Talqin Mayit setelah dikuburkan
❌ Klaim Wahhabi:
“Talqin setelah mayit dikubur adalah bid’ah mungkarah.”
✅ Bantahan Ahlussunnah:
Dalil Ahlussunnah:
🔹 Hadits (dengan sanad hasan):
“Talqinu mautākum lā ilāha illallāh.”
➡️ HR. Muslim no. 916 — meskipun dalam riwayat ini untuk orang menjelang wafat, ulama menganalogikan boleh untuk setelah dikubur.
🔹 Imam al-Nawawi dalam Majmu’ dan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ menyatakan:
“Disunnahkan talqin setelah mayit dikubur, karena berdasarkan riwayat dari banyak sahabat.”






0 komentar:
Posting Komentar