Rabu, 02 Juli 2025

KETENTUAN PENGAJUAN GUGAT CERAI

KETENTUAN PENGAJUAN GUGAT CERAI.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri (“PN”) maupun di Pengadilan Agama (“PA”).

PROSEDUR PERCERAIAN DI PN

Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:

Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:

Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;

Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;

Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;

Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup;

Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka;
.
Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

PROSEDUR PERCERAIAN DI PA

Untuk perceraian yang diajukan ke PA, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.

Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan:

1. Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;

2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);

3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

4. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan:

5. Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;

6. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;

7. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

PROSES SELANJUTNYA BAIK UNTUK CERAI TALAK MAUPUN CERAI GUGAT ADALAH:

Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamaian tersebut secara pribadi.

Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;

Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat; dan Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.

Demikian jawaban dari kami perihal cara mengurus perceraian tanpa pengacara atau advokat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.


DASAR HUKUM PERCERAIAN

Perceraian merupakan langkah hukum yang diambil oleh pasangan suami istri yang tidak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya. Di Indonesia, proses perceraian memiliki aturan dan tahapan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan pelaksana lainnya.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim
3. Peraturan Mahkamah Agung terkait prosedur perceraian.
4. Menurut UU Perkawinan Pasal 39, perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah ada usaha damai yang gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.


0 komentar:

Posting Komentar