Penetapan hukum tawassul, tabarruk, istighatsah, dan ziarah kubur dalam Ahlussunnah wal Jama’ah ditetapkan bukan semata berdasarkan qiyas, tapi melalui gabungan beberapa sumber dan metode istinbath hukum (penetapan hukum) utama, yaitu:
✅ 1. Al-Qur’an
Sebagai sumber hukum utama, hal-hal ini memiliki indikasi keumuman dan isyarat pembolehan dalam ayat-ayat tertentu.
Contoh untuk masing-masing:
Tawassul:
➤ QS. Al-Ma’idah: 35
"Carilah wasilah kepada Allah..."
→ digunakan untuk membolehkan bertawassul kepada Allah dengan amal saleh, dan menurut sebagian ulama, juga dengan orang saleh yang masih hidup.Tabarruk:
➤ QS. Yusuf: 93 – Nabi Ya’qub mendapatkan kesembuhan lewat baju Nabi Yusuf.Istighatsah:
➤ QS. Al-Qashash: 15 – Seorang dari kaumnya memohon pertolongan (استغاثه) kepada Musa.Ziarah Kubur:
Tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi didukung oleh hadits shahih.
✅ 2. As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)
Inilah dasar kuat pembolehan dan pelaksanaan amalan-amalan tersebut.
Contoh-contohnya:
Tawassul:
➤ Hadits riwayat al-Bukhari, ketika orang buta datang kepada Nabi ﷺ dan Nabi mengajarkan doa tawassul:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad…”
→ HR. at-Tirmidzi, disahihkan oleh al-Hakim.Tabarruk:
➤ Para sahabat mengambil berkah dari keringat, rambut, air wudhu, dll. dari Nabi ﷺ.
(HR. Bukhari & Muslim)Istighatsah:
➤ Nabi ﷺ pernah beristighatsah (memohon pertolongan) kepada Allah di medan perang Badr dengan mengangkat tangan.
(HR. Muslim)Ziarah Kubur:
➤ “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian, karena itu mengingatkan pada akhirat.”
(HR. Muslim no. 977)
✅ 3. Ijma’ (Konsensus Ulama Salaf)
- Seluruh generasi awal Islam (salaf) membolehkan ziarah kubur, bertabarruk kepada Nabi ﷺ, dan tawassul dengan syarat tidak menyembah atau memohon pada selain Allah.
- Tidak ada riwayat bahwa para sahabat melarang bertabarruk dengan Nabi ﷺ, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya.
✅ 4. Qiyas (Analogi) – Digunakan secara pendukung, bukan utama
- Contoh:
Tabarruk kepada benda-benda peninggalan Nabi ﷺ diqiyaskan dengan barang-barang yang disentuh oleh Nabi. → Karena beliau penuh berkah, maka segala yang menyentuhnya ikut mendapat keberkahan (dengan izin Allah).
✅ 5. Istihsan & Maslahah Mursalah
- Digunakan oleh sebagian ulama dalam pembolehan istighatsah dengan orang saleh yang hidup, jika ada kemaslahatan kuat dan tidak ada unsur syirik.
📌 Jadi Kesimpulannya:
| Amalan | Dasar Penetapan Hukumnya |
|---|---|
| Tawassul | Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas (terbatas) |
| Tabarruk | Hadits Nabi, Ijma’, Qiyas |
| Istighatsah | Al-Qur’an, Hadits, Maslahah, Qiyas (terbatas) |
| Ziarah Kubur | Hadits shahih, Ijma’, Qiyas |
⚠️ Catatan Penting:
Ahlussunnah wal Jama’ah membolehkan tawassul, tabarruk, istighatsah, dan ziarah kubur selama tidak disertai dengan keyakinan syirik, misalnya meyakini orang mati bisa memberi manfaat sendiri tanpa izin Allah, atau meminta kepada selain Allah secara langsung.
Berikut adalah tabel perbandingan mengenai hukum tawassul, tabarruk, istighatsah, dan ziarah kubur menurut 3 kelompok besar:
🟩 Tabel Perbandingan Pandangan Ulama
| Amalan | Ahlussunnah Wal Jama’ah | Wahhabi/Salafi | Syiah |
|---|---|---|---|
| Tawassul | ✔️ Boleh, jika wasilah bukan disembah | ❌ Dilarang, kecuali dengan amal shalih | ✔️ Boleh, bahkan dianjurkan |
| Tabarruk | ✔️ Boleh dengan peninggalan Nabi & orang saleh | ❌ Haram, dianggap bid'ah | ✔️ Boleh, bahkan sangat umum |
| Istighatsah (memohon pertolongan selain Allah) | ✔️ Boleh jika minta doanya, bukan menyembahnya | ❌ Dilarang total, dianggap syirik | ✔️ Boleh minta syafaat dan bantuan dari imam atau wali |
| Ziarah Kubur | ✔️ Sunnah, dengan adab syar’i | ✔️ Boleh, tapi terbatas (tanpa tabarruk, dll) | ✔️ Sangat dianjurkan, bahkan ritual khusus |
📚 Rujukan Pandangan Ahlussunnah (Madzhab 4)
🔹 Tawassul
Imam Nawawi dalam al-Adzkar:
"Bertawassul kepada Allah dengan Nabi ﷺ atau orang saleh adalah perkara yang disepakati kebolehannya."
Imam Ahmad bin Hanbal:
Mengakui hadis orang buta yang bertawassul kepada Nabi ﷺ sebagai dalil kebolehan bertawassul (lihat dalam al-Mughni Ibn Qudamah).
🔹 Tabarruk
Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari:
Menjelaskan bahwa para sahabat biasa mengambil rambut Nabi, air wudhunya, baju beliau, dan bertabarruk dengannya.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
Menguatkan kebolehan tabarruk, bahkan setelah wafat Nabi ﷺ, selama tidak disertai keyakinan salah.
🔹 Istighatsah
- Imam Subki (Syafi'iyah) dalam Syifa as-Saqam membolehkan istighatsah kepada Nabi ﷺ setelah wafat untuk memohon doa beliau kepada Allah.
- Imam al-Kawthari (Hanafiyah) juga membela kebolehan istighatsah selama tetap menyandarkan hasilnya pada Allah semata.
🔹 Ziarah Kubur
- Hadits Nabi ﷺ:
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian…” (HR. Muslim) - Imam As-Suyuthi, As-Subki, dan Nawawi menulis kitab khusus tentang keutamaan ziarah kubur dan ziarah ke makam Nabi ﷺ.
⚠️ Kritik terhadap Pandangan Wahhabi
- Wahhabi menolak semua bentuk tawassul dan tabarruk karena dianggap bisa menuju syirik.
- Namun, mayoritas ulama dunia menolak pendekatan kaku ini, karena bertentangan dengan praktik sahabat dan tabi'in.
🕌 Pandangan Syiah
- Dalam mazhab Syiah, tawassul dan istighatsah kepada imam atau ahlul bait sangat dianjurkan.
- Namun, sebagian bentuknya berlebihan, seperti meminta langsung kepada imam tanpa menyebut Allah — hal ini ditolak dalam Ahlussunnah karena bisa menimbulkan syubhat syirik.
📌 Kesimpulan Akhir:
✅ Ahlussunnah wal Jama’ah:
- Membolehkan amalan-amalan ini dengan syarat tauhid tetap terjaga.
- Landasannya: dalil Qur'an, Hadits shahih, ijma', dan praktik ulama salaf.






0 komentar:
Posting Komentar