Pemberian Sedekah atas Nama Mayit
✅ Dibolehkan oleh ijma' mayoritas ulama.
🔹 Dalil Hadis:
- HR. Bukhari dan Muslim:
Seorang sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan tidak sempat berwasiat. Bolehkah aku bersedekah untuknya?”
Nabi ﷺ menjawab:
“Ya, bersedekahlah untuk ibumu.”
🔹 Ijma’ Ulama:
- Semua ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat pahala sedekah bisa ditujukan untuk mayit.






0 komentar:
Posting Komentar