KESALAHAN MEMAHAMI AGAMA | TENTANG PENGHALALAN DARAH
Pernyataan "dibunuh hingga bersyahadat" tampaknya bukan merupakan redaksi langsung dari suatu hadis, melainkan kemungkinan besar adalah ringkasan atau interpretasi dari beberapa hadis yang berkaitan dengan larangan membunuh seorang Muslim, atau larangan membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat (kalimat tauhid).
Hadis-hadis yang relevan dengan konteks ini antara lain:
Hadis tentang darah seorang Muslim yang haram ditumpahkan kecuali dengan tiga sebab.
Hadis dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang berzina setelah menikah (muhshan), jiwa dengan jiwa (qishash), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama'ah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis teguran Nabi SAW kepada Usamah bin Zaid.
Hadis ini diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid yang pernah membunuh seorang musuh dalam peperangan setelah musuh tersebut mengucapkan kalimat tauhid ("Laa ilaaha illallah"). Usamah mengira orang itu bersyahadat hanya untuk menyelamatkan diri. Ketika Usamah menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW, Nabi SAW sangat marah dan bersabda: "Apakah kamu membelah dadanya sehingga kamu tahu apa yang ada di hatinya?". Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak boleh membunuh orang yang sudah bersyahadat, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, karena kita tidak mengetahui niat di dalam hatinya, dan darahnya menjadi terpelihara.
Jadi, ungkapan yang Anda sebutkan kemungkinan besar merujuk pada prinsip dalam Islam bahwa begitu seseorang mengucapkan syahadat, darahnya menjadi haram ditumpahkan (tidak boleh dibunuh), dan membunuhnya adalah dosa besar.
*
Sirah Nabawiyah Ketika Rasulullah Tegur Usamah bin Zaid tentang Syahadat Musuh NU Online ·
Jumat, 28 Januari 2022 | 00:45 WIB
Patoni Penulis
Ada suatu riwayat ketika perang usai, tiba-tiba menyelinap seorang musuh ingin memasuki wilayah kekuasaan prajurit Muslim. Usama ibn Zaid ibn Haritsah yang dikenal sebagai Panglima Angkatan Perang Nabi yang usianya masih muda memergoki dan mengejarnya. Musuh tersebut terjebak di sebuah tebing dan jurang sehingga tidak ada lagi jalan keluar. Tiba-tiba saja musuh tersebut meneriakkan dua kalimat syahadat di hadapan Usamah.
Panglima Perang Nabi tersebut terperanjat. Namun dia dan pasukannya tidak ingin terkecoh dengan strategi musuh tersebut sehingga akhirnya Usamah tetap menghunus pedangnya dan membunuh orang itu. Salah seorang sahabat yang menyaksikan peristiwa tersebut melaporkan kepada Nabi Muhammad bahwa Usamah sang Panglima Angkatan Perang telah membunuh musuh yang sudah bersyahadat. Mendengar dan menanggapi laporan tersebut, Nabi marah hingga terlihat urat di dahinya begitu jelas melintang. Usamah dipanggil oleh Nabi Muhammad kemudian ditanya kenapa membunuh orang yang sudah bersyahadat?
Usamah menjawab bahwa tindakan musuh tersebut hanya sebuah taktik belaka. Ia membawa senjata yang sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan Muslim. Ia dibunuh karena diduga syahadatnya palsu. Mendengar secara seksama alasan Usamah membunuh musuh yang sudah bersyahadat, maka Nabi Muhammad mengeluarkan sabda: nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).
Sifat rahmah Dalam fase dakwah Islam di Makkah, Rasulullah SAW dan umatnya tidak luput dari ancaman pembunuhan oleh kafir Quraisy. Bahkan tidak sedikit yang mendapat siksa dan meregang nyawa demi mempertahankan akidah Islam dengan menjadi umat Nabi Muhammad. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah bersama para sahabat kepercayaannya diikuti umat Islam Makkah melakukan eksodus besar-besaran (hijrah) ke Kota Yatsrib (Madinah).
Berbagai properti, harta benda warisan istri beliau, Khadijah radhiyallahu ‘anha seperti rumah dan tanah ditinggalkan begitu saja di Makkah demi menyelamatkan umat Islam dan misi ajaran besar yang diembannya. Selama di Madinah, Nabi membangun kekuatan umat di samping melakukan gerakan syiar Islam ke kabilah-kabilah atau suku bangsa secara luas hingga ke negeri-negeri lainnya. Langkah strategis ini dilakukan Nabi sambil mengatur cara untuk mengambil kembali Kota Makkah. Akhirnya, terjadilah sejarah Fathu Makkah atau pembebasan Kota Makkah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah bersama kaum Muslimin.
Pasukan Rasulullah penuh dengan kekuatan dalam sejarah Fathu Makkah. Hal ini dipahami betul oleh kafir Quraisy di Makkah yang saat itu di bawah komando Abu Sufyan. Namun, kasih sayang Nabi yang begitu tinggi membuat peristiwa Fathu Makkah terjadi tanpa setetes pun darah yang tertumpah. Revolusi besar tersebut bukan hanya membebaskan Kota Makkah, tetapi juga membebaskan seluruh kaum kafir untuk masuk ke dalam lindungan Nabi sehingga mereka serta merta masuk Islam.
Dijelaskan Prof KH Nasaruddin Umar dalam buku Khutbah Imam-imam Besar (2018), di tengah kemenangan Nabi dan kaum Muslimin, ada satu peristiwa ketika Abu Sufyan dan para pembesar Quraisy akhirnya menyerah dan bersedia mengikuti petunjuk Nabi Muhammad. Kemudian Nabi meminta kepada para pimpinan pasukannya untuk menyatakan, al-yaum yaumal marhamah (hari ini hari kasih sayang).
(Fathoni) Editor: Kendi Setiawan Penulis: Patoni
*
Hadits Ini Disalahpahami Seakan Nabi SAW Perintahkan Membunuh, Padahal Ini yang Benar
Rasulullah SAW menghormati siapa pun, termasuk musyrik yang belum syahadat.
Red: Nashih Nashrullah
Rep: Muhyiddin
*Rasulullah SAW menghormati siapapun termasuk musyrik yang belum syahadat*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memerangi siapa pun sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT. Berikut teks haditsnya,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata: ‘Rasulullah SAW telah bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah SWT” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
*Hadits tersebut bisa berbahaya jika tidak dipahami dengan benar.* Lalu, apakah hadits tersebut sahih? Jika demikian, benarkah Rasulullah menyuruh membunuh manusia sampai mereka bersyahadat?
Dikutip dari alukah, hadits tersebut sahih, tidak diragukan lagi keasliannya. Itu diriwayatkan Bukhari dan Muslim di awal, dan itu ada di dalam kitab Mushannaf Abdurrazzaq,
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Sunan
al-Nasa'i, Sunan al-Tirmidzi, Sunan
Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Sunan al-Darimi, Sunan al-Daraqutni, dan al-Tabarani, Al-Bayhaqi, Musnad Ahmad, Musnad al-Bazzar, dan Shahih Ibnu Hibban.
Berdasarkan teks yang disampaikan dalam hadits tersebut disebutkan bahwa *“Aku diperintahkan berperang, bukan aku diperintahkan membunuh.”* Sementara, memerangi itu bukan berarti membunuh dan diperbolehkannya berperang tidak mensyaratkan diperbolehkannya membunuh.
Pemahaman teks dan konteks di atas juga dikuatkan dengan narasi Baihaqi yang meriwayatkan dari Imam Syafi’i:
لَيْسَ الْقِتَالُ من الْقَتْل بسبيل فقد يَحِلُّ قِتَالُ الرَّجُلِ وَلَا يَحِلُّ قَتْلُهُ
“Perang tidaklah sama dengan membunuh karena boleh jadi kita dibolehkan memerangi seseorang tapi tidak boleh membunuhnya.”
*
Beginilah Nilai Nyawa Muslim dalam Islam
Hidayatullah.com | SUATU hari, Rasulullah ﷺ mengutus sahabatnya ke Huraqah, sebuah wilayah bagian Juhainah. Saat itu, Usamah dan kawan-kawan memerangi mereka di waktu pagi. Kala itu, diantara mereka ada seeorang ketika bersama kaumnya, ia menggencarkan permusuhannya pada Usamah dan kawan-kawan, namun bila kaumnya mundur ia berbuat baik.
Ada waktu di mana dia terdesak, kemudian mengucapkan kalimat tauhid. Tapi, oleh Usamah tetap dibunuh karena itu dianggap main-main atau tidak tulus. Ketika kisah ini dilaporkan kepada Nabi, maka beliau bersabda:
يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَمَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Wahai Usamah, apakah kamu membunuhnya padahal ia telah mengucapkan ‘La ilaaha illallalah?” Kemudian Usamah menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengcapkan hal itu karena hendak berlindung dari pembunuhan?” Namun, pembelaan itu seolah tak diterima, bahkan Nabi mengulangi pertanyaan yang sama kepada Usamah.” (HR: Ahmad)
Dalam riwayat lain ada ungkapan, “Apakah engkau mau membelah dadanya?” sebagai teguran keras bahwa urusan hati hanya Allah yang tahu.
Kisah singkat ini sengaja penulis angkat sebagai pendahuluan karena ingin menegaskan bahwa urusan pembunuhan dalam Islam bukan urusan remah. Apalagi jika yang dibunuh adalah orang Islam. Dalam kasus itu, Nabi menegur Usamah agar jangan sembrono dalam membunuh seseorang apalagi yang sudah bersyahadat. Urusan dia serius atau bukan itu adalah hak prerogative Allah, sedangkan muslim menghukumnya secara zahir sebagai muslim selama dia bersyahadat. Orang-orang munafik saja, yang sudah diketahui kemunafikannya, ketika oleh Umar disarankan untuk dibunuh, maka nabi pun juga melarangnya.
Memang, nilai nyawa dalam Islam begitu tinggi. Nyawa bahkan dalam ranah ushul fiqih masuk dalam kategori “al-Dharūriyāt al-Khamsah” (lima hal primer yang wajib dipelihara). Artinya, pada asalnya, nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tak peduli, nyawa orang muslim maupun kafir.
Terkait masalah ini, ada firman Allah:
مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS: Al-Ma’idah [5]: 32)
Dalam ayat ini dengan sangat jelas bahwa orang yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada kesalahan yang jelas –sesuai syariat—maka seolah-olah seperti membunuh semua manusia. Meski ayat ini terkait dengan Bani Israil, namun pesannya tetap berlaku hingga akhir zaman.
Bahkan, jika yang dibunuh adalah orang beriman dengan sengaja –tanpa ada alasan jelas—maka diancam dengan hukuman neraka jahannam, kekal di dalamnya dan dimurkai Allah:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS: An-Nisa [4]: 93)
Dalam tafsir “Al-Jalalain” disebutkan bahwa orang yang sengaja membunuh mukmin secara sengaja, maka akan dijauhkan dari rahmat Allah, bahkan akan dipersiapkan siksaan pedih di neraka. Di sisi lain, yang penting untuk disebut di sini adalah Nabi pernah bersabda:
أوَّلُ مَا يقضَى بينَ الناسِ يومَ القيامةِ في الدِّماءِ
“Pertama kali yang akan dituntut pada hari kiamat adalah masalah (pertumpahan) darah.” (HR. Bukhari, Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad) Maka, urusan menghilangkan nyawa seseorang dalam Islam bukanlah hal sederhana.
Dalam hukum Islam, masalah penghilangan nyawa ini masuk bab “Jinayāt” (tindak kejahatan atau kriminal). Dalam buku “Minhāj al-Muslim” (404, 405) dijelaskan ada 3 macam tindakan kriminal dalam jenis ini.
Pertama, membunuh secara sengaja dengan berbagai cara. Pembunuhan semacam ini hukumannya adalah qishash. Berdasarkan Al-Ma`idah ayat 45, orang yang melakukan tindakan demikian harus diqishash (dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan). Kecuali, pihak keluarga memaafkan, maka si pemunuh wajib membayar tebusan (diyat).
Kedua, pembunuhan semi sengaja. Yaitu orang yang menyakiti seseorang tapi tidak berniat sampai membunuhnya. Orang demikian –ketika korban terbunuh—maka wajib membayar diyat dan kaffarah (tebusan). Ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 92.
Ketiga, pembunuhan tak sengaja. Misalkan orang berburu dengan tembak, lalu pelurunya mengenai orang hingga tewas. Pembunuhan yang tak sengaja semacam ini, hukumnya sesuai dengan semi sengaja, namun diyatnya lebih ringan. Perbedaan yang lain, yang semi sengaja, berdosa. Sedangkan yang tak sengaja, tidak berdosa.
Dari beberapa keterangan di atas, jelaslah bahwa nyawa dalam perspektif Islam sangat-sangat berharga. Begitu tingginya nilai nyawa sampai-sampai ada hukum tersendiri mengenainya.*/Mahmud Budi Setiawan
*
HIKMAH
Kisah Tobatnya Seorang Pembunuh, Diterima atau Ditolak?
Senin, 29 Juni 2020 | 20:00 WIB
Maka bertengkarlah Malaikat Rahmat dengan Malaikat Azab – untuk memperebutkan siapakah yang lebih berhak mengatasi nasib pembunuh ini.
Dikutip dari Tafsir Al-Qur’anil 'Adhim, Ibnu Katsir Addimasyqi juz.4 hal. 57:
عن أبى سعيدا الحذرى رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كَانَ فِيْمَنْ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ فَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ نَفْسًا فَسَأَلَ عَنْ اَعْلَمِ اَهْلِ الْعِلْمِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَاَتَاهُ فَقَالَ: اِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟
فَقَالَ: لَا. فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ مِائَةً. ثُمَّ سَأَلَ عَنْ اَعْلَمِ اَهْلِ الْاَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ لَهُ اِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟ فَقَالَ: نَعَمْ وَمَنْ يَحُوْلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ اِنْطَلِقْ اِلَى اَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَاِنَّ بِهَا اُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ تَعَالٰى فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ وَلَا تَرْجِعْ اِلَى اَرْضِكَ فَإِنَّمَا اَرْضُ سُوْءٍ. فَانْطَلَقَ حَتَّى اِذَا نَصَفَ الطَّرِيْقَ اَتَاهُ الْمَوْتُ. فَاخْتَصَمَتْ فِيْهِ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلآئِكَةُ الْعَذَابِ فَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلًا بِقَلْبِهِ اِلَى اللهِ تَعَالٰى. وَقَالَتْ مَلَائِكَةُ الْعَذَابِ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ فَاَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُوْرَةٍ آدَمِىٍّ فَحَكَّمُوهُ بَيْنَهُمْ.
فَقَالَ قِيْسُوْا مَا بَيْنَ الْاَرْضَيْنِ فَاِلَى اَيَّتِهِمَا كَانَ اَدْنٰى فَهُوَ لَهُ. فَقَاسُوْا فَوَجَدُوْهُ اَدْنَى اِلَى الْاَرْضِ الَّتِيْ اَرَادَ فَقَبَضَتْهُ مَلَائِكَةُ الرَّحْمَةِ. (رواه الشيخان)
Dari Abi Sa’id Al-Hudri ra, telah bersabda Rasulullah SAW: Telah terjadi di kalangan masyarakat sebelum kamu ada seorang lelaki yang telah membunuh 99 orang. Lalu dia bertanya di manakah orang alim? Lalu ditunjukkan pada seorang Rahib, dia datang kepada Rahib tersebut, lalu berkata: bahwa ia telah membunuh 99 orang, “Apakah ia masih ada kesempatan untuk diterima taubatnya?” Lantas Rahib menjawab: “Tidak ada”. Maka langsung dibunuh Rahib itu sehingga genap yang dibunuhnya 100 orang.
Kemudian lelaki itu bertanya lagi, di manakah orang yang paling alim di atas bumi ini? Lalu berkata: “Sesungguhnya ia telah membunuh 100 orang. Maka apakah masih ada kesempatan untuk diterima taubatnya?” Orang alim itu menjawab: “Ada, dan tiada seorang pun yang dapat menghalangi untuk bertaubat. Sekarang pergilah ke kota itu sebab sesungguhnya di sana banyak orang-orang yang menyembah Allah Yang Maha Tinggi. Oleh karena itu, beribadahlah bersama mereka dan kamu jangan kembali ke daerahmu lagi. Sebab daerahmu adalah daerah yang penuh dengan maksiat”.
Maka berangkatlah ia ke kota itu untuk beribadah. Tiba-tiba ditengah perjalanan ia mati!
Maka bertengkarlah Malaikat Rahmat dengan Malaikat Azab – untuk memperebutkan siapakah yang lebih berhak mengatasi nasib orang ini.
Lalu Malaikat Rahmat berkata: “Dia telah datang kepada kami, untuk menghadap kepada Allah Yang Maha Tinggi”. Lalu Malaikat Azab berkata: “Dia tidak pernah berbuat kebaikan sama sekali”. Akhirnya ada malaikat yang datang berupa manusia. Lantas kedua malaikat itu mengangkatnya sebagai hakim, kemudian malaikat yang terakhir ini berkata: “Sekarang ukurlah antara jarak yang sudah tempuh dengan jarak yang akan dituju, mana di antara dua daerah itu yang lebih dekat?” lalu diukur dan nyata lebih dekat pada kota yang dituju, lalu diambil oleh Malaikat Rahmat.
Di dalam hadits lain diterangkan, bahwa ketika kedua malaikat itu sedang mengukur jarak, Allah memerintahkan kepada bumi yang berada diantara tempat itu dengan tempat yang dituju menjadi lebih dekat, bedanya hanya satu jengkal. (HR. Bukhari dan Muslim, Shahih Bukhari juz.6 hal.373 dan Shahih Muslim hadits no.2766)
Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya orang mukmin bila melakukan dosa di hatinya diberi bintik hitam. Bila bertaubat dan mau meninggalkannya dan minta ampun kepada Allah (dan membaca istighfar) maka hatinya mengkilat lagi. Bila tidak bertaubat dan menambah dosanya maka bertambah bintik hitamnya sehingga menutupi hatinya. Itulah yang diberi nama arran yang disebut oleh Allah dalam kitab suci-Nya.
كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوْبِهِمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Tidak demikian, tapi hati mereka telah kotor, lantaran apa yang mereka lakukan. (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Dikisahkan, ada orang saleh sedang sakaratul maut. Dalam kondisi nazaknya (sekarat) orang ini kepayahan untuk mengucapkan syahadat. Selepas ia meninggal, ada seorang yang hidup bermimpi ketemu dengan lelaki saleh yang mati tadi.
Dalam mimpinya ia bertanya kepada orang yang mati tadi, “Bagaimana kabarmu? Selama hidup, aku menilai engkau sebagai orang yang taat dan baik dalam segala hal. Namun, mengapa engkau begitu susah bersyahadat ketika sakaratul maut”.
Lalu dijawab, “Iya, Alhamdulillah. Selama hidup saya menjalaninya dengan baik, namun ada satu hal yang menyebabkan saya mengalami kondisi seperti itu. Ini lantaran profesiku sebagai pedagang. Sedang timbangan yang saya gunakan semakin lama semakin berdebu. Begitu berlanjut hingga debunya semakin menumpuk. Saya tidak menyadari akan hal itu, karena hal tersebut memang tidak aku sengaja. Debu yang mengumpul sekian lama menyebabkan timbangan sudut milikku lebih berat sehingga hak pembeli tidak terpenuhi secara penuh. Hal itulah yang menghalangi syahadatku”. Nauzubillah.
KH Imam Syamsudin, Wakil Rais PCNU Kabupaten Sukabumi
Editor: Abdullah Alawi
*






0 komentar:
Posting Komentar