Minggu, 21 Desember 2025

NASHIRUDDIN ALBANI TAK DAPAT DIJADIKAN CHUJJAH


 NASHIRUDDIN ALBANI TAK DAPAT DIJADIKAN CHUJJAH

( Aib Dan Kesalahan Besar Bagi Seorang Pelajar Ilmu Hadits )

Seringkali Albani menilai shahih sebuah hadis, dari sisi sanadnya saja, tidak mengkaji lebih detail terkait illat atau cacat yang tersembunyi baik dalam redaksi ataupun jejaring sanadnya.

Kontroversi Nashirudin al-Albani memang tak pernah berhenti diulas. Langkahnya yang gemar mengkritik dan mendhaifkan hadits shahih al-Bukhari dan shahih Muslim selalu menimbulkan hujatan dari para ulama.

Bila kitab Shahih al-Bukhari sebagai kitab kumpulan hadits shahih terbaik saja beliau (al-Albani) ragukan keshahihannya, apalagi kitab-kitab kumpulan hadits lainnya?

Mari kita meneliti kembali “Bolehkah ulama kontemporer sebagaimana al-Albani berijtihad mendhaifkan dan menshahihkan hadits tanpa merujuk kepada pendapat ulama hadits terdahulu?”

Dalam Ranah Ini Ada Dua Pendapat Terkuat, Yaitu:

Pertama, pintu penelitian (ijtihad) telah ditutup dan kita hanya boleh mengambil pendapat ulama terdahulu (mutaqaddimin) sebagai rujukan dalam menilai riwayat hadits.

Pendapat ini diutarakan oleh Imam Ibnu Shalah, seorang tokoh besar ulama hadits dari abad keenam Hijriah. Pendapat itu beliau pegang karena alasan menurunnya kualitas para pelajar ilmu hadits di masanya dalam segi hafalan, keahlian, serta ketelitian dalam menilai derajat hadits. “Ketika kita menemukan sebuah hadits dalam nukilan-nukilan kitab dengan sanad yang berderajat shahih—tetapi kita tidak menemukan hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Sahih Muslim; kita juga tidak menemukan penilaian hadits tersebut dari para ulama besar ilmu hadits yang masyhur—maka kita tidak boleh terburu-buru menilai shahih hadits tersebut".

Karena zaman sekarang (abad keenam Hijriah) sudah sangat sulit memberikan derajat shahih pada sebuah hadits dengan sebatas mempertimbangkan sanadnya. Kita juga melihat (di zaman sekarang) tidak ada sanad hadits kecuali mereka merujuk sanadnya kepada kitab-kitab pedoman mereka. Di sisi lain, mereka (para pelajar hadits) juga lemah dalam persyaratan dhabtketelitian, dan kekuatan hafalan yang telah disyaratkan oleh ulama terdahulu (mutaqaddimin).

Maka, satu-satunya cara menilai shahih dan hasan sebuah hadits adalah dengan merujuk pendapat para tokoh panutan ilmu hadits dalam kitab-kitab mereka yang bebas dari pemalsuan dan perubahan” (Utsman bin Abdurrahman Ibnu Shalah, Ma’rifat Anwa’ ‘Ulum al-Hadits, Dar al-Fikr tahun, 1986, hal. 17)

Ibnu Shalah juga menukil dalam kitabnya, “Abu Bakar al-Baihaqi mengatakan, "Barang siapa yang datang membawa sebuah hadits yang tidak ditemukan pada kitab-kitab ulama besar ilmu hadits yang muktabar maka hadits tersebut tidak diterima.”

Al-Hafidz as-Sakhawi juga berkomentar, “Secara lahiriah, pendapat Ibnu Shalah ini juga mencakup larangan berijtihad menilai lemah (dha'if) sebuah hadits. Mungkin saja Ibnu Shalah berpendapat demikian agar oknum yang mengaku ulama tanpa landasan ilmu tidak ikut campur dalam ilmu ini (hadits)” (al-Hafidz Muhammad as-Sakhawi, Fath al-Mughits, Kairo: Maktabah as-Sunnah, 2003, vol. 1, hal. 65).

Kedua, pintu penelitian hadits masih terbuka lebar sepanjang zaman. Akan tetapi, hanya boleh dilakukan oleh ulama yang memiliki kapasitas keilmuan mumpuni dalam ilmu hadits. Pendapat ini diutarakan oleh Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,

“Barang siapa di zaman sekarang menemukan sebuah hadits yang shahih sanadnya dalam sebuah kitab atau dalam sebuah jilid kitab tertentu yang tidak dishahihkan oleh para pakar ulama chadits yang dijadikan rujukan, menurut Syekh Taqiyuddin, kita tidak boleh menshahihkan hadits tersebut karena lemahnya kemampuan penduduk zaman sekarang"

Sedangkan menurutku (an-Nawawi) yang paling tepat adalah diperbolehkan menshahihkan hadits tersebut bagi orang yang mampu dan kuat keilmuannya dalam ilmu hadits” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, at-Taqrib wa at-Taisir li Ma’rifat Sunan al-Basyir an-Nadzir, Beirut: Dar Kitab al-Arabi, 1985, hal. 28)

Pendapat Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi ini didukung oleh banyak ulama hadits. Al-Hafidz al-Iraqi mengatakan, “Pendapat yang diunggulkan oleh an-Nawawi (kebolehan berijtihad dalam ilmu hadits bagi orang yang mampu) adalah pendapat yang dipilih oleh ulama ahli hadits. Hal ini dibuktikan dengan adanya banyak ulama periode akhir (muta’akhirin) yang menshahihkan beberapa hadits yang belum pernah diteliti oleh ulama-ulama terdahulu (mutaqaddimin)” (al-Hafidz al-‘Iraqi, at-Taqyid wa at-Tawdhih, Beirut: Dar Fikr al-Arabi, 2001, hal. 23).

Walhasil, menurut pendapat yang kuat penelitian derajat hadits hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kriteria mumpuni. Karena, pada dasarnya menjadi seorang ulama hadits tidaklah mudah dan persyaratannya sangat ketat. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafidz as-Sakhawi “Menurut para pakar ilmu hadits yang dinamakan dengan al-Muhaddits (pakar hadits) secara umumnya adalah seseorang yang telah mencatat, membaca, mendengarkan, dan menghafalkan hadits Rasulullah, ia telah mengembara ke berbagai kota dan negara untuk mencari ilmu hadits, ia juga telah berhasil memahami dasar ilmu hadits, telah meneliti pembahasan yang ada pada kitab-kitab kumpulan sanad hadits (al-Masanid), kitab-kitab penelitian sanad hadits (al-‘Ilal), dan kitab-kitab sejarah ilmu hadits (at-Tawarikh) minimal sekitar seribu karya tulis ilmiah yang muktabar” (al-Hafidz Muhammad as-Sakhawi, Fath al-Mughits, Kairo: Maktabah as-Sunnah, 2003, vol. 1 hal. 68).

Oleh karena itu, tokoh seperti Nashirudin al-Albani tidaklah tepat dijadikan figur dalam studi kritik hadits. Hal ini dikarenakan rekam jejak keilmuan beliau yang tidak diakui oleh mayoritas ulama hadits.

Suatu gambaran soal Albani bagaimana ia menetapkan haram dan kafir kepada sesama Muslim 

https://youtu.be/3Kj47IyHZno


Dr. Rif’at Fauzi Abdul Muthalib selaku ulama ahli hadits berpengaruh di negara Mesir berwasiat kepada kami “Menukil pendapat dan pemikiran Nashirudin al-Albani adalah aib dan kesalahan besar bagi seorang pelajar ilmu hadits. Hal ini dikarenakan ia lebih memilih pendapat seorang tokoh (Nashirudin al-Albani) yang tidak memiliki kapasitas dalam ilmu hadits dan meninggalkan pendapat para ulama terdahulu yang diakui keilmuannya.”    Muhammad Tholhah al Fayyadl, Mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo

Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/bolehkah-mendhaifkan-hadits-shahih-al-bukhari-muslim-sebagaimana-al-albani-Y1tpl

Kamis, 18 Desember 2025

Kembalilah ke jalur Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Assawaad Al A'zhom


Gregetan kalau dengar wahhabi ngomong. Jadi muslimin itu yang baiklah pada sesama.  Berhentilah pakai doktrin al wahhabiyyah. Kembalilah ke jalur Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Assawaad Al A'zhom. Karena jalur ini, dapat memuliakan akal, pemikiran akan lebih jernih dan sehat.

Jauhi Sekte Wahhabi yang suram itu, sebab diliputi oleh pekatnya Kegelapan Madzhab Ibn Abdil Wahhab yang dipenuhi _Syakwa Sangka dan Perampasan Akal Sehat._ Menjadikan para pengikutnya bergelimang dengan Rusuhnya Permusuhan, Rusuhnya Penuduhan, Rusuhnya Penentangan terhadap Ulama' Salaf Sholich terdahulu, Rusuhnya Pemecah-belahan ummat Islam, Rusuhnya fiqih & Aqidah, serta Rusuhnya Penghalalan harta dan darah muslimin. Menjadikan pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai kelompok orang-orang yang keras kepala dan merasa paling benar sendiri dalam urusan agama (urusan fiqh & Aqidah). Dan menjadikan pengikutnya sebagai orang-orang yang _berakhlak buruk_ karena telah mengingkari dengan melecehkan Para Ulama' Salaf Sholich dan Para Pengikut beliau semuanya, padahal Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Assawaad Al A'zhom. adalah kaum yang terbesar dan hidup penuh kedamaian. Dimana dalam sejarah perkembangan Islam di atas dunia ini, sejak abad ke pertama Hijriyyah hingga saat ini, ASWAJA lah yang memimpin Islam di dunia dengan Adil Bijaksana dan Rahmatan Lil 'Aalamiiin. Lalu kekacauan dan penganiayaan itu datang saat Muhammad bin Abdul Wahhab itu datang dan kalian juga membawa pengaruh buruk ajaran Wahhabi ini!

*انا لله وانا اليه راجعونلا حول ولا قوه الا بالله العلي العظيم*


Keyakinan Syi'ah Yang Mencela Sahabat Nabi Muhammad ﷺ

 


Ijma' itu terbanyak Ulama', bukan semua Ulama' (tidak harus seluruh Ulama'). Bilamana ada segelintir Ulama' yang tidak bersepakat ... apalagi yang tak bersepakat itu adalah ULAMA' YANG TAK MU'TABAR, maka hal itu tak manafikan ketetapan Para Ulama' Aswaja sama sekali ‼️

Tanpa  Ulama' "yang tak muktabar" pun ... hal itu sudah masuk ke kategori IJMA' menurut para Ulama' Aswaja.

Tapi kalau Ulama' Mu'tazillah - Khowarij - Wahhabi & Syi'ah harus dipersyaratkan sebagai kelengkapan bagian Ulama' yang harus juga bersetuju atau bersepakat... lalu BARU BISA DIBILANG IJMA' maka hal itu tak sesuai dengan kesepakatan para aswaja sebagai JUMHUR ULAMA'.

Jika hendak memaksakan... maka silahkan buktikan KONSEP ULAMA' MANA yang Mendefinisikan secara KHUSUS  seperti apa yang dikatakan oleh Syi'ah ???

COBA PAKAI LOGIKA KEMUNGKINAN...
Bahwa bisa saja Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan jalan keluar terbaik bagi sahabat-sahabat-Nya yakni "Jalan kepada Taubat An_Nashuuchaa."

atau

BISA PAKAI LOGIKA KEBIASAAN ...
Jika ada yang hendak memasukkan  sebagai *Kategori Sahabat Kita*  tapi koq ternyata mereka berencana hendak membunuh kita,  .... maka kenyataan seperti itu NGGAK MASUK DI AKAL KEBIASAAN KITA‼️
sebab orang yang jahat tak mungkin bisa dikategorikan sebagai YANG DAPAT DIKATAKAN TERMASUK SEBAGAI SAHABAT KITA‼️ Begitu 😊

Jika dalam kehidupan kita sendiri saja ... tak mungkin orang-orang yang memusuhi kita apalagi sampai mau mencelakai kita itu masih bisa dianggap sebagai sahabat kita ?

KESIMPULANNYA ...
Pastinya kita tak akan pernah mau *mengkategorikan orang-orang yang mau menjahati kita itu sebagai sahabat kita!* Apalagi mereka telah secara nyata hendak mencelakai diri kita ... Pastilah takkan mungkin begitu!

Makanya....
Syi'ah sangat dimungkinkan telah SALAH MENAFSIRKAN atau SALAH DALAM LOGIKANYA!

Jedduuarr🔥💥 Inilah yang kita takutkan dari akibat "MEMIKIR-MIKIR SENDIRI" tanpa mengambil Pedoman Ulama' Aswaja, ya bisa dipastikan *BERTENTANGAN DENGAN IJMA' ULAMA' ‼️ ... By the way ... Dengan kata lain seseorang Syi'ah sedang memposisikan sebagai Mujatahid Baru.  ... Jadi ingat Muhammad bin Abdul Wahhab ya 😂😂😂 atau Paling Jelas & Nyata adalah SEKTE KHAWARIJ BARU sebab telah dengan kokoh MENYELISIHI AS_SAWAAD AL_A'ZHOM‼️

Mengapa Rifidhoh Pengen Banget Mencela Para Sahabat Sih?

Ini  dengan Berani beraninya membahas Sayyidina Abu Bakar Shiddiq dalam perspektif  yang tidak benar (sesat !) dan dengan tanpa canggung mengatakan Abu Bakar Shiddiq sebagai anak haram. Ini perkataan sudah sangat keterlaluan. Sebab Nabi sendiri tapi pernah membahas apalagi menekankan hal itu sebab itu sebagai perkara yang telah berlalu sebelum keislaman Sayyidina Abu Bakar Shiddiq ‼️

Inilah perlunya memahami cara mempelajari Ilmu Chadits terlebih Al Qur'an sebagai pedoman kehidupan berfiqh dan ber-'aqidah. Tidak asal comot dan pakai secara sembarangan ! TERLEBIH lagi untuk tujuan yang menyimpang dari tuntutan Nabi Muhammad lebih khusus lagi untuk maksud Mendiskreditkan PARA SAHABAT NABI MUHAMMAD ﷺ

Sekarang bukannya bisa sadar kesalahan eh tapi malah melanjutkan kedunguan dan kekurangan ajarannya terhadap para sahabat Nabi Muhammad ‼️

Sudah dikasih tahu untuk tidak mencela sahabat‼️Dan itu artinya diam!  Makanya jangan mencela Nabi, Jangan mendahului Nabi dengan mencela paa sahabat Muhammad ﷺ.

Para Ulama' Sunni tidak membahas bagaimanapun soal sahabat, berdasarkan Sabda Nabi "Jangan mencela sahabat."

Kontek:
Subyek sahabat adalah yang diakui keialmaan dan keimanannya.
Yang dilaknat orang dengan perbuatannya saat kapan dilakukan oleh yang masih belum Islam & Iman. Sebab waktu kejadian adalah perkara yang sangat menentukan pemahaman lurus lho!

Tidak boleh menggunakan semua baik Al-Qur'an dan Al-Chadist Shohih sekalipun! Karena semuanya ada syaratnya dikaitkan dengan waktu‼️

Mitsaal....

Saat pemberlakuan "Hukum Minum Khamr" pada saat sebelum dan sesudah diharamkan.

Al Qur'an dan Al Chadits Shohih jika sudah Di Nasakh dan itu artinya tidak lagi diberlakukan hukumnya ... walaupun Al-Qur'an & Al-Chadits nya masih tertera dan bisa dibaca‼️

Maka seseorang yang hidup dizaman dan di haul Nabi ada:
1. Kaum kafirin dan Musyrikin yaitu kalangan yang menentang Nabi dan Muslimin.
2. Kaum Munafiq yaitu yang berpura-pura Islam.

Kedua golongan itu memang hidup disaat Nabi Hidup tapi bukanlah yang dimaksudkan sebagai Para Sahabat Nabi Muhammad ﷺ ‼️

Saat para Ulama' Sunni tidak sepemahaman dengan Syi'ah makanya para Ulama' Sunni tidak membenci dan mengikuti pemahaman yang Membolehkan Mencela Para Sahabat.

Sedangkan sahabat adalah   orang-orang muslim mu'min setelah kekafiran dan kemunafikannya.

Maka kejadian Pencelaan terhadap seseorang yang EKS MUNAFIQ & KAFIR MUSYRIK di saat masih munafik kekafiran atau musyrik.

Maka itulah Para Ulama' Sunni Aswaja (bukan ahroor) mau mencela para sahabat! Dan kita adalah kaum yang mengikuti Para Ulama' Sunni Aswaja saja bukan mengikuti pemahaman liar dan sesatnya Syi'ah Rifidhoh.

*

Selasa, 09 Desember 2025

15 Bidang Ilmu yang Dibutuhkan untuk Tafsir Alquran

 


15 Bidang Ilmu yang Dibutuhkan untuk Tafsir Alquran

Perlu ilmu pendukung untuk tafsir Alquran.

Ilmu Ini Harus Dikuasai Jika Ingin Menafsirkan Al-Qur'an Rasulullah SAW pernah bersabda, "barangsiapa mengemukakan pendapatnya sendiri tentang isi Al-Qur'an , maka ia telah melakukan kesalahan walaupun pendapatnya itu benar".

Untuk menafsirkan kandungan Al-Qur'an, diperlukan keahlian dalam 15 bidang ilmu. Untuk diketahui, Al-Qur'anul-Karim memiliki zahir dan batin.

Adapun maksud zahir Al-Qur'an adalah lafaz-lafaz Al-Qur'an yang dapat dibaca oleh semua orang. Sedangkan Batin Al-Qur'an adalah makna atau maksud Al-Qur'an yang dapat dipahami menurut keahlian masing-masing.

Ibnu Mas'ud RA berkata, "Jika kita ingin memperoleh ilmu, maka pikirkan dan renungkanlah makna-makna Al-Qur'an, karena di dalamnya terkandung ilmu orang-orang dahulu dan sekarang."

Berdasarkan keterangan para ulama, Maulana Zakariyya menyebut untuk menafsirkan Alquran diperlukan keahlian dalam lima belas bidang ilmu. Seseorang harus menunaikan syarat dan adab-adabnya terlebih dahulu. Jangan hanya bermodalkan pengetahuan beberapa lafaz bahasa Arab atau melihat terjemahan Al-Qur'an, seseorang berani menafsirkan Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri.

Berikut 15 bidang ilmu yang harus dikuasai jika ingin menafsirkan Al-Qur'an.

1. Ilmu Lughat

Yaitu ilmu untuk mengetahui arti setiap kata Al-Qur'an. Mujahid RA berkata: "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka tidak layak baginya berkomentar tentang tentang ayat-ayat Al-Qur'an tanpa mengetahui ilmu lughat. Sedikit atau terbatas pengetahuan tentang ilmu lughat tidaklah cukup karena kadang kala satu kata mengandung berbagai arti. Jika hanya mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Sebab kata dalam bahasa Arab itu bisa  mengandung berbagai arti dan maksud yang berbeda.

2. Ilmu Nahwu (tata bahasa).

Sangat penting mengetahui ilmu Nahwu, karena sedikit saja i'rab hanya didapat dalam ilmu Nahwu.

3. Ilmu Sharaf (perubahan bentuk kata).

Mengetahui ilmu Sharaf sangat penting, karena perubahan sedikit bentuk suatu kata akan mengubah maknanya. Ibnu Faris berkata, "jika seseorang tidak mempunyai ilmu sharaf, berarti ia telah kehilangan banyak hal."

Dalam Ujubatut Tafsir, Syeikh Zamakhsyari menulis bahwa ada seseorang yang menerjemahkan ayat Al-Qur'an yang berbunyi: {يَوْمَ نَدْعُوْا كُلَّ أُنَاسٍ بِامَامِهِم} "(ingatlah) pada suatu hari (yang pada hari itu) Kami panggil setiap umat dengan pemimpinnya." (Surah Al Isra [17]: 71).

Karena ketidaktahuannya tentang ilmu Sharaf, ia menerjemahkan ayat itu seperti ini: "Pada hari ketika manusia dipanggil dengan ibu-ibu mereka." Ia mengira bahwa kata 'imaam (pemimpin) yang merupakan bentuk mufrad (tunggal) adalah bentuk memahami ilmu sharaf, tidak mungkin akan mengartikan 'imaam sebagai ibu-ibu.

4. Ilmu Isytiqaq (akar kata).

Mengetahui ilmu isytiqaq akan dapat diketahui asal-usul kata. Ada beberapa kata yang berasal dari dua kata yang berbeda, sehingga berbeda makna. Seperti kata 'masih' berasal dari kata 'masah' yang artinya menyentuh atau menggerakkan tangan yang basah ke atas suatu benda, atau juga berasal dari kata 'masahat' yang berarti ukuran.

5. Ilmu Ma'ani.

Ilmu ini sangat penting diketahui, karena dengan ilmu ini susunan kalimat dapat diketahui dengan melihat maknanya.

6. Ilmu Bayaan.

Yaitu ilmu yang mempelajari makna kata yang zahir dan yang tersembunyi, juga mempelajari kiasan serta permisalan kata.

7. Ilmu Badi'.

Ilmu yang mempelajari keindahan bahasa. Ketiga bidang ilmu di atas juga disebut sebagai cabang ilmu Balaghah yang sangat penting dimiliki oleh para ahli tafsir. Al-Qur'an adalah mukjizat yang agung, maka dengan ilmu-ilmu di atas, kemukjizatan Al-Qur'an dapat diketahui.

8. Ilmu Qira'at.

Ilmu ini sangat penting dipelajari, karena perbedaan bacaan dapat mengubah makna ayat. Ilmu ini membantu menentukan makna paling tepat di antara makna-makna suatu kata. 9. Ilmu Aqa’id. Ilmu yang mempelajari dasar-dasar keimanan. Kadangkala ada satu ayat yang arti zahirnya tidak mungkin diperuntukkan bagi Allah.

Untuk memahaminya diperlukan takwil ayat itu, seperti ayat yang berbunyi: {يدق الله فوق إيديهم} "Tangan Allah di atas tangan mereka." (Surah Al Fath [48]: 10)

10. Ushul Fiqih.

Mempelajari ilmu ushul fiqih sangat penting, karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan menggali hukum dari suatu ayat.

11. Ilmu Asbabun-Nuzul.

Yaitu ilmu untuk mengetahui sebab-musabab turunnya ayat, sehingga suatu ayat mudah dipahami. Kadangkala maksud suatu ayat itu bergantung pada asbabun nuzul-nya.

12. Ilmu Nasikh Mansukh.

Ilmu ini mempelajari suatu hukum yang sudah dihapus dan hukum yang masih tetap berlaku. 13. Ilmu Fiqih. Ilmu ini mengkaji hukum-hukum syariat secara rinci dan akan mudah mengetahui hukum secara global.

14. Ilmu Hadits.

Ilmu ini perlu dikuasai untuk mengetahui hadis-hadis yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an.

15. Ilmu Wahbi.

Ilmu khusus yang diberikan kepada Allah kepada hamba-Nya yang istimewa, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

مَنْ عَمِلَ بِما عَلِمَ وَرَثَهُ الله عِلْمَ مَالَمْ يَعْلَمْ

“Barangsiapa mengamalkan apa yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan kepadanya ilmu yang tidak ia ketahui”.

Menurut Maulana Zakariyya, ilmu-ilmu yang telah diterangkan di atas adalah alat bagi para mufassir Alquran. "Seseorang yang tidak memiliki ilmu-ilmu tersebut lalu menafsirkan Alquran, berarti ia telah menafsirkan menurut pendapatnya sendiri, yang larangannya telah disebutkan dalam banyak hadits," sebagaimana dikatakan oleh Maulana Zakariyya.

Para sahabat telah memperoleh ilmu bahasa arab secara turun temurun, dan ilmu lainnya mereka dapatkan melalui cahaya Nubuwwah.

Imam Suyuthi berkata, “Mungkin kalian berpendapat bahwa ilmu Wahbi itu berada diluar kemampuan manusia. Padahal tidak demikian, karena Allah sendiri telah menunjukan caranya, misalnya dengan mengamalkan ilmu yang dimiliki dan tidak mencintai dunia.”

Untuk diketahui, 15 ilmu di atas merupakan alat bagi para mufassir Al-Qur'an.  Selain mereka yang mampu memahami ke 15 macam ilmu itu, maka tak boleh atau haram hukumnya menafsirkan Al Qur'an! Seseorang yang tidak memiliki ilmu-ilmu itu lalu menafsirkan Qur'an, berarti ia telah menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.

Wallahu A'lam Bish-Showab

Sabtu, 06 Desember 2025

MENGAPA SALAFI WAHHABI SANGAT BERBEDA DENGAN SUNNI ASWAJA ?


MENGAPA SALAFI WAHHABI SANGAT BERBEDA DENGAN SUNNI ASWAJA ?


Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara Wahhabi dengan Aswaja dengan perbedaan seperti yang diumpamakan jurang yang sangat luas dan dalam". Sekte wahhabi sangat-sangat berpegangan kepada model penafsiran secara tekstual yang asal-asalan, baik itu penafsiran ayat ayat Al Qur-aan maupun penafsiran Al-Chadits, sehingga mereka hasil tafsiran mereka menjadi sangat bertentangan dengan kebanyakan ahli tafsir dan para Mujtahid Islam kebanyakan. Akibatnya mereka sangat mudah membid'ahkan amaliah kaum Sunni Asy Syafi'iyyah dan menganggap kafir sesat bahkan murtad dari Islam terhadap kaum Sunni Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Al 'Asy'aariyyah Wal Maturidiyyah di seluruh dunia.

Saat banyak perbedaan pada sisi fiqih yang kita sebut ikhtilaf atau perbedaan pendapat itu sebenarnya sah-sah saja. Sedangkan pada sisi Aqidah, sekte salafi wahhabi sangat jauh perbedaannya dengan Asyaa'iroh Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, itupun silakan saja.
Namun pada gilirannya, salafi wahhabi sering membuat ulah dengan mengkafirkan, memusyrikkan, menyesatkan dan membid'ahkan Aqidah dan Amaliyyah Asyaai'roh Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Dan bahkan sering berkata-kata dan bersikap kasar sengaja dan menyikapi dengan gaya permusuhan.

1. Pemimpin dan para pengikut salafi Wahhabi tidak memahami Prinsip Sanad dan tidak mengenal lebih dalam tentang siapa sebenarnya pemimpin atau imam  yang mereka panuti dan apa latar belakang pemimpin mereka.

Sehingga segala keilmuannya terputus mata rantainya kepada Nabi Muhammad ﷺ.  Hal itu membuat mereka tidak mengerti tentang adanya keharusan ketersambungan ilmu secara langsung melalui para sahabat Nabi lalu sambung kepada taabi'iin lalu sambung kepada Taabiuttaabi'in lalu kepada sambung kepada Ulama' kurun berikutnya sampai ke Ulama' masa sekarang. Kaum Salafi Wahhabi mengira bahwa hanya cukup dengan membaca menafsirkan sendiri ataupun menggunakan Terjamah Al Qur'an dan Al Chadits itu saja sudah dianggapnya mengikuti Nabi dan para sahabat Nabi.

Padahal dimasa dahulu saja, tidaklah semua orang mampu memahami Al Qur'an dan Al Chadits dengan mudah. Mereka harus dipersyarati dengan kemampuan dalam berbagai macam ilmu untuk benar-benar bisa memahami Al Qur'an dan Al Chadits. Itu saja telah menimbulkan pemahaman yang beraneka ragam yang memunculkan berbagai macam aliran atau sekte dalam Aqidah dan Fiqh. Ada sebagian besar yang berkesuaian dengan Nabi dan Para Sahabat. Dan ada pula pada sebagian kecil lainnya yang tak sesuai dengan Nabi Muhammad ﷺ.


2. Pemimpin dan Para Pengikut Salafi Wahhabi Belajar Sendiri Tanpa Menghiraukan Sistematika Berpikir Yang Benar Seperti Pendapat Para Ahli Ilmu (Ulama' Salaf).

Dalam kelompok yang kecil ini, mereka bertentangan dengan kelompok yang besar. Padahal selama ini, dan sudah berjalan selama berabad-abad berjalan,  Assawaad Al A'zhom Aswaja memimpin Islam. Dan kelompok besar ini sudah sangat berkesuaian dengan Nabi Muhammad ﷺ dalam mempraktekkan Aqidah dan Fiqih. Seumpama ada suatu hal seseorang yang kencing di dalam masjid, maka jamaah yang lain akan memperingatkannya bahkan memarahinya. Karena yang kencing itu pastilah salah. Dan yang terbanyak adalah yang melarang melakukannya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan umatku bersepakat dalam kesesatan" (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dll.)

Ini berarti bahwa jika mayoritas ulama Islam (khususnya ahli ilmu, fiqih, dan hadis) sepakat pada suatu hal, maka hal itu adalah kebenaran yang dijaga Allah. 

Jika terjadi perselisihan, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengikuti kelompok mayoritas (assawadul A'zham) sebagai jalan keselamatan, karena mereka diyakini berada di atas kebenaran.

Kita mengetahui bahwa sekte salafi wahhabi adalah sekte yang mengikuti pandangan-pandangan keagamaan baik itu masalah syariat maupun aqidah Di mana mereka mengikuti pandangan diantaranya Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya kemudian dilanjutkan oleh yang bernama As Syaikh mereka yang bernama Muhammad ibn Abdul Wahab An Najdi. Para syekh Wahhabi ini memiliki pendapat yang sangat berbeda pada soal-soal syariat dan Aqidah bila dibandingkan dengan ahlussunnah Wal jamaah As Sunniyyah Asy-syafi'iyyah Al-'Asy'aariyyah wal Maturidiyyah.

3. Pemimpin dan Murid Salafi Wahhabi Sama-sama Salah Cara Berfikirnya.

Muhammad bin Abdul Wahab dan para pengikut salafi Wahhabi, yaitu para ustadz-ustadz hasil didikan para syekh yang notabenanya adalah para murid Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka semua memiliki pemikiran sendiri yang menyimpang dalam memahami teks Al Qur'an dan Al Chadits, dan hal itu menjadikan mereka sangat berbeda dengan Para Ulama' dan para Ustadz Aswaja serta Pengikutnya (Assawaad Al A'zhom) dalam memahami teks Al Qur'an dan Al Chadits.

Padahal Nabi telah memperingatkan agar tidak menafsirkan Al-Qur'an dan Al-Chadits dengan pemikiran dan cara sendiri. Dan jika tetap melakukannya maka Nabi telah mengancam mereka dengan neraka.

Perbedaan-perbedaan yang mencolok dan ditambah dengan sikap-sikap yang salafi wahhabi yang ekstrim, telah terbukti banyak memicu permusuhan dan perpecahan di dalam ummat Islam. Dengan berbagai corak pemahaman yang tekstual, salafi wahhabi berani mengatakan Bid'ah, musyrik, dan kafir kepada sesama muslim. Hal itu sudah sangat membiasa pada lisan dan keyakinan Kaum Salafi Wahabi.


4. Kaum Salafi Wahhabi Tidak Memahami Sejarah Bagaimana Kelompok Mereka Terbentuk.

a. Tuduhan Wahhabi

Pada tahun 1746 M/1159 H, koalisi Ibnu Abdul Wahab dan Ibnu Saud memproklamirkan jihad melawan siapapun yang berbeda pemahaman tauhid dengan mereka. Mereka tak segan-segan menyerang yang tidak sepaham dengan tuduhan syirik, murtad dan kafir. Setiap muslim yang tidak sepaham dengan mereka dianggap murtad, yang oleh karenanya, boleh dan bahkan wajib diperangi.

Sementara, predikat muslim menurut Wahhabi, hanya merujuk secara eklusif pada pengikut Wahhabi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd. Tahun 1802 M /1217 H, Wahhabi menyerang Karbala dan membunuh mayoritas penduduknya yang mereka temui baik di pasar maupun di rumah, termasuk anak-anak dan wanita.

b. Kaum salafi wahhabi merasa paling benar

Pemikiran Wahhabi yang keras dan kaku ini dipicu oleh pemahaman keagamaan yang mengacu bunyi harfiah teks al-Qur'an maupun al-Hadits. Ini yang menjadikan Wahhabi menjadi sangat anti-tradisi, menolak tahlil, maulid Nabi Saw, barzanji, manaqib, dan sebagainya.

Pemahaman yang literer ala Wahhabi pada akhirnya mengeklusi dan memandang orang-orang di luar Wahhabi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam. Dus, orang Wahhabi merasa dirinya sebagai orang yang paling benar, paling muslim, paling saleh, paling mukmin dan juga paling selamat. Mereka lupa bahwa keselamatan yang sejati tidak ditunjukkan dengan klaim-klaim Wahhabi tersebut, melainkan dengan cara beragama yang ikhlas, tulus dan tunduk sepenuhnya pada Allah SWT.

c. Keras Terhadap Yang Tak Sepaham Dengan Wahhabi

Ironisnya pemahaman keagamaan Wahhabi ini ditopang oleh kekuasaan Ibnu Saud yang saat itu menjadi penguasa Najd. Ibnu Saud sendiri adalah seorang politikus yang cerdas yang hanya memanfaatkan dukungan Wahhabi, demi untuk meraih kepentingan politiknya belaka.

Ibnu Saud misalnya meminta kompensasi jaminan Ibnu Abdul Wahhab agar tidak mengganggu kebiasaannya mengumpulkan upeti tahunan dari penduduk Dir'iyyah. Koalisipun dibangun secara permanen untuk meneguhkan keduanya. Jika sebelum bergabung dengan kekuasaan, Ibnu Abdul Wahhab telah melakukan kekerasan dengan membid'ahkan dan mengkafirkan orang di luar mereka, maka ketika kekuasaan Ibnu Saud menopangnya, Ibnu Abdul Wahab sontak melakukan kekerasan untuk menghabisi orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.

d. Tercatat Dalam Sejarah Yang Kelam

Wahhabi selalu menggunakan jalan kekerasan baik secara doktrinal, kultural maupun sosial. Misalnya, dalam penaklukan jazirah Arab hingga tahun 1920-an, lebih dari 400 ribu umat Islam telah dibunuh dan dieksekusi secara publik, termasuk anak-anak dan wanita. (Hamid Algar: Wahhabism, A Critical Essay, hlm. 42). Ketika berkuasa di Hijaz, Wahhabi menyembelih Syaikh Abdullah Zawawi, guru para ulama Madzhab Syafii, meskipun umur beliau sudah sembilan puluh tahun. (M. Idrus Romli: Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi, 2010, hlm. 27).

Di samping itu, kekayaan dan para wanita di daerah yang ditaklukkan Wahhabi, acapkali juga dibawa mereka sebagai harta rampasan perang. Di sini, setidaknya kita melihat dua hal tipologi Wahhabi yang senantiasa memaksakan kehendak pemikirannya.

✓ Pertama, ketika belum memiliki kekuatan fisik dan militer, Wahhabi melakukan kekerasan secara doktrinal, intelektual dan psikologis dengan menyerang siapapun yang berbeda dengan mereka sebagai murtad, musyrik dan kafir.

✓ Kedua, setelah mereka memiliki kekuatan fisik dan militer, tuduhan-tuduhan tersebut dilanjutkan dengan kekerasan fisik dengan cara amputasi, pemukulan dan bahkan pembunuhan.

Ironisnya, Wahhabi ini menyebut yang apa yang dilakukannya sebagai dakwah dan amar maruf nahi mungkar yang menjadi intisari ajaran Islam.

e. Pembantaian Oleh Wahhabi

Tak lama kemudian, yaitu tahun 1805 M/1220 H, Wahhabi merebut kota Madinah. Satu tahun berikutnya, Wahhabi pun menguasai kota Mekah. Di dua kota ini, Wahhabi mendudukinya selama enam tahun setengah. Para ulama dipaksa sumpah setia dalam todongan senjata. Pembantaian demi pembantaian pun dimulai. Wahhabi pun melakukan penghancuran besar-besaran terhadap bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain al-Qur'an dan al-Hadits, pembacaan puisi Barzanji, pembacaan beberapa mau'idzah hasanah sebelum khutbah Jumat, larangan memiliki rokok dan menghisapnya bahkan sempat mengharamkan kopi.


5. Kaum tertipu dengan slogan kembali kepada Al-Qur'an dan As-sunnah.

Baik ustadz-ustadz salafi wahhabi adalah orang-orang yang baru mendapatkan pendidikan agama tepat mereka belajar. Walaupun demikian, tetap saja mereka adalah orang-orang yang baru dalam agama bila dibandingkan dengan para Ulama' aswaja terdahulu. Apalagi murid-murid mereka, kebanyakannya adalah orang-orang yang baru hijrah dan hendak mendalami agama Islam. Mereka sangat minim soal pengetahuan agama Islam terlebih disoal prinsip-prinsip sanad dalam ilmu agama. Mereka sangat jauh dari istilah memahami. Hal itu membuat mereka sangat mudah terpengaruh atau tertipu oleh berbagai slogan-slogan yang pada dasarnya sangat tidak masuk akal.

Slogan ini seakan-akan memberikan gambaran bahwa selain mereka, adalah golongan orang-orang atau kaum muslimin yang tidak memandu kehidupannya dengan Al-Qur'an dan As-sunnah. Dan kaum Salafi Wahabi dengan sangat mudahnya mereka mengatakan bahwa selain mereka adalah kaum yang kafir atau bid'ah, tetap penilaian mereka bahwa selain mereka adalah orang-orang yang tidak mengikuti Al-Qur'an dan As-sunnah bagaimana mereka.

Padahal mereka memahami Al-Qur'an dan As-sunnah tidak mengikuti para Ulama' Salaf Sholih. Kaum Salafi Wahabi hanyalah mengikuti pemahaman Al-Qur'an dan As-sunnah versi Muhammad bin Abdul Wahab semata. Yaitu versi yang sangat-sangat bertentangan dengan versi Aswaja.


6. Kaum Salafi Wahhabi Tertipu Dengan Ungkapan Klise "Ulama' Itu Juga Manusia Dan Mereka Bisa Salah". Sehingga Mereka Mengatakan Untuk Mengikuti Pemikiran Mereka Sendiri.

Ya memang bahwa setiap manusia tidak memiliki kesempurnaan, sehingga bisa jadi salah. Namun sejarah menyatakan bahwasanya para Ulama' itu adalah orang-orang yang terjaga dari kesalahan yaitu manusia-manusia pilihan yang dijaga oleh Allah. Allah hendak menjaga agama Islam ini melalui mereka para Ulama', agar tetap dalam keadaan utuh kebaikan dan kebenarannya.

Kadang hal itu dijadikan candaan oleh santri Aswaja. Santri Aswaja bilang, "kalau memang manusia itu bisa salah, maka ustadz-ustadz kamu dan kamu juga manusia yang juga bisa salah. Karena sama-sama kemungkinan salah, lebih baik saya memilih Imam Syafi'i yang kamu anggap bisa salah daripada memilih kamu dan ustadz-ustadz kamu!"


7. Kaum Salafi Wahhabi Dikekang Oleh Doktrin Dan Pembatasan Ilmu. Sehingga Tak Mampu Memahami Prinsip Aqidah dan Fiqih Dengan Baik Dan Benar Sesuai Nabi Muhammad ﷺ

Kaum salafi wahhabi dilarang mendengarkan pengajaran-pengajaran di luar dari para masyayikh dan para ustad mereka. Mereka mengharamkan atau memberi batasan keras untuk tidak pernah menerima pengajaran selain dari kelompok mereka sendiri. Akal mereka sudah dibatasi oleh doktrin-doktrin yang dibuat oleh para pemimpin dan ustadz-ustadz mereka.

Doktrin itu telah membuat akal mereka beku lalu tak mampu berpikir luas dalam urusan agama agar bisa bertambah wawasan tentang Islam dan Iman. Mereka takut melanggar keyakinan yang sebenarnya hanyalah "doktrin abal abal" sehingga tak mau menerima pengajaran lain walaupun sebenarnya dapat menambah pemahaman mereka dalam soal ilmu dalam Islam dengan lebih sempurna lagi.


8. Kaum Salafi Wahhabi Salah Dalam Memahami Ayat Al-Qur'an (Surat Al-Maidah ayat 3)  Al Yauma Akmaltu  Diinakum ... 

Padahal setelah ayat ini turun, ternyata masih ada ayat-ayat Al-Quran yang turun setelahnya. Dan itu menunjukkan bahwa agama itu bukan sempurna dari segi ayat-ayatnya tetapi telah sempurna dari segi dalil dalil yang untuk diterapkan dalam Islam. Sehingga Jika sesuatu urusan tidak terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al Chadits, maka dilakukan ijtihad.

Ketika ditanya tentang pengambilan hukum jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ibnu Abbas akan merujuk pada ijtihad. Ijtihad adalah proses berpikir dan berusaha untuk menemukan hukum syariat Islam melalui penalaran dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai Islam.

Ijtihad sebagai Sumber Hukum: Jika suatu masalah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ulama (mujtahid) dapat menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

Proses Ijtihad: Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta penggunaan akal dan penalaran untuk menemukan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


8. Kaum Salafi Wahhabi Merasa Paling berpegang kepada Al Chadits Shohih Padahal Hanya Mengikuti Imam Mereka Yaitu Al Bani.

Maka jawablah pada mereka, "Shohih menurut siapa ?" Menurut Albani ? Albani bukan ahlul Chadits. Hafalan chaditsnya saja masih diragukan jumlahnya (sebab Chadits yang beredar Dikitab-kitab shichih saat ini tak lebih dari 100.000 Chadits  bahkan hanya 7257 Chadits saja ...  ).

Padahal syarat seorang ahli Chadits harus menghafalkan minimal 400.000 Chadits. Dan tambah parah lagi Albani tak pernah sama sekali bertemu dengan para perawi Chaditsnya sendiri. Dan lebih berbahaya lagi, ternyata dia berani menshochihkan yang chadits tak shochih atau sebaliknya juga berani mendho'ifkan chadits yang telah di shochihkan oleh Al Imam Bukhari. Belum tahu kan ?


9. Kaum Salafi Wahhabi Merasa Paling Sunnah Dan Sering Menggunakan Tak Dicontohkan Oleh Nabi Untuk Membid'ahkan Sesama Muslim


Perhatian kata "dicontohkan maka ada kata mencontoh" .... Mencontoh itu melihat dengan mata dalam pertemuan. Maka jika ia mengatakan mencontoh Nabi. maka jawablah dengan "Kapan kamu bertemu Nabi ?" Bukankah kamu tidak mencontoh Nabi, melainkan hanya mencontoh ustadzmu. Dan ustadzmu pun tak pernah bertemu dengan Nabi. Ustadzmu hanya membaca Kitabnya Ibnu Taymiyyah dan kitabnya Muhammad ibn Abdul Wahhab serta pengikutnya saja yang juga tak pernah bertemu dengan Nabi. 


10. Membanjirnya Buku-Buku Wahhabi 

Beredarnya buku buku wahhabi di Toko Buku Gramedia, Toga Mas, dan sebagainya akhir-akhir ini, hemat saya, adalah merupakan teror dan jalan kekerasan yang ditempuh kaum Wahhabi secara doktrinal, intelektual dan sekaligus psikologis terhadap umat Islam di Indonesia. Wahhabi Indonesia yang merasa masih lemah saat ini menilai bahwa cara efektif yang bisa dilakukan adalah dengan membid'ahkan, memurtadkan, memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berada di luar mereka. Jumlah mereka yang minoritas hanya memungkinkan mereka untuk melakukan jalan tersebut di tengah-tengah kran demokrasi yang dibuka lebar-lebar untuk mereka.


Keluasan Aswaja Dalam Penetapan Hukum Islam


Ahlussunnah wal Jama'ah (ASWAJA)  sangat berbeda dengan salafi wahabi, dimana mereka hanya berlandaskan atau berdalil hanya menggunakan Al Qur'an dan Hadits Shohih dan itupun dengan cara pemahaman & penafsiran yang sangat sempit yaitu hanya bertaqlid kepada Muhammad bin Abdul Wahhab. Padahal ia telah secara nyata banyak mengesampingkan pendapat para ulama sehingga mengakibatkan banyak bertentangan dengan "Kebanyakan Para Ulama' " (:Assawaad Al A'zhom).  Dengan demikian menjadikan banyak hal urusan yang Bertolak Belakang dengan Prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Hal ber-'Aqidah dan Ber-Syari'at Islam. 

Al-Asy'ariyyah dan Al-Maturidiyyah yang kebanyakan para 'ulama' sunni bermadzhab mengambil sumber hukum Islam "dalil" berdasarkan prinsip-prinsip Para Salaafus Shoolih yaitu berpedoman kepada EMPAT SUMBER UTAMA! Berikut ini disusun secara berurutan dalam hal keutamaan dan keabsahannya:

Al-Qur'an

Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT, sumber hukum utama dalam Islam.

As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)

Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an.

Ijma' (Konsensus Ulama)

Kesepakatan para ulama mujtahid dari generasi tertentu dalam masalah hukum syariat setelah wafatnya Nabi ﷺ.

Qiyas (Analogi)

Menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nash-nya dengan perkara lain yang sudah ada nash-nya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama.


Keempat sumber ini digunakan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah dengan metode ijtihad, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang diakui seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.


Metode lain yang sering digunakan ulama Ahlussunnah sebagai pelengkap:

Beberapa metode lain dianggap sebagai turunan atau pelengkap dari empat sumber pokok di atas, terutama oleh ulama ushul fiqh:

  • Istihsan (preferensi hukum) – memilih hukum yang lebih ringan/memudahkan untuk maslahat.
  • Maslahah Mursalah – kemaslahatan umum yang tidak ditolak oleh nash.
  • Urf (kebiasaan masyarakat) – selagi tidak bertentangan dengan syariat.
  • Saddudz dzari’ah – mencegah sesuatu yang bisa mengarah ke pelanggaran.
  • Istishab – mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.

Tahlilan dan Doa untuk Mayit

 

Tahlilan dan Doa untuk Mayit

❌ Klaim Wahhabi:

“Tahlilan (doa bersama untuk mayit) adalah bid’ah karena tidak dilakukan Nabi ﷺ.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 QS. Al-Hasyr: 10

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berkata: ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu dalam iman…’”

➡️ Ayat ini membolehkan bahkan memerintahkan doa untuk orang yang sudah wafat.

🔹 Hadits Sahih Muslim

“Mintalah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkan keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya.”
➡️ (HR. Muslim, no. 2877)

🔹 Ulama besar seperti Imam NawawiImam as-SubkiImam Ghazali, dll., menyatakan bahwa doa berjamaah untuk mayit adalah mubah dan tidak termasuk bid’ah dhalalah.




Talqin Mayit setelah dikuburkan

 

Talqin Mayit setelah dikuburkan

❌ Klaim Wahhabi:

“Talqin setelah mayit dikubur adalah bid’ah mungkarah.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Hadits (dengan sanad hasan):

“Talqinu mautākum lā ilāha illallāh.”
➡️ HR. Muslim no. 916 — meskipun dalam riwayat ini untuk orang menjelang wafat, ulama menganalogikan boleh untuk setelah dikubur.

🔹 Imam al-Nawawi dalam Majmu’ dan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ menyatakan:

“Disunnahkan talqin setelah mayit dikubur, karena berdasarkan riwayat dari banyak sahabat.”




Zikir Berjamaah dan Wirid Setelah Shalat

 

Zikir Berjamaah dan Wirid Setelah Shalat

❌ Klaim Wahhabi:

“Zikir keras bersama setelah shalat adalah bid’ah dan riya’.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Hadits riwayat Bukhari & Muslim:

"Kami mengetahui shalat telah selesai dari suara takbir."
➡️ (HR. Bukhari no. 841, Muslim no. 583)
➡️ Zikir keras setelah shalat adalah sunnah Nabi ﷺ.

🔹 Ibn Abbas berkata:

“Aku tahu shalat mereka telah selesai karena aku mendengar suara zikir dari luar masjid.”
➡️ (HR. Bukhari)

🔹 Imam Nawawi:

“Disunnahkan berdzikir dengan suara keras setelah shalat fardhu bagi imam dan makmum.”




Kamis, 04 Desember 2025

Sumber Sumber Penetapan Hukum Dalam Islam Berdasarkan Manhaj Salaafunash Sholih

   

Sumber Sumber Penetapan Hukum Dalam Islam Berdasarkan Manhaj Salaafunash Sholih

AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH



Ketika ditanya tentang pengambilan hukum jika tidak ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ibnu Abbas akan merujuk pada ijtihad. Ijtihad adalah proses berpikir dan berusaha untuk menemukan hukum syariat Islam melalui penalaran dan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai Islam.

Ijtihad sebagai Sumber Hukum: Jika suatu masalah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka ulama (mujtahid) dapat menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.

Proses Ijtihad: Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta penggunaan akal dan penalaran untuk menemukan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ahlussunnah wal Jama'ah (ASWAJA)  sangat berbeda dengan SALAFI WAHABI, dimana mereka hanya berlandaskan atau berdalil hanya menggunakan Al Qur'an dan Hadits Shohih dan itupun dengan cara Pemahaman & Penafsiran yang SANGAT SEMPIT yaitu hanya Bertaqlid kepada MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB yang telah secara nyata banyak mengesampingkan pendapat para ulama sehingga mengakibatkan banyak bertentangan dengan "Kebanyakan Para Ulama' " (:Assawaad Al A'zhom).  Dengan demikian menjadikan banyak hal urusan yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Hal ber-'Aqidah dan Ber-Syari'at Islam. 

Al-Asy'ariyyah dan Al-Maturidiyyah yang kebanyakan para 'ULAMA' SUNNI BERMADZHAB mengambil sumber hukum Islam "DALIL" berdasarkan prinsip-prinsip Para Salaafus Shoolih yaitu berpedoman kepada EMPAT SUMBER UTAMA! Berikut ini disusun secara berurutan dalam hal keutamaan dan keabsahannya:

  1. Al-Qur'an

    • Kitab suci yang merupakan firman Allah SWT, sumber hukum utama dalam Islam.
  2. As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)

    • Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi penjelas (bayan) terhadap Al-Qur'an.
  3. Ijma' (Konsensus Ulama)

    • Kesepakatan para ulama mujtahid dari generasi tertentu dalam masalah hukum syariat setelah wafatnya Nabi ﷺ.
  4. Qiyas (Analogi)

    • Menyamakan hukum suatu perkara yang tidak ada nash-nya dengan perkara lain yang sudah ada nash-nya, karena memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama.

Keempat sumber ini digunakan oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah dengan metode ijtihad, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang diakui seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.


Masing-masing sumber hukum dalam Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki cabang-cabang atau penjabaran yang digunakan para ulama untuk memperluas penerapan hukum dalam berbagai situasi. Berikut penjelasan cabang-cabang dari masing-masing sumber hukum:


1. Al-Qur'an

Cabangnya:

  • Nash Sharih (teks yang jelas): Ayat yang tegas maknanya, tidak multitafsir.
  • Zanni ad-Dalalah (tafsiran yang bersifat dugaan): Ayat yang mengandung beberapa kemungkinan makna, sehingga perlu penafsiran.
  • Nasikh dan Mansukh: Ayat yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus hukumnya (mansukh).
  • 'Am dan Khass: Ayat umum dan ayat khusus.
  • Mutlaq dan Muqayyad: Ayat yang mutlak (umum) dan yang dibatasi dengan syarat tertentu.

2. As-Sunnah

Cabangnya:

  • Hadits Shahih, Hasan, dan Dhaif: Klasifikasi kekuatan sanad hadits yang memengaruhi diterima atau tidaknya sebagai sumber hukum.
  • Sunnah Qauliyah: Sabda Nabi ﷺ.
  • Sunnah Fi’liyah: Perbuatan Nabi ﷺ.
  • Sunnah Taqririyah: Persetujuan Nabi ﷺ atas suatu perbuatan sahabat.
  • Nasikh dan Mansukh dalam hadits: Hadits yang saling menghapus hukum sebelumnya.

3. Ijma’

Cabangnya:

  • Ijma' Sharih: Kesepakatan ulama secara eksplisit.
  • Ijma' Sukuti: Kesepakatan yang tidak disuarakan, yaitu sebagian ulama berbicara dan yang lain diam (diam dianggap setuju).
  • Ijma’ Qath’i: Ijma’ yang bersifat pasti.
  • Ijma’ Zanni: Ijma’ yang masih dalam taraf dugaan kuat.

4. Qiyas

Cabangnya:

  • Qiyas Jali: Analogi yang jelas dan kuat, berdasarkan illat yang pasti.
  • Qiyas Khafi: Analogi yang tersembunyi, illat-nya tidak terlalu jelas.
  • Qiyas dengan syarat-syarat: Seperti ada asal (hukum asal), far’u (kasus baru), illat (alasan hukum), dan hukum yang ditetapkan pada far’u.
  • Istinbat hukum melalui qiyas: Menghasilkan hukum baru dari kasus yang tidak disebutkan dalam nash.

🔄 Tambahan: Metode lain yang sering digunakan ulama Ahlussunnah sebagai pelengkap:

Beberapa metode lain dianggap sebagai turunan atau pelengkap dari empat sumber pokok di atas, terutama oleh ulama ushul fiqh:

  • Istihsan (preferensi hukum) – memilih hukum yang lebih ringan/memudahkan untuk maslahat.
  • Maslahah Mursalah – kemaslahatan umum yang tidak ditolak oleh nash.
  • Urf (kebiasaan masyarakat) – selagi tidak bertentangan dengan syariat.
  • Saddudz dzari’ah – mencegah sesuatu yang bisa mengarah ke pelanggaran.
  • Istishab – mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya.


Berikut ini adalah contoh-contoh dari setiap sumber hukum beserta cabang-cabangnya dan dalilnya, berdasarkan pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah.


✅ 1. AL-QUR’AN

Sumber hukum utama, firman Allah.

🔹 Contoh Nash Sharih (tegas/jelas)

Dalil:
"Dirikanlah shalat..."
(QS. Al-Baqarah: 43)
➤ Perintah langsung yang tegas, tak multitafsir.

🔹 Contoh Zanni ad-Dalalah

Dalil:
"Dan bagi laki-laki ada bagian warisan dua kali bagian perempuan."
(QS. An-Nisa: 11)
➤ Perlu penafsiran konteks; tidak semua kasus warisan langsung begitu (misalnya jika jumlah ahli waris kompleks).

🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh

Ayat awal:
"Jika ada 20 orang yang sabar di antaramu, mereka akan mengalahkan 200..."
(QS. Al-Anfal: 65)
Dinasakh oleh:
"Sekarang Allah meringankan kamu..."
(QS. Al-Anfal: 66)
➤ Kewajiban jihad berat diringankan.

🔹 Contoh ‘Am dan Khass

‘Am (umum):
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Khass (khusus):
"Sesungguhnya riba yang diambil hanyalah riba yang berlipat ganda."
(QS. Ali Imran: 130)
➤ Penjelasan tambahan.


✅ 2. AS-SUNNAH

Sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi ﷺ.

🔹 Contoh Sunnah Qauliyah (perkataan)

Dalil:
"Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya."
(HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)

🔹 Contoh Sunnah Fi’liyah (perbuatan)

Nabi ﷺ shalat tarawih berjamaah di masjid selama beberapa malam Ramadan.
➤ Hadits: HR. Bukhari & Muslim

🔹 Contoh Sunnah Taqririyah (persetujuan)

Para sahabat makan daging biawak di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya.
(HR. Bukhari no. 5537)

🔹 Contoh Nasikh dan Mansukh dalam hadits

Awalnya Nabi ﷺ melarang ziarah kubur. Kemudian beliau bersabda:
"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian..."
(HR. Muslim no. 977)


✅ 3. IJMA’

Kesepakatan ulama setelah wafatnya Nabi ﷺ.

🔹 Contoh Ijma’ Sharih (eksplisit)

Ijma’: Wajibnya shalat lima waktu.
➤ Disepakati seluruh ulama Ahlussunnah tanpa perbedaan.

🔹 Contoh Ijma’ Sukuti

Contoh: Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak mau bayar zakat. Sebagian sahabat diam, lalu setuju.
➤ Tidak ada yang menyelisihi secara nyata. (HR. Bukhari no. 1400)


✅ 4. QIYAS

Analogi dari hukum yang ada pada kasus baru.

🔹 Contoh Qiyas Jali (jelas)

Kasus: Khamr (arak) diharamkan karena memabukkan.
Qiyas: Narkoba memabukkan → dihukumi haram karena memiliki ‘illat yang sama.
Dalil asal:
"...Sesungguhnya khamr, judi... adalah perbuatan keji..."
(QS. Al-Ma’idah: 90)

🔹 Contoh Qiyas Khafi (tidak langsung)

Kasus: Zakat hewan qurban tidak wajib.
Qiyas dengan hewan ternak: tapi karena tujuan dan pengelolaannya berbeda, maka hukumnya berbeda meski sama-sama hewan.


🔄 TAMBAHAN: METODE PELENGKAP / CABANG LAIN

🔹 Istihsan (preferensi hukum)

Ulama Hanafi membolehkan istihsan untuk tidak menerapkan qiyas jika hasilnya memberatkan.
Contoh: Seseorang menyewa rumah yang separuhnya rusak, masih boleh menempati sisanya tanpa batal akad.

🔹 Maslahah Mursalah

Pengadaan lampu merah atau undang-undang lalu lintas → demi keselamatan umat, meski tidak ada di nash.

🔹 Urf (kebiasaan)

Pemberian mahar secara tidak tunai di masyarakat → dibolehkan karena sudah jadi kebiasaan.

🔹 Saddudz dzari’ah (menutup pintu kerusakan)

Larangan khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram → untuk mencegah zina.


______________________________________________


Berikut adalah penjelasan contoh-contoh kejadian nyata dalam kehidupan yang diambil dari masing-masing sumber hukum Ahlussunnah wal Jama’ah, lengkap dengan dalilnya dan penjelasan hukumnya:


✅ 1. AL-QUR’AN

🔸 Kejadian: Seorang Muslim membeli barang dagangan di pasar.

  • Dalil (QS. Al-Baqarah: 275):
    "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
  • Penjelasan:
    Jual beli dibolehkan selama tanpa unsur riba, penipuan, atau gharar (ketidakjelasan).
    ➤ Hukum: Mubah, selama syaratnya terpenuhi.

✅ 2. AS-SUNNAH

🔸 Kejadian: Seorang Muslim berniat puasa Ramadan di malam hari.

  • Dalil (HR. Abu Dawud no. 2454):
    "Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
  • Penjelasan:
    Niat adalah syarat sah puasa wajib seperti Ramadan.
    ➤ Hukum: Wajib berniat malam harinya.

🔸 Kejadian: Seorang laki-laki berwudhu dan lupa membasuh kakinya.

  • Dalil (HR. Muslim no. 241):
    Nabi ﷺ melihat seseorang shalat tapi tumitnya kering (tidak terkena air wudhu). Beliau bersabda:
    "Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu karena neraka."
  • Penjelasan:
    Wajib menyempurnakan wudhu; bila ada bagian yang tertinggal, wudhu tidak sah.

✅ 3. IJMA’

🔸 Kejadian: Seorang Muslim meninggalkan shalat lima waktu karena malas.

  • Dalil Ijma’:
    Disepakati seluruh ulama bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, dan meninggalkannya karena malas adalah dosa besar.
    ➤ Berdasarkan ijma’ sahabat dan ulama setelah Nabi ﷺ wafat.

  • Dalil dari hadits:
    "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir."
    (HR. Tirmidzi no. 2621, hasan shahih)


✅ 4. QIYAS

🔸 Kejadian: Seorang pemuda menggunakan narkoba jenis sabu.

  • Dalil asal (QS. Al-Ma’idah: 90):
    "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan..."
  • Qiyas:
    Khamr diharamkan karena memabukkan → sabu juga memabukkan bahkan lebih berbahaya → diharamkan.
  • Penjelasan:
    Meski sabu tak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit, para ulama mengqiyaskan hukumnya pada khamr.

🔄 TAMBAHAN: METODE CABANG / PELENGKAP

🔸 ISTIHSAN (Contoh Kejadian)

Seorang pemilik rumah menyewakan rumah, namun sebagian tembok roboh karena gempa.

  • Dalil metode istihsan:
    Ulama Hanafiyah memperbolehkan penyewa tetap tinggal selama bagian utama masih bisa digunakan, demi kemaslahatan dan tidak memberatkan.
  • Penjelasan:
    Tidak secara ketat membatalkan akad, padahal secara qiyas akad bisa dibatalkan.

🔸 MASLAHAH MURSALAH (Contoh Kejadian)

Pemerintah menetapkan aturan lalu lintas dan SIM.

  • Dalil konsep maslahah:
    Tujuannya menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan tertib sosial, termasuk dalam maqashid syariah.
  • Penjelasan:
    Tak ada ayat khusus tentang SIM, tapi itu demi kemaslahatan umum → dibolehkan bahkan wajib ditaati jika menyangkut keselamatan.

🔸 URF (Contoh Kejadian)

Di Indonesia, mahar sering diberikan saat akad nikah, dan bisa dalam bentuk barang (emas, alat shalat).

  • Dalil (QS. An-Nisa: 4):
    "Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian yang wajib..."
  • Penjelasan:
    Bentuk dan cara pemberiannya mengikuti kebiasaan masyarakat (urf) selama tidak bertentangan dengan syariat.

🔸 SADDUDZ DZARI’AH (Contoh Kejadian)

Dilarang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

  • Dalil (HR. Bukhari & Muslim):
    "Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syaitan."
  • Penjelasan:
    Untuk menutup pintu kerusakan (zina) meski belum terjadi.


 

Qiyas Dalam Zakat Fitrah

Qiyas dalam zakat fitrah adalah metode penalaran hukum Islam (fiqih) yang digunakan untuk menyimpulkan hukum suatu masalah baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadis, dengan cara menganalogikan (menyamakan) masalah tersebut dengan masalah yang hukumnya sudah jelas.

Topik ini menjadi sangat relevan dalam pembahasan kontemporer mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang (nilai harga makanan pokok) sebagai pengganti makanan pokok itu sendiri (beras, gandum, kurma, dll.)

Penerapan Qiyas dalam Zakat Fitrah

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang, dan perbedaan ini seringkali berakar pada cara pandang mereka terhadap penerapan metode qiyas: 


Pendapat yang melarang (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali):

Asal (Maqis 'alaih): Dalil syariat yang memerintahkan pembayaran zakat fitrah dengan sha' (takaran) makanan pokok tertentu, seperti kurma, gandum, atau beras, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

'Illah (Sebab hukum): Kewajiban membayar dalam bentuk makanan adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin pada hari raya [2].

Hasil Qiyas: Mereka berpendapat bahwa pembayaran dengan uang tidak sah karena bertentangan dengan dalil eksplisit (nash) yang menyebutkan jenis dan takaran makanan, sehingga tidak bisa dianalogikan.

Pendapat yang membolehkan (Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer):

Asal (Maqis 'alaih): Dalil syariat yang memerintahkan zakat fitrah untuk "mencukupi" kebutuhan fakir miskin di hari raya ('ighna' al-masakin).

'Illah (Sebab hukum): Tujuan utama (maqashid syariah) dari zakat fitrah adalah memberikan kecukupan bagi fakir miskin, bukan sekadar memberikan makanan fisik tertentu.

Hasil Qiyas: Mereka berpendapat bahwa uang memiliki nilai yang setara, bahkan seringkali lebih bermanfaat dan memudahkan bagi fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka butuhkan (pakaian, makanan lain, dll.). Mereka menganalogikan uang dengan makanan karena keduanya sama-sama memiliki nilai guna (manfaat) untuk mencukupi kebutuhan [1]. 


Kesimpulan

Qiyas berfungsi sebagai alat metodologis untuk menjembatani antara teks suci yang terbatas dengan realitas kehidupan modern yang terus berkembang. Dalam isu zakat fitrah dengan uang, qiyas membantu ulama menimbang apakah substansi zakat (memberi kecukupan) lebih utama daripada bentuk formalnya (makanan pokok), yang pada akhirnya menghasilkan keragaman pandangan hukum dalam fiqih Islam . Organisasi seperti Baznas di Indonesia umumnya membolehkan pembayaran menggunakan uang berdasarkan pandangan yang mengutamakan kemaslahatan (maslahah) dan kemudahan bagi penerima zakat. 



Contoh-contoh Qiyas dalam Ibadah dan Muamalah

Contoh-Contoh Mengenai Penerapan Metode 

qiyas (analogi) dalam ibadah dan muamalah sudah cukup jelas dan mencakup poin-poin utama yang sering dibahas dalam fiqh menurut pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Berikut adalah rangkuman contoh-contoh tersebut, yang mengilustrasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yang sudah mapan (dalil asal) diterapkan pada kasus-kasus baru (kasus baru) berdasarkan kesamaan illat atau alasan hukumnya (qiyas):

✅ QIYAS DALAM IBADAH

Metode qiyas dalam ibadah digunakan secara terbatas dan hati-hati, terutama dalam menerapkan keringanan (rukhsah) atau hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun yang memiliki kesamaan fungsi.

Mengusap Kaos Kaki

Nabi ﷺ membolehkan mengusap khuff 

(sepatu kulit) saat wudhu (HR. Muslim 276).

Mengusap kaos kaki biasa saat wudhu.

Illat (alasan hukum): 

Baik khuff maupun kaos kaki berfungsi menutupi kaki, dipakai dalam kondisi suci, dan sulit dilepas di tempat umum. Maka, hukumnya sama-sama boleh diusap (dengan syarat tidak transparan).


Salat Tahiyyatul Masjid di Mushalla

Dianjurkan salat dua rakaat saat masuk masjid (HR. Bukhari 444).

Salat tahiyyatul masjid di mushalla atau aula.

Illat: 

Mushalla atau aula yang difungsikan untuk salat berjamaah memiliki kesamaan fungsi dengan masjid dalam hal tempat ibadah, sehingga dianjurkan melakukan salat tahiyyatul masjid.


Menyentuh HP/Tablet Mushaf

Larangan menyentuh mushaf cetak kecuali dalam keadaan suci (HR. Malik).

Menyentuh HP/tablet yang menampilkan ayat Al-Qur'an.

Illat: 

HP menampilkan ayat seperti mushaf. Meskipun status hukumnya berbeda (layar HP bukan mushaf secara fisik), sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu untuk memuliakan Al-Qur'an, atau setidaknya diqiyaskan pada larangan menyentuh bagian dari mushaf.


✅ QIYAS DALAM MUAMALAH

Dalam masalah muamalah (interaksi sosial, ekonomi, perdagangan), ruang lingkup qiyas lebih luas karena prinsip dasarnya adalah segala sesuatu mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarang.

Langsung adalah halal (QS. Al-Baqarah: 275).

Jual beli via internet (online shop).

Illat: 

Online shop tetap melibatkan akad (ijab qabul), harga, barang yang jelas, dan kerelaan kedua belah pihak, sama seperti jual beli biasa. Hukumnya boleh selama memenuhi syarat sah jual beli.


Asuransi Syariah

Perintah tolong-menolong dalam kebaikan (QS. Al-Ma’idah: 2).

Asuransi kesehatan syariah.

Illat: 

Asuransi syariah didasari akad tabarru' (dana sosial/hibah tolong-menolong) bukan akad jual beli untung-rugi seperti asuransi konvensional, sehingga diqiyaskan pada perintah tolong-menolong yang dihalalkan.


Kredit Barang (Cicilan)

Jual beli atas dasar kerelaan adalah sah (HR. Ibn Majah 2185).

Jual beli kredit (angsuran motor/rumah).

Illat: 

Kredit adalah bentuk jual beli biasa yang pembayarannya ditangguhkan. Hukumnya boleh selama harga disepakati di awal, tidak ada paksaan, dan tidak ada denda/riba tambahan jika terjadi keterlambatan.


Sistem Dropship

Larangan menjual barang yang belum dimiliki (HR. Abu Dawud 3503).

Praktik dropship (menjual barang tanpa stok).

Illat: 

Jika penjual dropship belum memiliki kuasa penuh atau kepemilikan sah atas barang, maka diqiyaskan pada larangan menjual barang yang belum dimiliki. Hukumnya bisa sah jika akad diubah menjadi wakalah (agen atau perwakilan penjualan).


Kesimpulan:

Contoh-contoh di atas menunjukkan bagaimana ulama Ahlussunnah wal Jama’ah menggunakan metode qiyas sebagai salah satu sumber hukum pelengkap (setelah Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma') untuk menyelesaikan permasalahan kontemporer dengan merujuk kembali kepada prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam dalil-dalil pokok.


Penetapan Hukum Tawassul, Tabarruk, Istighatsah, Dan Ziarah Kubur

 Penetapan hukum tawassultabarrukistighatsah, dan ziarah kubur dalam Ahlussunnah wal Jama’ah ditetapkan bukan semata berdasarkan qiyas, tapi melalui gabungan beberapa sumber dan metode istinbath hukum (penetapan hukum) utama, yaitu:


✅ 1. Al-Qur’an

Sebagai sumber hukum utama, hal-hal ini memiliki indikasi keumuman dan isyarat pembolehan dalam ayat-ayat tertentu.

Contoh untuk masing-masing:

  • Tawassul:
    ➤ QS. Al-Ma’idah: 35
    "Carilah wasilah kepada Allah..."
    → digunakan untuk membolehkan bertawassul kepada Allah dengan amal saleh, dan menurut sebagian ulama, juga dengan orang saleh yang masih hidup.

  • Tabarruk:
    ➤ QS. Yusuf: 93 – Nabi Ya’qub mendapatkan kesembuhan lewat baju Nabi Yusuf.

  • Istighatsah:
    ➤ QS. Al-Qashash: 15 – Seorang dari kaumnya memohon pertolongan (استغاثه) kepada Musa.

  • Ziarah Kubur:
    Tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi didukung oleh hadits shahih.


✅ 2. As-Sunnah (Hadits Nabi ﷺ)

Inilah dasar kuat pembolehan dan pelaksanaan amalan-amalan tersebut.

Contoh-contohnya:

  • Tawassul:
    ➤ Hadits riwayat al-Bukhari, ketika orang buta datang kepada Nabi ﷺ dan Nabi mengajarkan doa tawassul:
    “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad…”
    → HR. at-Tirmidzi, disahihkan oleh al-Hakim.

  • Tabarruk:
    ➤ Para sahabat mengambil berkah dari keringat, rambut, air wudhu, dll. dari Nabi ﷺ.
    (HR. Bukhari & Muslim)

  • Istighatsah:
    ➤ Nabi ﷺ pernah beristighatsah (memohon pertolongan) kepada Allah di medan perang Badr dengan mengangkat tangan.
    (HR. Muslim)

  • Ziarah Kubur:
    ➤ “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian, karena itu mengingatkan pada akhirat.”
    (HR. Muslim no. 977)


✅ 3. Ijma’ (Konsensus Ulama Salaf)

  • Seluruh generasi awal Islam (salaf) membolehkan ziarah kubur, bertabarruk kepada Nabi ﷺ, dan tawassul dengan syarat tidak menyembah atau memohon pada selain Allah.
  • Tidak ada riwayat bahwa para sahabat melarang bertabarruk dengan Nabi ﷺ, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya.

✅ 4. Qiyas (Analogi) – Digunakan secara pendukung, bukan utama

  • Contoh:
    Tabarruk kepada benda-benda peninggalan Nabi ﷺ diqiyaskan dengan barang-barang yang disentuh oleh Nabi. → Karena beliau penuh berkah, maka segala yang menyentuhnya ikut mendapat keberkahan (dengan izin Allah).

✅ 5. Istihsan & Maslahah Mursalah

  • Digunakan oleh sebagian ulama dalam pembolehan istighatsah dengan orang saleh yang hidup, jika ada kemaslahatan kuat dan tidak ada unsur syirik.

📌 Jadi Kesimpulannya:

AmalanDasar Penetapan Hukumnya
TawassulAl-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas (terbatas)
TabarrukHadits Nabi, Ijma’, Qiyas
IstighatsahAl-Qur’an, Hadits, Maslahah, Qiyas (terbatas)
Ziarah KuburHadits shahih, Ijma’, Qiyas

⚠️ Catatan Penting:

Ahlussunnah wal Jama’ah membolehkan tawassul, tabarruk, istighatsah, dan ziarah kubur selama tidak disertai dengan keyakinan syirik, misalnya meyakini orang mati bisa memberi manfaat sendiri tanpa izin Allah, atau meminta kepada selain Allah secara langsung.


 Berikut adalah tabel perbandingan mengenai hukum tawassul, tabarruk, istighatsah, dan ziarah kubur menurut 3 kelompok besar:


🟩 Tabel Perbandingan Pandangan Ulama

AmalanAhlussunnah Wal Jama’ahWahhabi/SalafiSyiah
Tawassul✔️ Boleh, jika wasilah bukan disembah❌ Dilarang, kecuali dengan amal shalih✔️ Boleh, bahkan dianjurkan
Tabarruk✔️ Boleh dengan peninggalan Nabi & orang saleh❌ Haram, dianggap bid'ah✔️ Boleh, bahkan sangat umum
Istighatsah (memohon pertolongan selain Allah)✔️ Boleh jika minta doanya, bukan menyembahnya❌ Dilarang total, dianggap syirik✔️ Boleh minta syafaat dan bantuan dari imam atau wali
Ziarah Kubur✔️ Sunnah, dengan adab syar’i✔️ Boleh, tapi terbatas (tanpa tabarruk, dll)✔️ Sangat dianjurkan, bahkan ritual khusus

📚 Rujukan Pandangan Ahlussunnah (Madzhab 4)

🔹 Tawassul

  • Imam Nawawi dalam al-Adzkar:

    "Bertawassul kepada Allah dengan Nabi ﷺ atau orang saleh adalah perkara yang disepakati kebolehannya."

  • Imam Ahmad bin Hanbal:

    Mengakui hadis orang buta yang bertawassul kepada Nabi ﷺ sebagai dalil kebolehan bertawassul (lihat dalam al-Mughni Ibn Qudamah).


🔹 Tabarruk

  • Imam Ibn Hajar dalam Fathul Bari:

    Menjelaskan bahwa para sahabat biasa mengambil rambut Nabi, air wudhunya, baju beliau, dan bertabarruk dengannya.

  • Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

    Menguatkan kebolehan tabarruk, bahkan setelah wafat Nabi ﷺ, selama tidak disertai keyakinan salah.


🔹 Istighatsah

  • Imam Subki (Syafi'iyah) dalam Syifa as-Saqam membolehkan istighatsah kepada Nabi ﷺ setelah wafat untuk memohon doa beliau kepada Allah.
  • Imam al-Kawthari (Hanafiyah) juga membela kebolehan istighatsah selama tetap menyandarkan hasilnya pada Allah semata.

🔹 Ziarah Kubur

  • Hadits Nabi ﷺ:
    “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian…” (HR. Muslim)
  • Imam As-Suyuthi, As-Subki, dan Nawawi menulis kitab khusus tentang keutamaan ziarah kubur dan ziarah ke makam Nabi ﷺ.

⚠️ Kritik terhadap Pandangan Wahhabi

  • Wahhabi menolak semua bentuk tawassul dan tabarruk karena dianggap bisa menuju syirik.
  • Namun, mayoritas ulama dunia menolak pendekatan kaku ini, karena bertentangan dengan praktik sahabat dan tabi'in.

🕌 Pandangan Syiah

  • Dalam mazhab Syiah, tawassul dan istighatsah kepada imam atau ahlul bait sangat dianjurkan.
  • Namun, sebagian bentuknya berlebihan, seperti meminta langsung kepada imam tanpa menyebut Allah — hal ini ditolak dalam Ahlussunnah karena bisa menimbulkan syubhat syirik.

📌 Kesimpulan Akhir:

✅ Ahlussunnah wal Jama’ah:

  • Membolehkan amalan-amalan ini dengan syarat tauhid tetap terjaga.
  • Landasannya: dalil Qur'an, Hadits shahih, ijma', dan praktik ulama salaf.


Dalil-dalil dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang secara khusus membantah dan menggugurkan dalil-dalil Wahhabi/Salafi

Berikut ini adalah dalil-dalil dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang secara khusus membantah dan menggugurkan dalil-dalil Wahhabi/Salafi yang melarang tawassultabarrukistighatsah, dan ziarah kubur. Fokus kita adalah mementahkan tuduhan syirik dan bid’ah yang sering dilontarkan oleh mereka.


🟨 1. Masalah Tawassul

Klaim Wahhabi:

“Bertawassul kepada Nabi ﷺ atau wali = syirik, karena meminta kepada selain Allah.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Hadits Orang Buta – Tawassul Diajarkan Langsung oleh Nabi ﷺ

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ...
"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad..."
➡️ (HR. Tirmidzi, disahihkan al-Hakim dan al-Thabrani)

🔸 Nabi tidak melarang tawassul kepada dirinya, justru mengajarkan lafaznya.

🔸 Bahkan setelah wafatnya Nabi ﷺ, sahabat Utsman bin Hunaif mengajarkan doa yang sama kepada orang lain, tanpa dianggap bid’ah (lihat dalam Musnad Ahmad dan Mu'jam Kabir al-Thabrani).


🟨 2. Masalah Tabarruk (mencari berkah dari peninggalan Nabi)

Klaim Wahhabi:

“Tabarruk kepada bekas tubuh atau peninggalan Nabi = bid’ah syirik.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Para Sahabat Bertabarruk dengan Air Wudhu Nabi ﷺ

"Jika Nabi berwudhu, mereka berebut bekas airnya dan mengusapkannya ke wajah dan kulit."
➡️ (HR. Bukhari no. 186 & Muslim no. 232)

🔹 Bilal membawa rambut Nabi ﷺ ke Damaskus dan dijadikan azimat

→ Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, juga disebut oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari.

🔸 Ini bukan hanya “diizinkan”, tapi dipraktikkan langsung oleh para sahabat Nabi.


🟨 3. Masalah Istighatsah (minta tolong kepada selain Allah dalam perkara ghaib)

Klaim Wahhabi:

“Istighatsah kepada Nabi atau wali = syirik akbar, karena meminta kepada selain Allah.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 QS. Al-Ma’idah: 35

“Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (perantara) kepada-Nya.”
➡️ Ulama tafsir seperti Imam al-Qurtubi, Imam Nawawi, menyatakan bahwa wasilah bisa melalui Nabi dan orang saleh.

🔹 Hadits: "Jika kalian kehilangan sesuatu, mintalah pertolongan kepada hamba-hamba Allah."

➡️ Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan disebut oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam al-Fath.
➡️ Digunakan oleh Imam al-Subki dan as-Suyuthi untuk membolehkan istighatsah selama dalam bentuk "doakan saya di sisi Allah".


🟨 4. Masalah Ziarah Kubur dan Bertawassul di Makam Nabi ﷺ

Klaim Wahhabi:

“Ziarah ke kubur Nabi atau wali lalu berdoa di sana = bid’ah syirik.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Hadits Nabi ﷺ:

"Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah, karena itu mengingatkan akhirat."
➡️ (HR. Muslim)

🔹 Hadits:

"Barang siapa berziarah kepadaku setelah aku wafat, maka dia seolah-olah menziarahiku saat hidup."
➡️ (HR. al-Bazzar dan ad-Daruquthni — Hasan lighairihi menurut sebagian ulama)

🔹 Imam Malik ketika ditanya apakah berdoa di dekat makam Nabi dibenci, beliau menjawab:

"Bagaimana mungkin tidak mencari perantara dan bertawassul dengan beliau? Beliau adalah perantara kita dan perantara umatnya!"
➡️ (Lihat: al-Shifa’ oleh Qadhi Iyadh)


📌 Tambahan Bantahan Terhadap Klaim Wahhabi dari Ulama Besar Ahlussunnah

  1. Imam al-Subki (Syafi’iyah) dalam Syifa’ as-Saqam:

    “Orang yang mengharamkan tawassul dan tabarruk adalah orang yang menyempitkan rahmat Allah tanpa dalil.”

  2. Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Jawahir al-Mudhiyyah:

    “Mengingkari tawassul dengan Nabi ﷺ adalah kedunguan dan penyimpangan dari ijma’ ulama.”

  3. Imam as-Suyuthi dalam al-Khasais al-Kubra dan al-Durr al-Mantsur:

    Menjelaskan praktik para sahabat dan tabiin yang tabarruk dan bertawassul kepada Nabi ﷺ setelah wafat.


✅ Kesimpulan:

Wahhabi menyatakan “syirik dan bid’ah” karena keliru dalam:

  • Mencampur antara tawassul dengan ibadah kepada selain Allah.
  • Menolak dalil-dalil praktik sahabat dan tabi'in.
  • Menafsirkan Qur'an dan Hadits secara zhahir tanpa qawaid ushul.

Sebaliknya, Ahlussunnah Wal Jama’ah:

  • Memiliki dalil eksplisit dari hadits sahih dan amal sahabat.
  • Menggunakan kaidah:
    "Setiap yang dilakukan sahabat dan tidak dilarang Nabi ﷺ, maka itu bagian dari syariat."

 

Daftar Amalan Aswaja Yang Dituduh Bid'ah Oleh Wahhabi

 Daftar Amalan Aswaja 

Tuduhan WahhabiDalil MerekaBantahan Ahlussunnah dengan Dalil
Tawassul = SyirikQS. Al-Fatihah: hanya kepada AllahHadits orang buta, QS. Al-Ma’idah:35, praktik sahabat
Tabarruk = SyirikTidak ada contoh sahabat (klaim)Hadits air wudhu Nabi, rambut Nabi ﷺ, benda Nabi ﷺ
Istighatsah = SyirikQS. Al-Fatihah, QS. Al-JinHadits meminta doa pada orang saleh, tafsir QS. Al-Ma’idah:35
Maulid = Bid’ahTidak dilakukan Nabi ﷺQS. Ibrahim:5, Hadits puasa Senin, ijma’ ulama setelahnya
Tahlilan = Bid’ahTidak dilakukan sahabatQS. Al-Hasyr:10, HR. Muslim, ijma’ ulama doa untuk mayit
Talqin = Bid’ahTidak ada dalam hadits shahihDiterapkan oleh sahabat, Imam Nawawi dan Imam Ghazali membolehkan
Zikir Jamaah = Bid’ahTidak sesuai sunnah Nabi ﷺHR. Bukhari dan Muslim, Imam Nawawi menyatakan sunnah
Qunut = Bid’ahNabi kadang-kadang melakukannyaHR. Ahmad, Baihaqi, pendapat Syafi’iyah
Haul = Bid’ahTasyabbuhQS. Maryam:15, ijma’ ulama nusantara dan masyaikh klasik


 

Bacaan Qunut Subuh

     

Bacaan Qunut Subuh

Klaim Wahhabi:

“Qunut Subuh bid’ah karena tidak dilakukan oleh Nabi secara terus-menerus.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 Hadits:

“Rasulullah ﷺ membaca qunut pada shalat Subuh sampai beliau wafat.”
➡️ (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, shahih menurut al-Nawawi)

🔹 Imam Syafi’i dalam al-Umm:

“Aku memilih qunut subuh sebagaimana dilakukan Umar bin Khattab, Utsman, dan Ali.”




Maulid Nabi ﷺ

  

Maulid Nabi ﷺ

❌ Klaim Wahhabi:

“Maulid Nabi adalah bid’ah dhalalah karena tidak dilakukan Rasulullah ﷺ.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 QS. Ibrahim: 5

"Dan ingatkanlah mereka pada hari-hari Allah."
➡️ Kata “ayyāmillāh” menurut sebagian mufassir seperti Mujahid, termasuk hari kelahiran para nabi.

🔹 Hadits Sahih Muslim

"Aku berpuasa hari Senin karena hari itu aku dilahirkan."
➡️ (HR. Muslim no. 1162)
➡️ Rasulullah sendiri menunjukkan penghormatan terhadap hari kelahirannya.

🔹 Kaidah Ushuliyyah:

"ما ثبت أصله شرعاً، ولم ينكر عليه، فليس بدعة"
➡️ “Sesuatu yang asalnya ada dalam syariat, lalu dilakukan dalam bentuk baru selama tidak bertentangan, maka tidak bid’ah.”

🔹 Imam as-Suyuthi dalam Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid:

“Maulid adalah amal kebaikan dan bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ, dan siapa pun yang melakukannya dengan adab syar’i maka dia berpahala.”



Haul (peringatan tahunan wafat ulama/wali)

  

Haul (peringatan tahunan wafat ulama/wali)

❌ Klaim Wahhabi:

“Haul adalah tasyabbuh dengan Yahudi-Nasrani dan bid’ah.”

✅ Bantahan Ahlussunnah:

Dalil Ahlussunnah:

🔹 QS. Maryam: 15

“Dan kesejahteraan atasnya (Yahya) pada hari ia dilahirkan, hari ia wafat, dan hari ia dibangkitkan hidup kembali.”
➡️ Menunjukkan hari wafat adalah hari yang dimuliakan.

🔹 Para sahabat mengenang wafat Rasulullah setiap tahun, dan banyak tabiin seperti Hasan al-Bashri mengingat hari wafat Imam Ali.

🔹 Imam Suyuthi:

“Mengadakan haul itu sunnah hasanah karena mengingat jasa dan ilmu para ulama serta memperkuat semangat keagamaan.”



Selasa, 02 Desember 2025

Hadits tentang Perayaan Maulid Nabi ﷺ

Hadits tentang Peringatan Maulid Nabi

📜 Nabi ﷺ sendiri memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa, tetapi Wahabi melarang Maulid!

🔹 Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Aku berpuasa pada hari Senin, karena hari itu adalah hari kelahiranku."
(HR. Muslim no. 1162)

✅ Bantahan terhadap Salafi/Wahabi:

  • Hadits ini menunjukkan bahwa memperingati hari kelahiran Nabi adalah sunnah.
  • Salafi/Wahabi melarang Maulid Nabi dengan alasan bid’ah, padahal Rasulullah ﷺ sendiri memperingati hari kelahirannya dengan cara berpuasa.
  • Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa Maulid adalah bentuk cinta kepada Nabi ﷺ, bukan bid’ah sesat.

⏩ Jadi, larangan Wahabi terhadap Maulid Nabi adalah keliru dan bertentangan dengan sunnah Nabi sendiri!