Contoh-Contoh Mengenai Penerapan Metode
qiyas (analogi) dalam ibadah dan muamalah sudah cukup jelas dan mencakup poin-poin utama yang sering dibahas dalam fiqh menurut pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Berikut adalah rangkuman contoh-contoh tersebut, yang mengilustrasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yang sudah mapan (dalil asal) diterapkan pada kasus-kasus baru (kasus baru) berdasarkan kesamaan illat atau alasan hukumnya (qiyas):
✅ QIYAS DALAM IBADAH
Metode qiyas dalam ibadah digunakan secara terbatas dan hati-hati, terutama dalam menerapkan keringanan (rukhsah) atau hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun yang memiliki kesamaan fungsi.
Mengusap Kaos Kaki
Nabi ﷺ membolehkan mengusap khuff
(sepatu kulit) saat wudhu (HR. Muslim 276).
Mengusap kaos kaki biasa saat wudhu.
Illat (alasan hukum):
Baik khuff maupun kaos kaki berfungsi menutupi kaki, dipakai dalam kondisi suci, dan sulit dilepas di tempat umum. Maka, hukumnya sama-sama boleh diusap (dengan syarat tidak transparan).
Salat Tahiyyatul Masjid di Mushalla
Dianjurkan salat dua rakaat saat masuk masjid (HR. Bukhari 444).
Salat tahiyyatul masjid di mushalla atau aula.
Illat:
Mushalla atau aula yang difungsikan untuk salat berjamaah memiliki kesamaan fungsi dengan masjid dalam hal tempat ibadah, sehingga dianjurkan melakukan salat tahiyyatul masjid.
Menyentuh HP/Tablet Mushaf
Larangan menyentuh mushaf cetak kecuali dalam keadaan suci (HR. Malik).
Menyentuh HP/tablet yang menampilkan ayat Al-Qur'an.
Illat:
HP menampilkan ayat seperti mushaf. Meskipun status hukumnya berbeda (layar HP bukan mushaf secara fisik), sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu untuk memuliakan Al-Qur'an, atau setidaknya diqiyaskan pada larangan menyentuh bagian dari mushaf.
✅ QIYAS DALAM MUAMALAH
Dalam masalah muamalah (interaksi sosial, ekonomi, perdagangan), ruang lingkup qiyas lebih luas karena prinsip dasarnya adalah segala sesuatu mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarang.
Langsung adalah halal (QS. Al-Baqarah: 275).
Jual beli via internet (online shop).
Illat:
Online shop tetap melibatkan akad (ijab qabul), harga, barang yang jelas, dan kerelaan kedua belah pihak, sama seperti jual beli biasa. Hukumnya boleh selama memenuhi syarat sah jual beli.
Asuransi Syariah
Perintah tolong-menolong dalam kebaikan (QS. Al-Ma’idah: 2).
Asuransi kesehatan syariah.
Illat:
Asuransi syariah didasari akad tabarru' (dana sosial/hibah tolong-menolong) bukan akad jual beli untung-rugi seperti asuransi konvensional, sehingga diqiyaskan pada perintah tolong-menolong yang dihalalkan.
Kredit Barang (Cicilan)
Jual beli atas dasar kerelaan adalah sah (HR. Ibn Majah 2185).
Jual beli kredit (angsuran motor/rumah).
Illat:
Kredit adalah bentuk jual beli biasa yang pembayarannya ditangguhkan. Hukumnya boleh selama harga disepakati di awal, tidak ada paksaan, dan tidak ada denda/riba tambahan jika terjadi keterlambatan.
Sistem Dropship
Larangan menjual barang yang belum dimiliki (HR. Abu Dawud 3503).
Praktik dropship (menjual barang tanpa stok).
Illat:
Jika penjual dropship belum memiliki kuasa penuh atau kepemilikan sah atas barang, maka diqiyaskan pada larangan menjual barang yang belum dimiliki. Hukumnya bisa sah jika akad diubah menjadi wakalah (agen atau perwakilan penjualan).
Kesimpulan:
Contoh-contoh di atas menunjukkan bagaimana ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menggunakan metode qiyas sebagai salah satu sumber hukum pelengkap (setelah Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma') untuk menyelesaikan permasalahan kontemporer dengan merujuk kembali kepada prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam dalil-dalil pokok.






0 komentar:
Posting Komentar