Selasa, 02 Desember 2025

Pemberian Sedekah atas Nama Mayit

 

Pemberian Sedekah atas Nama Mayit

✅ Dibolehkan oleh ijma' mayoritas ulama.

🔹 Dalil Hadis:

  • HR. Bukhari dan Muslim:
    Seorang sahabat bertanya:
    “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan tidak sempat berwasiat. Bolehkah aku bersedekah untuknya?”
    Nabi ﷺ menjawab:
    “Ya, bersedekahlah untuk ibumu.”

🔹 Ijma’ Ulama:

  • Semua ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat pahala sedekah bisa ditujukan untuk mayit.


0 komentar:

Posting Komentar