Sabtu, 15 November 2025

DEBAT WAHHABI VS ASWAJA

 

DEBAT WAHHABI VS ASWAJA

Orang orang yang datang ke kuburan itu tidak lain hanya penyembah kuburan. Buktinya mereka meminta kepada selain Allah. Mereka menghormati dan bahkan mendewa dewakan para kyai dan syekh mereka dan meminta kepadanya.

Dalam perdebatan ilmiah, tuduhan bahwa orang-orang yang berziarah kubur adalah "penyembah kuburan" karena "meminta kepada selain Allah" adalah inti dari perselisihan akidah ini.

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap argumen Wahabi/Salafi tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda mendasarkan tuduhan "penyembahan kubur" pada tindakan lahiriah meminta atau menghormati, namun mengabaikan niat dan kaidah syariat yang lebih luas. Ada beberapa sanggahan ilmiah dari perspektif Aswaja:

1. Perbedaan Niat: Ibadah vs. Tawassul (Perantara)

Kami membedakan secara tegas antara menyembah makhluk (syirik) dan menjadikan makhluk saleh sebagai perantara (tawassul) menuju Allah (diperbolehkan).

Menyembah (Syirik): Adalah keyakinan bahwa makhluk tersebut memiliki kekuatan mandiri untuk memberi manfaat atau mudarat, dan ditujukan kepadanya ibadah (ruku', sujud, kurban, nazar mutlak) secara mandiri. Ini dilarang dan syirik akbar.

Tawassul (Perantara): Mayoritas ulama Aswaja berpendapat bahwa peziarah yang meminta di kuburan wali atau syekh niatnya adalah memohon kepada Allah SWT, dengan menjadikan kedudukan atau kemuliaan wali tersebut sebagai perantara agar doa mereka lebih mudah dikabulkan. Keyakinan mereka tetap bahwa hanya Allah yang mengabulkan doa, bukan mayit tersebut secara mandiri. Ini adalah wasilah yang dibolehkan, bukan penyembahan.

2. Dalil Tawassul dalam Hadis

Tuduhan bahwa meminta perantara di kubur adalah syirik bertentangan dengan dalil-dalil sahih yang menunjukkan kebolehan tawassul:

Hadis Orang Buta: Nabi ﷺ pernah mengajarkan seorang sahabat buta untuk berdoa dengan bertawasul kepada Nabi ﷺ sendiri. Doanya berbunyi, "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu, dan aku menghadap kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad, Nabi pembawa rahmat..." Hadis riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya, dinyatakan sahih. Ini membuktikan tawassul dibolehkan dalam syariat.

Tawassul kepada Orang Shalih: Para sahabat juga bertawasul kepada orang-orang saleh yang masih hidup, seperti bertawasul kepada Abbas (paman Nabi) saat kemarau, yang menunjukkan pengakuan terhadap keberkahan orang saleh sebagai perantara doa.

3. Penghormatan vs. Mendewakan

Menghormati ulama, syekh, atau kyai—baik hidup maupun yang telah wafat—adalah bagian dari adab Islam (ta'dzim), bukan "mendewakan" dalam arti menyembah. Nabi ﷺ bersabda, "Bukan dari golongan kami orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua di antara kami." Penghormatan tidak sama dengan ibadah.

4. Penilaian Berdasarkan Lahiriah, Bukan Niat Gaib

Kami tidak memiliki kemampuan mengetahui isi hati (ghaib). Menuduh semua peziarah berniat menyembah mayit adalah klaim yang melampaui batas syariat. Hukum fikih menetapkan status seseorang berdasarkan tindakan lahiriah dan syahadatnya, bukan dugaan niat tersembunyi.

Oleh karena itu, dari perspektif Aswaja, praktik tawassul di kuburan adalah khilafiyah (perbedaan pendapat) yang sah dan berada dalam ranah fikih, bukan perkara akidah yang menyebabkan kekafiran atau kemusyrikan.

*

Berarti kamu tidak mempercayai Alquran yang mengadakan bahwa Wa Iyyaaka Nastain. Mengapa harus pakai perantara perantara. Kenapa nggak langsung aja kepada Allah? Karena orang yang kamu jadikan perantara itu belum tentu juga seorang yang shalih menurut Allah ?

Anda mengangkat ayat yang sangat agung dalam Surah Al-Fatihah (1:5): "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan" (Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in). 

Dari perspektif Aswaja, argumen Anda bahwa ayat ini menafikan (meniadakan) segala bentuk perantara dan mengharuskan permintaan langsung kepada Allah adalah pemahaman yang tidak komprehensif terhadap dalil-dalil syariat secara keseluruhan.

Berikut adalah hujjah Aswaja dalam menanggapi poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

1. Membedakan Pertolongan Hakiki dan Majazi (Kiasan)

Ayat "Iyyaka nasta'in" bermakna bahwa pertolongan hakiki (sejati) datangnya mutlak dari Allah. Tiada satu pun makhluk yang dapat memberi pertolongan secara mandiri tanpa izin dan kuasa Allah.

Pertolongan Hakiki: Kita hanya meminta kepada Allah.

Pertolongan Majazi (Sebab-Akibat): Allah sendiri mengajarkan kita untuk menggunakan sebab dan perantara dalam hidup. Apakah Anda tidak mempercayai Al-Qur'an yang memerintahkan kita makan untuk kenyang, bekerja untuk mendapat rezeki, atau berobat untuk sembuh? Itu semua adalah perantara (wasilah). Meminta bantuan dokter atau atasan bukanlah syirik, karena kita tahu Allahlah yang menyembuhkan atau memberi rezeki melalui perantara tersebut. 

Tawassul adalah bentuk perantara dalam berdoa, bukan berarti meminta pertolongan hakiki kepada selain Allah. 

2. Ayat Al-Qur'an Memerintahkan Mencari Wasilah

Justru Al-Qur'an secara eksplisit memerintahkan kita untuk mencari wasilah (perantara) untuk mendekatkan diri kepada Allah:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan/perantara) untuk mendekatkan diri kepada-Nya..." (QS. Al-Maidah: 35) 

Ayat ini adalah dalil umum yang membolehkan mencari perantara, baik melalui amal saleh kita, doa orang hidup, atau kemuliaan para Nabi dan Wali yang telah meninggal.

3. Status Kesalehan Wali Tidak Menjadi Masalah

Anda bertanya apakah orang yang dijadikan perantara itu sudah tentu saleh. Dalam pandangan Aswaja:

Yang dijadikan perantara adalah kemuliaannya di sisi Allah, bukan karena kita yakin 100% dia masuk surga. Kita berprasangka baik (husnuzhon) bahwa Allah mencintai hamba-Nya yang saleh tersebut.

Allah-lah yang menilai kesalehan, tetapi kita menggunakan indikasi lahiriah dan kemasyhuran mereka sebagai hamba pilihan untuk bertawasul.

Kesimpulan Aswaja:

Menggunakan perantara saleh dalam doa adalah bagian dari adab berdoa dan mencari jalan yang paling mungkin dikabulkan, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Maidah: 35. Ia tidak bertentangan dengan Iyyaka nasta'in, karena keyakinan mutlak tetap hanya kepada Allah SWT.

*

Tidak boleh meminta kepada orang-orang yang telah mati, walaupun itu cuman sebagai perantara. Kan masih banyak orang-orang yang hidup dan bisa mengajari atau mendoakan secara langsung. Sebab orang-orang yang mati itu tidak pernah bisa mendengar apalagi untuk bisa menjadi perantara untuk orang yang masih hidup.

Dalam perdebatan ilmiah ini, argumen Anda sebagai perwakilan Wahabi/Salafi menyentuh dua poin krusial: (1) Larangan meminta kepada orang mati, dan (2) Klaim bahwa orang mati tidak bisa mendengar.

Berikut adalah tanggapan dari perspektif Aswaja terhadap kedua argumen tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda bahwa orang mati tidak mendengar dan oleh karena itu tidak bisa menjadi perantara adalah pemahaman yang bertentangan dengan dalil-dalil sahih yang dipegang oleh mayoritas ulama Aswaja.

1. Dalil Bahwa Orang Mati Bisa Mendengar (Sama')

Keyakinan Aswaja, berdasarkan banyak hadis sahih, adalah bahwa orang mati bisa mendengar dalam kadar tertentu yang dikehendaki Allah. Pendengaran mereka berbeda dengan pendengaran orang hidup di alam dunia, tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali.

Peristiwa Qalib Badar: Setelah Perang Badar, Nabi ﷺ berdiri di tepi sumur (Qalib) yang berisi mayat-mayat kafir Quraisy, lalu memanggil mereka satu per satu dengan nama mereka: "Wahai Fulan bin Fulan... Apakah kalian telah dapati kebenaran dari apa yang dijanjikan Tuhan kalian?"

Dialog Nabi dan Sahabat: Umar bin Khattab bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbicara dengan jasad-jasad yang sudah tidak bernyawa?" Nabi ﷺ menjawab:

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakan daripada mereka (mayat-mayat itu), hanya saja mereka tidak bisa menjawab." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis Salam Kubur: Nabi ﷺ mengajarkan kita ketika ziarah kubur untuk mengucapkan salam: "Assalamu'alaikum ahlad-diyaar minal mu'minina wal muslimin..." Mengucapkan salam kepada yang tidak mendengar adalah perbuatan sia-sia, sehingga secara logis mereka pasti mendengar salam kita.

Dalil-dalil ini membuktikan bahwa klaim mutlak bahwa orang mati tidak bisa mendengar adalah tidak benar. Mereka mendengar, dan karenanya tawassul dengan perantara mereka adalah sah menurut syariat.

2. Meminta kepada Orang Mati vs. Meminta Wasilah

Kami tegaskan kembali, tidak ada yang meminta pertolongan hakiki kepada orang mati. Peziarah Aswaja meyakini bahwa wali tersebut, yang kini berada di alam Barzakh dan mendengar, dapat memohonkan doa kepada Allah untuk orang yang bertawasul. Ini adalah adab mencari perantara dengan hamba yang dicintai Allah.

3. Keberadaan Orang Hidup Tidak Menafikan Orang Mati

Fakta bahwa masih banyak orang hidup yang saleh tidak menafikan kebolehan bertawasul kepada orang yang sudah meninggal. Nabi ﷺ tidak melarang salah satunya. Pilihan metode mana yang lebih utama adalah masalah khilafiyah fikih, bukan masalah akidah syirik.

Menggunakan perantara adalah sunnah Nabi, dan tidak ada dalil sharih (tegas) yang melarang bertawasul kepada orang mati yang saleh.

*

Bukankah kita hanya diperintah untuk mendoakan orang yang telah mati, bukannya untuk menjadikan mereka sebagai wasilah. Kita kan bisa berdoa sendiri kepada Allah dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah ? Ngapain kita minta kepada orang yang sudah meninggal dunia ?

Dalam perdebatan ilmiah ini, argumen Anda sebagai wakil Wahabi/Salafi menekankan bahwa tugas kita terhadap orang mati hanyalah mendoakan mereka, dan kita seharusnya berdoa secara mandiri menggunakan tuntunan Nabi, bukan melalui perantara mayit.

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda berangkat dari asumsi bahwa doa kita sendiri sudah pasti lebih utama atau lebih makbul daripada doa yang disertai perantara, dan bahwa satu metode menafikan metode lain. Ini adalah penyempitan terhadap keluasan syariat Islam.

1. Mendoakan Mayit dan Menjadikan Wasilah adalah Dua Hal Berbeda yang Tidak Saling Menafikan

Benar, kita diperintah mendoakan mayit (misalnya melalui salat jenazah atau ziarah). Itu adalah hak mayit.

Namun, menjadikan mereka sebagai wasilah adalah hak kita untuk mencari jalan terbaik agar doa kita sendiri diterima Allah. Dua tindakan ini tidak bertentangan. Kita bisa melakukan keduanya: mendoakan mayit, dan pada saat yang sama, memohon kepada Allah melalui kemuliaan mayit tersebut.

2. Adab Mencari Jalan Terbaik (Wasilah) dalam Berdoa

Mengapa kita harus pakai perantara? Jawabannya ada pada adab berdoa. Meskipun kita bisa langsung berdoa kepada Allah (karena Allah Maha Dekat), mencari wasilah adalah bentuk pengakuan kita akan kehinaan diri di hadapan Allah, dan harapan kita agar doa diterima karena campur tangan hamba yang lebih saleh.

Analogi Logis: Anda bisa saja langsung menghadap raja, tetapi jika Anda membawa serta orang kepercayaan raja, kemungkinan permintaan Anda didengar akan lebih besar. Ini adalah adab dan cara mencari jalan yang paling efektif, bukan karena raja tidak mendengar.

Doa Nabi Ayyub: Nabi Ayyub AS berdoa langsung kepada Allah, tetapi Allah memberinya solusi fisik berupa menghentakkan kaki ke tanah untuk mengeluarkan air (wasilah air tersebut). Allah Maha Kuasa menyembuhkan tanpa air, tapi Dia mengajarkan kita menggunakan perantara.

3. Dalil Praktik Sahabat Setelah Wafat Nabi

Jika klaim Anda benar bahwa setelah Nabi wafat wasilah terputus, mengapa para sahabat melakukan tawassul kepada Abbas bin Abdul Muthalib (paman Nabi) saat musim kemarau? Mereka bisa saja berdoa sendiri atau hanya mendoakan Nabi di kuburnya, tetapi mereka memilih bertawasul kepada Abbas yang hidup.

Tindakan ini menunjukkan bahwa konsep wasilah sangat fleksibel dan diakui dalam syariat, dan tidak ada larangan sharih yang membatasi wasilah hanya pada orang hidup saja.

Kesimpulan Aswaja:

Berdoa langsung adalah sah. Menggunakan wasilah juga sah dan dianjurkan dalam QS. Al-Maidah: 35. Tidak ada wasilah yang dilarang kecuali jika ada dalil tegas melarangnya. Tidak ada dalil tegas yang melarang tawassul dengan orang saleh yang telah wafat. Justru hadis Qalib Badar menunjukkan mereka mendengar.

*

Orang-orang yang telah mati mereka itu telah putus amal mereka, bagian mereka mereka akan mendoakan di mana artinya adalah beramal untuk diri yang masih hidup ?  Memangnya ada dalil bahwa orang yang sudah meninggal bisa mendoakan orang yang masih hidup ?

Dalam perdebatan ilmiah ini, argumen Anda sebagai wakil Wahabi/Salafi didasarkan pada hadis yang menyatakan putusnya amal orang mati, dan Anda menuntut dalil spesifik yang menyatakan orang mati bisa mendoakan orang hidup.

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda tentang terputusnya amal didasarkan pada pemahaman parsial dari hadis yang terkenal. Mari kita tinjau hadis tersebut secara lengkap dan hubungannya dengan dalil lain.

1. Pemahaman Komprehensif Hadis "Terputusnya Amal"

Hadis yang Anda maksud adalah:

"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)

Tafsir Aswaja: Hadis ini bermakna bahwa ikhtiyar (usaha mandiri) manusia dalam beramal (kasb) di dunia telah berakhir. Dia tidak bisa lagi menambah pahala dengan berpuasa atau bersalat sendiri. Namun, hadis ini tidak menafikan adanya transfer pahala dari orang lain (seperti yang disebutkan dalam tiga pengecualian di atas) dan tidak menafikan kemampuan ruh untuk berinteraksi di alam barzakh.

2. Dalil Bahwa Orang Mati Bisa Mendoakan (Meski Tidak Ada Dalil Sharih Larangan)

Anda menuntut dalil sharih (tegas) bahwa orang mati mendoakan orang hidup. Memang tidak ada dalil sharih yang eksplisit menyatakan "Orang mati mendoakan orang hidup".

Logika Aswaja: Namun, tidak adanya dalil larangan yang sharih dalam masalah ini (yang bukan ibadah murni mahdhah) mengembalikannya pada hukum asal mubah (boleh) atau setidaknya khilafiyah (perbedaan pendapat).

Kehidupan Alam Barzakh: Aswaja meyakini bahwa para syuhada dan orang saleh itu hidup di sisi Allah dengan kehidupan yang lebih sempurna daripada di dunia. Al-Qur'an berfirman:

"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhan mereka dengan mendapat rezeki." (QS. Ali Imran: 169)

Interaksi Ruh: Jika mereka hidup dan bisa mendengar salam kita (seperti dalil Hadis Qalib Badar sebelumnya), secara logis dan qiyas (analogi), ruh yang mulia tersebut sangat mungkin memohonkan ampunan atau kebaikan bagi peziarah yang datang kepadanya, biidznillah (dengan izin Allah). Ini adalah masalah gaib yang tidak bisa kita nafikan hanya dengan ketiadaan dalil larangan yang tegas.

Kesimpulan Aswaja:

Berpegang pada ketiadaan dalil mendoakan orang hidup untuk menafikan kemampuan ruh adalah penyempitan. Keyakinan Aswaja didasari oleh keluasan makna hadis dan ayat Al-Qur'an tentang kehidupan barzakh, yang mengindikasikan adanya interaksi ruhaniyah. Ini tetap dalam ranah khilafiyah yang sah, bukan syirik.

*

Orang-orang yang sudah meninggal dunia itu, mereka hanya mendapatkan apa-apa yang telah mereka usahakan di dunia. Dan menurut nabi bahwa Allah mereka yang masih sambung dengan mereka adalah anak yang sholeh amal jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Emangnya kita bisa mendoakan Mereka agar mereka selamat lalu kalian mau tahlilan satu hari sampai 7 hari kemudian 40 hari 100 hari dan 1000 hari dan seterusnya. Emangnya itu ada manfaatnya buat mereka yang sudah mati ?

Dalam perdebatan ilmiah ini, Anda sebagai wakil Wahabi/Salafi kembali menekankan prinsip balasan amal yang setimpal dan hadis tentang tiga amalan yang berlanjut. Anda secara spesifik menolak praktik tahlilan yang terikat waktu (1, 3, 7, 40, 100, 1000 hari) karena dianggap tidak ada manfaatnya bagi mayit dan tidak ada contoh dari Nabi ﷺ.

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda menolak tahlilan bertarget waktu menunjukkan perbedaan metodologi fikih yang mendasar, bukan berarti praktik tersebut tidak bermanfaat atau bertentangan dengan hadis yang Anda sebutkan.

1. Tahlilan Memiliki Manfaat Berdasarkan Qiyas (Analogi) Syar'i

Aswaja berpegang pada dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa pahala amal tertentu bisa sampai kepada mayit, yang menjadi dasar praktik tahlilan:

Qiyas pada Sedekah: Anda mengakui hadis bahwa anak saleh mendoakan orang tua. Nabi ﷺ juga membolehkan bersedekah atas nama mayit dan pahalanya sampai. Para ulama Aswaja melakukan qiyas (analogi): Jika pahala sedekah bisa sampai, maka pahala bacaan Al-Qur'an dan zikir (yang juga ibadah finansial dan fisik) juga bisa sampai.

Hadis Riwayat Aisyah: Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ, "Ibuku meninggal mendadak, dan aku kira jika dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab, "Ya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa dan Istighfar: Inti tahlilan adalah membaca kalimat thayyibah dan berdoa. Allah sendiri memuji orang-orang yang beristighfar (memohon ampunan) bagi orang-orang beriman yang telah mendahului mereka (QS. Al-Hashr: 10).

2. Status Waktu Tahlilan: Bukan Bid'ah Sesat, Tapi Maslahah Mursalah

Argumen utama Salafi/Wahabi adalah ketiadaan contoh waktu spesifik (7 hari, 40 hari). Aswaja menanggapinya dengan:

Masalah Kaifiyyah (Tata Cara) Bukan Akidah: Menentukan waktu 1 sampai 1000 hari adalah masalah kaifiyyah (tata cara) atau wasilah (cara) untuk mengumpulkan orang agar mendoakan mayit secara efektif. Ini adalah maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak dilarang syariat) atau bid'ah hasanah (inovasi baik), bukan ibadah murni yang harus persis seperti Nabi.

Nabi Melarang Bid'ah yang Bertentangan: Nabi melarang bid'ah yang bertentangan dengan syariat secara substansi. Mengadakan acara yang isinya doa, zikir, dan sedekah tidak bertentangan dengan syariat, justru dianjurkan.

Kesimpulan Aswaja:

Tahlilan adalah cara berkumpul yang dibolehkan untuk melakukan amalan-amalan yang jelas pahalanya sampai kepada mayit (doa, zikir, sedekah). Menolaknya secara mutlak dan menganggapnya sesat adalah bentuk kekakuan dalam memahami keluasan syariat, dan bertentangan dengan praktik qiyas yang digunakan oleh mayoritas ulama salaf terdahulu. Ia sangat bermanfaat bagi mayit, biidznillah (dengan izin Allah).

*

Bilamana perbuatan itu baik seperti tahlilan, maka tentunya nabi telah melakukannya terhadap keluarga beliau, anak-anak dan istri beliau ... Tapi nyatanya tidak kan?

Dalam perdebatan ilmiah ini, Anda sebagai wakil Wahabi/Salafi menggunakan argumen tark (ketiadaan perbuatan Nabi) sebagai dalil larangan. Anda menanyakan mengapa Nabi ﷺ tidak melakukan tahlilan untuk keluarga terdekatnya jika perbuatan itu baik.

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Argumen Anda, "Jika baik, tentu Nabi sudah melakukannya," adalah kaidah yang sering digunakan, tetapi dalam pandangan Aswaja, kaidah ini tidak berlaku secara mutlak untuk semua aspek kehidupan beragama, khususnya dalam masalah kaifiyyah (tata cara) dan wasilah (sarana).

1. Membedakan Ibadah Murni (Mahdhah) dan Wasilah (Sarana)

Kaidah Aswaja membedakan dua jenis amalan:

Ibadah Murni (Mahdhah): Seperti salat, puasa, haji. Tata caranya tauqifiyyah (harus sesuai tuntunan Nabi secara detail). Di sinilah ketiadaan perbuatan Nabi berarti larangan.

Wasilah/Sarana/Adab/Muamalah: Hal-hal yang bukan ibadah ritual inti, tetapi sarana untuk mencapai kebaikan agama. Hukum asalnya adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarangnya.

Tahlilan adalah kumpulan dari amalan yang mahdhah (zikir, doa, sedekah) yang digabungkan dalam satu wasilah (acara kumpul bersama) untuk mendoakan mayit. Wasilah ini tidak dilarang. 

2. Kenapa Nabi Tidak Melakukan?

Ketiadaan perbuatan Nabi (tark) tidak selalu berarti larangan. Ada beberapa kemungkinan logis:

Konteks Sosial dan Keterbatasan: Nabi dan para sahabat hidup dalam kondisi yang serba terbatas secara ekonomi dan sosial. Mengadakan acara rutin yang melibatkan jamuan makan mungkin sulit dilakukan secara rutin.

Sikap Wara' (Kehati-hatian) Nabi: Nabi mungkin meninggalkan suatu perbuatan yang mubah karena khawatir umatnya menganggapnya wajib.

Adanya Alternatif yang Lebih Penting: Pada masa itu, prioritas utama adalah mendirikan agama Islam dan memerangi kekafiran, sehingga acara-acara ritual tambahan mungkin tidak menjadi fokus utama.

Peristiwa Qalib Badar adalah Bukti Adanya Interaksi: Meskipun Nabi tidak mengadakan tahlilan terstruktur, tindakan beliau berbicara kepada mayit kafir di Qalib Badar menunjukkan adanya interaksi di alam barzakh. 

3. Contoh Pembukuan Al-Qur'an dan Tarawih Berjamaah

Pembukuan Al-Qur'an tidak dilakukan oleh Nabi, tetapi dilakukan oleh Abu Bakar dan Utsman. Ini adalah bid'ah hasanah. Salat Tarawih berjamaah secara rutin di masjid juga tidak dilakukan Nabi secara konsisten, tetapi dilakukan oleh Umar bin Khattab. Para sahabat tidak menuduh Abu Bakar dan Umar sesat karena meninggalkan "sunnah tarkiyah" (hal yang ditinggalkan Nabi). 

Kesimpulan Aswaja:

Ketiadaan perbuatan Nabi dalam masalah tahlilan tidak menjadi dalil larangan mutlak. Justru dalil-dalil umum tentang maslahah mursalahqiyas pada sedekah mayit, dan praktik para sahabat dalam bid'ah hasanah membuktikan kebolehan tahlilan sebagai sarana yang baik untuk mendoakan mayit.

*

Kalian mengatakan bahwa tiga tauhid yaitu rububiyah uluhiyah asma dan sifat adalah bid'ah yang sesat. Bagaimana dengan pembagian tentang rukun wudhu misalnya, bagaimana tentang pembagian-pembagian hukum dalam fiqih wajib sunnah mubah haram halal, bukankah itu hanya sebuah konsep saja. Tapi mengapa konsep 3 tauhid kalian katakan itu bidah yang sesat ?

Dalam perdebatan ilmiah ini, Anda sebagai wakil Wahabi/Salafi menanyakan inkonsistensi sikap Aswaja: mengapa pembagian fikih (wajib, sunnah, haram) dan rukun wudu diterima, tetapi pembagian tiga tauhid (rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat) ditolak sebagai bid'ah sesat?

Berikut adalah respons dari perspektif Aswaja terhadap poin tersebut:

Tanggapan dari Perspektif Aswaja

Wahai penuntut ilmu,

Pertanyaan Anda mengenai inkonsistensi adalah logis, tetapi jawabannya terletak pada perbedaan mendasar antara metodologi pengajaran/klasifikasi ilmiah (ilmu alat) dan klaim bahwa suatu pembagian adalah bagian dari akidah pokok yang mutlak harus diikuti.

1. Perbedaan antara Ilmu Alat/Metode Pengajaran dan Akidah Pokok

Aswaja tidak mengatakan bahwa pembagian tiga tauhid itu sendiri adalah bid'ah yang sesat. Pembagian itu, secara metodologis, adalah sah sebagai alat bantu ilmiah (ilmu alat) untuk memudahkan pemahaman. Sama seperti pembagian rukum wudu, rukun iman, atau status hukum (wajib, sunnah, haram).

Rukun Wudu/Hukum Fikih: Ini adalah klasifikasi metode pengajaran yang dikembangkan ulama untuk menyusun hukum yang diambil dari dalil-dalil yang tersebar. Tidak ada ulama yang mengklaim pembagian "wajib, sunnah, haram" sebagai akidah tersendiri.

Tiga Tauhid: Masalahnya bukan pada pembagiannya sebagai alat ajar, tetapi pada klaim kaum Wahabi/Salafi bahwa pembagian tersebut adalah satu-satunya cara beriman yang benar dan menggunakannya sebagai palu pengkafiran.

2. Klaim Eksklusivitas dan Konsekuensi Pengkafiran

Dalam pandangan Aswaja, yang menjadi masalah adalah:

Klaim Mutlak: Pihak Wahabi/Salafi sering mengklaim bahwa pemahaman tauhid yang tidak terbagi tiga secara formal adalah kurang sempurna atau salah.

Pengkafiran Berbasis Pembagian: Pembagian ini digunakan untuk mengkafirkan mayoritas Muslim di dunia. Mereka berkata: "Kaum musyrikin Mekah mengakui rububiyah, tapi kafir karena melanggar uluhiyah." Lalu mereka menerapkan standar ini kepada Aswaja yang bertawasul, menganggapnya syirik uluhiyah dan kafir.

Di sinilah letak penyimpangannya menurut Aswaja: Penggunaan alat bantu ilmiah (ilmu alat) akidah (yang dikembangkan oleh Ibnu Taimiyyah di abad ke-13) untuk mengkafirkan seluruh umat Islam yang berbeda pandangan dengannya.

3. Nabi ﷺ Tidak Memecah Tauhid Menjadi Kategori Pengkafiran

Nabi ﷺ mengajarkan tauhid sebagai satu kesatuan utuh melalui dua kalimat syahadat. Nabi tidak pernah bertanya kepada seseorang, "Apakah kamu mengakui tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat?"

Aswaja berpendapat bahwa pemahaman tauhid yang terlalu kaku dan terbagi-bagi, yang kemudian menjadi dasar untuk mengkafirkan orang yang bersyahadat, adalah metode yang bertentangan dengan prinsip dasar tasamuh (toleransi) dan kehati-hatian dalam menetapkan kekafiran dalam Islam.

Kesimpulan Aswaja:

Pembagian ilmiah boleh saja, asalkan tidak dijadikan akidah pokok yang mengkafirkan orang lain. Penggunaan tiga tauhid oleh kaum Wahabi/Salafi telah melewati batas sebagai alat ajar dan menjadi ideologi pengkafiran, dan inilah yang dianggap bermasalah dan mengacaukan tatanan akidah Islam yang mapan.

*

Konsep pembagian sifat Allah 20 itu tidak pernah diajarkan nabi Muhammad, bukankah itu juga bidah ?

Konsep pembagian sifat Allah menjadi 20 sifat wajib (beserta 20 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz, yang sering disebut Akidah 50) adalah hasil dari 

ilmu tauhid dan pemikiran ulama terdahulu, bukan ajaran yang diklasifikasikan secara eksplisit oleh Nabi Muhammad SAW dalam satu daftar tunggal. Namun, hal ini tidak serta merta dianggap bidah oleh mayoritas ulama. 

Berikut penjelasannya:

Asal Usul Konsep 20 Sifat

Berasal dari Al-Qur'an dan Hadis: Sifat-sifat tersebut diambil dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis yang sahih. Semua sifat yang 20 itu memiliki dasar dalam sumber-sumber primer Islam.

Metode Klasifikasi: Para ulama, khususnya dalam mazhab Asy'ariyah dan Maturidiyah, merumuskan dan mengklasifikasikan sifat-sifat ini untuk memudahkan pemahaman dan pembelajaran akidah, terutama bagi orang awam dan pelajar. Tokoh utama yang merumuskan klasifikasi ini secara sistematis adalah Syekh Muhammad bin Yusuf al-Sanusi dari mazhab Maliki, yang hidup berabad-abad setelah Nabi Muhammad SAW.

Tujuan Pedagogis: Tujuannya adalah untuk membentengi akidah umat dari pemahaman yang menyimpang, seperti paham yang menyamakan Allah dengan makhluk (antropomorfisme) atau paham yang menolak sifat-sifat Allah sama sekali. 

Status Bidah

Pertanyaan apakah ini bidah bergantung pada definisi bidah yang digunakan:

Bukan Bidah (Pandangan Mayoritas Ulama): Mayoritas ulama (terutama Ahlussunnah wal Jama'ah) memandang bahwa klasifikasi 20 sifat ini bukanlah bidah yang dilarang. Ini termasuk dalam kategori bidah hasanah (inovasi yang baik) atau, lebih tepatnya, sebuah metodologi (manhaj) dalam menjelaskan ajaran yang sudah ada dalam syariat. Dalil-dalilnya ada, hanya pengelompokannya saja yang baru.

Dianggap Bidah (Pandangan Sebagian Kalangan): Sebagian kalangan, terutama dari mazhab Hanbali atau yang mengikuti pandangan yang sangat ketat terhadap bidah, menganggap bahwa segala sesuatu yang tidak dilakukan atau diajarkan secara langsung oleh Nabi dan para sahabat adalah bidah yang harus dihindari. Mereka menekankan untuk memahami sifat-sifat Allah sebagaimana adanya di Al-Qur'an dan Hadis tanpa pembatasan jumlah tertentu. 

Kesimpulan

Konsep 20 sifat Allah tidak diajarkan sebagai daftar hafalan oleh Nabi Muhammad, tetapi substansi dari sifat-sifat tersebut bersumber dari wahyu. Klasifikasi tersebut adalah metode yang dikembangkan ulama untuk tujuan pendidikan dan pemahaman akidah yang lebih sistematis. Statusnya sebagai bidah masih menjadi perdebatan di antara mazhab dan aliran pemikiran dalam Islam. 

*

0 komentar:

Posting Komentar