5 PERKARA YANG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN
Ada lima perkara yang tidak boleh diceritakan atau disampaikan kepada orang lain:
- Aib atau dosa sendiri.
- Aib atau dosa orang lain.
- Soal privasi dan aib dalam urusan suami dan istri.
- Pembicaraan rahasia seseorang atau amanah.
- Soal aib mayit saat dimandikan.
1. Aib atau dosa sendiri
Apabila seseorang mendapati dirinya sebagai pelaku maksiat, tidak boleh menceritakannya kepada orang lain, kecuali jika dalam rangka mencari fatwa atau nasihat karena ingin segera bertaubat. Itupun tidak boleh disampaikan secara vulgar, cukup disampaikan secara tersirat atau dengan perumpamaan.
Tidak dibenarkan menceritakan kepada siapa pun tentang diri sendiri dengan mengatakan, "Saya dulu pernah bermaksiat begini dan begitu."
2. Aib atau dosa orang lain
Jika seseorang melihat orang lain melakukan maksiat seperti berzina, mencuri, dan sebagainya secara terang-terangan di depan umum, maka boleh menindaknya sesuai dengan kemampuan dan batasan syariat.
Namun, apabila seseorang menyaksikan maksiat itu terjadi secara tersembunyi dan tidak ada saksi lain (minimal empat orang saksi sebagaimana syarat dalam hukum Islam), maka tidak boleh menyebarkannya atau menceritakannya kepada siapa pun.
Jika seseorang mampu melakukan hisbah (menegakkan amar ma’ruf nahi munkar), maka ia diperbolehkan memberi peringatan atau menasihati pelaku maksiat tersebut dengan bijak.
Apabila seseorang adalah pemilik harta dan mendapati hartanya dicuri, maka boleh membela diri dan haknya, termasuk mengusir pencuri tersebut. Jika dalam pembelaan itu ia sampai meninggal, maka ia mati syahid.
Tidak boleh menceritakan masa lalu kemaksiatan siapa pun, baik keluarga maupun orang lain, termasuk dalam urusan seperti pernikahan, kecuali dalam kasus-kasus kejahatan atau maksiat yang sudah masuk ke ranah hukum dan dalam penanganan aparat yang berwenang.
Tidak boleh pula menceritakan cacat fisik atau aib seseorang, kecuali kepada dokter atau pengobat saat dalam keperluan pengobatan.
Tidak boleh menerima, membenarkan, atau menyebarkan kabar kemaksiatan yang hanya didengar dari pengghibah, apalagi jika belum dilihat langsung dan tidak memiliki bukti sahih.
3. Soal privasi dan aib dalam urusan suami dan istri
Tidak boleh menceritakan hal-hal yang bersifat pribadi antara suami dan istri kepada orang lain, termasuk soal hubungan suami-istri atau aib yang terjadi dalam rumah tangga.
Segala sesuatu yang terjadi antara suami dan istri adalah rahasia besar yang harus dijaga dan ditutupi, kecuali dalam kondisi darurat dan dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah melalui pihak yang amanah, seperti ulama, hakim, atau konselor keluarga syar’i.
4. Pembicaraan rahasia seseorang atau amanah
Apabila seseorang menyampaikan sesuatu kepada kita secara rahasia atau sebagai amanah, maka tidak boleh diceritakan kepada siapa pun tanpa izin darinya.
Membocorkan rahasia orang lain adalah pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk perbuatan dosa besar.
5. Aib mayyit saat dimandikan
Orang yang memandikan jenazah tidak diperbolehkan menceritakan aib atau cacat tubuh mayit yang terlihat selama proses memandikan.
Sebaliknya, ia dianjurkan menutupi dan menyimpan rapat-rapat apa pun yang ia lihat dari tubuh mayit, kecuali jika hal itu harus dilaporkan untuk keperluan medis atau hukum yang sah.
Kelima perkara ini ditekankan dalam ajaran Islam untuk menjaga kehormatan manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Menjaga lisan dan tidak membuka aib adalah bagian dari akhlak mulia dan ketakwaan kepada Allah.
0 komentar:
Posting Komentar