Rabu, 02 Juli 2025

BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI KOTA LAIN?

 BISAKAH MENGAJUKAN PERCERAIAN DI KOTA LAIN? PAHAMI KETENTUANNYA

Salah satu kantor advokat dengan pelayanan konsultasi hukum serta pendampingan hukum di sejumlah permasalahan mulai permasalahan keluarga, hukum keperdataan, hukum kepailitan dan PKPU hingga layanan judicial review. Lantas bisakah mengajukan perceraian di kota lain serta bagaimana prosedurnya?

Kami sebagai kantor advokat siap mendampingi klien merencanakan strategi menyeluruh dalam jangka waktu yang telah diperhitungkan tanpa mengganggu aktivitas nantinya. Segera konsultasikan permasalahan Anda saat ini bersama tim hukum profesional kami, yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun di dunia pengacara dan advokat.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian di kota lain, ada baiknya kita memahami dahulu, kemana saja gugat cerai boleh diajukan.

Menurut Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 yang membahas Peradilan Agama (UUPA), menyebutkan:

1. Proses gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. Kecuali pihak penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari tergugat.

2. Penggugat yang berkediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya tempat kediaman tergugat.

3. Dalam hal penggugat dan tergugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya di tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dilansir dari sejumlah sumber, seorang suami yang beragama Islam memiliki sedikit perbedaan dalam tempat pengajuan perceraian. Suami yang beragama Islam apabila ingin menceraikan istrinya, maka pengajuan perceraian dilakukan di pengadilan tempat istrinya tinggal.

Sementara itu, apabila seorang istri yang beragama Islam hendak mengajukan gugatan cerai, maka mengacu pada Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana mengatur bahwasannya gugatan perceraian diajukan pada pengadilan tempat istri tinggal.

Nah, setelah mengetahui kemana saja gugat cerai boleh dilakukan mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989, proses gugat cerai dapat dilakukan tentunya dengan memperhatikan terlebih dahulu ketentuan alasan untuk permohonan gugat cerai.

Gugat cerai di kota lain dapat dilakukan, akan tetapi seorang istri yang hendak mengajukan proses gugat cerai di kota lain,  perlu memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini:

Apabila istri hendak mengajukan permohonan perceraian merupakan seorang non muslim, maka proses pengajuan gugat cerai bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan jika seorang istri merupakan seorang muslim, maka proses gugat cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Pada dasarnya, seorang istri yang ingin mengajukan proses gugat cerai, permohonan perceraian diajukan ke pengadilan tempat di mana ia tinggal. Akan tetapi tetap memungkinkan untuk mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan dimana tergugat tinggal, khususnya dalam kondisi jika istri sebagai penggugat saat ini berada di luar negeri.

Itu dia ulasan mengenai sejumlah ketentuan proses gugat cerai di kota lain, dan hal-hal apa saja yang perlu Anda persiapkan sebaik-baiknya, sebelum melakukan proses gugat cerai.

Salah satu kantor advokat dengan pelayanan konsultasi hukum serta pendampingan hukum di sejumlah permasalahan mulai permasalahan keluarga, hukum keperdataan, hukum kepailitan dan PKPU hingga layanan judicial review. Lantas bisakah mengajukan perceraian di kota lain serta bagaimana prosedurnya?

Kami sebagai kantor advokat siap mendampingi klien merencanakan strategi menyeluruh dalam jangka waktu yang telah diperhitungkan tanpa mengganggu aktivitas nantinya. Segera konsultasikan permasalahan Anda saat ini bersama tim hukum profesional kami, yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun di dunia pengacara dan advokat.

Dilansir dari sejumlah sumber, seorang suami yang beragama Islam memiliki sedikit perbedaan dalam tempat pengajuan perceraian. Suami yang beragama Islam apabila ingin menceraikan istrinya, maka pengajuan perceraian dilakukan di pengadilan tempat istrinya tinggal.

Sementara itu, apabila seorang istri yang beragama Islam hendak mengajukan gugatan cerai, maka mengacu pada Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana mengatur bahwasannya gugatan perceraian diajukan pada pengadilan tempat istri tinggal.

Nah, setelah mengetahui kemana saja gugat cerai boleh dilakukan mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989, proses gugat cerai dapat dilakukan tentunya dengan memperhatikan terlebih dahulu ketentuan alasan untuk permohonan gugat cerai.

BAGAIMANA KETENTUAN GUGAT CERAI DI KOTA LAIN?

Gugat cerai di kota lain dapat dilakukan, akan tetapi seorang istri yang hendak mengajukan proses gugat cerai di kota lain,  perlu memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini:

Apabila istri hendak mengajukan permohonan perceraian merupakan seorang non muslim, maka proses pengajuan gugat cerai bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan jika seorang istri merupakan seorang muslim, maka proses gugat cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Pada dasarnya, seorang istri yang ingin mengajukan proses gugat cerai, permohonan perceraian diajukan ke pengadilan tempat di mana ia tinggal. Akan tetapi tetap memungkinkan untuk mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan dimana tergugat tinggal, khususnya dalam kondisi jika istri sebagai penggugat saat ini berada di luar negeri.

Itu dia ulasan mengenai sejumlah ketentuan proses gugat cerai di kota lain, dan hal-hal apa saja yang perlu Anda persiapkan sebaik-baiknya, sebelum melakukan proses gugat cerai.



0 komentar:

Posting Komentar