Kamis, 04 Desember 2025

Sumber Sumber Penetapan Hukum Dalam Islam Berdasarkan Manhaj Salaafunash Sholih

   

Sumber Sumber Penetapan Hukum Dalam Islam Berdasarkan Manhaj Salaafunash Sholih

AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH



Ketika ditanya tentang pengambilan hukum jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ibnu Abbas akan merujuk pada ijtihad. Ijtihad adalah proses berpikir dan berusaha untuk menemukan hukum syariat Islam melalui penalaran dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai Islam.

Ijtihad sebagai Sumber Hukum: Jika suatu masalah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ulama (mujtahid) dapat menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

Proses Ijtihad: Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta penggunaan akal dan penalaran untuk menemukan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ahlussunnah wal Jama'ah (ASWAJA)  sangat berbeda dengan SALAFI WAHABI, dimana mereka hanya berlandaskan atau berdalil hanya menggunakan Al Qur'an dan Hadits Shohih dan itupun dengan cara Pemahaman & Penafsiran yang SANGAT SEMPIT yaitu hanya Bertaqlid kepada MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB yang telah secara nyata banyak mengesampingkan pendapat para ulama sehingga mengakibatkan banyak bertentangan dengan "Kebanyakan Para Ulama' " (:Assawaad Al A'zhom).  Dengan demikian menjadikan banyak hal urusan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Hal ber-'Aqidah dan Ber-Syari'at Islam. 

Al-Asy'ariyyah dan Al-Maturidiyyah yang kebanyakan para 'ULAMA' SUNNI BERMADZHAB mengambil sumber hukum Islam "DALIL" berdasarkan prinsip-prinsip Para Salaafus Shoolih yaitu berpedoman kepada EMPAT SUMBER UTAMA! Berikut ini disusun secara berurutan dalam hal keutamaan dan keabsahannya:

  1. Al-Qur'an

    • Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT, sumber hukum utama dalam Islam.
  2. As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)

    • Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an.
  3. Ijma' (Konsensus Ulama)

    • Kesepakatan para ulama mujtahid dari generasi tertentu dalam masalah hukum syariat setelah wafatnya Nabi ﷺ.
  4. Qiyas (Analogi)

    • Menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nash-nya dengan perkara lain yang sudah ada nash-nya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama.

Keempat sumber ini digunakan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah dengan metode ijtihad, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang diakui seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.


Masing-masing sumber hukum dalam Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki cabang-cabang atau penjabaran yang digunakan para ulama untuk memperluas penerapan hukum dalam berbagai situasi. Berikut penjelasan cabang-cabang dari masing-masing sumber hukum:


1. Al-Qur'an

Cabangnya:

  • Nash Sharih (teks yang jelas): Ayat yang tegas maknanya, tidak multitafsir.
  • Zanni ad-Dalalah (tafsiran yang bersifat dugaan): Ayat yang mengandung beberapa kemungkinan makna, sehingga perlu penafsiran.
  • Nasikh dan Mansukh: Ayat yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus hukumnya (mansukh).
  • 'Am dan Khass: Ayat umum dan ayat khusus.
  • Mutlaq dan Muqayyad: Ayat yang mutlak (umum) dan yang dibatasi dengan syarat tertentu.

2. As-Sunnah

Cabangnya:

  • Hadits Shahih, Hasan, dan Dhaif: Klasifikasi kekuatan sanad hadits yang memengaruhi diterima atau tidaknya sebagai sumber hukum.
  • Sunnah Qauliyah: Sabda Nabi ﷺ.
  • Sunnah Fi’liyah: Perbuatan Nabi ﷺ.
  • Sunnah Taqririyah: Persetujuan Nabi ﷺ atas suatu perbuatan sahabat.
  • Nasikh dan Mansukh dalam hadits: Hadits yang saling menghapus hukum sebelumnya.

3. Ijma’

Cabangnya:

  • Ijma' Sharih: Kesepakatan ulama secara eksplisit.
  • Ijma' Sukuti: Kesepakatan yang tidak disuarakan, yaitu sebagian ulama berbicara dan yang lain diam (diam dianggap setuju).
  • Ijma’ Qath’i: Ijma’ yang bersifat pasti.
  • Ijma’ Zanni: Ijma’ yang masih dalam taraf dugaan kuat.

4. Qiyas

Cabangnya:

  • Qiyas Jali: Analogi yang jelas dan kuat, berdasarkan illat yang pasti.
  • Qiyas Khafi: Analogi yang tersembunyi, illat-nya tidak terlalu jelas.
  • Qiyas dengan syarat-syarat: Seperti ada asal (hukum asal), far’u (kasus baru), illat (alasan hukum), dan hukum yang ditetapkan pada far’u.
  • Istinbat hukum melalui qiyas: Menghasilkan hukum baru dari kasus yang tidak disebutkan dalam nash.

🔄 Tambahan: Metode lain yang sering digunakan ulama Ahlussunnah sebagai pelengkap:

Beberapa metode lain dianggap sebagai turunan atau pelengkap dari empat sumber pokok di atas, terutama oleh ulama ushul fiqh:

  • Istihsan (preferensi hukum) – memilih hukum yang lebih ringan/memudahkan untuk maslahat.
  • Maslahah Mursalah – kemaslahatan umum yang tidak ditolak oleh nash.
  • Urf (kebiasaan masyarakat) – selagi tidak bertentangan dengan syariat.
  • Saddudz dzari’ah – mencegah sesuatu yang bisa mengarah ke pelanggaran.
  • Istishab – mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.


Berikut ini adalah contoh-contoh dari setiap sumber hukum beserta cabang-cabangnya dan dalilnya, berdasarkan pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah.


✅ 1. AL-QUR’AN

Sumber hukum utama, firman Allah.

🔹 Contoh Nash Sharih (tegas/jelas)

Dalil:
"Dirikanlah shalat..."
(QS. Al-Baqarah: 43)
➤ Perintah langsung yang tegas, tak multitafsir.

🔹 Contoh Zanni ad-Dalalah

Dalil:
"Dan bagi laki-laki ada bagian warisan dua kali bagian perempuan."
(QS. An-Nisa: 11)
➤ Perlu penafsiran konteks; tidak semua kasus warisan langsung begitu (misalnya jika jumlah ahli waris kompleks).

🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh

Ayat awal:
"Jika ada 20 orang yang sabar di antaramu, mereka akan mengalahkan 200..."
(QS. Al-Anfal: 65)
Dinasakh oleh:
"Sekarang Allah meringankan kamu..."
(QS. Al-Anfal: 66)
➤ Kewajiban jihad berat diringankan.

🔹 Contoh ‘Am dan Khass

‘Am (umum):
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Khass (khusus):
"Sesungguhnya riba yang diambil hanyalah riba yang berlipat ganda."
(QS. Ali Imran: 130)
➤ Penjelasan tambahan.


✅ 2. AS-SUNNAH

Sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi ﷺ.

🔹 Contoh Sunnah Qauliyah (perkataan)

Dalil:
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya."
(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)

🔹 Contoh Sunnah Fi’liyah (perbuatan)

Nabi ﷺ shalat tarawih berjamaah di masjid selama beberapa malam Ramadan.
➤ Hadits: HR. Bukhari & Muslim

🔹 Contoh Sunnah Taqririyah (persetujuan)

Para sahabat makan daging biawak di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya.
(HR. Bukhari no. 5537)

🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh dalam hadits

Awalnya Nabi ﷺ melarang ziarah kubur. Kemudian beliau bersabda:
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian..."
(HR. Muslim no. 977)


✅ 3. IJMA’

Kesepakatan ulama setelah wafatnya Nabi ﷺ.

🔹 Contoh Ijma’ Sharih (eksplisit)

Ijma’: Wajibnya shalat lima waktu.
➤ Disepakati seluruh ulama Ahlussunnah tanpa perbedaan.

🔹 Contoh Ijma’ Sukuti

Contoh: Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau bayar zakat. Sebagian sahabat diam, lalu setuju.
➤ Tidak ada yang menyelisihi secara nyata. (HR. Bukhari no. 1400)


✅ 4. QIYAS

Analogi dari hukum yang ada pada kasus baru.

🔹 Contoh Qiyas Jali (jelas)

Kasus: Khamr (arak) diharamkan karena memabukkan.
Qiyas: Narkoba memabukkan → dihukumi haram karena memiliki ‘illat yang sama.
Dalil asal:
"...Sesungguhnya khamr, judi... adalah perbuatan keji..."
(QS. Al-Ma’idah: 90)

🔹 Contoh Qiyas Khafi (tidak langsung)

Kasus: Zakat hewan qurban tidak wajib.
Qiyas dengan hewan ternak: tapi karena tujuan dan pengelolaannya berbeda, maka hukumnya berbeda meski sama-sama hewan.


🔄 TAMBAHAN: METODE PELENGKAP / CABANG LAIN

🔹 Istihsan (preferensi hukum)

Ulama Hanafi membolehkan istihsan untuk tidak menerapkan qiyas jika hasilnya memberatkan.
Contoh: Seseorang menyewa rumah yang separuhnya rusak, masih boleh menempati sisanya tanpa batal akad.

🔹 Maslahah Mursalah

Pengadaan lampu merah atau undang-undang lalu lintas → demi keselamatan umat, meski tidak ada di nash.

🔹 Urf (kebiasaan)

Pemberian mahar secara tidak tunai di masyarakat → dibolehkan karena sudah jadi kebiasaan.

🔹 Saddudz dzari’ah (menutup pintu kerusakan)

Larangan khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram → untuk mencegah zina.


______________________________________________


Berikut adalah penjelasan contoh-contoh kejadian nyata dalam kehidupan yang diambil dari masing-masing sumber hukum Ahlussunnah wal Jama’ah, lengkap dengan dalilnya dan penjelasan hukumnya:


✅ 1. AL-QUR’AN

🔸 Kejadian: Seorang Muslim membeli barang dagangan di pasar.

  • Dalil (QS. Al-Baqarah: 275):
    "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
  • Penjelasan:
    Jual beli dibolehkan selama tanpa unsur riba, penipuan, atau gharar (ketidakjelasan).
    ➤ Hukum: Mubah, selama syaratnya terpenuhi.

✅ 2. AS-SUNNAH

🔸 Kejadian: Seorang Muslim berniat puasa Ramadan di malam hari.

  • Dalil (HR. Abu Dawud no. 2454):
    "Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
  • Penjelasan:
    Niat adalah syarat sah puasa wajib seperti Ramadan.
    ➤ Hukum: Wajib berniat malam harinya.

🔸 Kejadian: Seorang laki-laki berwudhu dan lupa membasuh kakinya.

  • Dalil (HR. Muslim no. 241):
    Nabi ﷺ melihat seseorang shalat tapi tumitnya kering (tidak terkena air wudhu). Beliau bersabda:
    "Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu karena neraka."
  • Penjelasan:
    Wajib menyempurnakan wudhu; bila ada bagian yang tertinggal, wudhu tidak sah.

✅ 3. IJMA’

🔸 Kejadian: Seorang Muslim meninggalkan shalat lima waktu karena malas.

  • Dalil Ijma’:
    Disepakati seluruh ulama bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, dan meninggalkannya karena malas adalah dosa besar.
    ➤ Berdasarkan ijma’ sahabat dan ulama setelah Nabi ﷺ wafat.

  • Dalil dari hadits:
    "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir."
    (HR. Tirmidzi no. 2621, hasan shahih)


✅ 4. QIYAS

🔸 Kejadian: Seorang pemuda menggunakan narkoba jenis sabu.

  • Dalil asal (QS. Al-Ma’idah: 90):
    "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan..."
  • Qiyas:
    Khamr diharamkan karena memabukkan → sabu juga memabukkan bahkan lebih berbahaya → diharamkan.
  • Penjelasan:
    Meski sabu tak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit, para ulama mengqiyaskan hukumnya pada khamr.

🔄 TAMBAHAN: METODE CABANG / PELENGKAP

🔸 ISTIHSAN (Contoh Kejadian)

Seorang pemilik rumah menyewakan rumah, namun sebagian tembok roboh karena gempa.

  • Dalil metode istihsan:
    Ulama Hanafiyah memperbolehkan penyewa tetap tinggal selama bagian utama masih bisa digunakan, demi kemaslahatan dan tidak memberatkan.
  • Penjelasan:
    Tidak secara ketat membatalkan akad, padahal secara qiyas akad bisa dibatalkan.

🔸 MASLAHAH MURSALAH (Contoh Kejadian)

Pemerintah menetapkan aturan lalu lintas dan SIM.

  • Dalil konsep maslahah:
    Tujuannya menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan tertib sosial, termasuk dalam maqashid syariah.
  • Penjelasan:
    Tak ada ayat khusus tentang SIM, tapi itu demi kemaslahatan umum → dibolehkan bahkan wajib ditaati jika menyangkut keselamatan.

🔸 URF (Contoh Kejadian)

Di Indonesia, mahar sering diberikan saat akad nikah, dan bisa dalam bentuk barang (emas, alat shalat).

  • Dalil (QS. An-Nisa: 4):
    "Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian yang wajib..."
  • Penjelasan:
    Bentuk dan cara pemberiannya mengikuti kebiasaan masyarakat (urf) selama tidak bertentangan dengan syariat.

🔸 SADDUDZ DZARI’AH (Contoh Kejadian)

Dilarang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

  • Dalil (HR. Bukhari & Muslim):
    "Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syaitan."
  • Penjelasan:
    Untuk menutup pintu kerusakan (zina) meski belum terjadi.


 

0 komentar:

Posting Komentar