Sumber Sumber Penetapan Hukum Dalam Islam Berdasarkan Manhaj Salaafunash Sholih
AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH
Ketika ditanya tentang pengambilan hukum jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ibnu Abbas akan merujuk pada ijtihad. Ijtihad adalah proses berpikir dan berusaha untuk menemukan hukum syariat Islam melalui penalaran dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai Islam.Ijtihad sebagai Sumber Hukum: Jika suatu masalah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ulama (mujtahid) dapat menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.Proses Ijtihad: Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta penggunaan akal dan penalaran untuk menemukan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ahlussunnah wal Jama'ah (ASWAJA) sangat berbeda dengan SALAFI WAHABI, dimana mereka hanya berlandaskan atau berdalil hanya menggunakan Al Qur'an dan Hadits Shohih dan itupun dengan cara Pemahaman & Penafsiran yang SANGAT SEMPIT yaitu hanya Bertaqlid kepada MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB yang telah secara nyata banyak mengesampingkan pendapat para ulama sehingga mengakibatkan banyak bertentangan dengan "Kebanyakan Para Ulama' " (:Assawaad Al A'zhom). Dengan demikian menjadikan banyak hal urusan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Hal ber-'Aqidah dan Ber-Syari'at Islam.
Al-Asy'ariyyah dan Al-Maturidiyyah yang kebanyakan para 'ULAMA' SUNNI BERMADZHAB mengambil sumber hukum Islam "DALIL" berdasarkan prinsip-prinsip Para Salaafus Shoolih yaitu berpedoman kepada EMPAT SUMBER UTAMA! Berikut ini disusun secara berurutan dalam hal keutamaan dan keabsahannya:
Al-Qur'an
- Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT, sumber hukum utama dalam Islam.
As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)
- Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an.
Ijma' (Konsensus Ulama)
- Kesepakatan para ulama mujtahid dari generasi tertentu dalam masalah hukum syariat setelah wafatnya Nabi ﷺ.
Qiyas (Analogi)
- Menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nash-nya dengan perkara lain yang sudah ada nash-nya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama.
Keempat sumber ini digunakan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah dengan metode ijtihad, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang diakui seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Masing-masing sumber hukum dalam Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki cabang-cabang atau penjabaran yang digunakan para ulama untuk memperluas penerapan hukum dalam berbagai situasi. Berikut penjelasan cabang-cabang dari masing-masing sumber hukum:
1. Al-Qur'an
Cabangnya:
- Nash Sharih (teks yang jelas): Ayat yang tegas maknanya, tidak multitafsir.
- Zanni ad-Dalalah (tafsiran yang bersifat dugaan): Ayat yang mengandung beberapa kemungkinan makna, sehingga perlu penafsiran.
- Nasikh dan Mansukh: Ayat yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus hukumnya (mansukh).
- 'Am dan Khass: Ayat umum dan ayat khusus.
- Mutlaq dan Muqayyad: Ayat yang mutlak (umum) dan yang dibatasi dengan syarat tertentu.
2. As-Sunnah
Cabangnya:
- Hadits Shahih, Hasan, dan Dhaif: Klasifikasi kekuatan sanad hadits yang memengaruhi diterima atau tidaknya sebagai sumber hukum.
- Sunnah Qauliyah: Sabda Nabi ﷺ.
- Sunnah Fi’liyah: Perbuatan Nabi ﷺ.
- Sunnah Taqririyah: Persetujuan Nabi ﷺ atas suatu perbuatan sahabat.
- Nasikh dan Mansukh dalam hadits: Hadits yang saling menghapus hukum sebelumnya.
3. Ijma’
Cabangnya:
- Ijma' Sharih: Kesepakatan ulama secara eksplisit.
- Ijma' Sukuti: Kesepakatan yang tidak disuarakan, yaitu sebagian ulama berbicara dan yang lain diam (diam dianggap setuju).
- Ijma’ Qath’i: Ijma’ yang bersifat pasti.
- Ijma’ Zanni: Ijma’ yang masih dalam taraf dugaan kuat.
4. Qiyas
Cabangnya:
- Qiyas Jali: Analogi yang jelas dan kuat, berdasarkan illat yang pasti.
- Qiyas Khafi: Analogi yang tersembunyi, illat-nya tidak terlalu jelas.
- Qiyas dengan syarat-syarat: Seperti ada asal (hukum asal), far’u (kasus baru), illat (alasan hukum), dan hukum yang ditetapkan pada far’u.
- Istinbat hukum melalui qiyas: Menghasilkan hukum baru dari kasus yang tidak disebutkan dalam nash.
🔄 Tambahan: Metode lain yang sering digunakan ulama Ahlussunnah sebagai pelengkap:
Beberapa metode lain dianggap sebagai turunan atau pelengkap dari empat sumber pokok di atas, terutama oleh ulama ushul fiqh:
- Istihsan (preferensi hukum) – memilih hukum yang lebih ringan/memudahkan untuk maslahat.
- Maslahah Mursalah – kemaslahatan umum yang tidak ditolak oleh nash.
- Urf (kebiasaan masyarakat) – selagi tidak bertentangan dengan syariat.
- Saddudz dzari’ah – mencegah sesuatu yang bisa mengarah ke pelanggaran.
- Istishab – mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.
Berikut ini adalah contoh-contoh dari setiap sumber hukum beserta cabang-cabangnya dan dalilnya, berdasarkan pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah.
✅ 1. AL-QUR’AN
Sumber hukum utama, firman Allah.
🔹 Contoh Nash Sharih (tegas/jelas)
Dalil:
"Dirikanlah shalat..."
(QS. Al-Baqarah: 43)
➤ Perintah langsung yang tegas, tak multitafsir.
🔹 Contoh Zanni ad-Dalalah
Dalil:
"Dan bagi laki-laki ada bagian warisan dua kali bagian perempuan."
(QS. An-Nisa: 11)
➤ Perlu penafsiran konteks; tidak semua kasus warisan langsung begitu (misalnya jika jumlah ahli waris kompleks).
🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh
Ayat awal:
"Jika ada 20 orang yang sabar di antaramu, mereka akan mengalahkan 200..."
(QS. Al-Anfal: 65)
Dinasakh oleh:
"Sekarang Allah meringankan kamu..."
(QS. Al-Anfal: 66)
➤ Kewajiban jihad berat diringankan.
🔹 Contoh ‘Am dan Khass
‘Am (umum):
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Khass (khusus):
"Sesungguhnya riba yang diambil hanyalah riba yang berlipat ganda."
(QS. Ali Imran: 130)
➤ Penjelasan tambahan.
✅ 2. AS-SUNNAH
Sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi ﷺ.
🔹 Contoh Sunnah Qauliyah (perkataan)
Dalil:
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya."
(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)
🔹 Contoh Sunnah Fi’liyah (perbuatan)
Nabi ﷺ shalat tarawih berjamaah di masjid selama beberapa malam Ramadan.
➤ Hadits: HR. Bukhari & Muslim
🔹 Contoh Sunnah Taqririyah (persetujuan)
Para sahabat makan daging biawak di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya.
(HR. Bukhari no. 5537)
🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh dalam hadits
Awalnya Nabi ﷺ melarang ziarah kubur. Kemudian beliau bersabda:
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian..."
(HR. Muslim no. 977)
✅ 3. IJMA’
Kesepakatan ulama setelah wafatnya Nabi ﷺ.
🔹 Contoh Ijma’ Sharih (eksplisit)
Ijma’: Wajibnya shalat lima waktu.
➤ Disepakati seluruh ulama Ahlussunnah tanpa perbedaan.
🔹 Contoh Ijma’ Sukuti
Contoh: Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau bayar zakat. Sebagian sahabat diam, lalu setuju.
➤ Tidak ada yang menyelisihi secara nyata. (HR. Bukhari no. 1400)
✅ 4. QIYAS
Analogi dari hukum yang ada pada kasus baru.
🔹 Contoh Qiyas Jali (jelas)
Kasus: Khamr (arak) diharamkan karena memabukkan.
Qiyas: Narkoba memabukkan → dihukumi haram karena memiliki ‘illat yang sama.
Dalil asal:
"...Sesungguhnya khamr, judi... adalah perbuatan keji..."
(QS. Al-Ma’idah: 90)
🔹 Contoh Qiyas Khafi (tidak langsung)
Kasus: Zakat hewan qurban tidak wajib.
Qiyas dengan hewan ternak: tapi karena tujuan dan pengelolaannya berbeda, maka hukumnya berbeda meski sama-sama hewan.
🔄 TAMBAHAN: METODE PELENGKAP / CABANG LAIN
🔹 Istihsan (preferensi hukum)
Ulama Hanafi membolehkan istihsan untuk tidak menerapkan qiyas jika hasilnya memberatkan.
Contoh: Seseorang menyewa rumah yang separuhnya rusak, masih boleh menempati sisanya tanpa batal akad.
🔹 Maslahah Mursalah
Pengadaan lampu merah atau undang-undang lalu lintas → demi keselamatan umat, meski tidak ada di nash.
🔹 Urf (kebiasaan)
Pemberian mahar secara tidak tunai di masyarakat → dibolehkan karena sudah jadi kebiasaan.
🔹 Saddudz dzari’ah (menutup pintu kerusakan)
Larangan khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram → untuk mencegah zina.
______________________________________________
Berikut adalah penjelasan contoh-contoh kejadian nyata dalam kehidupan yang diambil dari masing-masing sumber hukum Ahlussunnah wal Jama’ah, lengkap dengan dalilnya dan penjelasan hukumnya:
✅ 1. AL-QUR’AN
🔸 Kejadian: Seorang Muslim membeli barang dagangan di pasar.
- Dalil (QS. Al-Baqarah: 275):
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." - Penjelasan:
Jual beli dibolehkan selama tanpa unsur riba, penipuan, atau gharar (ketidakjelasan).
➤ Hukum: Mubah, selama syaratnya terpenuhi.
✅ 2. AS-SUNNAH
🔸 Kejadian: Seorang Muslim berniat puasa Ramadan di malam hari.
- Dalil (HR. Abu Dawud no. 2454):
"Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." - Penjelasan:
Niat adalah syarat sah puasa wajib seperti Ramadan.
➤ Hukum: Wajib berniat malam harinya.
🔸 Kejadian: Seorang laki-laki berwudhu dan lupa membasuh kakinya.
- Dalil (HR. Muslim no. 241):
Nabi ﷺ melihat seseorang shalat tapi tumitnya kering (tidak terkena air wudhu). Beliau bersabda:
"Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu karena neraka." - Penjelasan:
Wajib menyempurnakan wudhu; bila ada bagian yang tertinggal, wudhu tidak sah.
✅ 3. IJMA’
🔸 Kejadian: Seorang Muslim meninggalkan shalat lima waktu karena malas.
Dalil Ijma’:
Disepakati seluruh ulama bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, dan meninggalkannya karena malas adalah dosa besar.
➤ Berdasarkan ijma’ sahabat dan ulama setelah Nabi ﷺ wafat.Dalil dari hadits:
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir."
(HR. Tirmidzi no. 2621, hasan shahih)
✅ 4. QIYAS
🔸 Kejadian: Seorang pemuda menggunakan narkoba jenis sabu.
- Dalil asal (QS. Al-Ma’idah: 90):
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan..." - Qiyas:
Khamr diharamkan karena memabukkan → sabu juga memabukkan bahkan lebih berbahaya → diharamkan. - Penjelasan:
Meski sabu tak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit, para ulama mengqiyaskan hukumnya pada khamr.
🔄 TAMBAHAN: METODE CABANG / PELENGKAP
🔸 ISTIHSAN (Contoh Kejadian)
Seorang pemilik rumah menyewakan rumah, namun sebagian tembok roboh karena gempa.
- Dalil metode istihsan:
Ulama Hanafiyah memperbolehkan penyewa tetap tinggal selama bagian utama masih bisa digunakan, demi kemaslahatan dan tidak memberatkan. - Penjelasan:
Tidak secara ketat membatalkan akad, padahal secara qiyas akad bisa dibatalkan.
🔸 MASLAHAH MURSALAH (Contoh Kejadian)
Pemerintah menetapkan aturan lalu lintas dan SIM.
- Dalil konsep maslahah:
Tujuannya menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan tertib sosial, termasuk dalam maqashid syariah. - Penjelasan:
Tak ada ayat khusus tentang SIM, tapi itu demi kemaslahatan umum → dibolehkan bahkan wajib ditaati jika menyangkut keselamatan.
🔸 URF (Contoh Kejadian)
Di Indonesia, mahar sering diberikan saat akad nikah, dan bisa dalam bentuk barang (emas, alat shalat).
- Dalil (QS. An-Nisa: 4):
"Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian yang wajib..." - Penjelasan:
Bentuk dan cara pemberiannya mengikuti kebiasaan masyarakat (urf) selama tidak bertentangan dengan syariat.
🔸 SADDUDZ DZARI’AH (Contoh Kejadian)
Dilarang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
- Dalil (HR. Bukhari & Muslim):
"Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syaitan." - Penjelasan:
Untuk menutup pintu kerusakan (zina) meski belum terjadi.








0 komentar:
Posting Komentar