Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal tersebut memuat delapan sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, yakni sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
ALASAN-ALASAN PERCERAIAN MENURUT UU PERKAWINAN DAN KHI
Perceraian membutuhkan alasan. Alasan-alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI adalah sebagai berikut:
Penting untuk diketahui bahwa KHI mengatur ketentuan lanjutan akan alasan-alasan perceraian tersebut secara lebih terperinci. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin dapat diajukan setelah dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Kemudian, gugatan karena alasan ini dapat diterima jika tergugat (pihak yang meninggalkan) menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah (Pasal 133 KHI).
2. Gugatan perceraian karena alasan terus terjadi perselisihan di antara suami dan istri dapat diterima jika Pengadilan Agama telah mengetahui penyebab terjadinya perselisihan dan telah mendengar pihak keluarga serta orang-orang terdekat dari pasangan suami-istri tersebut (Pasal 134 KHI).
3. Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih berat, dapat diajukan dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 135 KHI).
0 komentar:
Posting Komentar