Kamis, 04 Desember 2025

Qiyas Dalam Zakat Fitrah

Qiyas dalam zakat fitrah adalah metode penalaran hukum Islam (fiqih) yang digunakan untuk menyimpulkan hukum suatu masalah baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis, dengan cara menganalogikan (menyamakan) masalah tersebut dengan masalah yang hukumnya sudah jelas.

Topik ini menjadi sangat relevan dalam pembahasan kontemporer mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang (nilai harga makanan pokok) sebagai pengganti makanan pokok itu sendiri (beras, gandum, kurma, dll.)

Penerapan Qiyas dalam Zakat Fitrah

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang, dan perbedaan ini seringkali berakar pada cara pandang mereka terhadap penerapan metode qiyas: 


Pendapat yang melarang (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali):

Asal (Maqis 'alaih): Dalil syariat yang memerintahkan pembayaran zakat fitrah dengan sha' (takaran) makanan pokok tertentu, seperti kurma, gandum, atau beras, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

'Illah (Sebab hukum): Kewajiban membayar dalam bentuk makanan adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin pada hari raya [2].

Hasil Qiyas: Mereka berpendapat bahwa pembayaran dengan uang tidak sah karena bertentangan dengan dalil eksplisit (nash) yang menyebutkan jenis dan takaran makanan, sehingga tidak bisa dianalogikan.

Pendapat yang membolehkan (Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer):

Asal (Maqis 'alaih): Dalil syariat yang memerintahkan zakat fitrah untuk "mencukupi" kebutuhan fakir miskin di hari raya ('ighna' al-masakin).

'Illah (Sebab hukum): Tujuan utama (maqashid syariah) dari zakat fitrah adalah memberikan kecukupan bagi fakir miskin, bukan sekadar memberikan makanan fisik tertentu.

Hasil Qiyas: Mereka berpendapat bahwa uang memiliki nilai yang setara, bahkan seringkali lebih bermanfaat dan memudahkan bagi fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka butuhkan (pakaian, makanan lain, dll.). Mereka menganalogikan uang dengan makanan karena keduanya sama-sama memiliki nilai guna (manfaat) untuk mencukupi kebutuhan [1]. 


Kesimpulan

Qiyas berfungsi sebagai alat metodologis untuk menjembatani antara teks suci yang terbatas dengan realitas kehidupan modern yang terus berkembang. Dalam isu zakat fitrah dengan uang, qiyas membantu ulama menimbang apakah substansi zakat (memberi kecukupan) lebih utama daripada bentuk formalnya (makanan pokok), yang pada akhirnya menghasilkan keragaman pandangan hukum dalam fiqih Islam . Organisasi seperti Baznas di Indonesia umumnya membolehkan pembayaran menggunakan uang berdasarkan pandangan yang mengutamakan kemaslahatan (maslahah) dan kemudahan bagi penerima zakat. 



0 komentar:

Posting Komentar