Ijma‘ ulama dalam Islam, sekaligus bantahan terhadap kelompok Salafi-Wahabi yang sering kali mengabaikan, menolak, atau mempersempit konsep ijma‘ hanya kepada generasi sahabat:
IJMA‘ ULAMA: DASAR OTORITATIF DALAM PENGAMBILAN HUKUM ISLAM
Antara Konsensus Umat dan Penolakan Kaum Salafi-Wahabi
1. Pengertian Ijma‘
Ijma‘ secara bahasa berarti kesepakatan.
Secara istilah syar’i, ijma‘ adalah:
“Kesepakatan semua mujtahid umat Islam dari generasi tertentu setelah wafatnya Nabi ﷺ atas suatu hukum syar‘i.”
— (Imam al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam)
2. Dalil Disyariatkannya Ijma‘
a. Al-Qur’an
“Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas petunjuk baginya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke neraka.”
(QS An-Nisa: 115)
➤ "Jalan orang-orang mukmin" adalah kesepakatan para sahabat dan generasi setelahnya.
b. Hadis Shahih
“Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan.”
(HR. Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah)
➤ Ijma‘ adalah jaminan kebenaran kolektif umat, terutama para ulama mujtahidin.
3. Jenis-Jenis Ijma‘
- Ijma‘ Sharih (Eksplisit): disepakati dan dinyatakan secara langsung oleh para ulama
- Ijma‘ Sukuti (Diam): sebagian ulama mengeluarkan pendapat, dan lainnya tidak menentang
4. Kekuatan Hukum Ijma‘
Ijma‘ adalah dalil syar‘i yang wajib diikuti. Hukumnya:
- Qath’i (pasti) bila ijma‘ sharih
- Mengikat dan mengalahkan pendapat pribadi, termasuk pendapat tokoh-tokoh besar sekalipun
“Barang siapa menentang ijma‘, maka ia telah keluar dari jalan syariat.”
— (Imam an-Nawawi)
5. Kedudukan Ijma‘ dalam Mazhab Empat
- Hanafi: Mengakui ijma‘ sebagai hujjah setelah Al-Qur’an dan Sunnah
- Maliki: Mengutamakan ijma‘ penduduk Madinah sebagai praktik salaf
- Syafi’i: Memposisikan ijma‘ sebagai rukun utama dalam istinbath hukum
- Hanbali: Menerima ijma‘ sahabat dan ijma‘ ulama mujtahid
6. Sikap Salafi-Wahabi terhadap Ijma‘
Kelompok Salafi-Wahabi sering:
- Membatasi ijma‘ hanya pada masa sahabat
- Menolak ijma‘ ulama setelah masa salaf
- Mengganti otoritas ijma‘ dengan klaim “dalil shahih” versi mereka
- Mengabaikan ijma‘ klasik seperti kebolehan tawassul, ziarah kubur, tabarruk, dan tasawuf
7. Bahaya Penolakan Ijma‘ oleh Salafi-Wahabi
- Membuka pintu kekacauan fatwa, karena semua orang merasa boleh berijtihad sendiri
- Merusak kepercayaan pada ulama dan tradisi keilmuan Islam
- Menolak konsensus umat, padahal ini benteng utama dari penyimpangan
- Membuat agama menjadi kaku, keras, dan menyimpang dari ruh Islam
8. Contoh Ijma‘ yang Dilanggar Salafi-Wahabi
Masalah |
Ijma‘ Ulama Ahlussunnah |
Sikap Salafi-Wahabi |
|---|---|---|
Ziarah kubur |
Dianjurkan, bahkan termasuk ibadah |
Dilarang atau dibatasi |
Tawassul dan tabarruk |
Dibolehkan secara syar‘i dan ijma‘ |
Dituduh syirik |
Maulid Nabi ﷺ |
Diterima sebagai bid‘ah hasanah |
Diharamkan dan dituduh sesat |
Tasawuf muktabar |
Diterima sebagai cabang penting |
Dituduh sesat dan bid‘ah |
Tahlilan dan doa untuk mayit |
Disepakati oleh mayoritas ulama |
Dianggap bid‘ah |
9. Penegasan Ulama Tentang Bahaya Menolak Ijma‘
“Ijma‘ adalah hujjah paling kuat setelah Kitab dan Sunnah. Menolak ijma‘ adalah bentuk penyimpangan dari agama ini.”
— (Imam Al-Ghazali, al-Mustashfa)
“Barang siapa mengingkari ijma‘ yang pasti, maka ia kafir.”
— (Imam Ibn Qudamah, Rawdhatun Nadhir)
10. Kesimpulan
Ijma‘ adalah sumber hukum Islam yang otoritatif dan mengikat.
Kelompok yang menolak ijma‘ atau membatasi hanya pada sahabat, seperti Salafi-Wahabi, telah menyimpang dari prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah, membuka peluang kesesatan baru, dan mencabut akar ilmu dari ummat ini.







0 komentar:
Posting Komentar