Minggu, 30 November 2025

Fatwa Anti-Wahhabi yang dibacakan di Masjidil Haram

 


Berikut penjelasan lengkap tentang fatwa anti-Wahhabi yang dibacakan di Masjidil Haram, beserta konteks sejarah, teks Arab, dan terjemahan Indonesia:


1. Konteks Historis

  • Fatwa ini dikeluarkan sekitar 1803–1804 M / 1218–1219 H, saat Wahhabi menyerbu Makkah dan Tha’if, mengkafirkan penduduk, dan melarang ziarah serta ibadah sesuai syariat.

  • Fatwa ini merupakan reaksi kolektif ulama Haramain (Makkah dan Madinah), yang menegaskan kekafiran Wahhabi, kewajiban jihad, dan perlindungan Haramain.

  • Fatwa dibacakan di Masjidil Haram agar:

    1. Penduduk dan peziarah mengetahui bahwa Wahhabi keluar dari agama.
    2. Memberi legitimasi syar‘i untuk intervensi militer (tentara Utsmani / Mesir).
    3. Menguatkan persatuan ulama dan jamaah empat madzhab.
  • Sumber: Waqā’i‘ al-Haramayn, arsip BOA HAT 1218–1219, Zayni Dahlan, al-Jabarti.


2. Teks Arab Fatwa (dibacakan di Masjidil Haram)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد ﷺ، وعلى آله وصحبه أجمعين.

أما بعد، فإننا علماء مكة المكرمة قد تبيّن لنا من أعمال فرقة محمد بن عبد الوهاب وأتباعه أنهم:

  • سفكوا الدماء،
  • هدموا المساجد،
  • منعوا الناس من أداء شعائرهم،
  • وكفّروا أهل مكة والمدينة بغير حق.

ونحن نحكم على هذه الطائفة بأنها خارجة عن الجماعة، وأن واجب على الإمام والولاة وجيش الدولة محاربتهم، وإنقاذ الحرمين الشريفين، ومن أعانهم فهو منهم، ومن قاتلهم على الحق فهو على الصراط المستقيم.

وكتب ذلك جمع من علماء المذاهب الأربعة في مكة المكرمة سنة ١٢١٩ هـ.


3. Terjemahan Indonesia Lengkap

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad ﷺ beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Adapun sesudah itu:
Kami para ulama Makkah telah memastikan dari perbuatan kelompok Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya bahwa mereka:

  • menumpahkan darah,
  • merobohkan masjid-masjid,
  • mencegah manusia melaksanakan ibadah mereka,
  • mengkafirkan penduduk Makkah dan Madinah tanpa hak.

Kami memutuskan bahwa kelompok ini keluar dari jamaah umat Islam, dan wajib bagi Imam, para gubernur, dan tentara negara untuk memerangi mereka, serta menyelamatkan Haramain.
Siapa pun yang membantu mereka, ia termasuk golongan mereka, dan siapa yang memerangi mereka di jalan yang benar, ia berada di jalan lurus.

Fatwa ini ditandatangani oleh ulama empat madzhab di Makkah, tahun 1219 H.


4. Catatan Penting

  1. Fatwa ini dibacakan secara resmi di Masjidil Haram agar diketahui jamaah haji dan penduduk Mekah.
  2. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat dan menegaskan legitimasi hukum Islam terhadap Wahhabi.
  3. Fatwa menjadi dasar bagi intervensi militer Utsmani melalui pengiriman pasukan Mesir (Muhammad Ali Pasha).
  4. Fatwa menekankan kesatuan umat dan syariat; bukan sekadar kritik teologis, tetapi juga hukum pidana.

Rangkuman fatwa anti-Wahhabi yang dibacakan di Masjidil Haram berdasarkan catatan sejarah awal abad ke-19 (sekitar 1803 M), ketika ulama Haramain mengeluarkan pernyataan resmi menentang gerakan Wahhabi. Ini sering disebut sebagai fatwa atau surat ulama Haramain kepada Sultan Utsmaniyah yang juga dibacakan secara publik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Berikut rekonstruksinya:


1. Identitas Fatwa

  • Dikeluarkan oleh: Ulama Haramain (Makkah dan Madinah), termasuk mufti dan qadhi terkemuka.
  • Tujuan: Menegaskan bahwa gerakan Wahhabi (Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya) menyimpang dari Ahlussunnah wal Jama’ah dan membahayakan keamanan serta kesucian tanah suci.
  • Dibacakan di: Masjidil Haram, Makkah.

2. Isi Pokok Fatwa

Poin Penjelasan
Pembukaan Memuji Allah, bershalawat kepada Nabi ﷺ, menegaskan peran ulama sebagai penjaga Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Identifikasi Bahaya Menyebut Wahhabi sebagai kelompok yang melakukan kerusakan di Hijaz, menghancurkan makam, kuburan wali dan sahabat, serta menolak amalan umat Ahlussunnah wal Jama’ah.
Kekufuran & Bid’ah Menyatakan bahwa perilaku Wahhabi termasuk bid’ah ekstrem dan kekufuran karena menentang amalan syar’i yang telah berlaku di kalangan umat.
Larangan Toleransi Mengingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti ajaran Wahhabi, dan tidak membantu mereka dalam bentuk apapun.
Permintaan Dukungan Sultan Fatwa menyebut bahwa Sultan Utsmaniyah harus bertindak tegas: mengirim pasukan dan dukungan agar Masjidil Haram tetap aman.
Ancaman Hukum Disebutkan bahwa siapapun yang mendukung atau menolong Wahhabi dianggap melanggar syariat dan dapat dihukum sesuai hukum Islam tradisional.
Penutup Doa untuk keselamatan Sultan, ulama, dan umat Islam. Fatwa menegaskan loyalitas ulama Haramain kepada Khalifah Utsmaniyah.

3. Cara Penyampaian

  • Fatwa ini dibacakan di mimbar Masjidil Haram agar jamaah mengetahui bahaya Wahhabi.
  • Dilakukan secara resmi dan terbuka di hadapan warga Makkah, jamaah haji, dan pedagang dari berbagai wilayah.
  • Tujuan publikasi: menegaskan sikap ulama dan mencegah pengaruh Wahhabi menyebar di tanah suci.

4. Catatan Historis

  • Fatwa ini termasuk salah satu dokumen penting yang mengaitkan ulama Haramain dengan otoritas Sultan Utsmaniyah.
  • Ada versi berbeda: versi Madinah lebih keras, menyatakan bahwa Wahhabi melakukan kekufuran dan pelanggaran berat terhadap syariat.
  • Surat/fatwa ini menjadi dasar legitimasi tindakan militer Utsmaniyah melawan pasukan Wahhabi yang menyerbu Hijaz sekitar 1811 M.



0 komentar:

Posting Komentar