Rabu, 16 Juli 2025

BAHAYA GHIBAH & SAAT PEMBOLEHANNYA

 🌙 BAHAYA GHIBAH & SAAT PEMBOLEHANNYA

❗ Definisi Ghibah & Namimah

  • Ghibah: Menyebutkan hal yang tidak disukai tentang seseorang di belakangnya, walaupun itu benar.
  • Namimah (Adu Domba): Menyebarkan perkataan seseorang kepada pihak lain untuk memecah belah atau menimbulkan pertikaian.

“Ghibah lebih parah daripada utang. Utang bisa saja dibayar, tapi ghibah tidak bisa ditunaikan (kecuali dimaafkan).”
Sufyan bin ‘Uyainah


🚫 Hukum dan Larangan Ghibah

  • Termasuk dosa besar dalam Islam.

  • Dilarang duduk bersama orang-orang yang sedang melakukan ghibah.

  • Allah melarang melalui Al-Qur’an Surat Al-Hujurat 11–12:

    "Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentu kamu merasa jijik..."

  • Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Barangsiapa duduk dalam suatu majelis lalu banyak laghunya, kemudian ia mengucapkan (doa kafaratul majelis) sebelum berdiri, maka diampuni dosa-dosanya dalam majelis itu.”
    (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)


🧠 Sikap yang Dianjurkan

  • Perbanyak dzikir, istighfar, dan kafaratul majelis ketika berada di majelis yang tidak bermanfaat.
  • Jangan menyimak, ikut menyebarkan, atau mengamini ghibah orang lain.
  • Hindari duduk lama dalam lingkungan gosip dan adu domba.

SAAT GHIBAH DIPERBOLEHKAN

Menurut para ulama, ada kondisi khusus yang membolehkan ghibah dengan syarat:

  • Tujuannya adalah maslahat, bukan permusuhan atau dendam.
  • Tidak berlebihan, hanya menyebut apa yang perlu.
  • Dilakukan kepada pihak yang berwenang atau dapat memberikan solusi.

📌 7 Keadaan yang Membolehkan Ghibah:

  1. Perlindungan Masyarakat
    Misalnya, mengungkap sifat buruk seseorang yang akan menjadi partner bisnis agar orang lain tidak tertipu.

  2. Menilai Kelayakan Pasangan
    Saat diminta pendapat dalam ta’aruf atau khitbah, boleh menyebutkan sifat negatif yang relevan.

  3. Kesaksian di Pengadilan
    Menyampaikan fakta-fakta kepada hakim demi tegaknya keadilan.

  4. Melindungi Diri
    Jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan diri, seperti KDRT, boleh melapor dan membuka fakta kepada pihak berwenang.

  5. Mencegah Penyebaran Kesesatan
    Bila seseorang menyebarkan ajaran sesat, maka wajib diperingatkan kepada masyarakat.

  6. Menilai Calon Pemimpin Publik
    Jika seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat dan memiliki aib besar yang berdampak negatif, maka boleh diungkapkan untuk kemaslahatan.

  7. Meminta Nasehat dan Fatwa
    Dalam bentuk aduan kepada ulama, psikolog, atau konselor syar’i. Disarankan menggunakan kalimat tidak menyebut nama, misalnya:

    “Bagaimana jika ada seseorang yang berbuat begini terhadap anaknya…?”


⚠️ Catatan Penting:

  • Ghibah untuk mempermalukan, menjatuhkan, atau menyebarkan aib tanpa maslahat tidak pernah dibolehkan.
  • Menyebarkan keburukan seseorang yang sudah bertaubat adalah kezaliman besar.

📣 Terkait Pemimpin

Boleh Membuka Aib Pemimpin:

  • Jika perbuatannya membahayakan agama dan rakyat, serta dilakukan terang-terangan.

Tidak Boleh:

  • Jika hanya berupa kesalahan pribadi yang tidak berdampak besar.
  • Dalam hal demikian, nasihati secara pribadi (4 mata).

Solusi yang Lebih Baik:

  • Mendoakan pemimpin, sebagaimana pesan Habib Umar bin Ahmad al-Hamid:

    “Pemimpin itu butuh doa, bukan kecaman. Karena jika pemimpin baik, kita pun ikut merasakan kebaikannya.”


💎 Hadits Penutup: Menutup Aib Orang Lain

“Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)


📌 KESIMPULAN

Ghibah Hukum Keterangan
Membuka aib tanpa maslahat Haram Dosa besar
Ghibah demi kemaslahatan Boleh Dengan syarat dan tujuan benar
Menceritakan keburukan kepada umum Haram Kecuali yang sudah fasik terang-terangan
Menceritakan pada hakim/ulama Boleh Bila butuh solusi hukum/syar’i
Ghibah kepada publik Makruh atau Haram Kecuali jika mendesak dan ada bahaya


0 komentar:

Posting Komentar