🌙 BAHAYA GHIBAH & SAAT PEMBOLEHANNYA
❗ Definisi Ghibah & Namimah
- Ghibah: Menyebutkan hal yang tidak disukai tentang seseorang di belakangnya, walaupun itu benar.
- Namimah (Adu Domba): Menyebarkan perkataan seseorang kepada pihak lain untuk memecah belah atau menimbulkan pertikaian.
“Ghibah lebih parah daripada utang. Utang bisa saja dibayar, tapi ghibah tidak bisa ditunaikan (kecuali dimaafkan).”
— Sufyan bin ‘Uyainah
🚫 Hukum dan Larangan Ghibah
-
Termasuk dosa besar dalam Islam.
-
Dilarang duduk bersama orang-orang yang sedang melakukan ghibah.
-
Allah melarang melalui Al-Qur’an Surat Al-Hujurat 11–12:
"Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentu kamu merasa jijik..."
-
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa duduk dalam suatu majelis lalu banyak laghunya, kemudian ia mengucapkan (doa kafaratul majelis) sebelum berdiri, maka diampuni dosa-dosanya dalam majelis itu.”
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud)
🧠 Sikap yang Dianjurkan
- Perbanyak dzikir, istighfar, dan kafaratul majelis ketika berada di majelis yang tidak bermanfaat.
- Jangan menyimak, ikut menyebarkan, atau mengamini ghibah orang lain.
- Hindari duduk lama dalam lingkungan gosip dan adu domba.
✅ SAAT GHIBAH DIPERBOLEHKAN
Menurut para ulama, ada kondisi khusus yang membolehkan ghibah dengan syarat:
- Tujuannya adalah maslahat, bukan permusuhan atau dendam.
- Tidak berlebihan, hanya menyebut apa yang perlu.
- Dilakukan kepada pihak yang berwenang atau dapat memberikan solusi.
📌 7 Keadaan yang Membolehkan Ghibah:
-
Perlindungan Masyarakat
Misalnya, mengungkap sifat buruk seseorang yang akan menjadi partner bisnis agar orang lain tidak tertipu. -
Menilai Kelayakan Pasangan
Saat diminta pendapat dalam ta’aruf atau khitbah, boleh menyebutkan sifat negatif yang relevan. -
Kesaksian di Pengadilan
Menyampaikan fakta-fakta kepada hakim demi tegaknya keadilan. -
Melindungi Diri
Jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan diri, seperti KDRT, boleh melapor dan membuka fakta kepada pihak berwenang. -
Mencegah Penyebaran Kesesatan
Bila seseorang menyebarkan ajaran sesat, maka wajib diperingatkan kepada masyarakat. -
Menilai Calon Pemimpin Publik
Jika seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat dan memiliki aib besar yang berdampak negatif, maka boleh diungkapkan untuk kemaslahatan. -
Meminta Nasehat dan Fatwa
Dalam bentuk aduan kepada ulama, psikolog, atau konselor syar’i. Disarankan menggunakan kalimat tidak menyebut nama, misalnya:“Bagaimana jika ada seseorang yang berbuat begini terhadap anaknya…?”
⚠️ Catatan Penting:
- Ghibah untuk mempermalukan, menjatuhkan, atau menyebarkan aib tanpa maslahat tidak pernah dibolehkan.
- Menyebarkan keburukan seseorang yang sudah bertaubat adalah kezaliman besar.
📣 Terkait Pemimpin
Boleh Membuka Aib Pemimpin:
- Jika perbuatannya membahayakan agama dan rakyat, serta dilakukan terang-terangan.
Tidak Boleh:
- Jika hanya berupa kesalahan pribadi yang tidak berdampak besar.
- Dalam hal demikian, nasihati secara pribadi (4 mata).
Solusi yang Lebih Baik:
-
Mendoakan pemimpin, sebagaimana pesan Habib Umar bin Ahmad al-Hamid:
“Pemimpin itu butuh doa, bukan kecaman. Karena jika pemimpin baik, kita pun ikut merasakan kebaikannya.”
💎 Hadits Penutup: Menutup Aib Orang Lain
“Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
📌 KESIMPULAN
| Ghibah | Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Membuka aib tanpa maslahat | Haram | Dosa besar |
| Ghibah demi kemaslahatan | Boleh | Dengan syarat dan tujuan benar |
| Menceritakan keburukan kepada umum | Haram | Kecuali yang sudah fasik terang-terangan |
| Menceritakan pada hakim/ulama | Boleh | Bila butuh solusi hukum/syar’i |
| Ghibah kepada publik | Makruh atau Haram | Kecuali jika mendesak dan ada bahaya |






0 komentar:
Posting Komentar