Surat Ṭāhā (طه), ayat 14 berbunyi sebagai berikut:
إِنَّنِي أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَـٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدْنِي وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكْرِي
Artinya:
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.”
(QS. Ṭāhā: 14)
Ayat ini merupakan bagian dari firman Allah kepada Nabi Musa ‘alayhis salam ketika beliau dipanggil di Lembah Thuwa. Ayat ini menegaskan:
- Tauhid: Penegasan bahwa hanya Allah yang layak disembah.
- Ibadah: Perintah untuk menyembah hanya kepada-Nya.
- Shalat: Ditekankan sebagai sarana utama untuk mengingat Allah.
Waktu-waktu shalat telah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, meskipun tidak disebutkan dengan nama-nama shalat seperti Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, Isya. Namun, indikasi waktu-waktu itu sangat jelas. Berikut ini adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan penetapan waktu-waktu shalat:
🌅 1. Waktu Shalat Fajar/Subuh
QS. An-Nur: 58
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍۢ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ...
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah budak-budak yang kamu miliki dan anak-anakmu yang belum baligh meminta izin kepadamu pada tiga waktu: sebelum shalat fajar...”
➡ Ini menunjukkan bahwa shalat fajar (subuh) adalah waktu ibadah yang sudah ditetapkan dan dikenal.
☀️ 2. Waktu Shalat Tengah Hari (Zuhur dan Asar)
QS. Al-Isra: 78
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ
“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam, dan (dirikan pula) shalat fajar…”
- “Dulukisy-syams” = tergelincir matahari (masuk waktu Zuhur)
- “ila ghasaqil-layl” = sampai gelapnya malam (Asar, Maghrib, Isya)
- “Qur’ānal-fajr” = Shalat Subuh
🌙 3. Waktu Shalat Malam (Maghrib dan Isya)
QS. Hud: 114
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًۭا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَـٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّـٰكِرِينَ
“Dan dirikanlah shalat pada dua tepi siang dan pada bagian permulaan dari malam...”
- Dua tepi siang → Subuh & Asar (atau Zuhur & Asar)
- Zulafan min al-layl → waktu Maghrib dan Isya
🕌 4. Penegasan bahwa Shalat Ditentukan Waktunya
QS. An-Nisa: 103
...إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًۭا مَّوْقُوتًۭا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
➡ Ayat ini menjadi landasan hukum bahwa setiap shalat fardhu memiliki waktu yang telah ditentukan, tidak boleh dilakukan sembarangan waktu.
Kesimpulan:
- Al-Qur’an menetapkan waktu-waktu shalat dengan keterangan waktu (fajar, tergelincir matahari, gelap malam, dll).
- Nama-nama shalat lengkap (Subuh, Zuhur, dll) lebih dijelaskan dan dirinci dalam Sunnah Nabi ﷺ.
- Ayat-ayat tersebut juga menunjukkan bahwa shalat merupakan ibadah waktu yang sangat terikat dengan posisi matahari dan malam.
Tafsir Klasik dari Al-Qurthubi, At-Thabari, atau Ibnu Katsir
Berikut ini adalah tafsir para ulama klasik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan penetapan waktu-waktu shalat, khususnya dari Tafsir Ibnu Katsir, At-Thabari, dan Al-Qurthubi.
1. QS. Al-Isra’ : 78
"أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا"
🔹 Tafsir Ibnu Katsir:
- “Dulukisy-syams”: adalah tergelincirnya matahari ke arah barat, yaitu masuk waktu Zuhur.
- “Ila ghasaqil-layl”: masuknya waktu Maghrib hingga Isya, yakni gelap malam.
- “Qur'an al-fajr”: adalah shalat subuh yang disaksikan oleh malaikat malam dan siang.
➡ Menurut Ibnu Katsir, ayat ini mencakup waktu-waktu utama shalat:
Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
🔹 Tafsir At-Thabari:
- “Dulukisy-syams” mencakup Zuhur dan Asar.
- “Ghasaq al-layl” mencakup waktu Maghrib dan Isya.
- “Qur’an al-fajr” adalah bacaan Al-Qur’an dalam shalat Subuh, karena bacaan Subuh lebih panjang dan banyak disaksikan para malaikat.
➡ At-Thabari menegaskan bahwa Allah telah menjelaskan rentang waktu shalat secara bertahap dari siang hingga malam, dan khususnya menyebut Subuh secara istimewa.
🔹 Tafsir Al-Qurthubi:
- Ia menjelaskan bahwa duluk al-syams adalah awal tergelincirnya matahari, yang digunakan para ulama untuk menentukan awal waktu Zuhur.
- Ghasaq al-layl berarti saat malam telah benar-benar gelap, yaitu waktu Isya.
- Qur’an al-fajr adalah shalat Subuh yang bacaan Qur’annya diperpanjang.
➡ Al-Qurthubi menyimpulkan ayat ini sebagai indikasi paling jelas dari Al-Qur’an mengenai waktu-waktu shalat lima.
2. QS. Hud : 114
"وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًۭا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ..."
🔹 Tafsir Ibnu Katsir:
- "Tarafai an-nahar" (dua ujung siang): adalah Subuh dan Asar.
- "Zulafan min al-layl": yaitu waktu-waktu malam, yaitu Maghrib dan Isya.
- Ini menunjukkan bahwa shalat lima waktu telah ada pada masa para nabi sebelumnya, termasuk Nabi Musa dan Isa.
3. QS. An-Nisa’ : 103
"...إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا"
🔹 Tafsir Ibnu Katsir:
- “Kitāban mawqūta” artinya shalat telah ditentukan waktunya, tidak boleh ditunda dan tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya.
- Setiap shalat memiliki waktu tertentu yang tetap, dan ini merupakan bentuk kewajiban yang terikat waktu.
Kesimpulan Tafsir:
Ayat |
Penjelasan Waktu Shalat |
---|---|
QS. Al-Isra: 78 |
Shalat dari Zuhur hingga Isya, dan Subuh secara khusus |
QS. Hud: 114 |
Subuh, Asar, Maghrib, Isya |
QS. An-Nisa: 103 |
Penegasan bahwa waktu shalat terikat dan tetap |
QS. An-Nur: 58 |
Shalat Fajar (Subuh) disebut langsung |
Berikut ini adalah beberapa hadits shahih tentang shalat-shalat fardhu (wajib lima waktu) dari Rasulullah ﷺ, yang menjelaskan keutamaan, hukum, waktu, dan pahala shalat fardhu:
📌 1. Shalat Fardhu adalah Tiang Agama
Hadits:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ..."“Pokok segala urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat...”
📚 HR. At-Tirmidzi no. 2616, hasan shahih
➡ Shalat fardhu adalah fondasi utama dalam agama Islam, setelah keimanan.
📌 2. Pertama Kali yang Dihisab: Shalat
Hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ الصَّلَاةُ..."
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat dari amal perbuatan seseorang adalah shalatnya...”
📚 HR. Abu Dawud no. 864, Tirmidzi no. 413, Nasa’i no. 465, Ahmad
➡ Bila shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik.
📌 3. Pembeda Antara Muslim dan Kafir
Hadits:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ"
“Batas antara seorang laki-laki dan syirik serta kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
📚 HR. Muslim no. 82
➡ Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja adalah dosa besar bahkan bisa tergolong kufur.
📌 4. Kewajiban Shalat Lima Waktu
Hadits:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ:
Seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi ﷺ:"يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟"
Beliau bersabda: "الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا."
“Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang shalat?”
Beliau bersabda: “(Hanya) lima shalat, kecuali jika engkau ingin menambah (shalat sunnah).”
📚 HR. Bukhari no. 46, Muslim no. 11
📌 5. Pahala Besar Shalat Fardhu
Hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ، مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ"
“Shalat lima waktu, dari satu Jumat ke Jumat berikutnya, merupakan penghapus dosa di antara keduanya, selama tidak dilakukan dosa besar.”
📚 HR. Muslim no. 233
📌 6. Shalat Berjamaah Lebih Utama
Hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً"
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
📚 HR. Bukhari no. 645, Muslim no. 650
📌 7. Balasan Langsung Bagi yang Menjaga Shalat
Hadits Qudsi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: … وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ..."
"Allah berfirman: Tidak ada amal yang paling Aku cintai dari hamba-Ku selain apa yang Aku fardhukan kepadanya..."
📚 HR. Bukhari no. 6502
➡ Shalat fardhu adalah bentuk ibadah paling dicintai oleh Allah.
40 Hadits Tentang Shalat Fardhu
Berikut ini adalah 40 hadits shahih tentang shalat fardhu yang disusun berdasarkan 3 kategori utama:
✅ Keutamaan
✅ Hukum (kewajiban dan ancaman meninggalkan)
✅ Shalat berjamaah
📘 A. KEUTAMAAN SHALAT FARDHU (1–15)
- Shalat sebagai penghapus dosa kecil:
"Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadan ke Ramadan menjadi penghapus dosa di antara keduanya, jika dijauhi dosa-dosa besar."
📚 HR. Muslim no. 233
- Shalat adalah tiang agama:
"Tiang agama adalah shalat, barang siapa yang menegakkannya, maka ia menegakkan agama."
📚 HR. Tirmidzi no. 2616 – hasan
- Shalat adalah amal pertama yang dihisab:
"Amal pertama yang akan dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik, maka baiklah seluruh amalnya."
📚 HR. Tirmidzi no. 413
- Shalat menjadi cahaya di dunia dan akhirat:
"Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti..."
📚 HR. Muslim no. 223
- Shalat mendekatkan diri kepada Allah:
"Tidak ada yang paling dicintai oleh Allah dari apa yang difardhukan-Nya."
📚 HR. Bukhari no. 6502 (hadits qudsi)
- Shalat menghapus dosa seperti air mencuci kotoran:
"Bayangkan jika di depan rumah salah satu dari kalian ada sungai, lalu ia mandi lima kali sehari, apakah masih ada kotoran?" Para sahabat menjawab: 'Tidak.' Nabi bersabda: 'Begitulah shalat lima waktu menghapus dosa-dosa.'"
📚 HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667
- Shalat Subuh dan ‘Isya disaksikan oleh malaikat:
"...dan shalat Subuh disaksikan oleh malaikat malam dan siang."
📚 HR. Bukhari no. 4717, Muslim no. 632
- Orang yang menjaga shalat akan masuk surga:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan lima shalat. Barang siapa menjaganya, ia akan masuk surga..."
📚 HR. Abu Dawud no. 1420
- Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
"Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar..."
📚 QS. Al-‘Ankabut: 45
- Pahala besar bagi yang berjalan ke masjid untuk shalat:
"Barang siapa bersuci di rumahnya lalu berjalan ke masjid untuk menunaikan shalat fardhu, maka setiap langkahnya menghapus dosa dan mengangkat derajat."
📚 HR. Muslim no. 666
- Dosa diampuni karena berjalan ke masjid:
"Sungguh, setiap langkah menuju masjid akan ditulis satu kebaikan dan dihapus satu dosa."
📚 HR. Bukhari no. 2839
- Wajah bersinar di akhirat bagi yang menjaga shalat:
"Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan cahaya sempurna pada hari kiamat."
📚 HR. Abu Dawud no. 561
- Shalat adalah bentuk kesabaran dan bantuan Allah:
"Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat."
📚 QS. Al-Baqarah: 45
- Shalat Subuh berjamaah seperti shalat sepanjang malam:
"Barang siapa shalat ‘Isya berjamaah, maka seakan-akan shalat separuh malam. Dan barang siapa shalat Subuh berjamaah, maka seakan-akan shalat semalam suntuk."
📚 HR. Muslim no. 656
- Shalat adalah warisan para nabi:
"Sesungguhnya shalat itu adalah amal pertama yang diangkat ke langit dan amal terakhir yang ditinggalkan manusia."
📚 HR. Thabrani (hasan)
📕 B. HUKUM SHALAT FARDHU & ANCAMAN MENINGGALKAN (16–28)
- Perintah langsung dari Allah:
"Dirikanlah shalat..."
📚 QS. Al-Baqarah: 43, 110
- Shalat adalah fardhu (wajib) dengan waktu yang ditetapkan:
"...Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin."
📚 QS. An-Nisa’: 103
- Meninggalkan shalat adalah kekufuran:
"Perbedaan antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
📚 HR. Muslim no. 82
- Meninggalkan shalat menyebabkan siksa di neraka Saqar:
"Apa yang membuat kalian masuk ke dalam Saqar?" Mereka menjawab: 'Kami tidak termasuk orang-orang yang shalat.'"
📚 QS. Al-Muddatsir: 42–43
- Ancaman orang yang lalai terhadap shalat:
"Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) yang lalai terhadap shalatnya."
📚 QS. Al-Ma’un: 4–5
- Orang yang meninggalkan shalat dianggap tidak Muslim:
"Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja, maka sungguh dia telah kafir secara nyata."
📚 HR. Ahmad, Ibnu Majah (hasan)
- Wajib mengqadha shalat yang tertinggal:
"Barang siapa lupa shalat atau tertidur, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat."
📚 HR. Bukhari no. 597
- Orang yang menjaga shalat akan mendapat jaminan:
"Barang siapa menjaga shalat, maka baginya janji dari Allah akan masuk surga..."
📚 HR. Ahmad
- Tidak ada agama bagi yang tidak shalat:
"Siapa yang tidak memiliki shalat, maka tidak ada agama baginya."
📚 HR. Thabrani, sanad hasan
- Shalat adalah batas keimanan:
"Tidak ada bagian dalam Islam bagi siapa yang meninggalkan shalat."
📚 HR. Malik dalam Muwatha’
- Shalat wajib dikerjakan meski dalam keadaan takut atau sakit:
"...Jika kalian takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendara."
📚 QS. Al-Baqarah: 239
-
Shalat wajib dalam keadaan perang (shalat khauf): 📚 QS. An-Nisa’: 101–103
-
Rasulullah ﷺ tetap shalat meski sakit parah:
Beliau shalat sambil duduk di akhir hayatnya.
📚 HR. Bukhari no. 1112
📙 C. SHALAT BERJAMAAH (29–40)
- Pahala berjamaah 27 derajat lebih besar:
"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat."
📚 HR. Bukhari no. 645
- Ancaman bagi yang tidak berjamaah tanpa uzur:
"Sungguh, aku ingin menyuruh seseorang mengimami shalat, lalu aku membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjamaah."
📚 HR. Bukhari no. 644, Muslim no. 651
-
Berjamaah di masjid adalah sunnah muakkadah bagi pria: 📚 Ijma’ dari ulama fiqh (Syafi’i, Hanbali)
-
Setiap langkah ke masjid menghapus dosa dan meninggikan derajat: 📚 HR. Muslim no. 666
-
Allah menyiapkan rumah di surga bagi yang rajin ke masjid:
"...Setiap pagi dan sore ke masjid, Allah siapkan untuknya tempat di surga."
📚 HR. Bukhari no. 662, Muslim no. 669
- Shalat berjamaah menghapus dosa:
"Apabila mereka berdiri untuk shalat dan shalat bersama imam, maka mereka diampuni."
📚 HR. Ahmad
- Shalat Subuh berjamaah dilindungi Allah:
"Barang siapa shalat Subuh berjamaah, maka ia berada dalam jaminan Allah."
📚 HR. Muslim no. 657
- Berjamaah meningkatkan ukhuwah:
"Luruskanlah shaf kalian, jangan berpecah... Allah akan menyatukan hati kalian."
📚 HR. Bukhari no. 722
-
Ganjaran besar bagi orang yang memakmurkan masjid: 📚 QS. At-Taubah: 18
-
Langkah ke masjid dicatat amalnya meski hujan dan gelap: 📚 HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alayh)
-
Orang buta pun tidak diberi keringanan bila mendengar adzan:
“Apakah engkau mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ berkata: “Penuhilah.”
📚 HR. Muslim no. 653
- Berjamaah menyatukan hati dan mendidik disiplin:
"Imam dijadikan untuk diikuti..."
📚 HR. Bukhari no. 732, Muslim no. 412
Berikut ini adalah penyesuaian dan penjelasan 40 hadits tentang shalat fardhu yang telah disebutkan sebelumnya berdasarkan pandangan Madzhab Asy-Syafi'iyyah, termasuk bagaimana para ulama Syafi’iyyah memahami dan mengamalkannya. Dibagi sesuai tiga tema utama: keutamaan, hukum, dan shalat berjamaah.
📘 A. KEUTAMAAN SHALAT FARDHU (1–15)
Madzhab Asy-Syafi'i sangat menekankan keutamaan shalat berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Nawawi dan Al-Ghazali.
1–3. Hadits tentang shalat menghapus dosa
➡ Menurut Syafi’iyyah, hadits ini menunjukkan fadhilah (keutamaan), bukan menggugurkan dosa besar kecuali dengan taubat. (Nawawi, Syarh Muslim)
4–6. Shalat sebagai cahaya dan tiang agama
➡ Dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, bahwa shalat adalah amal ibadah paling utama setelah syahadat.
7–8. Subuh & Isya disaksikan malaikat dan jaminan surga
➡ Menjadi dalil wajibnya menjaga waktu shalat, bahkan dikuatkan dengan qadha jika terlupa.
- Shalat mencegah kemungkaran (QS. Al-‘Ankabut: 45)
➡ Syafi’iyyah memahami bahwa mencegah mungkar bisa lahir dari hati yang khusyuk dan shalat yang sempurna (tafsiran Al-Mahalli dalam Tafsir Jalalayn).
10–12. Langkah ke masjid, wajah bercahaya di akhirat
➡ Disarankan untuk berjalan ke masjid dengan niat ibadah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Adzkar karya Imam Nawawi.
13–15. Warisan para nabi dan pertolongan dengan shalat
➡ Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyebut shalat sebagai “pembuka segala keberkahan”.
📕 B. HUKUM SHALAT FARDHU & ANCAMAN MENINGGALKAN (16–28)
16–17. Shalat adalah fardhu yang waktunya ditentukan
➡ Menurut Syafi'iyyah, waktu adalah syarat sah shalat (Al-Majmu', Nawawi). Tidak sah shalat fardhu sebelum waktunya.
18. Meninggalkan shalat = kufur?
➡ Syafi’iyyah tidak mengkafirkan pelaku maksiat hanya karena meninggalkan shalat, tetapi dosa besar dan layak dihukum ta’zir bahkan bisa dibunuh secara had jika terus-menerus dan enggan taubat (Al-Umm, Asy-Syafi’i).
19–20. Celaka bagi yang meninggalkan shalat (QS. Al-Ma’un)
➡ Ditegaskan oleh Imam Nawawi bahwa ayat ini mencela yang sengaja melalaikan, bukan hanya tertinggal karena lupa.
21. Meninggalkan shalat dengan sengaja = kufur?
➡ Syafi’iyyah membedakan:
- Meninggalkan karena malas: dosa besar
- Meninggalkan karena mengingkari kewajiban: kafir
22. Qadha bagi yang lupa atau tertidur
➡ Disepakati dalam Syafi'iyyah bahwa orang yang tertinggal shalat wajib segera qadha (Al-Majmu', Nawawi).
23–25. Menjaga shalat adalah jaminan surga, identitas Islam
➡ Ini digunakan para fuqaha Syafi’iyyah untuk menekankan wajibnya shalat dan bahayanya meninggalkannya.
26–27. Shalat dalam keadaan perang dan sakit tetap wajib
➡ Syafi’iyyah membolehkan shalat sambil duduk, berbaring, bahkan isyarat jika sakit (Al-Umm, Bab Shalat Orang Sakit).
28. Rasulullah ﷺ tetap shalat meski sakit
➡ Jadi dalil bahwa tak ada uzur meninggalkan shalat selama masih sadar, walau dalam kondisi parah.
📙 C. SHALAT BERJAMAAH (29–40)
29. Pahala shalat berjamaah 27 derajat
➡ Menurut Syafi’iyyah, shalat berjamaah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama bagi laki-laki di masjid (Al-Majmu’).
30–31. Ancaman bagi yang tinggalkan jamaah
➡ Imam Nawawi menjelaskan bahwa ancaman membakar rumah menunjukkan besarnya dosa, tapi tidak sampai wajib menurut madzhab.
32–34. Setiap langkah ke masjid menghapus dosa
➡ Shalat jamaah dianggap bagian dari amal kolektif terbaik, sebagaimana diperinci dalam Minhaj at-Thalibin.
35. Subuh berjamaah dalam jaminan Allah
➡ Dalam Syafi’iyyah, Subuh berjamaah memiliki nilai istimewa dan disebut dalam banyak hadits shahih. Jamaahnya lebih utama daripada tahajud sendiri (Nawawi, Syarh Muslim).
36–38. Shaf lurus menyatukan hati, memakmurkan masjid
➡ Syafi’iyyah menekankan meluruskan shaf sebagai bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah.
39. Orang buta tetap diperintahkan ke masjid
➡ Imam Nawawi memahami hadits ini sebagai penguat anjuran jamaah, bukan wajib mutlak.
40. Imam dijadikan untuk diikuti
➡ Dalam fiqih Syafi’i, ini menjadi dasar aturan makmum mengikuti gerakan imam dan larangan mendahului imam.
🔍 Kesimpulan Madzhab Asy-Syafi’i:
Aspek | Hukum Menurut Syafi’iyyah |
---|---|
Shalat fardhu | Wajib ‘ain, mutlak |
Meninggalkannya | Dosa besar, bisa dihukum ta’zir |
Berjamaah di masjid | Sunnah muakkadah bagi pria |
Waktu shalat | Syarat sah dan wajib dijaga |
Qadha shalat | Wajib segera jika tertinggal |
Berikut ini adalah penyesuaian dan penjelasan 40 hadits tentang shalat fardhu yang telah disebutkan sebelumnya berdasarkan pandangan Madzhab Asy-Syafi'iyyah, termasuk bagaimana para ulama Syafi’iyyah memahami dan mengamalkannya. Dibagi sesuai tiga tema utama: keutamaan, hukum, dan shalat berjamaah.
📘 A. KEUTAMAAN SHALAT FARDHU (1–15)
Madzhab Asy-Syafi'i sangat menekankan keutamaan shalat berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Nawawi dan Al-Ghazali.
1–3. Hadits tentang shalat menghapus dosa
➡ Menurut Syafi’iyyah, hadits ini menunjukkan fadhilah (keutamaan), bukan menggugurkan dosa besar kecuali dengan taubat. (Nawawi, Syarh Muslim)
4–6. Shalat sebagai cahaya dan tiang agama
➡ Dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, bahwa shalat adalah amal ibadah paling utama setelah syahadat.
7–8. Subuh & Isya disaksikan malaikat dan jaminan surga
➡ Menjadi dalil wajibnya menjaga waktu shalat, bahkan dikuatkan dengan qadha jika terlupa.
- Shalat mencegah kemungkaran (QS. Al-‘Ankabut: 45)
➡ Syafi’iyyah memahami bahwa mencegah mungkar bisa lahir dari hati yang khusyuk dan shalat yang sempurna (tafsiran Al-Mahalli dalam Tafsir Jalalayn).
10–12. Langkah ke masjid, wajah bercahaya di akhirat
➡ Disarankan untuk berjalan ke masjid dengan niat ibadah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Adzkar karya Imam Nawawi.
13–15. Warisan para nabi dan pertolongan dengan shalat
➡ Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyebut shalat sebagai “pembuka segala keberkahan”.
📕 B. HUKUM SHALAT FARDHU & ANCAMAN MENINGGALKAN (16–28)
16–17. Shalat adalah fardhu yang waktunya ditentukan
➡ Menurut Syafi'iyyah, waktu adalah syarat sah shalat (Al-Majmu', Nawawi). Tidak sah shalat fardhu sebelum waktunya.
18. Meninggalkan shalat = kufur?
➡ Syafi’iyyah tidak mengkafirkan pelaku maksiat hanya karena meninggalkan shalat, tetapi dosa besar dan layak dihukum ta’zir bahkan bisa dibunuh secara had jika terus-menerus dan enggan taubat (Al-Umm, Asy-Syafi’i).
19–20. Celaka bagi yang meninggalkan shalat (QS. Al-Ma’un)
➡ Ditegaskan oleh Imam Nawawi bahwa ayat ini mencela yang sengaja melalaikan, bukan hanya tertinggal karena lupa.
21. Meninggalkan shalat dengan sengaja = kufur?
➡ Syafi’iyyah membedakan:
- Meninggalkan karena malas: dosa besar
- Meninggalkan karena mengingkari kewajiban: kafir
22. Qadha bagi yang lupa atau tertidur
➡ Disepakati dalam Syafi'iyyah bahwa orang yang tertinggal shalat wajib segera qadha (Al-Majmu', Nawawi).
23–25. Menjaga shalat adalah jaminan surga, identitas Islam
➡ Ini digunakan para fuqaha Syafi’iyyah untuk menekankan wajibnya shalat dan bahayanya meninggalkannya.
26–27. Shalat dalam keadaan perang dan sakit tetap wajib
➡ Syafi’iyyah membolehkan shalat sambil duduk, berbaring, bahkan isyarat jika sakit (Al-Umm, Bab Shalat Orang Sakit).
28. Rasulullah ﷺ tetap shalat meski sakit
➡ Jadi dalil bahwa tak ada uzur meninggalkan shalat selama masih sadar, walau dalam kondisi parah.
📙 C. SHALAT BERJAMAAH (29–40)
29. Pahala shalat berjamaah 27 derajat
➡ Menurut Syafi’iyyah, shalat berjamaah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama bagi laki-laki di masjid (Al-Majmu’).
30–31. Ancaman bagi yang tinggalkan jamaah
➡ Imam Nawawi menjelaskan bahwa ancaman membakar rumah menunjukkan besarnya dosa, tapi tidak sampai wajib menurut madzhab.
32–34. Setiap langkah ke masjid menghapus dosa
➡ Shalat jamaah dianggap bagian dari amal kolektif terbaik, sebagaimana diperinci dalam Minhaj at-Thalibin.
35. Subuh berjamaah dalam jaminan Allah
➡ Dalam Syafi’iyyah, Subuh berjamaah memiliki nilai istimewa dan disebut dalam banyak hadits shahih. Jamaahnya lebih utama daripada tahajud sendiri (Nawawi, Syarh Muslim).
36–38. Shaf lurus menyatukan hati, memakmurkan masjid
➡ Syafi’iyyah menekankan meluruskan shaf sebagai bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah.
39. Orang buta tetap diperintahkan ke masjid
➡ Imam Nawawi memahami hadits ini sebagai penguat anjuran jamaah, bukan wajib mutlak.
40. Imam dijadikan untuk diikuti
➡ Dalam fiqih Syafi’i, ini menjadi dasar aturan makmum mengikuti gerakan imam dan larangan mendahului imam.
🔍 Kesimpulan Madzhab Asy-Syafi’i:
Aspek | Hukum Menurut Syafi’iyyah |
---|---|
Shalat fardhu | Wajib ‘ain, mutlak |
Meninggalkannya | Dosa besar, bisa dihukum ta’zir |
Berjamaah di masjid | Sunnah muakkadah bagi pria |
Waktu shalat | Syarat sah dan wajib dijaga |
Qadha shalat | Wajib segera jika tertinggal |
40 hadits tentang shalat fardhu beserta penjelasan tiap hadits berdasarkan fiqih Madzhab Asy-Syafi’iyyah, lengkap dan sistematis.
🕌 40 Hadits Shalat Fardhu Menurut Madzhab Asy-Syafi’i
Struktur yang akan digunakan untuk setiap hadits:
- Lafal hadits (Arab + Latin)
- Terjemahan
- Sumber hadits
- Penjelasan ringkas
- Hukum/istinbath menurut Madzhab Asy-Syafi’i
- Rujukan kitab fiqih Syafi’i (misal: Al-Umm, Al-Majmū’, Nihāyat al-Muhtāj, Tuhfah al-Muhtāj)
✍️ Contoh Format untuk Hadits 1:
Hadits 1: Shalat Menghapus Dosa
1. Lafal Hadits
الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Ash-shalawātu al-khamsu wal-jumu‘atu ilal-jumu‘ah kafāratun limā baynahunna mā lam tughsyal-kabā’ir.
2. Terjemahan
"Shalat lima waktu, dan Jum'at ke Jum'at berikutnya adalah penghapus dosa-dosa antara keduanya, selama tidak melakukan dosa besar."
(HR. Muslim no. 233)
3. Penjelasan Ringkas
Shalat fardhu menjadi sarana penghapus dosa kecil yang dilakukan antara dua waktu shalat jika dilakukan dengan ikhlas dan khusyuk.
4. Hukum Menurut Madzhab Asy-Syafi’i
- Shalat lima waktu adalah fardhu ‘ain.
- Hadits ini digunakan oleh Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) untuk menunjukkan bahwa dosa kecil bisa terhapus dengan amal wajib seperti shalat.
- Dosa besar tetap perlu taubat khusus.
5. Rujukan Syafi’iyyah
- Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, Nawawi, jilid 3
- Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i, Bab Shalat
10 hadits pertama tentang shalat fardhu beserta penjelasan berdasarkan Madzhab Asy-Syafi’iyyah menggunakan format yang telah disetujui:
📘 Bagian A: Keutamaan Shalat Fardhu (Hadits 1–10)
✅ Hadits 1: Shalat Menghapus Dosa
1. Lafal Hadits (HR. Muslim no. 233)
الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Latin:
Ash-shalawātu al-khamsu wal-jumu‘atu ilal-jumu‘ah kafāratun limā baynahunna mā lam tughsha al-kabā’ir.
2. Terjemah:
"Shalat lima waktu dan dari Jum'at ke Jum'at adalah penghapus dosa di antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar."
3. Penjelasan:
Shalat fardhu menjadi penghapus dosa-dosa kecil.
4. Hukum Syafi'iyyah:
- Wajib shalat lima waktu.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan dan fadhilah.
- Dosa besar tetap perlu taubat khusus.
5. Rujukan Syafi'iyyah:
- Al-Majmu’, Nawawi (jilid 3)
- Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i, Bab Shalat
✅ Hadits 2: Shalat Menghapus Dosa Seperti Mandi
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari no. 528, Muslim no. 667)
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟
2. Terjemah:
"Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan pintu salah satu dari kalian dan ia mandi lima kali sehari, apakah masih ada kotoran yang tersisa?"
3. Penjelasan:
Perumpamaan shalat lima waktu sebagai pembersih ruhani.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menunjukkan keutamaan shalat dalam menyucikan jiwa.
- Kewajiban shalat tetap berdasarkan nash lain.
5. Rujukan:
- Al-Adzkar, Nawawi
- Fath al-Bari, Ibnu Hajar (sebagai syarh Bukhari, digunakan oleh fuqaha Syafi’iyyah)
✅ Hadits 3: Shalat Sebagai Cahaya
1. Lafal Hadits (HR. Ahmad, At-Tirmidzi)
وَالصَّلَاةُ نُورٌ
2. Terjemah:
"Dan shalat adalah cahaya."
3. Penjelasan:
Shalat memberikan cahaya di dunia dan akhirat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dipahami sebagai bukti manfaat rohani shalat, menambah semangat ibadah.
- Shalat adalah tiang agama, fondasi ibadah menurut Syafi’i.
5. Rujukan:
- Ihya’ Ulumiddin, Imam Al-Ghazali
- Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i
✅ Hadits 4: Shalat adalah Tiang Agama
1. Lafal Hadits (HR. Baihaqi, Thabrani)
الصَّلَاةُ عِمَادُ الدِّينِ
2. Terjemah:
"Shalat adalah tiang agama."
3. Penjelasan:
Menunjukkan bahwa keberagamaan tergantung pada pelaksanaan shalat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Imam Asy-Syafi’i menjadikan shalat sebagai ibadah inti dalam Al-Umm.
- Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun.
5. Rujukan:
- Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i
- Al-Majmu’, Nawawi
✅ Hadits 5: Shalat Sebagai Amal Pertama yang Dihisab
1. Lafal Hadits (HR. Tirmidzi no. 413, dinilai hasan)
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ
2. Terjemah:
"Amal pertama yang dihisab pada hari kiamat adalah shalat."
3. Penjelasan:
Shalat adalah ukuran utama dalam hisab amal.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dalil wajibnya menjaga kualitas dan kekhusyukan shalat.
- Jika shalat rusak, amalan lainnya ditolak.
5. Rujukan:
- Tuhfat al-Muhtāj, Ibnu Hajar al-Haitami
- Al-Majmu’, Nawawi
✅ Hadits 6: Shalat Adalah Wasiat Terakhir Rasulullah ﷺ
1. Lafal Hadits (HR. Abu Dawud no. 5156)
الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
2. Terjemah:
"Shalat, shalat (jangan kalian tinggalkan shalat), dan perhatikanlah budak-budak kalian."
3. Penjelasan:
Ini adalah wasiat terakhir Rasulullah ﷺ sebelum wafat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menguatkan hukum fardhu ‘ain shalat.
- Dalil perhatian utama Nabi ﷺ terhadap ibadah shalat.
5. Rujukan:
- Al-Adzkar, Nawawi
- Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i
✅ Hadits 7: Malaikat Menyaksikan Shalat Subuh dan Isya
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari & Muslim)
يَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ
2. Terjemah:
"Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Subuh."
3. Penjelasan:
Shalat Subuh dan Isya sangat dijaga karena keutamaannya.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Subuh dan Isya berjamaah sangat dianjurkan.
- Digunakan oleh fuqaha Syafi’iyyah untuk motivasi menjaga waktu.
5. Rujukan:
- Al-Majmu’, Nawawi
- Fath al-Bari
✅ Hadits 8: Keutamaan Subuh dan Isya Berjamaah
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari & Muslim)
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
2. Terjemah:
"Seandainya mereka tahu keutamaan Isya dan Subuh, mereka akan datang meski merangkak."
3. Penjelasan:
Dorongan kuat untuk tidak meninggalkan jamaah Subuh dan Isya.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Jamaah bukan wajib, tapi sangat ditekankan (sunnah muakkadah).
- Diterangkan dalam Al-Majmu’ dan Nihāyah al-Muhtāj.
✅ Hadits 9: Wajah Bersinar di Hari Kiamat
1. Lafal Hadits (HR. Tirmidzi)
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
2. Terjemah:
"Berilah kabar gembira bagi mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan cahaya sempurna pada hari kiamat."
3. Penjelasan:
Keutamaan luar biasa bagi yang rajin shalat berjamaah Subuh dan Isya.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Bukti fadhilah luar biasa dari jamaah malam hari.
✅ Hadits 10: Rasulullah ﷺ Bertanya tentang Shalat Orang Munafik
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ
2. Terjemah:
"Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah Isya dan Subuh."
3. Penjelasan:
Ciri kemunafikan adalah meninggalkan shalat jamaah di waktu malam/subuh.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dikuatkan bahwa shalat jamaah sangat penting bagi lelaki mukallaf.
10 hadits berikutnya (Hadits 11–20) tentang shalat fardhu berdasarkan Keutamaan, Hukum, dan Berjamaah, berdasarkan Madzhab Asy-Syafi’iyyah.
📘 Bagian B: Hukum dan Ancaman Meninggalkan Shalat (Hadits 11–20)
✅ Hadits 11: Pembeda Antara Muslim dan Kafir
1. Lafal Hadits (HR. Muslim no. 82)
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
2. Terjemah:
"Pembatas antara seorang (Muslim) dan kekafiran adalah meninggalkan shalat."
3. Penjelasan:
Meninggalkan shalat adalah ancaman serius terhadap keimanan.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa uzur dihukum fasiq dan wajib taubat.
- Bukan kafir, tetapi dosa besar dan dapat dihukum mati secara ta’zir menurut sebagian fuqaha Syafi’iyyah.
5. Rujukan:
- Al-Majmu’ (jilid 3), Imam Nawawi
- Nihayah al-Muhtaj, ar-Ramli
✅ Hadits 12: Dosa Besar bagi yang Tinggalkan Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Ahmad, Thabrani)
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ
2. Terjemah:
"Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat, maka sungguh ia telah kafir."
3. Penjelasan:
Ini peringatan keras agar jangan sekali-kali menyepelekan shalat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Ulama Syafi’iyyah menafsirkan “kufur” di sini sebagai kufur amali, bukan keluar dari Islam.
- Namun hukuman keras tetap berlaku.
✅ Hadits 13: Wasiat tentang Shalat pada Anak
1. Lafal Hadits (HR. Abu Dawud no. 495)
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
2. Terjemah:
"Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat usia tujuh tahun..."
3. Penjelasan:
Pendidikan shalat dimulai sejak kecil.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Orang tua wajib memerintahkan anaknya shalat sejak umur 7 tahun dan boleh memukulnya (secara wajar) bila lalai saat 10 tahun.
- Dasar dalam fiqh Syafi’i tentang pendidikan dini ibadah.
✅ Hadits 14: Balasan Surga untuk Penjaga Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ الْفَرِيضَةِ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
2. Terjemah:
"Barang siapa shalat sunnah 12 rakaat setiap hari, Allah bangunkan baginya rumah di surga."
3. Penjelasan:
Menggabungkan fardhu dan sunnah memberi keutamaan tambahan.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Sunnah rawatib 12 rakaat sangat ditekankan.
- Rinciannya dijelaskan dalam Al-Majmu’ dan Fathul Qorib.
✅ Hadits 15: Rasulullah Tidak Pernah Tinggalkan Shalat Berjamaah
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
مَا تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَمَاعَةِ قَطُّ
2. Terjemah:
"Nabi ﷺ tidak pernah absen dari jamaah sedikit pun."
3. Penjelasan:
Contoh nyata dari konsistensi berjamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Berjamaah sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), bahkan untuk orang buta tetap diharuskan jika mampu datang ke masjid.
- Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menguatkan anjuran kuat ini.
✅ Hadits 16: Balasan Berlipat untuk Jamaah
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
2. Terjemah:
"Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian."
3. Penjelasan:
Keutamaan kuantitatif shalat berjamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Disunnahkan secara kuat, namun tidak sampai fardhu ‘ain.
- Ulama Syafi’iyyah menyebut hadits ini sebagai dasar keutamaan berjamaah di masjid.
✅ Hadits 17: Tidak Berjamaah Tanda Kemunafikan
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَالْفَجْرِ
2. Terjemah:
"Shalat paling berat bagi orang munafik adalah Isya dan Subuh."
3. Penjelasan:
Menekankan pentingnya shalat jamaah pada dua waktu ini.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Jamaah Subuh dan Isya sangat ditekankan dalam madzhab Syafi’i.
- Orang yang meninggalkannya tanpa uzur dikhawatirkan berada dalam keadaan nifaq ‘amali.
✅ Hadits 18: Shalat adalah Cahaya di Hari Kiamat
1. Lafal Hadits (HR. Ahmad)
الصَّلَاةُ نُورٌ
2. Terjemah:
"Shalat adalah cahaya."
3. Penjelasan:
Memberikan penerangan pada wajah dan amal di akhirat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dijadikan dalil spiritualitas shalat dalam kitab Ihya’ dan Al-Adzkar.
- Ulama Syafi’iyyah memandang ini sebagai motivasi mendalam dalam ibadah.
✅ Hadits 19: Rasul Ingin Bakar Rumah Orang yang Tak Shalat Jamaah
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
2. Terjemah:
"Aku hampir saja memerintahkan seseorang untuk menjadi imam lalu aku bakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat jamaah."
3. Penjelasan:
Ini bentuk tahdid (ancaman) agar jamaah tidak diremehkan.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Diterapkan sebagai dalil kuatnya sunnah muakkadah berjamaah, bahkan mendekati wajib menurut sebagian cabang Syafi’iyyah.
✅ Hadits 20: Ganjaran 1 Rakaat Terlewat
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari)
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
2. Terjemah:
"Barang siapa mendapati satu rakaat shalat, maka dia dianggap mendapatkan shalat itu."
3. Penjelasan:
Makmum yang ikut imam minimal satu rakaat tetap dihitung berjamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menjadi kaidah penting dalam fiqh shalat berjamaah.
- Jika hanya ikut tasyahud akhir, tidak dihitung berjamaah.
Hadits 21–30 tentang shalat fardhu berdasar keutamaan, hukum, dan berjamaah menurut madzhab Asy-Syafi’iyyah:
📘 Bagian C: Hadits Keutamaan, Kesungguhan, dan Waktu Shalat (Hadits 21–30)
✅ Hadits 21: Shalat Pertama yang Dihisab
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاتُهُ
2. Terjemah:
"Pertama kali yang dihisab dari amal seseorang pada hari kiamat adalah shalatnya."
3. Penjelasan:
Shalat menjadi amalan pembuka hisab dan penentu nasib akhir.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menegaskan urgensi menjaga kualitas dan keistiqamahan shalat.
✅ Hadits 22: Shalat Pelindung dari Api Neraka
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
الصَّلَاةُ نُورٌ وَالزَّكَاةُ بَرَكَةٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ
2. Terjemah:
"Shalat adalah cahaya, zakat adalah keberkahan, sabar adalah sinar, dan Al-Qur’an adalah hujjah bagi atau atasmu."
3. Penjelasan:
Shalat memberi penerangan dan perlindungan.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Motivasi menjaga shalat dengan sepenuh hati.
✅ Hadits 23: Shalat dan Kewajiban Menjaga Waktu
1. Lafal Hadits (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
وَقَتُ الصَّلَاةِ مَجْلِسُ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ
2. Terjemah:
"Waktu shalat adalah majelis bagi setiap mukmin dan mukminah."
3. Penjelasan:
Menjaga waktu shalat sebagai bagian dari ibadah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Penegasan kewajiban shalat tepat waktu.
- Meninggalkan shalat waktu tanpa uzur adalah dosa besar.
✅ Hadits 24: Keutamaan Shalat Subuh dan Asar
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
لاَ تَتْرُكُوا الصَّلَاةَ عَلَى الْمَسَاجِدِ، وَلَا تَتَرُكُوا الصَّلَاةَ فِي الْوَقْتِ
2. Terjemah:
"Jangan tinggalkan shalat di masjid dan jangan tinggalkan shalat di waktu yang tepat."
3. Penjelasan:
Menekankan pentingnya berjamaah khususnya di waktu utama.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Ditekankan berjamaah di masjid, terutama Subuh dan Asar.
✅ Hadits 25: Shalat Berjamaah Dianggap Dua Puluh Tujuh Kali Lipat
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
صَلاةُ الجماعةِ أفضلُ من صلاتِ الفردِ بسبعٍ وعشرينَ درجةً
2. Terjemah:
"Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian."
3. Penjelasan:
Menguatkan hadits sebelumnya.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dasar anjuran shalat berjamaah di masjid.
✅ Hadits 26: Jangan Tinggalkan Shalat Meski Hanya Sejenak
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
من ترك الصلاة متعمداً، فقد برئت منه ذمة الله ورسوله
2. Terjemah:
"Barang siapa sengaja meninggalkan shalat, maka lepaslah tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya dari dirinya."
3. Penjelasan:
Peringatan keras.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Dosa besar, wajib bertaubat.
✅ Hadits 27: Shalat Sebagai Tiang Agama
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
الإِسْلاَمُ عَمُودُهُ الصَّلَاةُ
2. Terjemah:
"Islam berdiri di atas tiang shalat."
3. Penjelasan:
Shalat adalah rukun utama agama.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Mendasari pentingnya shalat.
✅ Hadits 28: Wajib Mempercepat Shalat setelah Adzan
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ قالوا: بلى. قال: الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وقتل النفس التي حرّم الله إلا بالحق، وقول الزور، وشهادة الزور، وترك الصلاة
2. Terjemah:
"Aku akan memberitahumu dosa-dosa besar, salah satunya adalah meninggalkan shalat."
3. Penjelasan:
Tegas menolak meninggalkan shalat.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Perintah mempercepat shalat di awal waktu.
✅ Hadits 29: Keutamaan Mengimami Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
أَفْضَلُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
2. Terjemah:
"Manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi manusia."
3. Penjelasan:
Termasuk sebagai imam shalat yang membawa kebaikan.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Anjuran memimpin shalat bagi yang layak.
✅ Hadits 30: Shalat di Awal Waktu
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari)
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يُسأل عن خمس: عن عمره فيما أفناه، وعن علمه ماذا عمل فيه، وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه، وعن جسمه فيما أبلاه، وعن شهوته فيما أفرط فيها
2. Terjemah:
"Manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang waktu, termasuk bagaimana dia memanfaatkan umur dan waktunya."
3. Penjelasan:
Menegaskan pentingnya shalat tepat waktu sebagai bagian dari pengelolaan waktu.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menjadikan shalat awal waktu sebagai tanda ketaatan.
Hadits 31–40 tentang shalat fardhu dari aspek keutamaan, hukum, dan berjamaah menurut madzhab Asy-Syafi’iyyah:
📘 Bagian D: Hadits Keutamaan, Kesungguhan, dan Adab Shalat (Hadits 31–40)
✅ Hadits 31: Waktu Wukuf Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
إنَّ الصَّلاةَ كانت على المؤمنين كتاباً موقوتاً
2. Terjemah:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang mukmin."
3. Penjelasan:
Menegaskan batas waktu shalat wajib ditaati.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Shalat wajib dikerjakan dalam waktu yang telah ditetapkan, tidak boleh ditunda tanpa uzur.
✅ Hadits 32: Wajibnya Menghadiri Shalat Jamaah
1. Lafal Hadits (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر
2. Terjemah:
"Barang siapa mendengar panggilan adzan lalu tidak memenuhi (shalat berjamaah), maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi yang ada uzur."
3. Penjelasan:
Menguatkan pentingnya menghadiri shalat berjamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Wajib shalat berjamaah di masjid bagi yang mampu.
✅ Hadits 33: Shalat Melindungi dari Perbuatan Keji dan Mungkar
1. Lafal Hadits (QS. Al-Ankabut 29:45)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
2. Terjemah:
"Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."
3. Penjelasan:
Shalat sebagai penghambat perilaku buruk.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menjaga konsistensi shalat agar terhindar dari dosa.
✅ Hadits 34: Keutamaan Shalat Dhuha
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
صلاة الضحى صلاة المرء من كل داء
2. Terjemah:
"Shalat dhuha adalah shalat yang menyembuhkan segala penyakit."
3. Penjelasan:
Walaupun sunnah, dianjurkan sebagai pelengkap shalat fardhu.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Memotivasi menambah ibadah sunnah.
✅ Hadits 35: Shalat di Masjid
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
من توضأ فأحسن الوضوء ثم خرج إلى المسجد لا يريد إلا الصلاة كتب له أن أتم صلاته
2. Terjemah:
"Barang siapa berwudhu dengan baik lalu keluar menuju masjid hanya untuk shalat, maka ditulis baginya shalat yang sempurna."
3. Penjelasan:
Motivasi hadir shalat di masjid.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Memperkuat anjuran berjamaah.
✅ Hadits 36: Shalat Berjamaah Lebih Utama dari Shalat Sendiri
1. Lafal Hadits (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفرد بسبع وعشرين درجة
2. Terjemah:
"Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan 27 derajat."
3. Penjelasan:
Penguatan hadits terkait shalat berjamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Wajib berjamaah bagi yang mampu.
✅ Hadits 37: Waktu Terbaik untuk Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
أعظم الأعمال عند الله أدومها وإن قلَّ
2. Terjemah:
"Amalan paling dicintai Allah adalah yang paling kontinyu walau sedikit."
3. Penjelasan:
Termasuk menjaga shalat fardhu secara istiqamah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menjaga konsistensi shalat fardhu.
✅ Hadits 38: Shalat Sebelum Matahari Terbit dan Terbenam
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
ثلاثة لا تُقبل صلاتهم يوم القيامة: العاق لوالديه، والمشاحن في القتال، والمطرود من الجماعة
2. Terjemah:
"Tiga orang yang tidak diterima shalatnya pada hari kiamat: anak yang durhaka pada orang tua, yang suka berkelahi, dan yang diusir dari jamaah."
3. Penjelasan:
Menegaskan pentingnya adab dan keberadaan dalam jamaah.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Menjaga adab saat shalat.
✅ Hadits 39: Keutamaan Shalat Subuh
1. Lafal Hadits (HR. Muslim)
من صلّى الصبح فهو في ذمة الله
2. Terjemah:
"Barang siapa shalat Subuh, maka ia dalam lindungan Allah."
3. Penjelasan:
Menekankan keutamaan shalat Subuh.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Berusaha shalat Subuh berjamaah di masjid.
✅ Hadits 40: Sabar dalam Shalat
1. Lafal Hadits (HR. Bukhari dan Muslim)
الصبر ضياء
2. Terjemah:
"Sabar adalah cahaya."
3. Penjelasan:
Sabar dalam menjaga shalat dan tatacara.
4. Hukum Syafi’iyyah:
- Memotivasi untuk tetap istiqamah dan sabar.
Analisis khusus madzhab Asy-Syafi’iyyah terkait 40 hadits tentang shalat fardhu yang sudah disampaikan, fokus pada penerapan praktis, dalil utama, dan fatwa fiqhiyah:
🔍 Analisis Madzhab Asy-Syafi’iyyah tentang Hadits Shalat Fardhu
1. Penerapan Praktis Shalat Fardhu
a. Waktu Shalat (Mawāqīt)
- Madzhab Syafi’i sangat menegaskan pelaksanaan shalat dalam waktu yang telah ditetapkan (wajib menunaikan shalat fardhu di waktu tertentu).
- Dalil: QS. An-Nisa [4]:103; Hadits 31 (الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا).
- Fatwa: Shalat yang dilakukan di luar waktu (sebelum masuk waktu atau setelah waktu habis) tanpa uzur tidak sah dan harus diulang.
b. Berjamaah di Masjid
- Berjamaah di masjid dianggap lebih utama daripada shalat sendirian, terutama untuk laki-laki yang mampu.
- Dalil: Hadits 25, 36 (27 derajat lebih utama), dan Hadits 32 (mendengar adzan wajib hadir jamaah).
- Fatwa: Menurut Syafi’i, wajib bagi laki-laki mukallaf yang mampu untuk berjamaah di masjid kecuali ada uzur syar’i (sakit, hujan deras, atau jauh).
c. Mempercepat Shalat dan Menjaga Kesinambungan
- Dianjurkan memulai shalat segera setelah masuk waktu.
- Konsistensi shalat meski sedikit sangat dianjurkan.
- Dalil: Hadits 27, 37.
- Fatwa: Tidak boleh menunda shalat tanpa alasan, menunda terus menerus termasuk makruh bahkan berdosa.
d. Adab dan Kesungguhan Shalat
- Menjaga adab seperti wudhu yang sempurna, ketenangan, dan khusyuk.
- Sabar dalam menjaga shalat.
- Dalil: Hadits 35, 40.
- Fatwa: Memperhatikan rukun dan syarat shalat wajib, menjaga kesungguhan dan menghindari hal-hal yang mengganggu shalat.
2. Dalil Utama Madzhab Asy-Syafi’iyyah
a. Al-Qur’an
- QS. An-Nisa [4]:103 (menegaskan waktu shalat).
- QS. Al-Baqarah [2]:43 (menegaskan berjamaah dan shalat).
- QS. Al-Mu’minun [23]:1-2 (menyebut orang beriman menjaga shalat).
b. Hadits Nabi Muhammad ﷺ
- Hadits shahih dari Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi yang membahas keutamaan shalat dan hukum berjamaah.
- Hadits tentang 27 derajat keutamaan shalat berjamaah sangat sering dipakai sebagai dalil wajib berjamaah.
c. Ijma’ dan Qiyas
- Madzhab Asy-Syafi’iyyah memakai ijma’ ulama salaf dan qiyas dalam menetapkan kewajiban berjamaah dan menjaga waktu.
3. Fatwa Fiqhiyah Madzhab Asy-Syafi’iyyah
a. Wajib Shalat dalam Waktu
- Tidak boleh meninggalkan shalat wajib sedikit pun.
- Jika tertinggal tanpa uzur, wajib qadha (mengganti).
- Menunda shalat tanpa uzur termasuk dosa besar.
b. Wajib Berjamaah
- Berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa yang mampu adalah wajib.
- Wanita dan anak-anak boleh shalat sendiri di rumah.
- Jika terhalang (hujan, sakit, jarak jauh), shalat sendirian diperbolehkan.
c. Shalat Subuh dan Asar di Masjid
- Ditekankan berjamaah pada waktu subuh dan asar sebagai waktu yang biasanya sepi.
d. Keutamaan dan Pahala Besar
- Shalat berjamaah mendapat pahala berlipat.
- Shalat fardhu adalah tiang agama dan amal pertama kali yang diperiksa di akhirat.
e. Adab dan Syarat
- Wudhu sempurna, menutup aurat, khusyuk dan sabar.
- Imam harus memenuhi syarat sah imam menurut Syafi’i (adil, berilmu, kuat hafalannya, dan berakal).
4. Kesimpulan Analisis
Aspek |
Penjelasan Singkat |
Contoh Hadits |
---|---|---|
Waktu Shalat |
Shalat wajib di waktu yang telah ditentukan, tidak boleh ditunda tanpa uzur |
Hadits 31 |
Berjamaah |
Wajib berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, dengan pahala berlipat |
Hadits 25, 32, 36 |
Kesungguhan |
Segera shalat di awal waktu, istiqamah walau sedikit |
Hadits 27, 37 |
Adab dan Khusyuk |
Wudhu sempurna, sabar, menjaga adab saat shalat |
Hadits 35, 40 |
Hukuman meninggalkan shalat |
Meninggalkan shalat tanpa uzur dosa besar, wajib taubat dan qadha |
Hadits 26, 28 |
Jika ingin, saya bisa buatkan juga rangkuman fatwa praktis lengkap untuk panduan harian menurut madzhab Asy-Syafi’iyyah terkait shalat fardhu ini. Atau mau dibantu buat format mudah dipakai untuk pengajian atau pembelajaran? sudah lengkap 40 hadits ini, saya siap buat analisis khusus madzhab Asy-Syafi’iyyah tentang penerapan, dalil, dan fatwa yang mendukung tiap poin ya. Mau saya mulai?
0 komentar:
Posting Komentar