Selasa, 03 Juni 2025

IJMA‘ ULAMA

 


Ijma‘ ulama dalam Islam, sekaligus bantahan terhadap kelompok Salafi-Wahabi yang sering kali mengabaikan, menolak, atau mempersempit konsep ijma‘ hanya kepada generasi sahabat:



IJMA‘ ULAMA: DASAR OTORITATIF DALAM PENGAMBILAN HUKUM ISLAM

Antara Konsensus Umat dan Penolakan Kaum Salafi-Wahabi



1. Pengertian Ijma‘

Ijma‘ secara bahasa berarti kesepakatan.
Secara istilah syar’i, ijma‘ adalah:

“Kesepakatan semua mujtahid umat Islam dari generasi tertentu setelah wafatnya Nabi ﷺ atas suatu hukum syar‘i.”
— (Imam al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam)



2. Dalil Disyariatkannya Ijma‘

a. Al-Qur’an

“Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas petunjuk baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke neraka.”
(QS An-Nisa: 115)

"Jalan orang-orang mukmin" adalah kesepakatan para sahabat dan generasi setelahnya.

b. Hadis Shahih

“Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan.”
(HR. Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah)

➤ Ijma‘ adalah jaminan kebenaran kolektif umat, terutama para ulama mujtahidin.



3. Jenis-Jenis Ijma‘

  • Ijma‘ Sharih (Eksplisit): disepakati dan dinyatakan secara langsung oleh para ulama
  • Ijma‘ Sukuti (Diam): sebagian ulama mengeluarkan pendapat, dan lainnya tidak menentang


4. Kekuatan Hukum Ijma‘

Ijma‘ adalah dalil syar‘i yang wajib diikuti. Hukumnya:

  • Qath’i (pasti) bila ijma‘ sharih
  • Mengikat dan mengalahkan pendapat pribadi, termasuk pendapat tokoh-tokoh besar sekalipun

“Barang siapa menentang ijma‘, maka ia telah keluar dari jalan syariat.”
— (Imam an-Nawawi)



5. Kedudukan Ijma‘ dalam Mazhab Empat

  • Hanafi: Mengakui ijma‘ sebagai hujjah setelah Al-Qur’an dan Sunnah
  • Maliki: Mengutamakan ijma‘ penduduk Madinah sebagai praktik salaf
  • Syafi’i: Memposisikan ijma‘ sebagai rukun utama dalam istinbath hukum
  • Hanbali: Menerima ijma‘ sahabat dan ijma‘ ulama mujtahid


6. Sikap Salafi-Wahabi terhadap Ijma‘

Kelompok Salafi-Wahabi sering:

  • Membatasi ijma‘ hanya pada masa sahabat
  • Menolak ijma‘ ulama setelah masa salaf
  • Mengganti otoritas ijma‘ dengan klaim “dalil shahih” versi mereka
  • Mengabaikan ijma‘ klasik seperti kebolehan tawassul, ziarah kubur, tabarruk, dan tasawuf


7. Bahaya Penolakan Ijma‘ oleh Salafi-Wahabi

  • Membuka pintu kekacauan fatwa, karena semua orang merasa boleh berijtihad sendiri
  • Merusak kepercayaan pada ulama dan tradisi keilmuan Islam
  • Menolak konsensus umat, padahal ini benteng utama dari penyimpangan
  • Membuat agama menjadi kaku, keras, dan menyimpang dari ruh Islam


8. Contoh Ijma‘ yang Dilanggar Salafi-Wahabi

Masalah

Ijma‘ Ulama Ahlussunnah

Sikap Salafi-Wahabi

Ziarah kubur

Dianjurkan, bahkan termasuk ibadah

Dilarang atau dibatasi

Tawassul dan tabarruk

Dibolehkan secara syar‘i dan ijma‘

Dituduh syirik

Maulid Nabi ﷺ

Diterima sebagai bid‘ah hasanah

Diharamkan dan dituduh sesat

Tasawuf muktabar

Diterima sebagai cabang penting

Dituduh sesat dan bid‘ah

Tahlilan dan doa untuk mayit

Disepakati oleh mayoritas ulama

Dianggap bid‘ah



9. Penegasan Ulama Tentang Bahaya Menolak Ijma‘

“Ijma‘ adalah hujjah paling kuat setelah Kitab dan Sunnah. Menolak ijma‘ adalah bentuk penyimpangan dari agama ini.”
— (Imam Al-Ghazali, al-Mustashfa)

“Barang siapa mengingkari ijma‘ yang pasti, maka ia kafir.”
— (Imam Ibn Qudamah, Rawdhatun Nadhir)



10. Kesimpulan

Ijma‘ adalah sumber hukum Islam yang otoritatif dan mengikat.
Kelompok yang menolak ijma‘ atau membatasi hanya pada sahabat, seperti Salafi-Wahabi, telah menyimpang dari prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah, membuka peluang kesesatan baru, dan mencabut akar ilmu dari ummat ini.



0 komentar:

Posting Komentar