BIAYA MENGURUSI PERCERAIAN
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Jika proses perceraian dilakukan tanpa pengacara, biaya perceraian tanpa pengacara yang perlu dikeluarkan hanyalah biaya panjar perkara saja. Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya panjar perkara untuk perceraian ini berbeda-beda, bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian.
Kemudian, jika Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara atau advokat, biaya pengacara perceraian yang harus dikeluarkan bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara atau advokat.
Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, dapat ditentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda tentang berapa biaya yang cerai tanpa pengacara, mengacu pada artikel Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan, kisaran biaya cerai tanpa pengacara adalah sebesar Rp1,19 juta di Pengadilan Agama dan sebesar Rp1,28 juta di Pengadilan Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar