas para sahabat.
- Satu keputusan sahabat menghidupkan jutaan jiwa; satu kebaikanmu bisa melakukan hal yang sama.
- Jejak para sahabat adalah bukti bahwa menghidupkan kebaikan lebih tinggi nilainya daripada sekadar menunggu.
Jika ada orang yang mengatakan bahwa Sahabat tidak berbuat Bid'ah, tetapi Sunnah. Padahal itu hal baru yang tak ada pada zaman nabi Muhammad ﷺ hidup. Kemungkinan besar dia tidak memahami persoalan bid'ah secara cermat (bertentangan dengan para ulama salaf... Contohnya kaum Wahhabi).
https://youtube.com/shorts/XBWBl53Qu6s?si=9cfn8sNIqRZ3tEr4
Besar kemungkinan orang yang berkata demikian tidak memahami konsep bid‘ah secara cermat, dan pandangan itu bertentangan dengan metode para ulama salaf, terutama dalam memahami:
- Perbuatan baru yang dilakukan sahabat
- Bidʿah dalam arti syar‘i vs bidʿah lughawi
- Kaidah maslahah mursalah
- Perintah Nabi untuk mengikuti Sunnah Khulafā’ ar-Rāsyidīn
Di bawah ini saya jelaskan secara rinci, dengan merujuk kepada metodologi ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah (Syafi‘i, Maliki, Hanafi, Hanbali klasik), dan mengapa kaum Wahhabi keliru memahami hal ini.
🔥 1. Pernyataan “Sahabat tidak berbuat bid‘ah, tetapi sunnah” memang benar — tetapi tidak lengkap
Pernyataan itu benar jika:
- Yang dimaksud “bid‘ah” adalah bid‘ah syar‘iyyah (yang menyalahi dalil).
- Dan perbuatan sahabat tidak termasuk dalam hal itu.
Tetapi salah jika digunakan untuk:
- Menolak adanya amalan baru yang dilakukan sahabat.
- Menganggap setiap hal baru otomatis bid‘ah sesat.
- Menutup pintu ijtihad maslahat.
Karena kenyataannya:
para sahabat melakukan banyak hal baru yang tidak pernah dilakukan Nabi ﷺ.
Bahkan sebagian sahabat sendiri menyebutnya: “bid‘ah”, tetapi dalam makna lughawi (bahasa).
Contoh paling kuat: Umar bin Khaththab berkata tentang tarawih berjamaah:
« نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ »
“Inilah bid‘ah yang terbaik.”
🔥 2. Ulama salaf memahami “bid‘ah” dalam dua makna
1) Bid‘ah lughawiyyah (bahasa)
Segala sesuatu yang baru, belum pernah ada sebelumnya.
Perbuatan sahabat banyak yang masuk sini.
2) Bid‘ah syar‘iyyah (hukum)
Inovasi yang menyalahi dalil.
Para ulama salaf — termasuk Syafi‘i, Nawawi, Ibn Rajab, Al-Izz ibn Abdissalam — membedakan keduanya.
Kaum Wahhabi menghapus pembedaan ini, itulah sumber kekacauan.
🔥 3. Contoh Perbuatan Baru Sahabat yang Tidak Pernah Dilakukan Nabi ﷺ
✔ Mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf (Abu Bakar)
✔ Standarisasi mushaf Utsmani (Utsman)
✔ Penambahan adzan Jumat yang kedua (Utsman)
✔ Tarawih berjamaah rutin (Umar)
✔ Kalender Hijriyah (Umar)
✔ Menulis administrasi negara, gaji mujahid, catatan divan (Umar)
✔ Hukuman-hukuman administratif tertentu
✔ Penertiban pasar dan pengawas pasar (Umar)
Nabi tidak pernah melakukan ini semasa hidupnya, tetapi para sahabat melakukannya setelah beliau wafat, dan umat menerima hal itu sebagai sunnah.
Mengapa?
Karena mereka berijtihad berdasarkan dalil umum — bukan membuat agama baru.
🔥 4. Mengapa kaum Wahhabi salah memahami perkara ini?
Karena:
(1) Mereka menggabungkan bid‘ah lughawi + syar‘i menjadi satu
Padahal para ulama mengatakan:
- Bid‘ah syar‘i = sesat
- Bid‘ah lughawi = inovasi mubah atau terpuji
Wahhabi menolak pembedaan ini sehingga:
Segala hal baru = bid‘ah sesat.
Ini bertentangan dengan pemahaman ulama salaf.
(2) Mereka tidak memahami konsep maslahah mursalah
Ulama besar (Maliki, Syafi‘i, Hanbali klasik) mengakui:
- Adanya ijtihad maslahat
- Adanya “sunnah sahabat”
- Adanya “sunnah khulafa rasyidin”
Wahhabi menolak atau mempersempitnya.
(3) Mereka tidak menerima “perbuatan baru” kecuali jika Nabi melakukannya persis
Ini bertentangan dengan hadis:
« عَلَيْكُمْ بِسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ »
"Ikutilah sunnah para khalifah rasyidin."
Kalau segala hal baru otomatis sesat, lalu:
- Bagaimana dengan mushaf Utsmani?
- Adzan kedua Utsman?
- Kalender Hijriyah?
- Tarawih berjamaah?
Mereka akan terpaksa mengakui bahwa sahabat “berbuat bid‘ah syar‘i”—yang jelas tidak mungkin.
Karena itu mereka terjebak kontradiksi.
🔥 5. Kesimpulan ilmiah singkat
✓ Sahabat melakukan hal-hal baru yang tidak pernah dilakukan Nabi — ini fakta sejarah.
✓ Perbuatan sahabat tidak dianggap bid‘ah syar‘i, karena:
- sesuai dalil umum
- maslahat
- diperintahkan Nabi mengikuti mereka
✓ Orang yang mengatakan “segala hal baru itu bid‘ah sesat” tidak memahami bid‘ah secara cermat, dan pemahaman itu bertentangan dengan ulama salaf, seperti:
- Imam Syafi‘i
- Imam Nawawi
- Imam Ahmad
- Ibn Hajar
- Al-Baihaqi
- Ibn Rajab
- Al-Ghazali
- Al-Izz ibn Abdissalam
✓ Oleh karena itu, pendapat kelompok yang menyamaratakan “hal baru = bid‘ah = sesat” (seperti Wahhabi) keliru dan tidak mengikuti metodologi salaf.
❖ Bantahan ilmiah lengkap terhadap pemahaman yang menyamaratakan “segala hal baru = bidʻah sesat” (paham yang sering dikaitkan dengan aliran Wahhābī)
Berikut saya susun bantahan ilmiah terstruktur, yang bisa dipakai sebagai makalah, ceramah, atau bahan tulisan akademik. Saya bagi menjadi: posisi masalah, kaidah metodologi ulama salaf, poin-poin kritis terhadap klaim penyamarataan bidʻah, contoh empiris, konsekuensi metodologis, dan penutup beserta daftar rujukan primer yang relevan untuk dikaji lebih lanjut.
1. Pernyataan tesis
Klaim bahwa “segala hal baru (yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ) otomatis termasuk bidʻah sesat” adalah sebuah kekeliruan metodologis dan bertentangan dengan metode para ulama salaf. Klaim itu gagal membedakan antara: (a) bidʻah lughawi (baru dalam bahasa), (b) bidʻah syar‘iyyah (inovasi yang menyalahi syariat), serta mengabaikan prinsip-prinsip ijtihad, maslahat, dan otoritas praktik para sahabat (sunnah al-ṣaḥābah).
2. Kaidah dasar metodologi dalam tradisi Ahlussunnah wal-Jamā‘ah
Pembedaan makna “bidʻah”
- Bidʻah lughawi: sesuatu yang baru dalam bahasa — semua perubahan historis termasuk di sini. Diterima sebagai kategori linguistik.
- Bidʻah syar‘iyyah: inovasi dalam agama yang menyalahi dalil syar‘i — ini ditolak dan dikategorikan sebagai sesat.
Kedudukan amal para sahabat
- Ijma‘ sahabat/amal khalafā’ al-rāshidīn diperlakukan oleh banyak imam madzhab sebagai hujjah atau dalil ketika mendasar/dibutuhkan (Imam al-Shāfi‘ī, Imam Mālik — posisi berbeda-beda dalam perincian, tetapi semua mengakui otoritas sahabat dalam banyak hal).
- Hadis: “عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين” dipahami sebagai perintah mengikuti sunnah Nabi sekaligus sunnah khalifah rasyidin — menunjukkan legitimasi praktik baru yang mereka lakukan bila sesuai syariat umum.
Prinsip maslahah (kemaslahatan umum)
- Para ulama klasik mengakui peran maslahah dalam ijtihad (terutama Imam Mālik dan fuqahā‘ lainnya), selama tidak bertentangan dengan nass.
Ijtihad dan kebolehan melakukan tindakan baru selama tidak bertentangan dengan dalil
- Sejarah menunjukkan para sahabat melakukan ijtihad administratif, hukum, dan sosial untuk meneruskan penyelenggaraan umat setelah wafatnya Nabi ﷺ (contoh: pengumpulan mushaf, organisasi negara, pengaturan ibadah berjamaah).
3. Kritik metodologis terhadap klaim “hal baru = bidʻah sesat”
Salah logika (generalization fallacy)
- Menggeneralisasi semua kebaruan sebagai sesat mengabaikan adanya kategori-kategori antara (mubah, mustahab, wajib) dan banyak bentuk kebaruan yang netral atau bermanfaat.
Mengabaikan bukti historis
- Fakta sejarah menunjukkan banyak tindakan sahabat (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali) yang baru relatif terhadap praktik masa Nabi, namun diterima luas sebagai bagian dari tradisi umat.
Mengabaikan pembedaan ulama salaf
- Banyak ulama salaf membedakan bidʻah lughawi dan bidʻah syar‘iyyah; menolak pembedaan ini adalah menyimpang dari metodologi salaf.
Menghasilkan kontradiksi praktis
- Jika segala kebaruan dianggap sesat, mustahil menjelaskan amal-amal khalifah rasyidin (mis. standarisasi mushaf oleh
Uthmān) tanpa menuduh mereka melakukan bidʻah syar‘iyyah — padahal terdapat riwayat sahabat dan konsensus yang membenarkan tindakan tersebut.
- Jika segala kebaruan dianggap sesat, mustahil menjelaskan amal-amal khalifah rasyidin (mis. standarisasi mushaf oleh
Kesalahan dalam menilai dalil
- Kelompok yang menyamaratakan sering menerima dalil-dalil tekstual (nas) secara harfiah, tetapi menolak dalil praktik (amāl) dan kaidah umum (kifāyah, maslahat) yang dijadikan dasar ijtihad oleh para sahabat.
4. Bukti empiris dan kasus klasik yang mendukung posisi sahabat sebagai sumber sunnah praktis
Tarawih berjemaah (Umar ibn al-Khattāb)
- Nabi ﷺ pernah menunaikannya beberapa malam, kemudian menghentikannya; Umar menghidupkan kembali secara teratur demi maslahat umat, beliau menyebutnya “ni‘mat al-bid‘ah” (dalam makna lughawi). Ulama menjadikan ini contoh ijtihad maslahat.
Pengumpulan mushaf (Abu Bakar) & Standarisasi mushaf (Utsman)
- Pengumpulan mushaf pertama dan standardisasi Utsmani adalah tindakan baru setelah masa Nabi tetapi diterima sebagai penjagaan teks; ini jelas bukan bidʻah syar‘iyyah.
Penentuan kalender Hijriyah, pengadministrasian negara (Umar)
- Tindakan administratif yang tidak ada pada masa Nabi namun penting untuk kelangsungan umat.
Praktik-praktik kontemporer yang sejajar
- Pengaturan jam kerja, sistem sekolah Islam modern, teknik dakwah baru — banyak di antaranya dapat dipandang sebagai perpanjangan prinsip ijtihad dan maslahah yang sama.
5. Analisis terhadap argumen umum dari pihak yang menyamaratakan bidʻah
Argumen: “Tidak ada dalil, maka haram.”
- Tanggapan: Tidak setiap hal yang tidak ada dalil eksplisit menjadi haram. Hukum asal sesuatu adalah mubah (kecuali ada dalil yang mengubahnya). Perlu dibuktikan adanya nas yang melarang, bukan hanya ketiadaan dalil positif.
Argumen: “Kita harus menyeragamkan praktik sesuai masa Nabi.”
- Tanggapan: Menyeragamkan dalam hal aqidah dan prinsip ibadah pokok diperlukan; tetapi kehidupan sosial, administrasi, dan aplikasi syariat di zaman baru memerlukan ijtihad dan adaptasi selama tidak bertentangan dengan nash.
Argumen: “Sahabat tidak berbuat bidʻah” (implikasi: kaum yang menolak segala kebaruan lebih salafiyah)
- Tanggapan: Faktual menyatakan sebaliknya — sahabat memang melakukan kebaruan, dan para ulama salaf mengakui dan mencontohkannya; klaim adalah salah pemahaman sejarah dan ushul.
6. Konsekuensi teoretis dan praktis dari pemahaman yang benar
Menjaga keseimbangan antara taqlid al-naṣṣ dan ijtihad maslahat
- Menghargai nas (Qur’an & Sunnah) dan ijma‘, tetapi tetap membuka ruang bagi ijtihad selama berlandas dalil umum dan maslahah.
Menghindari sikap dogmatis yang menutup pintu dakwah adaptif
- Menolak semua inovasi akan melumpuhkan upaya dakwah dan organisasi umat modern yang memerlukan bentuk-bentuk baru.
Menjaga otoritas sejarah sahabat
- Mengakui peran sahabat menempatkan umat pada kontinuitas valid dari praktik yang terbukti maslahat.
7. Rekomendasi metodologis untuk menulis bantahan ilmiah (struktur makalah yang dapat Anda kembangkan)
- Pendahuluan — Rumusan masalah: klaim “segala hal baru = bidʻah sesat”
- Kajian istilah — Definisi bidʻah lughawi vs bidʻah syar‘iyyah; pengertian sunnah; hadits relevan (mis. “Ikutilah sunnahku dan sunnah khalifah rasyidin”)
- Metode salaf dalam masalah kebaruan — Posisi imam-imam madzhab, ijtihad, maslahah
- Studi kasus historis — Tarawih (Umar), pengumpulan mushaf (Abu Bakar & Utsman), kalender Hijriyah, pengaturan administrasi
- Kritik analitis terhadap klaim penyamarataan — argumen logis dan filsafah hukum Islam (ushul)
- Konsekuensi praktis — apa yang terjadi jika klaim diterima (ritualisasi, penutupan ijtihad)
- Simpulan & rekomendasi — posisi final dan saran dakwah ilmiah
8. Rujukan primer
Catatan: Saya tidak menautkan atau men-screenshot referensi karena web-run tak digunakan; Anda dapat mencari judul-judul ini untuk kutipan langsung.
- Syarh Sahih Muslim — Imam An-Nawawi (penjelasan tentang hadits “Man sanna…”)
- Jami‘ al-‘Ulum wa al-Hikam — Ibn Rajab al-Hanbali (analisis tentang amalan sahabat dan pahala pelopor kebaikan)
- Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam — Al-Amidi (ushul dan maslahah)
- Al-Fatawa al-Kubrah — Ibn Taymiyyah (baca dengan kritis; ada perbedaan pandangan dengan salaf lain)
- Al-Muwafaqat fi Usul al-Fiqh — Al-Shatibi (bahasan maslahah)
- Kumpulan risalah tentang “bidʻah” dan “sunnah al-sahabah” oleh para ulama klasik dan kontemporer (cari tulisan-tulisan tafsir/ushul oleh Nawawi, Al-Qurtubi, Al-Ghazali, Al-Izz ibn Abd al-Salam)
9. Bantahan singkat untuk dakwahi Wahhabi
“Mengatakan ‘semua yang baru adalah bidʻah sesat’ adalah pemahaman yang menyamaratakan kategori linguistik dan kategori hukum. Para sahabat sendiri melakukan kebaruan demi maslahat umat — dan tindakan mereka dijadikan teladan (sunnah). Para ulama salaf membedakan bidʻah secara jelas: ada bidʻah lughawi (baru dalam arti) dan bidʻah syar‘iyyah (yang menyalahi agama). Kita wajib menolak bidʻah yang menyalahi nash, tetapi menerima ijtihad yang berdasar pada dalil umum dan maslahat, sebagaimana dilakukan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali.”
🌿 **NASEHAT UNTUK SAUDARA-SAUDARAKU WAHHABI DALAM MEMAHAMI KONSEP BID‘AH**
1. Ketahuilah bahwa para ulama salaf membedakan antara “bid‘ah lughawi” dan “bid‘ah syar‘i”
Para ulama besar seperti Imam Syafi‘i, Imam Nawawi, Ibn Rajab, Ibn Hajar, dan Al-Izz ibn Abdissalam telah menegaskan bahwa:
• Bid‘ah secara bahasa = sesuatu yang baru
• Bid‘ah secara syariat = hal baru yang menyalahi dalil
Tidak membedakan keduanya akan membuat seseorang:
- memvonis salah apa yang benar,
- menyesatkan amal yang disunnahkan sahabat,
- dan akhirnya menyelisihi metodologi salaf.
Barangsiapa menyamakan dua makna bid‘ah ini, ia pasti tergelincir.
Ini bukan pendapat madzhab tertentu — tetapi ijma‘ ulama salaf.
2. Ingatlah bahwa sahabat sendiri melakukan banyak amalan baru setelah Nabi wafat
Jika semua perkara baru adalah sesat, maka:
- tarawih berjamaah yang dihidupkan Umar = sesat
- adzan kedua Jumat oleh Utsman = sesat
- mushaf Utsmani = sesat
- kalender Hijriyah = sesat
Mustahil!
Padahal Umar berkata:
“Ni‘matil-bid‘atu hadzihi”
“Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.”
Ini menunjukkan sahabat memahami pembedaan bid‘ah dalam dua makna.
3. Ketahuilah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mengikuti Sunnah Khulafā’ ar-Rāsyidīn
Sabda Nabi:
“Wajib atas kalian mengikuti sunnahku
dan sunnah Khulafā’ ar-Rāsyidīn sesudahku.”
Jika seluruh hal baru adalah sesat, mengapa Nabi menyuruh kita mengikuti hal-hal yang sahabat lakukan setelah beliau wafat?
Artinya:
Tidak semua hal baru itu tercela.
Yang tercela hanya yang bertentangan dengan syariat.
4. Ingatlah bahwa agama ini memiliki ruang ijtihad dan maslahat
Ulama salaf tidak mematikan kreativitas syar‘i:
- Umar menciptakan sistem administrasi negara
- Utsman menstandarkan mushaf
- Ali membenahi sistem irigasi dan zakat
Ruang ijtihad ini tidak mungkin dihapus dengan slogan “semua hal baru adalah bid‘ah”.
Kalau semua harus persis seperti Nabi, maka:
- tidak boleh pakai pengeras suara,
- mushaf cetak haram,
- kitab fikih haram,
- kaos bertuliskan “muslim” haram,
- sekolah islam pun bid‘ah.
Ini jelas bukan manhaj salaf.
5. Ketahuilah bahwa Rasulullah ﷺ sendiri membuka pintu kreativitas kebaikan
Nabi bersabda:
“Barangsiapa memulai sunnah hasanah (kebaikan baru)… baginya pahala.”
(HR. Muslim)
Hadis ini sendiri membatalkan klaim bahwa semua hal baru sesat.
Karena ia menyatakan bahwa:
- ada sunnah hasanah
- ada sunnah sayyi’ah
Tidak semua “baru” itu buruk.
6. Wahai saudaraku, jangan memonopoli makna “asma’ al-hukm”
(Bid’ah, sunnah, kufur, syirik, dan semisalnya)
Kesalahan Wahhabi yang paling besar adalah:
Mengambil istilah agama kemudian membuat definisinya sendiri, lalu memaksakannya kepada umat.
Padahal definisi hukum syar‘i bukan buatan manusia, tetapi hasil kajian ulama mujtahidin selama 14 abad.
Tidak pantas bagi generasi belakangan memecah belah umat dengan definisi baru.
7. Ketahuilah bahwa sikap tergesa-gesa dalam memvonis bid‘ah dapat menghancurkan ukhuwah islamiyah
Menyesatkan:
- tarawih berjamaah
- selawatan
- zikir kelompok
- maulid
- tahlil
- qunut
- tawassul
… adalah bentuk keta‘assuban terhadap definisi bid‘ah yang sempit, bukan terhadap syariat.
Padahal para ulama dunia Islam sepanjang sejarah menerima amalan-amalan tersebut.
Tidak mungkin seluruh ulama salah, lalu “hanya satu kelompok baru” yang benar sendirian.
**8. Nasehat terakhir:
Kembalilah kepada manhaj salaf, bukan kepada klaim salafiyah modern** Manhaj salaf itu:
- luas,
- bijak,
- memahami maqashid,
- menghargai ijtihad ulama,
- memakmurkan umat,
- dan rahmatan lil ‘alamin.
Manhaj salaf bukan:
- slogan,
- vonis,
- penyempitan syariat,
- memecah belah umat,
- atau memusuhi amalan para sahabat.
Salaf itu ulama tiga abad pertama.
Bukan gerakan abad ke-20.
🌟 PENUTUP:
“Wahai saudaraku, luasnya syariat ini adalah rahmat.
Janganlah engkau sempitkan apa yang Allah dan Rasul-Nya jadikan luas.
Dan janganlah engkau sesatkan sesuatu yang tidak disesatkan oleh para sahabat dan ulama salaf.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wa Barokaatuh
.jpeg)






0 komentar:
Posting Komentar