APAKAH PENGACARA DAPAT MEMBANTU MENGURUS SURAT CERAI DARI LUAR KOTA?
Jika Anda berada di luar kota, Anda bisa dibantu oleh pengacara untuk mempermudah proses administrasi dan pendampingan di pengadilan. Menurut Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, Anda dapat diwakili oleh kuasa hukum (pengacara).
Tugas pengacara dalam proses perceraian antara lain:
1. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan;
2. Membantu dalam pembuatan surat gugatan cerai, replik, dan kesimpulan secara tertulis;
3. Menyusun bukti-bukti yang disarankan oleh klien;
4. Mewakili klien dalam setiap persidangan, kecuali pada sidang mediasi yang wajib dihadiri oleh klien;
5. Mengurus dan mengambil putusan serta akta cerai.
__________
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar kota, silahkan hubungin kami IFL Law Office melalui :
Telepon/ WhatsApp : +62 822-1011-1547






0 komentar:
Posting Komentar